Oleh : Aldi Robiansyah, (Penulis adalah Mahasiswa S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta dan Kader Aktif HmI Cabang Purwakarta)
JurnalPost.com - Berbicara tentang Partai Politik (Parpol) atau sering kita dengar juga dengan sebutan Politik Praktis itu memang hak prerogatif sah-sah saja bagi masyarakat, namun perlu di garis bawahi bahwasanya sekelas mahasiswa yang menjadi pengurus ataupun anggota politik praktis secara tidak langsung sudah mencederai kemurnian dari ke-mahasiswaan nya. Yang mana mahasiswa yang sedang duduk di bangku perkuliahan seharusnya tidak usah mengambil bagian menjadi pengurus ataupun anggota politik praktis yang notabene nya politik itu adanya di luar kampus, jikalau mereka ingin berpolitik silahkan keluar kampus.
Karena kampus harus bebas dari praktik-praktik politik, para mahasiswa memang harus turut serta dalam memikirkan masalah yang dihadapi negara, serta membantu mencari jalan keluarnya. Namun, mahasiswa seharusnya bisa berfikir lebih jernih lagi, mahasiswa pasti senang ada mahasiswa yang berfikir masalah kebangsaan.
Tapi, jangan sampai mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik. Seperti yang diungkapkan oleh Moehammad Nasir pada waktu di kota malang, tahun 2018 terkait mahasiswa yang masuk politik praktis bahwa “Pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada perguruan tinggi negeri (PTN) jika ditemukan dan terbukti melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus. Sementara untuk perguruan tinggi swasta (PTS), akan diberi teguran melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).” Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual muda sangat dibutuhkan kehadirannya. Sebagai agen of social control yang belum tercemari dengan kepentingan pragmatis, maka fungsi check and balance mesti hadir dari kalangan mahasiswa.
Termasuk dalam hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta sebagaimana dalam sejarah perjuangannya telah membuktikan diri sebagai organisasi yang konsisten dalam mengawal pembangunan, khususnya di Cabang Purwakarta. Sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar (AD) HMI pasal 5 tentang sifat, jelas menyatakan bahwa HMI adalah organisasi yang bersifat independen, independen disini dalam artian tidak terikat dengan siapapun, baik itu pihak tertentu, golongan tertentu, kelompok tertentu, termasuk di dalamnya partai politik yang berkontestasi dalam agenda politik.
HMI dan kader HMI mengikrarkan keberpihakannya hanya kepada kebenaran, maka dari tafsiran independensi HMI itulah yang menjadi dasar bagi HMI baik secara kelembagaan maupun diri setiap kader HMI untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik itu berupa bergabung dalam partai politik maupun menjadi timses atau simpatisan salah satu parpol. Kader HMI boleh ikut dalam aktivitas politik praktis ( partai poltik dan timses) apabila telah menjadi alumni, namun apabila masih tercatat sebagai anggota aktif dan ingin memilih aktif dalam politik praktis, maka keanggotaan kader tersebut harus dicabut. Oleh karena itu adapun sanksi kader HMI yang terlibat aktif dalam aktivitas politik, baik itu sebagai timses maupun simpatisan ada sanksi yang menanti mereka yaitu pada bagian VI pasal 8 ayat 1, 2, dan 3. Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI tentang sanksi anggota yaitu sanksi administratif, skorsing sampai sanksi pemecatan sebagai anggota HMI.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda