Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Citizen Reporter
  3. Buat apa ada Konstitusi HmI sampai saat ini jika masih dilanggar?

Buat apa ada Konstitusi HmI sampai saat ini jika masih dilanggar?

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
25 Desember 2022, 13.08 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Buat apa ada Konstitusi HmI sampai saat ini jika masih dilanggar?

Oleh : Aldi Robiansyah, (Penulis adalah Mahasiswa S1 Komunikasi dan Penyiaran Islam STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta dan Kader Aktif HmI Cabang Purwakarta)

JurnalPost.com - Berbicara tentang Partai Politik (Parpol) atau sering kita dengar juga dengan sebutan Politik Praktis itu memang hak prerogatif sah-sah saja bagi masyarakat, namun perlu di garis bawahi bahwasanya sekelas mahasiswa yang menjadi pengurus ataupun anggota politik praktis secara tidak langsung sudah mencederai kemurnian dari ke-mahasiswaan nya. Yang mana mahasiswa yang sedang duduk di bangku perkuliahan seharusnya tidak usah mengambil bagian menjadi pengurus ataupun anggota politik praktis yang notabene nya politik itu adanya di luar kampus, jikalau mereka ingin berpolitik silahkan keluar kampus.

IKLAN

Karena kampus harus bebas dari praktik-praktik politik, para mahasiswa memang harus turut serta dalam memikirkan masalah yang dihadapi negara, serta membantu mencari jalan keluarnya. Namun, mahasiswa seharusnya bisa berfikir lebih jernih lagi, mahasiswa pasti senang ada mahasiswa yang berfikir masalah kebangsaan.

Mahasiswa UNDIP
Baca Juga

Kolaborasi Lintas Jurusan, Mahasiswa UNDIP Kembangkan Dentavera sebagai Inovasi Perawatan Mulut

IKLAN

Tapi, jangan sampai mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan politik. Seperti yang diungkapkan oleh Moehammad Nasir pada waktu di kota malang, tahun 2018 terkait mahasiswa yang masuk politik praktis bahwa “Pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada perguruan tinggi negeri (PTN) jika ditemukan dan terbukti melakukan aktivitas politik praktis di dalam kampus. Sementara untuk perguruan tinggi swasta (PTS), akan diberi teguran melalui Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis).” Peran mahasiswa sebagai kaum intelektual muda sangat dibutuhkan kehadirannya. Sebagai agen of social control yang belum tercemari dengan kepentingan pragmatis, maka fungsi check and balance mesti hadir dari kalangan mahasiswa.

Termasuk dalam hal ini, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Purwakarta sebagaimana dalam sejarah perjuangannya telah membuktikan diri sebagai organisasi yang konsisten dalam mengawal pembangunan, khususnya di Cabang Purwakarta. Sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar (AD) HMI pasal 5 tentang sifat, jelas menyatakan bahwa HMI adalah organisasi yang bersifat independen, independen disini dalam artian tidak terikat dengan siapapun, baik itu pihak tertentu, golongan tertentu, kelompok tertentu, termasuk di dalamnya partai politik yang berkontestasi dalam agenda politik.

HMI dan kader HMI mengikrarkan keberpihakannya hanya kepada kebenaran, maka dari tafsiran independensi HMI itulah yang menjadi dasar bagi HMI baik secara kelembagaan maupun diri setiap kader HMI untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik itu berupa bergabung dalam partai politik maupun menjadi timses atau simpatisan salah satu parpol. Kader HMI boleh ikut dalam aktivitas politik praktis ( partai poltik dan timses) apabila telah menjadi alumni, namun apabila masih tercatat sebagai anggota aktif dan ingin memilih aktif dalam politik praktis, maka keanggotaan kader tersebut harus dicabut. Oleh karena itu adapun sanksi kader HMI yang terlibat aktif dalam aktivitas politik, baik itu sebagai timses maupun simpatisan ada sanksi yang menanti mereka yaitu pada bagian VI pasal 8 ayat 1, 2, dan 3. Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI tentang sanksi anggota yaitu sanksi administratif, skorsing sampai sanksi pemecatan sebagai anggota HMI.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/buat-apa-ada-konstitusi-hmi-sampai-saat-ini-jika-masih-dilanggar/41230/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 16.36 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

KKN Universitas Merdeka Malang Bangun Greenhouse Bambu, Dorong Ketahanan Pangan Warga Pandanrejo

KKN 179 UMM Pasang Papan Jadwal Pembagian Air di Bangelan, Cegah Perebutan Antarwarga

Warga Desa Tlekung Diajak Manfaatkan Urine Sapi Jadi Pupuk Organik Cair untuk Percepat Pertumbuhan Pakan Ternak

PPK Ormawa Universitas Pakuan Terapkan Biopori untuk Konservasi Air di Desa Cipelang

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

82,4 Persen Guru Sangat Membutuhkan Flipbook Berbasis Pembelajaran Mendalam untuk Mendukung Kurikulum Merdeka

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Edukasi Video HIMA-CARE Tingkatkan Perilaku Higiene Menstruasi Mahasiswi Baru di Kota Malang

Kisah Mamik, Pemilik Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jadi Agen BRILink, Bantu Warga Kirim Uang hingga Cairkan Hasil Panen

Pilihan Editor

  1. 1 Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI
  2. 2

    Kisah Mamik, Pemilik Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jadi Agen BRILink, Bantu Warga Kirim Uang hingga Cairkan Hasil Panen

  3. 3

    Menatap Masa Depan Digital: Ketika Teknologi AI Hadir di Waduk Jatiluhur

  4. 4

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  5. 5

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.