Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Program MOVEPLAY Hadirkan Inovasi Gamifikasi untuk Kurangi Perilaku Sedentari Santri

  2. Dua Tahun Prabowo Gibran Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan dan Pertanian

  3. Di Antara Nilai Budaya dan Kesehatan Mental: Mengapa Tidak Semua Luka Berani Diceritakan?

  4. AI vs Ilustrator: Perubahan Kompetensi yang Dibutuhkan Tenaga Kerja Kreatif di Era Digital

  5. Bisnis Laris atau Ibu Kelelahan: Akankah Work-Life Balance dan Risiko Burnout Menentukan Keberlanjutan Usaha Mompreneur?

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Belajar Hukum Acara dari Balik Meja Kepaniteraan, Mahasiswa Untag Jalani KKP di Pengadilan Agama Surabaya

Belajar Hukum Acara dari Balik Meja Kepaniteraan, Mahasiswa Untag Jalani KKP di Pengadilan Agama Surabaya

N
Penulis: Nabila Saharani | Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
26 Oktober 2026, 19.06 WITA • Editor: Tim Editor JurnalPost
6 menit baca
Three Women at Courthouse Entrance

SURABAYA, JurnalPost.com — Ketika membicarakan proses peradilan, perhatian masyarakat umumnya tertuju pada hakim, persidangan, dan putusan. Padahal, ada pekerjaan lain yang tidak kalah penting dalam memastikan proses tersebut berjalan tertib, yakni pengelolaan administrasi perkara. Ketepatan pencatatan, kelengkapan berkas, hingga pemanggilan para pihak merupakan bagian dari proses hukum yang tidak dapat diabaikan.

Hal tersebut menjadi salah satu pembelajaran yang diperoleh Nabila Saharani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, selama menjalani Kuliah Kerja Praktik (KKP) di bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya pada 6 Juli hingga 28 Agustus 2026.

IKLAN

Selama 40 hari kerja, pengalaman di lingkungan peradilan ini memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya dipelajari melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga dijalankan melalui pekerjaan administratif yang menuntut ketelitian dan tanggung jawab.

Kunjungan Pengamatan Sidang Mahasiswa ke Pengadilan Agama Surabaya
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Ketika Hukum Bertemu Praktik

Pelaksanaan hukum acara di lingkungan peradilan agama memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menentukan bahwa hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan umum juga berlaku di peradilan agama, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut.

Namun, memahami ketentuan hukum tidak cukup hanya dengan membaca pasal demi pasal. Penerapannya dapat dilihat melalui berbagai pekerjaan di Kepaniteraan, mulai dari pencatatan data perkara, pengelolaan dokumen, hingga penataan arsip.

Setiap pekerjaan memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga ketertiban administrasi dan mendukung kelancaran proses peradilan.

Salah satu pengalaman yang memberikan pemahaman langsung mengenai proses tersebut adalah pengamatan persidangan.

Untag Surabaya
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Dalam perkara perceraian, persidangan dilaksanakan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, sesuai dengan jenis perkaranya.

IMG 20260810 WA0025.jpg

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum, tetapi juga menuntut perlindungan terhadap privasi para pihak.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa proses peradilan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi.

Bagi mahasiswa yang sedang mempelajari praktik hukum, hal ini menjadi pengingat bahwa pemahaman hukum harus disertai kesadaran mengenai batasan etis dalam menangani informasi perkara.

Joe Martin Santoso
Baca Juga

Mahasiswa Fakultas Hukum UNTAG Surabaya Pelajari Proses Persidangan Cerai Gugat di Pengadilan Agama

Di Balik Berkas, Ada Proses Hukum yang Harus Dijaga

Di luar ruang sidang, pengelolaan administrasi perkara menjadi bagian penting dari kegiatan sehari-hari.

Mahasiswa terlibat dalam pemindaian dokumen untuk pengarsipan elektronik, penataan berkas, penyeragaman nama file, serta pengunggahan dokumen ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Belajar Hukum Acara1

Nomor dan jenis perkara juga dicatat dalam buku arsip untuk membantu penelusuran dokumen.

Sekilas, pekerjaan tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, kesalahan dalam penamaan file, pencatatan nomor perkara, atau penempatan dokumen dapat menyulitkan proses pencarian dan pemeriksaan kembali berkas.

Karena itu, pekerjaan administratif membutuhkan ketelitian yang sama pentingnya dengan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku.

Pemanfaatan teknologi informasi turut mendukung perubahan dalam pengelolaan perkara di pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, menjadi bagian dari kerangka pengaturan administrasi peradilan secara elektronik.

Melalui penggunaan sistem informasi dan pengarsipan elektronik, dokumen perkara dapat dikelola secara lebih terstruktur.

Akan tetapi, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko kesalahan. Data tetap harus diperiksa, dokumen harus ditempatkan sesuai dengan perkara yang bersangkutan, dan informasi yang bersifat rahasia harus dijaga.

Dengan demikian, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh ketelitian orang yang menggunakannya.

Relaas dan Hak Para Pihak dalam Persidangan

Di antara berbagai kegiatan administrasi tersebut, pencatatan relaas menjadi salah satu pengalaman yang memperlihatkan hubungan nyata antara pekerjaan administratif dan hukum acara.

Relaas merupakan surat yang berkaitan dengan pelaksanaan pemanggilan atau pemberitahuan kepada para pihak dalam perkara.

IKLAN

Dalam menjalankan kegiatan ini, mahasiswa melakukan pencatatan nomor relaas pada buku yang tersedia, memasukkan surat ke dalam berkas perkara, serta memeriksa kesesuaian dokumen dengan perkara yang bersangkutan.

Pemanggilan para pihak bukan sekadar tahapan formal sebelum persidangan.

Pemanggilan yang dilakukan secara patut berkaitan dengan hak para pihak untuk mengetahui proses pemeriksaan dan memperoleh kesempatan menghadiri persidangan.

Oleh karena itu, ketepatan administrasi pemanggilan memiliki arti penting dalam menjaga tertibnya proses beracara.

Pemahaman ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan di balik meja Kepaniteraan dapat berkaitan langsung dengan pemenuhan hak para pihak.

Dokumen yang tidak sesuai atau pencatatan yang keliru berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan perkara.

Sebaliknya, administrasi yang tertib membantu memastikan bahwa tahapan prosedural dapat ditelusuri dan diperiksa kembali apabila diperlukan.

Perkembangan administrasi peradilan juga menuntut pemahaman terhadap mekanisme pemanggilan yang semakin beragam.

Pengaturan mengenai administrasi perkara secara elektronik membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perubahan tersebut menegaskan bahwa aparatur peradilan perlu memahami prosedur hukum sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem administrasi.

Ketelitian Administrasi dan Kepercayaan terhadap Peradilan

Pengalaman KKP di Pengadilan Agama Surabaya memperlihatkan bahwa pelaksanaan hukum tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di ruang sidang.

Ada rangkaian pekerjaan di belakangnya yang turut mendukung keteraturan proses peradilan, mulai dari pencatatan hingga penyimpanan dokumen.

Dari sudut pandang mahasiswa hukum, pengalaman ini memperjelas hubungan antara teori dan praktik.

Di ruang kuliah, hukum acara dipelajari melalui peraturan, asas, dan tahapan beracara. Di lingkungan pengadilan, pemahaman tersebut diuji melalui pekerjaan konkret yang membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, dan tanggung jawab.

Hal ini juga menunjukkan bahwa kualitas pelayanan peradilan tidak cukup dinilai dari jalannya persidangan atau hasil putusan semata.

Ketertiban administrasi merupakan salah satu unsur pendukung yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pengelolaan informasi, penelusuran dokumen, serta pelaksanaan prosedur hukum.

Pada saat yang sama, penggunaan teknologi informasi membawa tanggung jawab tambahan dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data.

Terlebih dalam perkara perceraian yang menyangkut kehidupan pribadi para pihak, pengelolaan dokumen harus dilakukan dengan kehati-hatian.

Kemudahan akses terhadap informasi perkara perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan akses dan perlindungan informasi yang berlaku.

Pada akhirnya, pengalaman KKP tersebut memberikan pemahaman bahwa administrasi bukan sekadar pekerjaan pelengkap dalam sistem peradilan.

Ketepatan pencatatan, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian dari upaya menjaga proses hukum tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi mahasiswa hukum, pembelajaran terpenting bukan hanya mengetahui bagaimana suatu ketentuan diatur, tetapi juga memahami bagaimana ketentuan tersebut dijalankan dalam praktik.

Sebab, penegakan hukum tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas dan putusan yang tepat, tetapi juga proses yang tertib, cermat, dan bertanggung jawab.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/belajar-hukum-acara-dari-balik-meja-kepaniteraan-mahasiswa-untag-jalani-kkp-di-pengadilan-agama-surabaya/98364/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 26 Oktober 2026, 22.49 WITA

  • #Administrasi Perkara
  • #Fakultas Hukum Untag
  • #Hukum Acara
  • #KKP Hukum
  • #Kepaniteraan
  • #Mahasiswa UNTAG
  • #Pengadilan Agama Surabaya

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dua Tahun Prabowo Gibran Memperkuat Swasembada Pangan Berkelanjutan dan Pertanian

Dilema Penjaminan JKN di IGD: Memisahkan Tanggung Jawab Klinis Dokter dari Beban Administratif BPJS

Mahasiswa KKN UNY Ajak Siswa SD Negeri Srowolan Belajar Menulis Puisi dari Gambar

Tak Sekadar Jual Alat Tulis, Toko ATK di Bojonegoro Kini Layani Pembayaran Tagihan Lewat BRILink

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Bercanda tentang Suku: Ketika Humor Memperkuat Prasangka

Saat Uang Anak Kos Menipis, Agen BRILink di Desa Jadi Andalan Orang Tua Kirim Dana

Sempat Ragu Pilih Matematika atau Ekonomi, Amaia Berhasil Raih Medali Perunggu OSN 2026

Kakak, Adik, dan Rasa Tidak Adil: Ketika Perbedaan Perlakuan Orang Tua Memengaruhi Hubungan Saudara

Pilihan Editor

  1. 1 Beli Pentol Cik Gun di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI, Tak Perlu Siapkan Uang Tunai
  2. 2

    Mengenal Proses Peradilan Melalui Pengamatan Sidang Cerai Gugat di Pengadilan Agama Surabaya

  3. 3

    MGBK SMA Kabupaten Lebak Perkuat Kompetensi Guru BK, Bahas Supervisi Akademik dan Peluang Kuliah di Telkom University

  4. 4

    Tak Lagi Repot Cari Uang Kembalian, Pedagang di Bojonegoro Mulai Terbiasa Gunakan QRIS BRI

  5. 5

    Kelola Tagihan Pelanggan Lebih Praktis, Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Digital Stroberi Tagihan BRI

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.