MALANG, JurnalPost.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM) melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai pengurusan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) kepada pelaku usaha Wedang Uwuh Astar Djingga pada 28 Oktober 2025. Kegiatan berlangsung di lokasi produksi yang beralamat di Jl. Joyo Utomo 44, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mata kuliah Pendidikan dan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) I, yang menugaskan mahasiswa untuk memberikan edukasi hukum kepada pelaku usaha pangan rumahan. Melalui program ini, mahasiswa berperan langsung membantu UMKM memahami aspek legalitas produk pangan sebagai syarat penting dalam menjalankan usaha secara aman dan sesuai regulasi.
Dalam kegiatan ini, terdapat 5 mahasiswa yang membantu menyampaikan materi mengenai ketentuan dasar SPP-IRT, berbagai dokumen administrasi yang wajib disiapkan, hingga standar keamanan pangan yang harus dipenuhi. Mahasiswa ini diantaranya terdiri dari Eka Armyliasari, Diana Chilyatun, Rainata Elianda, Moudy Mustika, dan Reza Aditya. Penyampaian dilakukan secara terstruktur agar pelaku usaha dapat mengikuti tahapan pengajuan sertifikasi dengan mudah. Mahasiswa juga memperkenalkan alur pendaftaran daring, termasuk proses pemeriksaan fasilitas produksi dan verifikasi yang dilakukan oleh instansi terkait.
Dalam penyuluhan ini terdiri dari beberap mahasiswa yang membantu menjelaskan sekaligus mempraktikan prosedur dalam pendaftaran atau pembuatan SPP-IRT. Salah satu mahasiswa, Moudy, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memberikan gambaran lengkap mengenai prosedur SPP-IRT yang selama ini belum dipahami pelaku usaha.
“Sosialisasi ini kami lakukan untuk memberikan pemahaman mengenai persyaratan dan prosedur SPP-IRT, sehingga pelaku usaha mengetahui langkah-langkah yang harus dipenuhi sebelum mengurus sertifikasi,” ujarnya.
Pelaku usaha Wedang Uwuh Astar Djingga, Ufiadi, menyampaikan bahwa edukasi yang diberikan mahasiswa sangat membantu menjawab kebingungan yang selama ini ia hadapi ketika hendak mengurus legalitas.
“Kami sudah lama ingin mengurus sertifikasi ini, tetapi belum memahami tahapan administrasinya. Setelah dijelaskan, alurnya menjadi jauh lebih mudah dipahami,” ungkapnya.
Selain penyampaian materi, mahasiswa juga menggali informasi mengenai proses produksi yang dijalankan pelaku usaha, mulai dari bahan baku, kebersihan peralatan, pengolahan, hingga proses pengemasan. Melalui diskusi tersebut, pelaku usaha dapat mengetahui aspek-aspek yang perlu ditingkatkan agar memenuhi standar keamanan pangan sebelum mengajukan SPP-IRT.

Dalam kesempatan itu, mahasiswa juga menyoroti potensi pasar dari produk Wedang Uwuh Astar Djingga. Ufiadi mengungkapkan bahwa produknya beberapa kali telah dibeli oleh konsumen hingga ke Suriname melalui pemesanan pribadi. Meski demikian, pemasaran resmi ke luar negeri belum dapat dilakukan karena belum memiliki sertifikasi SPP-IRT. Kondisi ini menunjukkan bahwa legalitas tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi peluang strategis untuk memperluas jaringan pemasaran.
Pelaksanaan sosialisasi berjalan lancar dan disambut antusias oleh pelaku usaha. Mahasiswa FH UMM memberikan sejumlah masukan terkait label produk, kelayakan bahan kemasan, dan informasi wajib pada kemasan sebagai bentuk persiapan sebelum proses pendaftaran dilakukan. Pendampingan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya sertifikasi sebagai bentuk perlindungan hukum bagi produsen dan konsumen.
Melalui kegiatan PLKH ini, mahasiswa FH UMM turut berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum yang aplikatif kepada masyarakat. Pendekatan langsung kepada pelaku usaha menjadi salah satu upaya mendorong UMKM pangan rumahan untuk lebih memahami regulasi dan meningkatkan standar produk yang dipasarkan. Harapannya, Astar Djingga dapat segera memulai proses pengajuan SPP-IRT dan mengembangkan usahanya secara lebih legal, aman, dan kompetitif.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda