Makassar, JurnalPost.com — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru resmi memberikan kuasa khusus kepada Law Firm Saeful and Partner untuk melakukan pendampingan dan langkah hukum terkait sejumlah persoalan yang mereka soroti di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru.
Pemberian kuasa tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2026. Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri atas Dr. Saeful, S.H., M.H., Muh. Basri, S.H., M.H., dan M. Rijal B. Akmal, S.H.
Surat kuasa ditandatangani oleh perwakilan organisasi yang tergabung dalam AMM Barru, masing-masing melalui ketua umum dan disertai stempel organisasi.
Langkah tersebut diambil setelah AMM Barru sebelumnya menyoroti persoalan terkait pemberhentian seorang dosen tetap serta sejumlah kebijakan dan pengelolaan internal kampus yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.
Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Barru, Mudaksir, mengatakan pemberian kuasa dilakukan agar tim hukum dapat mendampingi AMM Barru dalam menelaah sekaligus mengambil langkah hukum terhadap persoalan yang mereka temukan.
“Kami dari AMM Barru memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum Law Firm Saeful and Partner dengan tujuan dapat membantu kami dalam melakukan advokasi terhadap masalah yang terjadi di UNMUH Barru,” ujar Mudaksir dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Menurut Mudaksir, sejumlah persoalan tersebut telah dibahas bersama tim kuasa hukum. Dari pembahasan itu, AMM Barru mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila ditemukan dasar yang dinilai cukup.
“Karena telah kami diskusikan bersama tim kuasa hukum terkait masalah yang terjadi di UNMUH Barru, maka berpotensi dilakukan laporan di Polda Sulsel. Kami di AMM Barru telah sepakat memberikan kuasa kepada pengacara demi membantu mengawal langkah kami,” katanya.
Ia menambahkan, kuasa hukum juga akan tetap berkoordinasi dengan unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan di Makassar dalam upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.
Kuasa Hukum Prioritaskan Penyelesaian Kekeluargaan
Direktur Law Firm Saeful and Partner, Dr. Saeful, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa khusus dari AMM Barru.
Menurut Saeful, penandatanganan surat kuasa dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah sebelumnya kedua pihak melakukan pembahasan mengenai sejumlah persoalan di Universitas Muhammadiyah Barru.
“Kami dari Kantor Hukum Law Firm Saeful and Partner menyambut baik kedatangan AMM Barru dan amanah yang diberikan untuk melakukan pendampingan hukum terkait masalah yang terjadi di UM Barru,” kata Saeful.
Ia mengatakan, dari hasil diskusi awal, pihaknya melihat terdapat sejumlah persoalan yang dapat ditelaah dari perspektif hukum pidana maupun perdata. Namun, menurut dia, langkah hukum tidak serta-merta menjadi pilihan pertama.
“Sebelum tanda tangan Surat Kuasa Khusus, kami telah berdiskusi panjang mengenai masalah yang terjadi di Kampus UM Barru. Dari pembahasan itu terdapat hal-hal yang dapat ditelaah melalui jalur pidana maupun perdata,” ujarnya.
Saeful menilai perkara tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan institusi yang berada di lingkungan Muhammadiyah.
Karena itu, pihaknya berharap PWM Sulawesi Selatan dapat membuka ruang komunikasi maupun mediasi antara AMM Barru dan pihak Universitas Muhammadiyah Barru.
“Amanah yang diberikan AMM Barru ini merupakan pekerjaan yang berat karena menyangkut nama Muhammadiyah. Kami berharap Muhammadiyah Sulsel membuka ruang mediasi antara pihak kampus dengan AMM Barru,” katanya.
Soroti Sejumlah Persoalan Internal Kampus
Saeful menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen awal yang disampaikan AMM Barru, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian.
Di antaranya adalah dugaan pemberhentian dosen tetap secara sepihak, persoalan pembayaran gaji dosen tetap yang juga menjabat sebagai kepala program studi yang disebut tidak sesuai dengan surat keputusan, serta dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Selain itu, AMM Barru melalui kuasa hukumnya turut mempersoalkan dugaan konflik kepentingan atau praktik nepotisme dalam pengisian sejumlah jabatan di lingkungan kampus.
Menurut keterangan Saeful, AMM Barru mempertanyakan hubungan keluarga di sejumlah jabatan struktural, termasuk sekretaris rektor, wakil rektor, sekretaris Badan Pembina Harian (BPH), serta staf kampus.
Mereka juga menyoroti pengangkatan pelaksana tugas kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling yang menurut AMM Barru dilakukan tanpa surat resmi dari rektor sebagai respons terhadap rekomendasi PWM.
Seluruh tudingan tersebut merupakan klaim dari AMM Barru dan kuasa hukumnya. Sampai naskah ini disusun, belum terdapat putusan atau kesimpulan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut.
Tiga Jalur Penyelesaian Disiapkan
Saeful mengatakan tim hukum telah menyiapkan tiga jalur penyelesaian yang dapat ditempuh.
Prioritas pertama, kata dia, tetap penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Apabila tidak ditemukan penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan membuat laporan kepada Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pungutan yang disampaikan AMM Barru.
Langkah lainnya adalah kemungkinan mengajukan gugatan perdata berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji yang menurut pihak pemberi kuasa tidak sesuai dengan surat keputusan.
“Ada tiga upaya yang akan kami lakukan. Pertama, kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua, mempertimbangkan laporan ke Polda Sulsel terkait dugaan pungutan. Ketiga, menempuh upaya perdata terkait persoalan gaji yang disebut tidak sesuai dengan SK,” jelas Saeful.
Meski telah mempersiapkan sejumlah opsi hukum, Saeful kembali menegaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang bagi penyelesaian melalui dialog.
“Kami tetap mengedepankan asas kekeluargaan sebelum melangkah ke upaya hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.
Hingga naskah ini disusun, pihak Universitas Muhammadiyah Barru belum memberikan keterangan dalam naskah sumber mengenai sejumlah tudingan yang disampaikan AMM Barru dan kuasa hukumnya.
Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak universitas memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas seluruh persoalan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda