JurnalPost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISPENDUKCAPIL) Kota Surabaya, mengembangkan sebuah inovasi pelayanan publik yaitu melalui Klampid (Kawin, Lahir, Mati, Pindah, dan Datang) yang merupakan pengembangan dari E-Lampid. Adanya Klampid, dapat memudahkan warga Kota Surabaya dalam mengurus Administrasi Kependudukan secara mandiri melalui online karena tidak perlu mendatangi Kelurahan, Kecamatan dan Kantor DISPENDUKCAPIL Kota Surabaya.
Namun dari data DISPENDUKCAPIL Kota Surabaya, menyebutkan bahwa pada tahun 2021 jumlah warga Kota Surabaya yang mengurus Administrasi Kependudukan melalui Klampid adalah sekitar 67 ribu pemohon dari 2 juta penduduk berusia 17 tahun keatas. Sedangkan pengurusan terbanyak yaitu pada Akta Kelahiran dengan jumah 18.754 pemohon. Dari data tersebut, membutikan bahwa masih minimnya warga yang mengurus Administrasi Kependudukan melalui Klampid.
Untuk mengurus Administrasi Kependudukan melalui Klampid, warga dapat membuat akun terlebih dahulu, kemudian menunggu verifikasi akun. Setelah itu dapat memilih 15 pelayanan permohonan yang tersedia di Klampid. Pelayanan tersebut yaitu terdapat cetak E-KTP, permohonan Akta Perkawinan, permohonan Akta Perceraian, permohonan Akta Kelahiran, permohonan Akta Kematian, Pemutakhiran Biodata, Pemutakhiran Gelar, Pemutakhiran Biodata Keluarga, Pemutakhiran Gelar Keluarga, Pindah Keluar WNI, Pecah Kartu Keluarga, Cetak Kartu Keluarga, Perubahan Akta, Legalisir Online, dan Layanan Pengaduan Online.
Penulis : Natasha Erika Asokawati - Mahasiswi Magang dari Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP UNTAG Surabaya
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda