JURNALPOST - Politik uang atau Money Politic adalah suatu bentuk pemberian berupa uang kepada seseorang dengan tujuan orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih sesuai dengan keinginan hatinya ataupun mengikuti keinginan orang lain untuk memilih seseorang sesuai dengan arahan dari pemberi uang tersebut. Aktivitas curang semacam ini sudah menyebar terlalu cepat bahkan ketingkat pemilihan kepala desa. Praktik politik uang itu sendiri sudah menjadi cara jitu untuk meraih suara bagi calon yang ambisius untuk menang. Tentu metode seperti ini sudah mencederai demokrasi Indonesia, menghalalkan segala cara dengan cara-cara yang kotor, meskipun bertentangan dengan aturan berlaku.
Dalam beberapa bulan kedepan, beberapa desa di Indonesia akan menjalani pesta demokrasi yaitu Pemilihan Kepala Desa serentak. Jelang Pilkades ini lah, kaum intelektual Indonesia harus berperan aktif meminimalisir tindakan atau praktik politik uang yang dilakukan oleh calon-calon kepala desa yang dengan sadar mencederai demokrasi bangsa. Tentu tindakan tercela seperti ini akan memudahkan bagi pemenang pemilu akan semena-mena dalam mengeluarkan kebijakan dengan mengedepankan kepentingan individu dan mengesampingkan kepentingan umum dan berpeluang besar untuk melakukan tindakan korupsi demi mengembalikan modal yang telah diberikan kepada masyarakat.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh kaum intelektual untuk meminimalisir praktik politik uang, antara lain : 1. Tanamkan pada diri sendiri bahwasanya menerima atau memberi uang dengan tujuan membeli suara adalah suatu perbuatan yang tercela dan merusak demokrasi bangsa.
2. Ajak keluarga terdekat untuk memilih yang ia sukai tanpa menerima segala bentuk apapun dengan tujuan untuk membeli suara. Karena keluarga terdekat lebih memahami dan lebih dekat secara emosial, tentu lebih memudahkan dalam tukar pikiran.
3. Sosialisasikan kepada masyarakat, baik melalui sosial media, media cetak ataupun melalui lisan dengan bahasa yang mudah dipahami kepada masyarakat luas terkait dampak negatif kedepan yang menimpa masyakarat yang disebabkan oleh politik uang itu sendiri.
4. Bekerjasama dengan lembaga yang terkait dalam memerangi politik uang dan laporkan bila praktik politik uang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan membeli suara masyarakat.
Dapat kita ketahui bahwa, politik uang kemungkinan bisa terjadi karena adanya empat faktor :
Pertama, faktor politik. Politik uang terjadi karena calon tidak memiliki program untuk kepentingan umum tetapi ngotot ingin menang.
Kedua, faktor hukum. Lemahnya regulasi tentang politik uang pada pemilu dari tahun ketahun menjadi sebuah kemunduran dalam menangani kasus praktik politik uang.
Ketiga, faktor budaya. Ada beberapa kebiasaan yang sudah menjadi budaya bagi masyarakat di Indonesia, yakni tidak pantas jika seseorang menolak pemberian dan terbiasa membalas pemberian tersebut.
Keempat, faktor ekonomi. Kecilnya penghasilan seseorang dan banyak kebutuhan atau tanggungan keluarga, menjadi alasan utama bagi masyarakat untuk menerima pemberian uang dari salah satu calon tersebut.
Hal-hal semacam ini, dengan cepat dimanfaatkan oleh politisi yang berduit untuk menjalankan praktik politik uang. Menjadi kaum intelektual yang sesungguhnya harus mampu melewati tantangan ini, apalagi berhadapan langsung dengan masyarakat yang sudah terbiasa menerima kebiasaan buruk ini, pasti mengeluarkan energi lebih untuk memberikan pandangan baru kepada mereka. Meskipun tidak harus kaum intelektual yang memerangi praktik politik uang melainkan masyarakat juga harus terlibat. Akan tetapi kaum intelektual lah yang sering disebut sebagai agen perubahan bukan masyarakat. (ridhoazehar selian)
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda