Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Dilema Ganjil-Genap dan Equality Before the Law: Ketika Mobil Listrik Mendapat Keistimewaan

Dilema Ganjil-Genap dan Equality Before the Law: Ketika Mobil Listrik Mendapat Keistimewaan

Foto profil Vincentius Lionel
Penulis: Vincentius Lionel
04 September 2026, 03.05 WITA Editor: Alvin Pradana
9 menit baca
Ganjil-Genap dan Mobil Listrik di Jakarta

JurnalPost.com - Kebijakan ganjil-genap sejak awal diperkenalkan sebagai salah satu instrumen untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurai kemacetan di Jakarta. Dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir nomor polisi pada hari tertentu, pemerintah berharap jumlah mobil pribadi yang melintas di sejumlah ruas jalan dapat ditekan.

Namun, persoalan mulai muncul ketika tidak semua kendaraan diperlakukan dengan cara yang sama.

IKLAN

Salah satu pengecualian diberikan kepada kendaraan listrik berbasis baterai. Mobil listrik dapat melintas di kawasan ganjil-genap tanpa terikat nomor polisi ganjil atau genap.

Dari Ruang Rapat ke Pembelajaran
Baca Juga

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Dari sinilah pertanyaan muncul: apabila tujuan utama ganjil-genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan, apakah pengecualian terhadap mobil listrik masih sejalan dengan tujuan tersebut?

Persoalan ini juga menarik jika dilihat dari prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung prinsip bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Namun, persamaan di hadapan hukum tidak selalu berarti setiap kelompok harus diperlakukan secara identik. Perbedaan perlakuan dapat dibenarkan selama memiliki dasar hukum, tujuan yang rasional, serta tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Karena itu, yang patut diperdebatkan bukan semata-mata apakah mobil listrik memperoleh pengecualian, tetapi apakah pengecualian tersebut masih relevan, proporsional, dan efektif di tengah kondisi lalu lintas Jakarta saat ini.

Mayada Putri Balqis
Baca Juga

Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

Jakarta dan Tekanan Mobilitas yang Terus Meningkat

Jakarta merupakan pusat kegiatan ekonomi, pemerintahan, bisnis, pendidikan, dan jasa yang setiap hari menarik jutaan perjalanan dari wilayah di sekitarnya.

Aktivitas Jakarta bahkan tidak dapat lagi dipisahkan dari kawasan metropolitan Jabodetabek. Mobilitas masyarakat dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan wilayah penyangga lainnya menciptakan tekanan lalu lintas yang sangat besar.

Jumlah kendaraan bermotor yang terus bertambah memperberat persoalan tersebut.

Ketika kapasitas jalan tidak berkembang secepat pertumbuhan kendaraan, kemacetan menjadi konsekuensi yang sulit dihindari.

Irsad Baktiar
Baca Juga

Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

Pada jam sibuk, pemandangan kendaraan bergerak perlahan atau bahkan berhenti dalam antrean panjang telah menjadi rutinitas bagi sebagian masyarakat Jakarta.

Persoalan kemacetan kemudian tidak lagi sekadar menyangkut kenyamanan perjalanan.

Ada kerugian waktu, biaya bahan bakar, produktivitas, kualitas udara, hingga kesehatan fisik dan psikologis masyarakat.

Dalam konteks inilah kebijakan pembatasan kendaraan seperti ganjil-genap memperoleh relevansinya.

Namun efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada seberapa besar jumlah kendaraan yang benar-benar dapat dikurangi dari ruas jalan.

Keistimewaan bagi Kendaraan Listrik

Di tengah upaya membatasi kendaraan pribadi, pemerintah juga menjalankan agenda lain, yakni mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerbitkan sejumlah regulasi untuk mendukung penggunaan kendaraan listrik.

Di Jakarta, kendaraan listrik mendapatkan salah satu insentif yang paling terasa dalam aktivitas sehari-hari, yaitu pengecualian dari sistem ganjil-genap.

Kebijakan ini tidak muncul tanpa alasan.

Kendaraan listrik dinilai dapat membantu mengurangi emisi langsung dari sektor transportasi, terutama karena kendaraan berbasis baterai tidak menghasilkan emisi gas buang dari knalpot seperti kendaraan berbahan bakar bensin atau diesel.

Insentif kemudian digunakan sebagai salah satu cara untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil menuju kendaraan yang dianggap lebih rendah emisi.

Secara kebijakan lingkungan, pendekatan tersebut memiliki argumentasi.

Namun persoalan menjadi lebih rumit ketika mobil listrik dilihat bukan dari sisi emisi, melainkan dari sisi penggunaan ruang jalan.

Mobil listrik tetaplah mobil.

Satu kendaraan listrik membutuhkan ruang jalan yang kurang lebih sama dengan kendaraan konvensional berukuran serupa. Ia tetap membutuhkan tempat parkir, tetap memasuki persimpangan, dan tetap menjadi bagian dari antrean kendaraan ketika jalan mengalami kepadatan.

Karena itu, kendaraan listrik mungkin dapat membantu menjawab persoalan emisi knalpot, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan kemacetan.

Dua Tujuan Kebijakan yang Berpotensi Bertabrakan

Di sinilah muncul kontradiksi kebijakan.

Ganjil-genap berusaha mengurangi volume kendaraan pribadi yang berada di jalan.

Sementara itu, insentif kendaraan listrik berusaha meningkatkan jumlah masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik, salah satunya dengan memberikan kemudahan akses terhadap jalan yang dibatasi.

Kedua kebijakan tersebut memiliki tujuan berbeda.

Yang satu berorientasi pada pengendalian kemacetan, sementara yang lainnya berorientasi pada percepatan transisi energi dan pengurangan emisi.

Selama jumlah kendaraan listrik masih relatif sedikit, pengecualian tersebut mungkin belum menghasilkan dampak signifikan terhadap kepadatan jalan.

Namun situasinya dapat berubah apabila populasi kendaraan listrik meningkat secara drastis.

Semakin banyak kendaraan yang dikecualikan dari ganjil-genap, semakin kecil pula jumlah kendaraan yang benar-benar dapat ditekan melalui kebijakan tersebut.

Jika kondisi itu terjadi, pemerintah perlu kembali mempertanyakan efektivitas ganjil-genap sebagai instrumen pengendalian lalu lintas.

Persoalan Mobil Kedua

Ada persoalan lain yang perlu diperhatikan dalam pemberian insentif kendaraan listrik, yakni kemungkinan kendaraan listrik digunakan sebagai kendaraan tambahan, bukan pengganti kendaraan berbahan bakar fosil.

Idealnya, ketika masyarakat membeli mobil listrik, kendaraan tersebut menggantikan penggunaan mobil konvensional.

Dengan demikian, terjadi perpindahan dari kendaraan dengan emisi knalpot menuju kendaraan tanpa emisi gas buang langsung.

Namun, apabila kendaraan listrik justru dibeli sebagai mobil kedua atau ketiga, manfaat kebijakan terhadap pengurangan jumlah kendaraan menjadi jauh lebih kompleks.

Rumah tangga yang sebelumnya memiliki satu mobil dapat berubah menjadi memiliki dua mobil.

Dalam kondisi demikian, masalah ruang jalan tidak berkurang.

Bahkan terdapat kemungkinan jumlah kendaraan pribadi secara keseluruhan semakin bertambah.

Pengecualian ganjil-genap juga dapat memberikan insentif tambahan bagi kelompok yang memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan kedua.

Mereka dapat menggunakan kendaraan konvensional pada kondisi tertentu dan beralih ke mobil listrik ketika harus melewati kawasan ganjil-genap.

IKLAN

Dari perspektif kebijakan transportasi, fenomena semacam ini perlu menjadi bahan evaluasi.

Apakah Ini Bertentangan dengan Equality Before the Law?

Persoalan ini kemudian membawa kita kembali kepada prinsip equality before the law.

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya.

Sementara Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Namun konsep kesetaraan hukum tidak dapat semata-mata diterjemahkan sebagai larangan mutlak terhadap seluruh bentuk pengecualian.

Negara dapat menetapkan perlakuan berbeda jika terdapat alasan objektif dan tujuan kebijakan yang sah.

Contohnya, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan untuk kepentingan pelayanan darurat tentu dapat diberikan perlakuan khusus karena memiliki fungsi yang berbeda dari kendaraan pribadi biasa.

Karena itu, perdebatan mengenai mobil listrik seharusnya diarahkan pada pertanyaan yang lebih substansial:

Apakah perbedaan perlakuan tersebut masih memiliki dasar yang proporsional dengan manfaat yang dihasilkan?

Jika tujuan pengecualian adalah mendorong fase awal adopsi kendaraan listrik, pemerintah juga perlu menentukan apakah insentif tersebut bersifat permanen atau hanya diperlukan selama periode transisi.

Sebuah insentif yang rasional pada tahap awal belum tentu tetap relevan ketika kondisi masyarakat dan jumlah kendaraan berubah.

Mobil Listrik Tidak Sama dengan Transportasi Publik

Kebijakan kendaraan rendah emisi juga seharusnya tidak membuat pemerintah kehilangan fokus terhadap persoalan utama transportasi perkotaan: ketergantungan terhadap kendaraan pribadi.

Mengganti jutaan mobil berbahan bakar bensin dengan jutaan mobil listrik memang dapat membantu mengurangi emisi gas buang di jalan.

Namun jutaan mobil tersebut tetap dapat menciptakan kemacetan.

Karena itu, solusi mobilitas perkotaan tidak cukup hanya dengan mengganti sumber energi kendaraan.

Transisi menuju kendaraan listrik harus berjalan bersama peningkatan kualitas transportasi publik.

MRT, LRT, TransJakarta, KRL, jaringan pejalan kaki, fasilitas pesepeda, serta integrasi antarmoda harus menjadi tulang punggung mobilitas Jakarta.

Target kebijakan seharusnya bukan hanya membuat masyarakat beralih dari mobil bensin ke mobil listrik.

Yang jauh lebih penting adalah menciptakan kondisi agar masyarakat bersedia berpindah dari kendaraan pribadi menuju transportasi publik.

Kemacetan Juga Memiliki Dampak Psikologis

Kemacetan sering dibicarakan dalam konteks ekonomi dan lingkungan, padahal dampaknya juga dirasakan secara psikologis.

Perjalanan yang seharusnya dapat ditempuh dalam waktu singkat dapat berubah menjadi perjalanan panjang.

Pengendara harus menghadapi suara klakson, kepadatan kendaraan, panas, keterlambatan, serta ketidakpastian waktu tiba.

Jika kondisi tersebut dialami setiap hari, tekanan selama perjalanan dapat memengaruhi suasana hati, tingkat stres, hingga kualitas hidup seseorang.

Karena itu, persoalan lalu lintas tidak dapat dilihat sebatas berapa kilometer jalan yang macet.

Di belakang angka statistik terdapat jutaan orang yang menghabiskan sebagian waktunya di tengah perjalanan.

Setiap kebijakan transportasi pada akhirnya berhubungan langsung dengan kehidupan mereka.

Saatnya Mengevaluasi Ganjil-Genap

Pengecualian kendaraan listrik dari ganjil-genap tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran prinsip persamaan di hadapan hukum.

Kebijakan tersebut memiliki tujuan tertentu, terutama untuk mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik dan agenda pengurangan emisi.

Namun bukan berarti kebijakan tersebut tidak boleh dikritik.

Justru karena kondisi transportasi terus berubah, setiap pengecualian perlu dievaluasi secara berkala.

Berapa banyak kendaraan listrik yang saat ini menggunakan jalan Jakarta?

Seberapa besar kontribusinya terhadap kepadatan pada koridor ganjil-genap?

Apakah insentif tersebut benar-benar mendorong masyarakat mengganti kendaraan berbahan bakar fosil, atau justru menambah jumlah mobil dalam satu rumah tangga?

Apakah manfaat lingkungan yang diperoleh sebanding dengan dampaknya terhadap efektivitas pembatasan kendaraan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berbasis data.

Pemerintah tidak seharusnya mempertahankan sebuah kebijakan hanya karena kebijakan itu pernah dianggap tepat ketika pertama kali diterapkan.

Keadilan Bukan Sekadar Semua Mendapat Perlakuan Sama

Pada akhirnya, persoalan ganjil-genap dan kendaraan listrik bukan sekadar pertarungan antara pemilik mobil konvensional dan pemilik mobil listrik.

Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana negara merancang kebijakan transportasi yang adil, konsisten, dan efektif.

Keadilan bukan berarti seluruh kendaraan harus diperlakukan secara identik dalam segala kondisi.

Namun setiap bentuk perlakuan berbeda harus memiliki alasan yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan dievaluasi berdasarkan manfaatnya bagi kepentingan publik.

Jika pengecualian kendaraan listrik masih memberikan manfaat yang lebih besar dibandingkan konsekuensinya, pemerintah perlu menjelaskan dasar tersebut secara transparan.

Sebaliknya, apabila pertumbuhan kendaraan listrik mulai menggerus efektivitas ganjil-genap, pemerintah tidak seharusnya ragu melakukan evaluasi.

Sebab tujuan utama kebijakan transportasi bukan memberikan karpet merah kepada jenis kendaraan tertentu.

Tujuannya adalah memastikan kota dapat bergerak dengan lebih efisien, lingkungannya lebih sehat, dan ruang jalan dapat dinikmati masyarakat secara lebih adil.

Di situlah prinsip equality before the law seharusnya bertemu dengan keadilan sosial: bukan sekadar dalam jargon, tetapi dalam kebijakan yang benar-benar dirasakan di jalan raya.


Sumber artikel: https://jurnalpost.com/dilema-ganjil-genap-dan-equality-before-the-law/97548/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 16.56 WITA

  • #Mobil Listrik
  • #equality before the law
  • #ganjil-genap
  • #kebijakan publik
  • #kemacetan
  • #transportasi jakarta

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.