JurnalPost.com – Dunia keuangan telah berubah menjadi semakin digital dan lintas batas. Namun, tata kelolanya masih banyak bergantung pada aturan nasional yang dibatasi oleh yurisdiksi masing-masing negara.
Di sinilah persoalan besar mulai muncul.
Sebuah aset digital dapat diterbitkan di satu negara, diperdagangkan melalui platform yang terdaftar di negara lain, disimpan pada server di wilayah yang berbeda, kemudian dibeli oleh pengguna dari berbagai belahan dunia hanya dalam hitungan menit.
Gangguan pada satu penyedia teknologi juga dapat berdampak terhadap berbagai lembaga keuangan di beberapa negara secara bersamaan.
Namun, ketika masalah muncul, tanggung jawab pengawasan dan penanganannya tetap lebih banyak dibebankan kepada regulator domestik yang bekerja berdasarkan hukum nasional.
Kesenjangan antara karakter keuangan digital yang global dan tata kelola yang tetap nasional kini menjadi salah satu tantangan utama ekonomi digital.
Keuangan Bergerak Global, Regulasi Masih Lokal
Pemerintah pada dasarnya mengatur lembaga keuangan berdasarkan lokasi badan hukum dan wilayah yurisdiksi tempat lembaga tersebut beroperasi.
Sementara itu, sistem keuangan digital semakin bergantung pada platform, algoritma, kecerdasan buatan, jaringan teknologi, dan arus data yang tidak lagi mudah dibatasi oleh satu wilayah negara.
Transformasi tersebut sebenarnya sudah terjadi secara luas.
Survei Bank for International Settlements pada 2025 menunjukkan bahwa 85 dari 93 bank sentral, atau sekitar 91 persen, tengah mengeksplorasi mata uang digital bank sentral atau central bank digital currency (CBDC), baik untuk kebutuhan ritel maupun transaksi wholesale.
Pada saat yang sama, stablecoin, aset ter-tokenisasi, sistem pembayaran instan, dan kecerdasan buatan mulai mengubah cara uang berpindah serta bagaimana keputusan finansial dibuat.
Masalahnya, regulasi tidak berkembang secepat inovasinya.
Hingga Agustus 2025, hanya 11 yurisdiksi yang dinilai Financial Stability Board telah menyelesaikan kerangka regulasi komprehensif untuk aset kripto.
Lebih sedikit lagi, hanya lima yurisdiksi, yang telah menyelesaikan kerangka regulasi untuk stablecoin.
Perbedaan tetap terlihat dalam sistem perizinan, pengawasan, pelaporan, hingga mekanisme kerja sama lintas batas.
Mahal Akibat Tata Kelola yang Terfragmentasi
Dampak fragmentasi tersebut paling mudah terlihat dalam sistem pembayaran lintas negara.
Digitalisasi sejak awal menjanjikan transaksi internasional yang lebih cepat dan lebih murah.
Namun, data Bank Dunia menunjukkan biaya rata-rata pengiriman remitansi masih mencapai 6,36 persen dari nilai uang yang dikirim pada kuartal III 2025.
Angka tersebut masih lebih dari dua kali lipat target global sebesar 3 persen.
Bahkan untuk remitansi digital, rata-rata biayanya masih sekitar 4,59 persen.
Biaya tersebut terutama membebani pekerja migran dan keluarga berpenghasilan rendah, termasuk di kawasan Asia Pasifik.
Padahal, sistem pembayaran instan di banyak negara telah membuktikan bahwa transaksi dalam negeri dapat dilakukan secara cepat dan murah.
Hambatan baru muncul ketika pembayaran harus melintasi negara dengan standar teknologi, jam operasional, sistem identifikasi, aturan valuta asing, dan ketentuan integritas keuangan yang berbeda-beda.
G20 melalui Roadmap for Enhancing Cross-Border Payments telah mendorong berbagai upaya perbaikan.
Namun, Bank for International Settlements mengingatkan bahwa manfaat yang dirasakan pengguna masih relatif terbatas dan target yang ditetapkan untuk 2027 kemungkinan sulit dicapai tepat waktu.
Karena itu, interoperabilitas sistem serta harmonisasi standar data menjadi semakin penting.
Risiko Digital Juga Melintasi Perbatasan
Digitalisasi sistem keuangan bukan hanya membawa manfaat. Risiko operasional juga berubah menjadi semakin global.
International Monetary Fund melaporkan bahwa jumlah serangan siber hampir dua kali lipat dibandingkan periode sebelum pandemi COVID-19.
Hampir seperlima dari insiden siber yang dilaporkan berdampak terhadap perusahaan sektor keuangan.
Potensi kerugian ekstrem juga diperkirakan telah meningkat hingga sedikitnya US$2,5 miliar.
Ketergantungan terhadap layanan komputasi awan dan kecerdasan buatan turut menciptakan risiko konsentrasi.
Sebuah bank yang berada di bawah pengawasan regulator nasional dapat menggunakan penyedia layanan teknologi yang sama dengan berbagai lembaga keuangan lain di banyak negara.
Akibatnya, gangguan pada satu penyedia teknologi dapat berubah menjadi persoalan sistemik lintas negara.
Kondisi ini menunjukkan pentingnya prinsip pelaporan bersama, saluran pertukaran informasi yang tepercaya, serta simulasi penanganan krisis yang terkoordinasi.
Semua itu idealnya dipersiapkan sebelum gangguan benar-benar terjadi.
Asia Pasifik Menjadi Wilayah Uji Penting
Tantangan tersebut sangat relevan bagi Asia Pasifik.
Di satu sisi, kawasan ini memiliki ekosistem pembayaran digital yang berkembang pesat.
Di sisi lain, Asia Pasifik juga memiliki arus remitansi yang besar dan tingkat kapasitas kelembagaan yang sangat beragam antarnegara.
Karena itu, kawasan ini menjadi salah satu wilayah penting untuk menguji bagaimana inovasi keuangan lintas batas dapat dikelola tanpa mengabaikan kondisi domestik.
Persoalan tersebut juga menjadi bagian penting dalam Biennial Policy Conference yang diselenggarakan Bank Indonesia di Bali pada 26–27 Agustus 2026.
Forum tersebut menempatkan Indonesia dalam diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana bank sentral dapat mendorong inovasi sekaligus menjaga stabilitas makrofinansial, inklusi, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Bagi Bank Indonesia maupun bank sentral di berbagai negara berkembang, persoalannya bukan sekadar menerima atau menolak inovasi.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana manfaat inovasi dapat dimaksimalkan tanpa melemahkan pengendalian moneter, perlindungan konsumen, integritas sistem keuangan, serta inklusi.
Teknologi Belum Otomatis Menciptakan Inklusi
Fragmentasi tata kelola juga menentukan siapa yang benar-benar mendapatkan manfaat dari perkembangan teknologi keuangan.
Data Global Findex 2025 Bank Dunia menunjukkan bahwa 79 persen orang dewasa di dunia telah memiliki rekening atau akun keuangan pada 2024.
Namun, sekitar 1,3 miliar orang dewasa masih belum memiliki akses ke rekening keuangan.
Menariknya, hampir 900 juta dari mereka sebenarnya telah memiliki telepon seluler.
Fakta ini menunjukkan bahwa kepemilikan teknologi tidak secara otomatis menghasilkan inklusi keuangan.
Rendahnya literasi digital, lemahnya perlindungan konsumen, sistem identifikasi yang tidak aman, hingga algoritma yang tidak transparan dapat kembali menciptakan atau bahkan memperbesar ketimpangan.
Karena itu, efisiensi teknologi harus berjalan bersama aksesibilitas, perlindungan privasi, transparansi, dan mekanisme penyelesaian pengaduan konsumen yang efektif.
Tata Kelola Harus Bisa Melintasi Batas Negara
Setiap negara memiliki sistem hukum, tingkat pembangunan, kapasitas kelembagaan, serta preferensi publik yang berbeda.
Karena itu, menciptakan satu sistem regulasi global yang sepenuhnya seragam bukanlah tujuan yang realistis.
Yang lebih memungkinkan adalah membangun tata kelola yang interoperabel.
Artinya, sistem nasional tetap berdiri berdasarkan kedaulatan masing-masing negara, tetapi mampu berkomunikasi, bertukar informasi, mengelola risiko bersama, dan memberikan tingkat perlindungan minimum yang relatif konsisten.
Ada empat fondasi utama yang perlu dibangun.
Pertama, standar minimum bersama.
Setiap yurisdiksi perlu memiliki ketentuan dasar mengenai perizinan penyedia aset digital, perlindungan aset konsumen, keterbukaan risiko, serta pengelolaan cadangan stablecoin.
Negara tetap dapat menerapkan aturan yang lebih ketat, tetapi tidak seharusnya ada yurisdiksi yang menjadi titik lemah regulasi.
Kedua, infrastruktur pembayaran perlu dirancang sejak awal untuk terkoneksi secara lintas batas.
Menghubungkan sistem setelah setiap negara membangun teknologi dan regulasinya sendiri akan jauh lebih rumit dan mahal.
Interoperabilitas seharusnya menjadi bagian dari desain awal.
Ketiga, pertukaran informasi antarotoritas harus diperkuat.
Informasi mengenai serangan siber, penipuan, gangguan teknologi, serta ketergantungan terhadap penyedia tertentu harus dapat dibagikan secara cepat dan aman.
Pembagian tanggung jawab, perlindungan kerahasiaan, serta protokol penanganan krisis juga harus disepakati sejak awal.
Keempat, negara berkembang harus ikut menulis aturan.
Stablecoin maupun mata uang digital asing dapat menimbulkan risiko yang lebih besar bagi negara yang memiliki mata uang kurang stabil atau kapasitas regulasi terbatas.
Karena itu, negara berkembang tidak seharusnya hanya menjadi pelaksana aturan yang disusun oleh negara maju.
Mereka juga harus memiliki ruang dalam proses pembentukan standar global.
Koordinasi Bukan Berarti Kehilangan Kedaulatan
Tanpa koordinasi yang lebih kuat, dunia berisiko menghadapi jaringan pembayaran yang tidak kompatibel, munculnya yurisdiksi yang menjadi tempat berlindung dari regulasi, serta perlindungan konsumen yang tidak merata.
Sistem seperti itu mungkin terlihat maju dari sisi teknologi, tetapi tetap terfragmentasi secara ekonomi.
Negara dengan kapasitas lebih kecil bahkan dapat semakin bergantung pada standar yang tidak pernah mereka ikut rumuskan.
Alternatifnya adalah membangun tata kelola berbasis prinsip bersama, infrastruktur yang interoperabel, pertukaran informasi yang kredibel, serta keterlibatan yang setara antara negara maju dan negara berkembang.
Pendekatan tersebut bukan berarti mengurangi kedaulatan nasional.
Sebaliknya, koordinasi lintas negara justru memungkinkan setiap negara menjalankan kedaulatannya dengan lebih efektif dalam sistem keuangan di mana uang, data, teknologi, dan risiko tidak lagi mengenal batas wilayah.
Keuangan sudah menjadi digital dan global. Kini, tata kelolanya harus mengejar perubahan itu.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda