TERNATE, JurnalPost.com – Buronan kasus dugaan korupsi anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, senilai Rp28 miliar pada tahun 2021 akhirnya memilih menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Andi Muhammad Khairul Akbar yang dikenal dengan sapaan Puang Aso mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada Jumat (13/02/2026) setelah sebelumnya berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Usai menjalani proses awal pemeriksaan, Puang langsung digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate dan resmi ditahan sekitar pukul 18.10 WIT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut, Matulessy, menjelaskan bahwa setibanya di rutan, penyidik segera melaksanakan proses tahap dua berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
“Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 kedepan sejak tanggal 13 Februari 2026 hingga tanggal 04 Maret 2026,” katanya.
Ia menambahkan, tim penuntut umum dari Kejari Kepulauan Sula kini tengah merampungkan dokumen administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda