JAKARTA, JurnalPost.com — Malam 27 Agustus 2026 menjadi salah satu catatan penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Demonstrasi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, berujung pada bentrokan, penggunaan gas air mata, penangkapan ratusan orang, hingga kekerasan yang merenggut nyawa seorang warga.
Sekitar pukul 19.00 WIB, gas air mata mulai ditembakkan di kawasan DPR. Situasi kemudian meluas ke Palmerah, Pejompongan, dan Slipi. Di tengah meningkatnya ketegangan, muncul kelompok-kelompok tidak dikenal yang diduga melakukan kekerasan terhadap demonstran maupun warga sekitar.
Salah satu korban adalah Bambang Setiawan, seorang pedagang cermin berusia 59 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di kawasan Pejompongan.
Peristiwa tersebut menghadirkan pertanyaan mendasar mengenai hubungan antara kewenangan negara dan hak konstitusional masyarakat. Sampai sejauh mana aparat kepolisian diperbolehkan menggunakan kekuatan untuk menjaga ketertiban? Kapan tindakan pengamanan dapat dinilai telah melampaui batas kewenangan?
Pertanyaan ini penting karena demokrasi tidak hanya diukur melalui keberadaan pemilu, partai politik, atau lembaga perwakilan. Demokrasi juga bergantung pada kemampuan masyarakat menyampaikan kritik tanpa menghadapi pembatasan yang sewenang-wenang.
Dalam konteks tersebut, istilah kebiri demokrasi menggambarkan keadaan ketika lembaga-lembaga demokrasi masih berdiri, tetapi kebebasan yang seharusnya dijamin justru mengalami pembatasan.
Sementara itu, perisai menjadi simbol yang memiliki dua makna. Di satu sisi, perisai merupakan perlengkapan aparat untuk menjaga keamanan. Di sisi lain, hukum seharusnya menjadi perisai bagi masyarakat dalam menggunakan hak-hak konstitusionalnya.
Persoalan muncul ketika kewenangan yang seharusnya melindungi warga justru diduga digunakan untuk membatasi kebebasan mereka.
Demonstrasi 27 Agustus dan Persoalan Pengamanan
Aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 melibatkan sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa, antara lain GERAM, AMPB, AMDB, dan RMP4.
Aliansi GERAM, yang terdiri atas berbagai organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil, membawa sejumlah tuntutan terkait pertanggungjawaban pemerintah, evaluasi kebijakan publik, serta penghentian kriminalisasi terhadap aktivis.
Penyampaian aspirasi tersebut merupakan bagian dari hak yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yakni kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, pelaksanaan aksi diwarnai pengerahan aparat dalam jumlah besar. Sebanyak 18.504 personel gabungan disiapkan untuk melakukan pengamanan di sejumlah titik Jakarta.
Dari sudut pandang kepolisian, pengerahan personel merupakan langkah antisipasi untuk menjaga keamanan, mencegah kerusuhan, dan melindungi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi demonstrasi.
Meski demikian, besarnya kekuatan yang dikerahkan perlu diikuti dengan pengawasan terhadap cara pelaksanaan pengamanan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dalam pemantauannya menyoroti penyekatan di sejumlah jalur menuju lokasi aksi, termasuk kawasan Tangerang dan beberapa stasiun kereta.
Praktik tersebut menimbulkan persoalan apabila pemeriksaan atau pembatasan dilakukan tanpa alasan hukum yang jelas, terutama terhadap masyarakat yang belum melakukan pelanggaran apa pun.
Pengamanan yang seharusnya memberikan ruang bagi penyampaian aspirasi berisiko berubah menjadi instrumen pembatasan apabila setiap calon peserta demonstrasi terlebih dahulu dipandang sebagai ancaman.
TAUD juga mencatat penggunaan gas air mata yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB di depan DPR dan kembali terjadi beberapa kali hingga kawasan Palmerah dan Pejompongan.
Penggunaan senjata pengendali massa perlu diperiksa berdasarkan tingkat ancaman yang dihadapi aparat serta dampaknya terhadap masyarakat, termasuk warga yang tidak terlibat dalam demonstrasi.
Berdasarkan pemantauan TAUD yang disampaikan pada 31 Agustus 2026, terdapat 387 orang yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tersebut. Sebanyak 65 orang diamankan sebelum aksi dan 322 orang lainnya saat demonstrasi berlangsung.
TAUD juga mencatat 22 korban luka dan satu korban meninggal dunia.
Mengenai jumlah tersangka, terdapat perkembangan data dalam beberapa keterangan yang disampaikan setelah demonstrasi. Karena itu, perbedaan antara jumlah orang yang diamankan dan jumlah tersangka perlu diperiksa secara lebih terperinci, bukan langsung dianggap sebagai bukti bahwa seluruh penangkapan tidak sah.
Meski demikian, besarnya jumlah orang yang diamankan tetap menjadi alasan penting untuk meminta transparansi proses hukum.
Kewenangan Kepolisian Memiliki Dasar Hukum
Mengkritik tindakan kepolisian tidak berarti mengabaikan kewenangan yang dimilikinya.
Secara hukum, kepolisian mempunyai tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk selama berlangsungnya demonstrasi.
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur tanggung jawab Polri dalam memberikan perlindungan keamanan kepada peserta aksi sekaligus menjaga ketertiban umum.
Kewenangan tersebut diperkuat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagai salah satu tugas pokok kepolisian.
Artinya, pengerahan personel, pengaturan lalu lintas, pembatasan akses dalam keadaan tertentu, serta penggunaan kekuatan yang diperlukan dapat mempunyai dasar hukum.
Terlebih apabila dalam suatu demonstrasi ditemukan tindakan kekerasan, perusakan fasilitas umum, atau ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
Akan tetapi, keberadaan dasar hukum bukan berarti seluruh tindakan aparat otomatis dapat dibenarkan.
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian mengatur enam prinsip penting, yakni legalitas, nesesitas, proporsionalitas, kewajiban umum, preventif, dan masuk akal.
Prinsip legalitas mensyaratkan setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum.
Prinsip nesesitas menghendaki penggunaan kekuatan hanya ketika benar-benar diperlukan.
Sementara itu, prinsip proporsionalitas menuntut agar kekuatan yang digunakan seimbang dengan ancaman yang dihadapi.
Ketiga prinsip tersebut menjadi dasar penting dalam menilai apakah pengamanan demonstrasi pada 27 Agustus 2026 telah dilaksanakan secara tepat.
Ketika Pengamanan Berpotensi Melampaui Kewenangan
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian adalah penyekatan terhadap masyarakat sebelum demonstrasi berlangsung.
Pada dasarnya, aparat dapat mengambil langkah pencegahan untuk mengantisipasi gangguan keamanan. Namun, tindakan pencegahan tetap harus memiliki dasar hukum dan mempertimbangkan keadaan konkret.
Keberadaan seseorang di jalan menuju lokasi demonstrasi tidak dapat dengan sendirinya dijadikan alasan untuk membatasi kebebasannya.
Demikian pula penggunaan gas air mata harus dipertimbangkan berdasarkan situasi yang benar-benar terjadi.
Tindakan tersebut tidak cukup dibenarkan hanya karena terdapat kekhawatiran bahwa demonstrasi akan berubah menjadi kerusuhan.
Memang terdapat laporan mengenai pelemparan benda, pembakaran fasilitas, dan tindakan destruktif dalam rangkaian aksi tersebut.
Kami tidak menutup mata bahwa tindakan semacam itu dapat membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.
Namun, tindakan melanggar hukum yang dilakukan sebagian orang tidak seharusnya menjadi dasar untuk memperlakukan seluruh peserta demonstrasi sebagai pelaku kekerasan.
Di sinilah prinsip proporsionalitas menjadi penting.
Aparat dituntut mampu membedakan peserta aksi damai, orang yang diduga melakukan tindak pidana, serta masyarakat umum yang kebetulan berada di sekitar lokasi.
Tanpa pembedaan tersebut, pengamanan berisiko kehilangan tujuan utamanya, yakni melindungi keselamatan dan hak seluruh pihak.
Penanganan 160 Anak Menjadi Sorotan
Persoalan lain yang tidak kalah serius adalah banyaknya anak yang ikut diamankan dalam rangkaian demonstrasi.
Menurut data yang disampaikan dalam perkembangan penanganan aksi, dari 322 orang yang diamankan saat demonstrasi, sebanyak 160 orang masih berstatus anak. Usia termuda tercatat 12 tahun.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur yang digunakan ketika aparat berhadapan dengan anak-anak.
Pasal 66 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan hak anak untuk tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum. Penangkapan dan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan sesuai hukum dan sebagai upaya terakhir.
Ketentuan serupa terdapat dalam Pasal 64 huruf g Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menempatkan perampasan kemerdekaan sebagai langkah terakhir.
Prinsip tersebut mengharuskan aparat memperhatikan usia, kondisi, keterlibatan individual, serta kebutuhan perlindungan setiap anak.
Memang, istilah diamankan tidak selalu berarti seluruh anak menjalani penahanan pidana. Karena itu, perlu diketahui secara jelas berapa anak yang diperiksa, dipulangkan, memperoleh pendampingan hukum, atau diproses lebih lanjut.
Transparansi tersebut penting untuk memastikan bahwa perlindungan anak tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis.
Negara memiliki tanggung jawab yang lebih besar ketika berhadapan dengan anak, termasuk dalam situasi demonstrasi yang berlangsung tidak terkendali.
Anak tidak boleh kehilangan hak atas perlindungan hanya karena berada di tengah kerumunan yang dianggap berpotensi mengganggu ketertiban.
Dugaan Pembiaran Kekerasan oleh Kelompok Tidak Dikenal
Selain tindakan langsung aparat, muncul persoalan lain yang membutuhkan perhatian serius, yakni dugaan pembiaran terhadap kekerasan yang dilakukan kelompok tidak dikenal.
Dalam laporan pemantauannya, TAUD menyebut adanya kelompok berikat kepala putih yang datang menggunakan kendaraan dan melakukan penyisiran dengan kekerasan terhadap warga di sejumlah lokasi.
TAUD juga mencatat keberadaan kelompok lain yang diduga terlibat dalam pengeroyokan di kawasan Pejompongan dan Jalan KS Tubun.
Beberapa temuan memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pembiaran atau hubungan tertentu antara kelompok tersebut dan aparat di lapangan.
Namun, dugaan itu tidak dapat langsung diperlakukan sebagai fakta hukum. Penentuan pelaku, hubungan antarkelompok, serta kemungkinan keterlibatan aparat memerlukan penyelidikan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Perkembangan penanganan perkara juga perlu diperhatikan.
Pada September 2026, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Bambang Setiawan. Ketiganya ditangkap di wilayah Bogor pada 11 September 2026.
Langkah penegakan hukum tersebut penting untuk dicatat. Meski demikian, pengungkapan pelaku penganiayaan tidak otomatis menjawab seluruh pertanyaan mengenai kemungkinan pembiaran atau kegagalan mencegah kekerasan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memiliki tiga kewajiban utama, yaitu menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Kewajiban melindungi mencakup upaya mencegah kekerasan yang dilakukan pihak lain terhadap masyarakat.
Dengan demikian, tanggung jawab negara tidak terbatas pada memastikan aparatnya tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga memastikan warga terlindungi dari ancaman kelompok non-negara.
Jika terdapat bukti bahwa kekerasan dibiarkan berlangsung meskipun aparat mempunyai kemampuan dan kewajiban untuk mencegahnya, keadaan tersebut harus diperiksa sebagai persoalan serius dalam pelaksanaan fungsi perlindungan negara.
Sebaliknya, apabila dugaan keterlibatan aparat tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang tuduhan yang tidak berdasar.
Demokrasi Membutuhkan Keamanan dan Kebebasan
Menilai demonstrasi 27 Agustus 2026 tidak cukup dengan membagi seluruh pihak ke dalam dua kelompok, yakni aparat yang dianggap salah dan demonstran yang dianggap benar.
Kepolisian mempunyai kewenangan yang sah untuk menjaga keamanan. Pada saat yang sama, demonstran memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat.
Kedua kepentingan tersebut tidak seharusnya dipertentangkan karena keduanya merupakan bagian dari kehidupan negara demokratis.
Keamanan diperlukan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa ancaman kekerasan.
Sebaliknya, kebebasan berpendapat diperlukan agar masyarakat dapat mengawasi pemerintah dan menyampaikan ketidaksetujuan terhadap kebijakan negara.
Masalah muncul ketika alasan keamanan digunakan secara terlalu luas sehingga berpotensi mengurangi hak warga yang seharusnya dilindungi.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap rangkaian peristiwa 27 Agustus 2026 perlu dilakukan secara menyeluruh.
Pertama, tindakan penyekatan dan penangkapan harus dievaluasi berdasarkan alasan hukum serta bukti keterlibatan masing-masing individu.
Kedua, penggunaan kekuatan, termasuk gas air mata, perlu diperiksa berdasarkan prinsip legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas.
Ketiga, penanganan anak-anak yang diamankan harus diaudit untuk memastikan terpenuhinya hak atas pendampingan, perlindungan, serta prosedur peradilan anak.
Keempat, dugaan pembiaran terhadap kelompok yang melakukan kekerasan perlu diperiksa secara independen dan transparan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain yang belum terungkap.
Keterlibatan lembaga pengawas seperti Komnas HAM dapat menjadi bagian penting dalam menjamin pemeriksaan yang objektif.
Langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan aparat, melainkan memastikan bahwa kewenangan negara dilaksanakan sesuai dengan hukum.
Perisai yang Seharusnya Melindungi
Peristiwa 27 Agustus 2026 menunjukkan bahwa hubungan antara kekuasaan dan kebebasan masyarakat selalu membutuhkan batas yang jelas.
Negara memang mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan untuk menjaga ketertiban. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kewajiban menghormati hak asasi manusia.
Demokrasi tidak hanya membutuhkan aparat yang mampu mengendalikan keadaan, tetapi juga aparat yang memahami kapan kekuatan diperlukan dan kapan tindakan menahan diri justru menjadi bentuk profesionalisme.
Begitu pula masyarakat memiliki kewajiban menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab tanpa melakukan kekerasan atau merusak fasilitas umum.
Bagi kami, persoalan paling mendasar dari demonstrasi 27 Agustus 2026 bukan hanya jumlah aparat yang dikerahkan atau banyaknya warga yang diamankan, melainkan apakah seluruh tindakan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang dapat diuji secara terbuka.
Ketika pertanyaan itu tidak memperoleh jawaban yang memadai, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat melemah.
Kebebasan berpendapat pun berisiko kehilangan maknanya apabila masyarakat mulai takut menggunakan hak konstitusionalnya.
Pada akhirnya, perisai hanya memiliki arti selama digunakan untuk melindungi.
Ketika perisai yang seharusnya menjadi simbol perlindungan justru berubah menjadi alat yang menimbulkan ketakutan, persoalannya bukan lagi sebatas pengamanan demonstrasi.
Persoalannya telah menyentuh kualitas demokrasi itu sendiri.
Karena itu, peristiwa 27 Agustus 2026 layak dipandang bukan sekadar sebagai insiden keamanan, melainkan sebagai pengingat bahwa kekuasaan negara harus selalu dibatasi oleh hukum, diawasi secara terbuka, dan dijalankan untuk melindungi masyarakat.
Demokrasi tidak kehilangan maknanya hanya ketika kebebasan dihapuskan secara resmi. Demokrasi juga dapat melemah ketika masyarakat masih memiliki hak untuk bersuara, tetapi semakin takut untuk menggunakannya.
Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), laporan pemantauan demonstrasi 27 Agustus 2026, diterbitkan 28 dan 31 Agustus 2026.
Keterangan Polda Metro Jaya terkait penyidikan kasus meninggalnya Bambang Setiawan, September 2026.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda