JurnalPost.com - Kebijakan ganjil-genap sejak awal diperkenalkan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurai kemacetan di Jakarta. Dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir nomor polisi pada hari tertentu, pemerintah berharap jumlah mobil pribadi yang melintas di sejumlah ruas jalan dapat ditekan.
Namun, persoalan mulai muncul ketika tidak semua kendaraan diperlakukan dengan cara yang sama.
Salah satu pengecualian diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai. Mobil listrik dapat melintas di kawasan ganjil-genap tanpa terikat nomor polisi ganjil atau genap.
Dari sinilah pertanyaan muncul: apabila tujuan utama ganjil-genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan, apakah pengecualian terhadap mobil listrik masih sejalan dengan tujuan tersebut?
Persoalan ini juga menarik jika dilihat dari prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Namun, persamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti setiap kelompok harus diperlakukan secara identik. Perbedaan perlakuan dapat dibenarkan selama memiliki dasar hukum, tujuan yang rasional, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Karena itu, yang patut diperdebatkan bukan semata-mata apakah mobil listrik memperoleh pengecualian, tetapi apakah pengecualian tersebut masih relevan, proporsional, dan efektif di tengah kondisi lalu lintas Jakarta saat ini.
Jakarta dan Tekanan Mobilitas yang Terus Meningkat
Jakarta merupakan pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan jasa yang setiap hari menarik jutaan perjalanan dari wilayah di sekitarnya.
Aktivitas Jakarta bahkan tidak dapat lagi dipisahkan dari kawasan metropolitan Jabodetabek. Mobilitas masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan wilayah penyangga lainnya menciptakan tekanan lalu lintas yang sangat besar.
Jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah memperberat persoalan tersebut.
Ketika kapasitas jalan tidak berkembang secepat pertumbuhan kendaraan, kemacetan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.
Pada jam sibuk, pemandangan kendaraan bergerak perlahan atau bahkan berhenti dalam antrean panjang telah menjadi rutinitas bagi sebagian masyarakat Jakarta.
Persoalan kemacetan kemudian tidak lagi sekadar menyangkut kenyamanan perjalanan.
Ada kerugian waktu, biaya bahan bakar, produktivitas, kualitas udara, hingga kesehatan fisik dan psikologis masyarakat.
Dalam konteks inilah kebijakan pembatasan kendaraan seperti ganjil-genap memperoleh relevansinya.
Namun efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada seberapa besar jumlah kendaraan yang benar-benar dapat dikurangi dari ruas jalan.
Keistimewaan bagi Kendaraan Listrik
Di tengah upaya membatasi kendaraan pribadi, pemerintah juga menjalankan agenda lain, yakni mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.
Di Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan salah satu insentif yang paling terasa dalam aktivitas sehari-hari, yaitu pengecualian dari sistem ganjil-genap.
Kebijakan ini tidak muncul tanpa alasan.
Kendaraan listrik dinilai dapat membantu mengurangi emisi langsung dari sektor transportasi, terutama karena kendaraan berbasis baterai tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel.
Insentif kemudian digunakan sebagai salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan yang dianggap lebih rendah emisi.
Secara kebijakan lingkungan, pendekatan tersebut memiliki argumentasi.
Namun persoalan menjadi lebih rumit ketika mobil listrik dilihat bukan dari sisi emisi, melainkan dari sisi penggunaan ruang jalan.
Mobil listrik tetaplah mobil.
Satu kendaraan listrik membutuhkan ruang jalan yang kurang lebih sama dengan kendaraan konvensional berukuran serupa. Ia tetap membutuhkan tempat parkir, tetap memasuki persimpangan, dan tetap menjadi bagian dari antrean kendaraan ketika jalan mengalami kepadatan.
Karena itu, kendaraan listrik mungkin dapat membantu menjawab persoalan emisi knalpot, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kemacetan.
Dua Tujuan Kebijakan yang Berpotensi Bertabrakan
Di sinilah muncul kontradiksi kebijakan.
Ganjil-genap berusaha mengurangi volume kendaraan pribadi yang berada di jalan.
Sementara itu, insentif kendaraan listrik berusaha meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, salah satunya dengan memberikan kemudahan akses terhadap jalan yang dibatasi.
Kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan berbeda.
Yang satu berorientasi pada pengendalian kemacetan, sementara yang lainnya berorientasi pada percepatan transisi energi dan pengurangan emisi.
Selama jumlah kendaraan listrik masih relatif sedikit, pengecualian tersebut mungkin belum menghasilkan dampak signifikan terhadap kepadatan jalan.
Namun situasinya dapat berubah apabila populasi kendaraan listrik meningkat secara drastis.
Semakin banyak kendaraan yang dikecualikan dari ganjil-genap, semakin kecil pula jumlah kendaraan yang benar-benar dapat ditekan melalui kebijakan tersebut.
Jika kondisi itu terjadi, pemerintah perlu kembali mempertanyakan efektivitas ganjil-genap sebagai instrumen pengendalian lalu lintas.
Persoalan Mobil Kedua
Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan dalam pemberian insentif kendaraan listrik, yakni kemungkinan kendaraan listrik digunakan sebagai kendaraan tambahan, bukan pengganti kendaraan berbahan bakar fosil.
Idealnya, ketika masyarakat membeli mobil listrik, kendaraan tersebut menggantikan penggunaan mobil konvensional.
Dengan demikian, terjadi perpindahan dari kendaraan dengan emisi knalpot menuju kendaraan tanpa emisi gas buang langsung.
Namun, apabila kendaraan listrik justru dibeli sebagai mobil kedua atau ketiga, manfaat kebijakan terhadap pengurangan jumlah kendaraan menjadi jauh lebih kompleks.
Rumah tangga yang sebelumnya memiliki satu mobil dapat berubah menjadi memiliki dua mobil.
Dalam kondisi demikian, masalah ruang jalan tidak berkurang.
Bahkan terdapat kemungkinan jumlah kendaraan pribadi secara keseluruhan semakin bertambah.
Pengecualian ganjil-genap juga dapat memberikan insentif tambahan bagi kelompok yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan kedua.
Mereka dapat menggunakan kendaraan konvensional pada kondisi tertentu dan beralih ke mobil listrik ketika harus melewati kawasan ganjil-genap.
Dari perspektif kebijakan transportasi, fenomena semacam ini perlu menjadi bahan evaluasi.
Apakah Ini Bertentangan dengan Equality Before the Law?
Persoalan ini kemudian membawa kita kembali kepada prinsip equality before the law.
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.
Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Namun konsep kesetaraan hukum tidak dapat semata-mata diterjemahkan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk pengecualian.
Negara dapat menetapkan perlakuan berbeda jika terdapat alasan objektif dan tujuan kebijakan yang sah.
Contohnya, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk kepentingan pelayanan darurat tentu dapat diberikan perlakuan khusus karena memiliki fungsi yang berbeda dari kendaraan pribadi biasa.
Karena itu, perdebatan mengenai mobil listrik seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial:
Apakah perbedaan perlakuan tersebut masih memiliki dasar yang proporsional dengan manfaat yang dihasilkan?
Jika tujuan pengecualian adalah mendorong fase awal adopsi kendaraan listrik, pemerintah juga perlu menentukan apakah insentif tersebut bersifat permanen atau hanya diperlukan selama periode transisi.
Sebuah insentif yang rasional pada tahap awal belum tentu tetap relevan ketika kondisi masyarakat dan jumlah kendaraan berubah.
Mobil Listrik Tidak Sama dengan Transportasi Publik
Kebijakan kendaraan rendah emisi juga seharusnya tidak membuat pemerintah kehilangan fokus terhadap persoalan utama transportasi perkotaan: ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.
Mengganti jutaan mobil berbahan bakar bensin dengan jutaan mobil listrik memang dapat membantu mengurangi emisi gas buang di jalan.
Namun jutaan mobil tersebut tetap dapat menciptakan kemacetan.
Karena itu, solusi mobilitas perkotaan tidak cukup hanya dengan mengganti sumber energi kendaraan.
Transisi menuju kendaraan listrik harus berjalan bersama peningkatan kualitas transportasi publik.
MRT, LRT, TransJakarta, KRL, jaringan pejalan kaki, fasilitas pesepeda, serta integrasi antarmoda harus menjadi tulang punggung mobilitas Jakarta.
Target kebijakan seharusnya bukan hanya membuat masyarakat beralih dari mobil bensin ke mobil listrik.
Yang jauh lebih penting adalah menciptakan kondisi agar masyarakat bersedia berpindah dari kendaraan pribadi menuju transportasi publik.
Kemacetan Juga Memiliki Dampak Psikologis
Kemacetan sering dibicarakan dalam konteks ekonomi dan lingkungan, padahal dampaknya juga dirasakan secara psikologis.
Perjalanan yang seharusnya dapat ditempuh dalam waktu singkat dapat berubah menjadi perjalanan panjang.
Pengendara harus menghadapi suara klakson, kepadatan kendaraan, panas, keterlambatan, serta ketidakpastian waktu tiba.
Jika kondisi tersebut dialami setiap hari, tekanan selama perjalanan dapat memengaruhi suasana hati, tingkat stres, hingga kualitas hidup seseorang.
Karena itu, persoalan lalu lintas tidak dapat dilihat sebatas berapa kilometer jalan yang macet.
Di belakang angka statistik terdapat jutaan orang yang menghabiskan sebagian waktunya di tengah perjalanan.
Setiap kebijakan transportasi pada akhirnya berhubungan langsung dengan kehidupan mereka.
Saatnya Mengevaluasi Ganjil-Genap
Pengecualian kendaraan listrik dari ganjil-genap tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum.
Kebijakan tersebut memiliki tujuan tertentu, terutama untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik dan agenda pengurangan emisi.
Namun bukan berarti kebijakan tersebut tidak boleh dikritik.
Justru karena kondisi transportasi terus berubah, setiap pengecualian perlu dievaluasi secara berkala.
Berapa banyak kendaraan listrik yang saat ini menggunakan jalan Jakarta?
Seberapa besar kontribusinya terhadap kepadatan pada koridor ganjil-genap?
Apakah insentif tersebut benar-benar mendorong masyarakat mengganti kendaraan berbahan bakar fosil, atau justru menambah jumlah mobil dalam satu rumah tangga?
Apakah manfaat lingkungan yang diperoleh sebanding dengan dampaknya terhadap efektivitas pembatasan kendaraan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data.
Pemerintah tidak seharusnya mempertahankan sebuah kebijakan hanya karena kebijakan itu pernah dianggap tepat ketika pertama kali diterapkan.
Keadilan Bukan Sekadar Semua Mendapat Perlakuan Sama
Pada akhirnya, persoalan ganjil-genap dan kendaraan listrik bukan sekadar pertarungan antara pemilik mobil konvensional dan pemilik mobil listrik.
Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara merancang kebijakan transportasi yang adil, konsisten, dan efektif.
Keadilan bukan berarti seluruh kendaraan harus diperlakukan secara identik dalam segala kondisi.
Namun setiap bentuk perlakuan berbeda harus memiliki alasan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dievaluasi berdasarkan manfaatnya bagi kepentingan publik.
Jika pengecualian kendaraan listrik masih memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan konsekuensinya, pemerintah perlu menjelaskan dasar tersebut secara transparan.
Sebaliknya, apabila pertumbuhan kendaraan listrik mulai menggerus efektivitas ganjil-genap, pemerintah tidak seharusnya ragu melakukan evaluasi.
Sebab tujuan utama kebijakan transportasi bukan memberikan karpet merah kepada jenis kendaraan tertentu.
Tujuannya adalah memastikan kota dapat bergerak dengan lebih efisien, lingkungannya lebih sehat, dan ruang jalan dapat dinikmati masyarakat secara lebih adil.
Di situlah prinsip equality before the law seharusnya bertemu dengan keadilan sosial: bukan sekadar dalam jargon, tetapi dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan di jalan raya.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda