Penulis: Septiono Bangun Sugiharto*
JurnalPost.com - Kota-kota besar di belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia banyak menghadapi tekanan lingkungan yang semakin kompleks. Peningkatan jumlah penduduk, ekspansi perubahan kawasan hijau menjadi komplek terbangun, serta peningkatan aktivitas ekonomi telah mendorong berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) secara signifikan tidak hanya di kota besar, tapi banyak bergeser juga ke daerah ring-ring kota, dan pedesaan. Di tengah kondisi tersebut, fenomena Urban Heat Island (UHI), di mana suhu di wilayah perkotaan lebih tinggi dibandingkan daerah sekitarnya, menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat, berpengaruh pada kenyamanan hidup, dan ancaman keberlanjutan lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan strategi inovatif dan kontekstual untuk mengoptimalkan ruang yang ada, termasuk pemanfaatan Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai bagian dari sistem RTH kota.
Nenek moyang kita, dulu punya cara jitu agar orang tak mudah menebang pohon secara sembarangan, misalnya dengan melabeli pohon sebagai tempat “wingit” atau angker, ada penunggunya, dan sebagainya. Cara ini dulu ampuh untuk melakukan langkah preventif, dalam menghalau orang melakukan penebangan pohon secara sembarangan. Dewasa ini, cara ini mungkin sekali akan naif dan tidak efektif, mengingat orang kebanyakan semakin nekat, apabila diperingati. Malah ada guyonan, setan sekarang takut dengan manusia. Karena apa? Biar kita semua sendiri saja yang menafsirkannya.
TPU selama ini sering dipersepsikan sebagai ruang pasif, bahkan cenderung terabaikan dalam perencanaan kota. Padahal, secara keruangan, TPU memiliki potensi besar sebagai ruang hijau yang dapat diperankan dalam memberi kontribusi lingkungan terhadap keseimbangan ekologi perkotaan. Dengan luasan yang relatif tetap dan distribusi yang tersebar di berbagai wilayah kota, TPU dapat menjadi “paru-paru skala mikro” yang membantu menurunkan suhu udara, meningkatkan kualitas udara, serta menyediakan ruang resapan air. Tentu apabila TPU dilengkapi dengan berbagai tanaman rimbun yang ada didalamnya, hanya sayangnya tradisi menanam pohon berusia ratusan tahun di TPU juga kini bergeser ke arah TPU dengan keramikisasi, marmerisasi, dan inovasi-inovasi yang dianggap maju oleh generasi now. Dalam TPU dulu, di tengah-tengah TPU di tanami pohon beringin, filosofi ini memberi perspektif bahwa pohon yang menjulang tinggi ke atas sebagai jembatan arwah menuju ke alam ukhrawi sana.
Fenomena UHI sendiri dipicu oleh berbagai faktor, seperti dominasi permukaan keras (aspal, beton, paving), minimnya vegetasi, serta bentuk kegiatan antropogenik yang menghasilkan panas, pencemaran udara, polutan-polutan, dan sebagainya. Kondisi ini menyebabkan akumulasi panas di siang hari dan pelepasan panas yang lambat di malam hari, sehingga suhu kota tetap tinggi. Dampaknya tidak hanya berupa ketidaknyamanan termal, tetapi juga peningkatan risiko penyakit terkait panas, seperti heat stroke, dehidrasi, dan gangguan kardiovaskular. Dalam konteks ini, keberadaan RTH menjadi salah satu hal krusial sebagai mekanisme alami untuk ikut membantu mereduksi suhu melalui proses evapotranspirasi.
Optimalisasi TPU sebagai bagian dari RTH dapat dilakukan melalui pendekatan desain lanskap yang lebih ekologis dan multifungsi. Misalnya, penanaman pohon dengan daya pertumbuhan ranting dan daun yang rimbun dan kemampuan serapan karbon tinggi dapat meningkatkan fungsi pendinginan alami. Selain itu, pemilihan vegetasi lokal yang adaptif terhadap kondisi iklim setempat akan meningkatkan keberlanjutan pengelolaan. TPU tidak harus kehilangan fungsi utamanya sebagai tempat pemakaman, tetapi dapat dikembangkan menjadi ruang-ruang hijau yang juga memberikan manfaat ekologis dan sosial.
Mengintegrasikan TPU ke dalam sistem RTH secara lebih strategis perlu diimplementasikan. Konsep green burials atau pemakaman ramah lingkungan menjadi tren yang mengedepankan prinsip keberlanjutan, seperti penggunaan bahan ramah lingkungan, pengurangan penggunaan beton, serta peningkatan vegetasi alami. Konsep ini tidak hanya mengurangi dampak lingkungan, tetapi juga menciptakan ruang yang lebih asri dan nyaman bagi pengunjung.
Di Indonesia, peluang untuk mengembangkan konsep serupa sangat terbuka. Banyak TPU yang masih memiliki ruang kosong atau belum dimanfaatkan secara optimal. Dengan perencanaan yang tepat, ruang-ruang ini dapat ditanami vegetasi tambahan, dibuat jalur pejalan kaki yang ramah lingkungan, serta dilengkapi dengan elemen-elemen edukatif mengenai lingkungan hidup. Hal ini tidak hanya meningkatkan fungsi ekologis TPU, tetapi juga memperkuat nilai sosial dan budaya masyarakat dalam memaknai ruang kematian sebagai bagian dari kehidupan. Ini mungkin hal yang tak lazim, dan kita juga belum menghitung estimasi konflik pemakaian tanah pemakaman, lagi-lagi pada TPU yang di lingkungan sekitarnya bertumbuh pemukiman-pemukiman padat penduduk, dan sebagainya. Ini juga yang masih ada dalam benak penulis, namun setidaknya penulis ingin memberi alternatif lain dan ingin tetap menjaga kearifan lokal masyarakat terdahulu.
Selain aspek ekologis, optimalisasi TPU sebagai RTH juga memiliki dimensi sosial yang penting. TPU yang tertata dengan baik dapat menjadi ruang refleksi, rekreasi ringan, dan bahkan edukasi lingkungan. Di beberapa negara, pemakaman telah menjadi bagian dari ruang publik yang inklusif, di mana masyarakat dapat berjalan kaki, bersepeda, atau sekadar menikmati ketenangan. Tentu saja, implementasi di Indonesia perlu mempertimbangkan norma budaya dan religius yang berlaku, sehingga tetap menghormati nilai-nilai lokal.
Dari perspektif kebijakan, integrasi TPU dalam perencanaan RTH memerlukan dukungan regulasi yang jelas. Pemerintah daerah perlu memasukkan TPU sebagai bagian dari target pencapaian RTH minimal 30% sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, diperlukan pedoman teknis mengenai pengelolaan TPU berbasis lingkungan, termasuk standar vegetasi, pengelolaan air, serta pemeliharaan jangka panjang.
Pendekatan kolaboratif juga menjadi kunci keberhasilan. Pengelolaan TPU tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga dapat melibatkan masyarakat, komunitas lokal, dan sektor swasta. Program adopsi pohon, kegiatan penghijauan berbasis komunitas, serta edukasi publik mengenai pentingnya RTH dapat meningkatkan partisipasi masyarakat. Dengan demikian, TPU tidak lagi dipandang sebagai ruang yang terpisah dari kehidupan kota, tetapi menjadi bagian integral dari ekosistem perkotaan.
Dalam konteks perubahan iklim, optimalisasi TPU sebagai RTH juga berkontribusi pada upaya mitigasi dan adaptasi. Vegetasi yang ditanam dapat menyerap karbon dioksida, sementara peningkatan ruang hijau dapat ikut membantu mengurangi suhu ekstrem. Selain itu, TPU yang dirancang dengan sistem drainase alami dapat berfungsi sebagai area resapan air, sehingga mengurangi risiko banjir yang sering terjadi di kota besar.
Namun, tantangan dalam implementasi tidak dapat diabaikan. Keterbatasan lahan, konflik kepentingan, serta persepsi masyarakat menjadi hambatan yang perlu diatasi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan komunikasi yang efektif untuk mengubah paradigma masyarakat terhadap TPU. Edukasi yang menekankan manfaat ekologis dan sosial dapat membantu meningkatkan penerimaan publik.
Selain itu, aspek teknis seperti pemilihan jenis tanaman, pengelolaan limbah pemakaman, serta pemeliharaan vegetasi perlu direncanakan secara matang. Penggunaan teknologi, seperti pemetaan digital dan sistem informasi geografis (SIG), dapat membantu dalam perencanaan dan monitoring RTH berbasis TPU. Dengan data yang akurat, pengelolaan dapat dilakukan secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Dalam jangka panjang, optimalisasi TPU sebagai RTH dapat menjadi bagian dari strategi kota berkelanjutan. Kota yang mampu mengintegrasikan berbagai fungsi ruang secara harmonis akan lebih resilien terhadap perubahan lingkungan. TPU, yang selama ini berada di pinggiran perhatian, justru dapat menjadi solusi inovatif dalam menghadapi tantangan perkotaan.
Sebagai penutup, optimalisasi ruang terbuka hijau melalui pemanfaatan TPU merupakan langkah strategis yang tidak hanya relevan, tetapi juga mendesak. Di tengah ancaman Urban Heat Island dan degradasi lingkungan perkotaan, setiap ruang memiliki nilai penghijauan yang harus dimaksimalkan. TPU bukan sekadar ruang untuk mengenang yang telah tiada, tetapi juga dapat menjadi ruang kehidupan yang memberikan manfaat bagi generasi yang masih ada. Dengan perencanaan yang tepat, dukungan kebijakan, serta partisipasi masyarakat, TPU dapat bertransformasi menjadi elemen penting dalam menciptakan kota yang lebih sejuk, sehat, dan berkelanjutan.
Septiono Bangun Sugiharto, lahir dan bertumbuh hingga menjadi orang tua di Purbalingga, kini tinggal di Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, Jawa Tengah. Dapat dihubungi via email [email protected].
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda