SURABAYA, JurnalPost.com — Ketika membicarakan proses peradilan, perhatian masyarakat umumnya tertuju pada hakim, persidangan, dan putusan. Padahal, ada pekerjaan lain yang tidak kalah penting dalam memastikan proses tersebut berjalan tertib, yakni pengelolaan administrasi perkara. Ketepatan pencatatan, kelengkapan berkas, hingga pemanggilan para pihak merupakan bagian dari proses hukum yang tidak dapat diabaikan.
Hal tersebut menjadi salah satu pembelajaran yang diperoleh Nabila Saharani, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, selama menjalani Kuliah Kerja Praktik (KKP) di bagian Kepaniteraan Pengadilan Agama Surabaya pada 6 Juli hingga 28 Agustus 2026.
Selama 40 hari kerja, pengalaman di lingkungan peradilan ini memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya dipelajari melalui peraturan perundang-undangan, tetapi juga dijalankan melalui pekerjaan administratif yang menuntut ketelitian dan tanggung jawab.
Ketika Hukum Bertemu Praktik
Pelaksanaan hukum acara di lingkungan peradilan agama memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, menentukan bahwa hukum acara perdata yang berlaku di lingkungan peradilan umum juga berlaku di peradilan agama, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang tersebut.
Namun, memahami ketentuan hukum tidak cukup hanya dengan membaca pasal demi pasal. Penerapannya dapat dilihat melalui berbagai pekerjaan di Kepaniteraan, mulai dari pencatatan data perkara, pengelolaan dokumen, hingga penataan arsip.
Setiap pekerjaan memiliki keterkaitan dengan upaya menjaga ketertiban administrasi dan mendukung kelancaran proses peradilan.
Salah satu pengalaman yang memberikan pemahaman langsung mengenai proses tersebut adalah pengamatan persidangan.
Dalam perkara perceraian, persidangan dilaksanakan secara tertutup sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Agama, sesuai dengan jenis perkaranya.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa penyelesaian perkara rumah tangga tidak hanya berkaitan dengan penerapan hukum, tetapi juga menuntut perlindungan terhadap privasi para pihak.
Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa proses peradilan tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab menjaga kerahasiaan informasi.
Bagi mahasiswa yang sedang mempelajari praktik hukum, hal ini menjadi pengingat bahwa pemahaman hukum harus disertai kesadaran mengenai batasan etis dalam menangani informasi perkara.
Di Balik Berkas, Ada Proses Hukum yang Harus Dijaga
Di luar ruang sidang, pengelolaan administrasi perkara menjadi bagian penting dari kegiatan sehari-hari.
Mahasiswa terlibat dalam pemindaian dokumen untuk pengarsipan elektronik, penataan berkas, penyeragaman nama file, serta pengunggahan dokumen ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Nomor dan jenis perkara juga dicatat dalam buku arsip untuk membantu penelusuran dokumen.
Sekilas, pekerjaan tersebut mungkin terlihat sederhana. Namun, kesalahan dalam penamaan file, pencatatan nomor perkara, atau penempatan dokumen dapat menyulitkan proses pencarian dan pemeriksaan kembali berkas.
Karena itu, pekerjaan administratif membutuhkan ketelitian yang sama pentingnya dengan pemahaman terhadap prosedur hukum yang berlaku.
Pemanfaatan teknologi informasi turut mendukung perubahan dalam pengelolaan perkara di pengadilan.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sebagaimana diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022, menjadi bagian dari kerangka pengaturan administrasi peradilan secara elektronik.
Melalui penggunaan sistem informasi dan pengarsipan elektronik, dokumen perkara dapat dikelola secara lebih terstruktur.
Akan tetapi, digitalisasi tidak serta-merta menghilangkan risiko kesalahan. Data tetap harus diperiksa, dokumen harus ditempatkan sesuai dengan perkara yang bersangkutan, dan informasi yang bersifat rahasia harus dijaga.
Dengan demikian, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan teknologi, tetapi juga oleh ketelitian orang yang menggunakannya.
Relaas dan Hak Para Pihak dalam Persidangan
Di antara berbagai kegiatan administrasi tersebut, pencatatan relaas menjadi salah satu pengalaman yang memperlihatkan hubungan nyata antara pekerjaan administratif dan hukum acara.
Relaas merupakan surat yang berkaitan dengan pelaksanaan pemanggilan atau pemberitahuan kepada para pihak dalam perkara.
Dalam menjalankan kegiatan ini, mahasiswa melakukan pencatatan nomor relaas pada buku yang tersedia, memasukkan surat ke dalam berkas perkara, serta memeriksa kesesuaian dokumen dengan perkara yang bersangkutan.
Pemanggilan para pihak bukan sekadar tahapan formal sebelum persidangan.
Pemanggilan yang dilakukan secara patut berkaitan dengan hak para pihak untuk mengetahui proses pemeriksaan dan memperoleh kesempatan menghadiri persidangan.
Oleh karena itu, ketepatan administrasi pemanggilan memiliki arti penting dalam menjaga tertibnya proses beracara.
Pemahaman ini menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan di balik meja Kepaniteraan dapat berkaitan langsung dengan pemenuhan hak para pihak.
Dokumen yang tidak sesuai atau pencatatan yang keliru berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses pemeriksaan perkara.
Sebaliknya, administrasi yang tertib membantu memastikan bahwa tahapan prosedural dapat ditelusuri dan diperiksa kembali apabila diperlukan.
Perkembangan administrasi peradilan juga menuntut pemahaman terhadap mekanisme pemanggilan yang semakin beragam.
Pengaturan mengenai administrasi perkara secara elektronik membuka ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perubahan tersebut menegaskan bahwa aparatur peradilan perlu memahami prosedur hukum sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem administrasi.
Ketelitian Administrasi dan Kepercayaan terhadap Peradilan
Pengalaman KKP di Pengadilan Agama Surabaya memperlihatkan bahwa pelaksanaan hukum tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di ruang sidang.
Ada rangkaian pekerjaan di belakangnya yang turut mendukung keteraturan proses peradilan, mulai dari pencatatan hingga penyimpanan dokumen.
Dari sudut pandang mahasiswa hukum, pengalaman ini memperjelas hubungan antara teori dan praktik.
Di ruang kuliah, hukum acara dipelajari melalui peraturan, asas, dan tahapan beracara. Di lingkungan pengadilan, pemahaman tersebut diuji melalui pekerjaan konkret yang membutuhkan ketelitian, kedisiplinan, dan tanggung jawab.
Hal ini juga menunjukkan bahwa kualitas pelayanan peradilan tidak cukup dinilai dari jalannya persidangan atau hasil putusan semata.
Ketertiban administrasi merupakan salah satu unsur pendukung yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan pengelolaan informasi, penelusuran dokumen, serta pelaksanaan prosedur hukum.
Pada saat yang sama, penggunaan teknologi informasi membawa tanggung jawab tambahan dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data.
Terlebih dalam perkara perceraian yang menyangkut kehidupan pribadi para pihak, pengelolaan dokumen harus dilakukan dengan kehati-hatian.
Kemudahan akses terhadap informasi perkara perlu berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan akses dan perlindungan informasi yang berlaku.
Pada akhirnya, pengalaman KKP tersebut memberikan pemahaman bahwa administrasi bukan sekadar pekerjaan pelengkap dalam sistem peradilan.
Ketepatan pencatatan, kelengkapan dokumen, dan kepatuhan terhadap prosedur merupakan bagian dari upaya menjaga proses hukum tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi mahasiswa hukum, pembelajaran terpenting bukan hanya mengetahui bagaimana suatu ketentuan diatur, tetapi juga memahami bagaimana ketentuan tersebut dijalankan dalam praktik.
Sebab, penegakan hukum tidak hanya membutuhkan aturan yang jelas dan putusan yang tepat, tetapi juga proses yang tertib, cermat, dan bertanggung jawab.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda