Oleh: Firli Aziziir Rohim Mahasiswa Pendidikan Matematika, Universitas UIN Raden Intan Lampung
JurnalPost.com - Akhir-akhir ini, program Makan Begizi Gratis (MBG) menjadi topik hangat dikalangan masyarakat. Pemerintah memperkenalkan program ini dengan upaya mengatasi masalah kekurangan gizi dan stunting yang masih dialami banyak anak di Indonesia. Gagasan tersebut banyak minimbulkan pro dan kontra yang beragam: Sebagian masyarakat antusias menyambut program tersebut karena dinilai berpihak pada generasi muda, namun ada pula yang minilai bahwa program tersebut belum matang secara perencanaan dan pembiayaan. Di tengah perdebatan tersebut, muncul pertanyaan penting: “apakah MBG merupakan hak dasar rakyat atau sekedar kebijakan bantuan yang bergantung pada kemampuan negara?”
Isu ini mengingatkan kita pada tantangan nyata yang dihadapi bangsa dalam hal pemulihan gizi. Di sejumlah wilayah, masih banyak yang belum mendapatkan makanan yang bergizi dan seimbang. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap tumbuh kembang mereka, baik secara fisik dan intelektual. Oleh karena itu MBG diharapkan menjadi bentuk nyata bahwa negara peduli dan memastikan setiap anak mendapatkan hak yang sama dalam memperoleh asupan gizi yang layak. Namun disisi lain, efektivitas dan kesiapan pelaksanaan menjadi bahan perdebatan: “apakah program ini benar-benar mampu berjalan efektif dan menyentuh kelompok yang membutuhkan, atau hanya menjadi janji yang sulit diwujudkan?”
Secara teori, hak atas pangan dan gizi yang memadai termasuk dalam Hak Asasi Manusia sebagaimana tertulis dalam Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB. Artinya, rakyat berhak memperoleh jaminan pangan dari negara. Mengacu pada teori kontrak sosial Jean-Jacques Rousseau, negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak warganya. Maka dari itu, pemenuhan gizi rakyat bukan bentuk belas kasihan, melainkan kewajiban untuk menjaga kesejahteraan generasi penerus bangsa.
Dari sudut pandang etika sosial, gagasan MBG sejalan dengan teori utilitarianisme, yaitu kebijakan yang dianggap baik adalah yang membawa manfaat bagi sebanyak mungkin orang. Memberikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) berarti menanam investasi sosial jangka panjang, karena anak yang sehat dan cerdas akan menjadi modal penting bagi pembangunan bangsa. Agar manfaat ini dapat tercapai, pelaksanaan MBG perlu didukung dengan perencanaan yang matang, pengawasan yang kuat, dan sistem distribusi yang adil.
Namun, tanggung jawab pemenuhan gizi tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan juga berperan dalam menyukseskan program ini. Edukasi mengenai pentingnya pola makan seimbang harus ditegaskan, terutama dilingkungan keluarga dan lembaga pendidikan. Orang tua perlu diberi pemahaman bahwa makanan bergizi tidak selalu identic dengan yang mahal, melainkan dengan cara memilih dan mengolah bahan secara bijak. Dengan demikian, MBG bukan hanya program pemberian makanan, tetapi gerakan sosial untuk membangun kesadaran bersama akan pentingnya gizi.
Agar program ini berhasil, pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaannya berkelanjutan, transparan, dan tepat sasaran. Pengawasan publik harus diperkuat agar dana yang digunakan benar-benar sampai kepada penerima manfaat. Dunia usaha dapat dilibatkan melalui program tanggung jawab sosial (CSR), misalnya dengan menyediakan bahan pangan local yang sehat dan terjangkau. Jika dijalankan dengan transparan, kolaboratif, fokus pada keberlanjutan, MBG bisa menjadi langkah nyata menuju pembangunan manusia Indonesia yang lebih baik.
Pada akhirnya, MBG adalah hak rakyat yang harus dijamin oleh negara, tetapi keberhasilannya merupakan kewajiban bersama. Negara berkewajiban menyediakan kebijakan dan fasilitas pendukung, sedangkan masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaannya. MBG bukan hanya tentang memberi makanan, tetapi tentang memastikan generasi muda yang sehat, kuat, dan memiliki daya saing. Jika dijalankan dengan komitmen dan rasa kepedulian sosial yang tinggi, MBG bisa menjadi symbol nyata keadilan sosial dan cerminan gotong royong bangsa Indonesia.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda