Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. DPO Korupsi BTT Rp28 Miliar di Kepulauan Sula Menyerahkan Diri

DPO Korupsi BTT Rp28 Miliar di Kepulauan Sula Menyerahkan Diri

Foto profil Nadia
Editor: Nadia
14 Februari 2026, 21.43 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
2 menit baca
Ilustrasi DPO Korupsi
Ilustrasi DPO Korupsi

TERNATE, JurnalPost.com – Buronan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp28 miliar pada tahun 2021 akhirnya memilih menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.

Andi Muhammad Khairul Akbar yang dikenal dengan sapaan Puang Aso mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat (13/02/2026) setelah sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).

IKLAN

Usai menjalani proses awal pemeriksaan, Puang langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate dan resmi ditahan sekitar pukul 18.10 WIT.

korupsi
Baca Juga

Indonesia Tanpa Korupsi Bukan Mimpi: Dimulai dari Gerakan Anak Muda

IKLAN

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matulessy, menjelaskan bahwa setibanya di rutan, penyidik segera melaksanakan proses tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 kedepan sejak tanggal 13 Februari 2026 hingga tanggal 04 Maret 2026,” katanya.

Ia menambahkan, tim penuntut umum dari Kejari Kepulauan Sula kini tengah merampungkan dokumen administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dpo-korupsi-btt-rp28-miliar-di-kepulauan-sula-menyerahkan-diri/90781/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 00.08 WITA

  • #DPO Korupsi
  • #Kasus Korupsi
  • #Korupsi di Indonesia

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Pilihan Editor

  1. 1 Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan
  2. 2

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  3. 3

    Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

  4. 4

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  5. 5

    Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.