Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. DPP IMM tolak penghapusan pasal penodaan agama

DPP IMM tolak penghapusan pasal penodaan agama

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
23 Mei 2017, 18.35 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
DPP IMM tolak penghapusan pasal penodaan agama

MEDAN, JURNALPOST - (DPP IMM), Permasalahan penghapusan pasal penodaan agana disoroti oleh Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah. Ditemui dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Kota Medan, Sekretaris DPP IMM, Fitrah Bukhari mengungkapkan upaya penghapusan tindak pidana penodaan agama dalam Peraturan perundang-undangan merupakan langkah keliru. DPD IMM se-Indonesia telah menyepakati bahwa pasal penodaan agama harus tetap dipertahankan dalam regulasi positif di Indonesia.

Pendapat ini merupakan tanggapan atas pernyataan Wakil Tetap Indonesia Untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Hasan Kleib, yang menyebut PBB merekomendasikan pemerintah Indonesia untuk menghapus pasal penodaan agama.

IKLAN

"Sebagai negara berdaulat, negara Indonesia berhak mengatur segala urusan dalam negerinya. Tak ada yang berhak mencampuri urusan dalam negeri Republik Indonesia. Sebagai negara demokratis, Indonesia menyediakan mekanisme pengujian peraturan per-UU-an di Mahkamah Konstitusi. "Pada tahun 2010 dan 2012 MK menyebutkan pasal tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945, sehingga setiap pihak wajib menjalankannya." Ungkap Mahasiswa Program Doktor UII ini.

Ilustrasi hubungan iman
Baca Juga

Bolehkah Kita Memakai Logika untuk Memahami Iman?

IKLAN

tindakan penodaan agama akhir-akhir ini mencuat lagi. Sehingga perlu regulasi yang tegas untuk mengatur tindak pidana ini. Hal ini dikarenakan jika tidak diatur dengan tegas, maka banyak pelaku yang semena-mena menodai agama dan melukai hati umat beragama di Indonesia.

Selain itu juga, dalam rumusan maqasid al syariah, terdapat kewajiban untuk melindungi agama yang harus menjadi dasar dibentuknya sebuah peraturan.

Adanya pasal tersebut melindungi agama sebagai salah satu unsur kepercayaan masyarakat. Perlindungan agama merupakan hal yang harus dijamin oleh pemerintah. "Pemerintah tidak boleh membiarkan agama di Indonesia dinodai atau dihinda, Karena Negara Republik Indonesia merupakan negara yang religius, sehingga jika salah satu agama dinodai di Indonesia terdapat dasar hukum untuk menghukumnya" ungkap Fitrah.

"Jika tidak terdapat UU yang mengatur hal tersebut, maka dapat mengakibatkan chaos di masyarakat. Hal ini tentu tidak boleh kita biarkan terjadi karena dapat mengganggu stabilitas politik dan keamanan yang akan berimbas pada terganggunya pembangunan ekonomi yang sedang diusahakan pemerintah" ujarnya. (Faisal Fariz/PR)

DPP IMM: Lonceng Kematian Demokrasi di Indonesia
Baca Juga

DPP IMM: Lonceng Kematian Demokrasi di Indonesia

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dpp-imm-tolak-penghapusan-pasal-penodaan-agama/4262/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.59 WITA

  • #DPP IMM
  • #agama
  • #pasal
  • #penghapusan
  • #penodaan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

Pilihan Editor

  1. 1 Saat Pasar Sepi Pembeli, Pasar.id BRI Bojonegoro Jadi Peluang Pedagang Menjangkau Pelanggan Baru
  2. 2

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

  3. 3

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  4. 4

    Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

  5. 5

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.