Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Kejari Makassar Diduga Keliru Menetapkan Tersangka

Kejari Makassar Diduga Keliru Menetapkan Tersangka

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
05 September 2022, 21.02 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Kejari Makassar Diduga Keliru Menetapkan Tersangka

JurnalPost.com - Pusat Grosir Burung adalah pusat perbelanjaan grosir terbesar di Indonesia Timur, yang dibangun berdasarkan perjanjian kerjasama yang berbentuk Bangun Guna Serah antara Pemerintah Kota Makassar (diwakili oleh PD Pasar Makassar) dengan investor HM. Irsyad Doloking melalui Koperasi Serba Usaha Bina Duta, dengan masa perjanjian disepakati bersama berakhir pada tahun 2037.

Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan bentuk kerjasama antara pihak swasta (investor) dengan pemerintah yang sah dan dilindungi oleh Peraturan yang Sah.

IKLAN

Menurut Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksud dengan Perjanjian Bangun Guna Serah merupakan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Ilustrasi DPO Korupsi
Baca Juga

DPO Korupsi BTT Rp28 Miliar di Kepulauan Sula Menyerahkan Diri

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, pengertian Bangun Guna Serah, adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa Tanah oleh pihak lain (investor) dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain (investor) tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

Terkait opini adanya kasus korupsi pada pengelolaan Pusat Grosir Butung, hal tersebut sangatlah membuat warganet bertanya-tanya, apa yang di korupsi dari pengelolaan pasar Butung.

"Karena hak kelola masih pada Koperasi Bina Duta, dan belum beralih ke Pemerintah Kota Makassar, sehingga secara akal sehat, kalaupun ada yang dikorupsi, tentu yang mengalami kerugian adalah pengelola, bukan pemerintah Kota Makassar ataupun PD Pasar Makassar," ungkap Baharuddin dalam rilisnya yang diterima redaksi, Senin (05/09/2022).

Baharuddin, selaku Sekretaris Koperasi Bina Duta, menjelaskan, terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Makassar, seharusnya hanya terkait pengumpulan informasi terkait kesepakatan tahun 2012 dan 2015 antara pengurus lama Koperasi Serba Usaha Bina Duta dengan PD Pasar berbentuk pungutan Jasa Produksi yang rutin dilakukan penyetoran oleh pengurus Koperasi Bina Duta setelah PD Pasar Makassar menerbitkan tagihan.

Bupati Pati Sudewo
Baca Juga

Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK dalam Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Namun demikian, pada Tahun 2019 – 2020 PD Pasar Makassar tidak menerbitkan tagihan kepada Koperasi Bina Duta tanpa adanya alasan yang jelas.

Pada Tahun 2019 dan 2020, beberapa kali Koperasi Bina Duta telah menyetorkan secara langsung kepada Bagian Keuangan PD Pasar, namun selalu ditolak, dengan alasan ada “petunjuk” dari aparat yang memerintahkan agar setoran dari Koperasi Bina Duta jangan diterima karena masih ada masalah hukum.

Secara tertulis, Koperasi Bina Duta juga telah berkali-kali melakukan persuratan permintaan untuk menerbitkan penagihan oleh PD Pasar namun juga tidak direspon.

Dan untuk diketahui masyarakat, pada tahun 2020 PD Pasar pernah menerbitkan tagihan, namun saat dibayarkan ke PD Pasar melalui UPTD Butung, Kabag Keuangan, Kabag Umum dan bendahara menolak dengan alasan berproses di kejaksaan.

korupsi
Baca Juga

Indonesia Tanpa Korupsi Bukan Mimpi: Dimulai dari Gerakan Anak Muda

IKLAN

Jadi sekarang permasalahannya seharusnya sudah jelas, siapa yang harus bertanggungjawab atas tidak diterimanya PAD hak pemerintah Kota Makassar yang seharusnya diterima melalui PD Pasar, sehingga jelas.

"Penetapan tersangka atas dugaan Korupsi pada Pasar Butung kepada Ketua Koperasi Bina Duta adalah sangat tidak masuk akal. Jika mengikuti akal sehat, bukankah seharusnya yang dijadikan tersangka adalah Direktur PD Pasar dan jajarannya yang menolak pembayaran dari Koperasi Bina Duta beserta adengan oknum yang memberikan petunjuk atau perintah agar tidak menerima setoran dari Koperasi Bina Duta," kata Baharuddin.

Dalam perjanjian antara Pemerintah Kota Makassar dengan Koperasi Bina Duta jelas tercantum, masing-masing pihak telah memiliki hak dan kewajiban para pihak, termasuk didalamnya hak pengelolaan Pusat Grosir Butung dipegang sepenuhnya oleh Koperasi Bina Duta dan akan berakhir di tahun 2037.

Dan apabila terdapat permasalahan atas pelaksanaan perjanjian akan mengedepankan asas musyawarah mengingat perjanjian yang ditandatangani adalah kesepakatan keperdataan bagi kedua belah pihak.

"Sehingga apabila ada persoalan, seharusnya diselesaikan dengan melalui cara perdata sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama," ucap Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, bahwa kewajiban Koperasi Bina Duta kepada PD Pasar Makassar Raya hanya ada 3, yaitu : 1. Jasa harian sebesar 27.750 jt/bulan yg selama ini ditagih langsung oleh Kolektor PD Pasar Makassar Raya ke pedagang. 2. Jasa parkir 6 jt/bln tetap berjalan dan setelah ada arahan, maka jasa Parkir tersebut dihentikan sendiri oleh PD Pasar Makassar Raya Sendiri dan pengurus Koperasi Bina Duta telah beberapa kali bersurat kepada PD Pasar Makassar Raya namun tidak ditanggapi. 3. Jasa Produksi untuk 37 lods Basah yang tidak ditagihkan mulai dari 2019, dimana kesepakatan selama ini adalah, Koperasi Bina Duta harus membayar sesuai jumlah tagihan yang diterbitkan PD Pasar Makassar Raya.

Jadi jelas, kata Baharuddin apabila PD Pasar Makassar Raya tidak menerbitkan tagihan, jangan sampai inisiatif Koperasi Bina Duta membayar secara langsung ke PD Pasar malah bermasalah karena rawan diselewengkan, karena dasar penerimaan PD Pasar menerima pembayaran tidak ada.

"Namun yang menjadi pertanyaan mengapa pendapatan sewa menyewa antara penyewa Lods, kios dan toko dengan KSU Bina Duta tahun 2019 hingga tahun 2020 oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Makassar dihitung sebagai indikasi kerugian negara," tanya Burhanuddin.

Padahal, tambahnya pendapatan dari sewa pedagang dengan Koperasi Bina Duta tersebut merupakan hak investor (HM Irsyad Doloking dan Koperasi Bina Duta) dalam mengembalikan modal investasi yang telah ditanamkan dan telah berlangsung dari bangunan Pusat Grosir Butung mulai berdiri hingga saat ini dengan selaku investor.

Sangat tidak masuk akal apabila hak investor berupa hak menerima uang sewa kios, toko, Lods dan bangunan yang ada di Pasar Grosir Butung tiba-tiba diterjemahkan sebagai tindakan korupsi oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kota Makassar.

Burhanuddin mengatakan, jika permasalahan interpretasi hak dan kewajiban yang diatur secara sah antara investor dengan pemerintah bisa diterjemahkan sebagai korupsi, apakah hal tersebut masih masuk akal, dan sangat bertentangan dengan upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar guna mengundang investor guna membantu Pemerintah membangun Kota Makassar.

"Bayangkan saja, mana ada investor yang mau menenamkan investasi di kota makassar kalau hak untuk menerima pengembalian investasi dimasukkan sebagai korupsi oleh aparat, karena dengan cara begitu maka boleh jadi kepercayaan masyarakat yang akan menanamkan dananya dalam bentuk investasi yang berhubungan/bersentuhan dengan Pemerintah Kota Makassar akan menjadi ragu dengan kepastian hukum dan kepentingannya akan terganggu," ucap Baharuddin.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kejari-makassar-diduga-keliru-menetapkan-tersangka/36944/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.06 WITA

  • #Kasus Korupsi
  • #Kejari Makassar
  • #Pusat Grosir Burung

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

Pilihan Editor

  1. 1 Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital
  2. 2

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  3. 3

    Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  4. 4

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  5. 5

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.