Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Nasional
  3. DPP IMM: Lonceng Kematian Demokrasi di Indonesia

DPP IMM: Lonceng Kematian Demokrasi di Indonesia

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
16 Februari 2018, 09.52 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
DPP IMM: Lonceng Kematian Demokrasi di Indonesia
Muhammad Solihin S

Oleh: Muhammad Solihin S (Ketua DPP IMM Bidang Hikmah)

JURNALPOST.COM, JAKARTA --Lonceng kematian demokrasi telah diperdengarkan dalam rapat paripurna yang resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3). Pengesahan UU MD3 terkesan sangat terburu-buru dan menghasilkan  suatu produk hukum yang cenderung premature. Hal ini dibuktikan dengan munculnya berbagai penolakan dan perlawanan dari masyarakat, ormas, dan termasuk diantaranya Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah.

IKLAN

Berikut adalah 14 point substansi yang dimuat dalam hasil revisi UU MD3, yaitu:

Polisi Demo
Baca Juga

Kebiri Demokrasi: Perisai Hukum dalam Aksi Demonstrasi 27 Agustus 2026

1. Penambahan pimpinan MPR DPR dan DPD serta penambahan wakil pimpinan MKD.

2. Perumusan kewenangan DPR dalam bahas RUU yang berasal dari presiden dan DPR maupun diajukan oleh DPD.

3. Penambahan rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau warga masyarakat secara umum yang melibatkan kepolisian

4. Penambahan rumusan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak mengatakan pendapat kepada pejabat negara.

Ketika Kekuasaan Terlalu Nyaman
Baca Juga

Ketika Kekuasaan Terlalu Nyaman: Membaca Ulang Makna Kepemimpinan Indonesia

5. Menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara.

6. Penambahan rumusan tentang kewenangan dalam Baleg dalam penyusunan RUU tentang pembuatan laporan kinerja inventarisasi masalah di bidang hukum.

7. Perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.

8. Penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat 1.

Mengenal Sistem Politik yang Pernah Diterapkan di Indonesia
Baca Juga

Mengenal Sistem Politik yang Pernah Diterapkan di Indonesia

IKLAN

9. Pembahasan rumusan mekanisme pemanggilan WNI secara paksa dalam hal tidak memenuhi pemanggilan panitia angke

10. Penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas

11. Penamabahan rumusan wewenang tugas DPD dalam pantau dan evaluasi raperda dan perd/a

12. Penamabahan rumusan kemandirian DPD dalam rumusan anggaran

13. Penambahan rumusan Badan Keahlian Dewan (BKD)

14. Penambahan rumusan mekanisme pimpinan MPR DPR dan alat kelengkapan dewan hasil pemilu 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme penetapan

Hasil rapat paripurna akan menjadikan DPR sebagai Lembaga super power yang sulit disentuh oleh proses hukum. Anggota DPR tidak dapat diperiksa tanpa adanya izin Presiden dan pertimbangan dari MKD. Hal itu tertuang dalam Pasal 245. Selain itu, kewenangan DPR diperkuat dalam Pasal 74 yang mengatur wewenang memberikan rekomendasi dan berhak melayangkan hak interpelasi, hak angket, serta hak menyatakan pendapat dan mengajukan pertanyaan bila rekomendasi itu tak dilaksanakan.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga bisa mengambil langkah hukum apabila ada yang merendahkan kehormatan Dewan atau anggotanya. Anggota, hal tersebut diatur dalam Pasal 122 huruf K. Berikut adalah kutipan pasal tersebut:

Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Selain itu, DPR juga punya hak imunitas yang diatur dalam Pasal 224 ayat 1 UU MD3, yakni tidak bisa dituntut di depan pengadilan karena pernyataannya, pertanyaan, dan atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis di dalam rapat DPR atau di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR. Beberapa kewenangan diatas sangat bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjamin hak rakyat untuk menyampaikan pendapat dimuka umum. Harus dipahami bahwa hukum yang efektif adalah hukum yang bersumber dari respon publik, dan salah satu respon publik dapat tersampaikan melalui kritik baik itu secara lisan ataupun tulisan. Revisi UU MD3 ini terkesan otoriter dan anti kritik, sehingga cenderung menggambarkan bahwa demokrasi telah mati di republik Indonesia. Kriminalisasi terhadap masyarakat yang kritis, ketimpangan penegakan hukum, adalah fenomena yang akan terjadi dimasa yang akan datang seiring dengan disahkannya Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) pada rapat paripurna, Senin (14/2/2018).

Akhirnya kami mengajak kepada segenap masyarakat yang peduli terhadap bangsa ini agar mengambil langkah konkrit untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk upaya pemenuhan rasa keadilan yang mulai dikebiri oleh para elit politik yang mulai menutup ruang komunikasi dengan cara mengesahkan UU MD3.(*)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dpp-imm-lonceng-kematian-demokrasi-di-indonesia/6183/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 18.59 WITA

  • #DPP IMM
  • #Demokrasi
  • #Indonesia
  • #UU MD3

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

Kepala BSSN Dorong Ketahanan Siber ASEAN, Soroti Ancaman AI hingga Komputasi Kuantum

BSSN Kukuhkan 59 Tim Tanggap Insiden Siber, Perkuat Ketahanan Digital Nasional

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Pilihan Editor

  1. 1 Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan
  2. 2

    Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

  3. 3

    Self-Sabotage: Ketika Kita Justru Menghalangi Diri Sendiri

  4. 4

    Jangan Asal Sebar Angket! Pentingnya Uji Validitas dan Reliabilitas untuk Menjamin Kualitas Instrumen Penelitian

  5. 5

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.