Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

  2. Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

  3. Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  4. Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

  5. Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. AMM Barru Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Langkah Hukum terkait Sejumlah Dugaan di Universitas Muhammadiyah Barru

AMM Barru Tunjuk Kuasa Hukum, Siapkan Langkah Hukum terkait Sejumlah Dugaan di Universitas Muhammadiyah Barru

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
31 Agustus 2026, 17.41 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
AMM Barru
Sejumlah perwakilan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Barru bersama tim kuasa hukum memperlihatkan Surat Kuasa Khusus terkait pendampingan hukum atas sejumlah persoalan yang disoroti di Universitas Muhammadiyah Barru, Minggu (30/8/2026).

Makassar, JurnalPost.com — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kabupaten Barru resmi memberikan kuasa khusus kepada Law Firm Saeful and Partner untuk melakukan pendampingan dan langkah hukum terkait sejumlah persoalan yang mereka soroti di lingkungan Universitas Muhammadiyah Barru.

Pemberian kuasa tersebut dituangkan dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2026. Tim kuasa hukum yang ditunjuk terdiri atas Dr. Saeful, S.H., M.H., Muh. Basri, S.H., M.H., dan M. Rijal B. Akmal, S.H.

IKLAN

Surat kuasa ditandatangani oleh perwakilan organisasi yang tergabung dalam AMM Barru, masing-masing melalui ketua umum dan disertai stempel organisasi.

universitas muhammadiyah barru medium
Baca Juga

AMM Barru Desak PP Muhammadiyah Evaluasi BPH dan Rektor Unmuh Barru

Langkah tersebut diambil setelah AMM Barru sebelumnya menyoroti persoalan terkait pemberhentian seorang dosen tetap serta sejumlah kebijakan dan pengelolaan internal kampus yang menurut mereka perlu mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.

Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Barru, Mudaksir, mengatakan pemberian kuasa dilakukan agar tim hukum dapat mendampingi AMM Barru dalam menelaah sekaligus mengambil langkah hukum terhadap persoalan yang mereka temukan.

“Kami dari AMM Barru memberikan Surat Kuasa Khusus kepada Kantor Hukum Law Firm Saeful and Partner dengan tujuan dapat membantu kami dalam melakukan advokasi terhadap masalah yang terjadi di UNMUH Barru,” ujar Mudaksir dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).

Menurut Mudaksir, sejumlah persoalan tersebut telah dibahas bersama tim kuasa hukum. Dari pembahasan itu, AMM Barru mempertimbangkan kemungkinan menempuh jalur hukum, termasuk menyampaikan laporan kepada kepolisian apabila ditemukan dasar yang dinilai cukup.

Guru bersama peserta didik
Baca Juga

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

“Karena telah kami diskusikan bersama tim kuasa hukum terkait masalah yang terjadi di UNMUH Barru, maka berpotensi dilakukan laporan di Polda Sulsel. Kami di AMM Barru telah sepakat memberikan kuasa kepada pengacara demi membantu mengawal langkah kami,” katanya.

Ia menambahkan, kuasa hukum juga akan tetap berkoordinasi dengan unsur Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan di Makassar dalam upaya mencari penyelesaian terhadap persoalan tersebut.

Kuasa Hukum Prioritaskan Penyelesaian Kekeluargaan

Direktur Law Firm Saeful and Partner, Dr. Saeful, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa khusus dari AMM Barru.

Menurut Saeful, penandatanganan surat kuasa dilakukan pada Minggu, 30 Agustus 2026, setelah sebelumnya kedua pihak melakukan pembahasan mengenai sejumlah persoalan di Universitas Muhammadiyah Barru.

Mahasiswa melakukan transaksi mandiri menggunakan QRIS dan kotak pembayaran tunai di Kantin Kejujuran kampus.
Baca Juga

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

“Kami dari Kantor Hukum Law Firm Saeful and Partner menyambut baik kedatangan AMM Barru dan amanah yang diberikan untuk melakukan pendampingan hukum terkait masalah yang terjadi di UM Barru,” kata Saeful.

Ia mengatakan, dari hasil diskusi awal, pihaknya melihat terdapat sejumlah persoalan yang dapat ditelaah dari perspektif hukum pidana maupun perdata. Namun, menurut dia, langkah hukum tidak serta-merta menjadi pilihan pertama.

“Sebelum tanda tangan Surat Kuasa Khusus, kami telah berdiskusi panjang mengenai masalah yang terjadi di Kampus UM Barru. Dari pembahasan itu terdapat hal-hal yang dapat ditelaah melalui jalur pidana maupun perdata,” ujarnya.

Saeful menilai perkara tersebut perlu ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan institusi yang berada di lingkungan Muhammadiyah.

Karena itu, pihaknya berharap PWM Sulawesi Selatan dapat membuka ruang komunikasi maupun mediasi antara AMM Barru dan pihak Universitas Muhammadiyah Barru.

IKLAN

“Amanah yang diberikan AMM Barru ini merupakan pekerjaan yang berat karena menyangkut nama Muhammadiyah. Kami berharap Muhammadiyah Sulsel membuka ruang mediasi antara pihak kampus dengan AMM Barru,” katanya.

Soroti Sejumlah Persoalan Internal Kampus

Saeful menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dan dokumen awal yang disampaikan AMM Barru, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian.

Di antaranya adalah dugaan pemberhentian dosen tetap secara sepihak, persoalan pembayaran gaji dosen tetap yang juga menjabat sebagai kepala program studi yang disebut tidak sesuai dengan surat keputusan, serta dugaan pungutan terhadap mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, AMM Barru melalui kuasa hukumnya turut mempersoalkan dugaan konflik kepentingan atau praktik nepotisme dalam pengisian sejumlah jabatan di lingkungan kampus.

Menurut keterangan Saeful, AMM Barru mempertanyakan hubungan keluarga di sejumlah jabatan struktural, termasuk sekretaris rektor, wakil rektor, sekretaris Badan Pembina Harian (BPH), serta staf kampus.

Mereka juga menyoroti pengangkatan pelaksana tugas kepala Program Studi Bimbingan dan Konseling yang menurut AMM Barru dilakukan tanpa surat resmi dari rektor sebagai respons terhadap rekomendasi PWM.

Seluruh tudingan tersebut merupakan klaim dari AMM Barru dan kuasa hukumnya. Sampai naskah ini disusun, belum terdapat putusan atau kesimpulan dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya tindak pidana dalam persoalan tersebut.

Tiga Jalur Penyelesaian Disiapkan

Saeful mengatakan tim hukum telah menyiapkan tiga jalur penyelesaian yang dapat ditempuh.

Prioritas pertama, kata dia, tetap penyelesaian melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.

Apabila tidak ditemukan penyelesaian, pihaknya mempertimbangkan membuat laporan kepada Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pungutan yang disampaikan AMM Barru.

Langkah lainnya adalah kemungkinan mengajukan gugatan perdata berkaitan dengan persoalan pembayaran gaji yang menurut pihak pemberi kuasa tidak sesuai dengan surat keputusan.

“Ada tiga upaya yang akan kami lakukan. Pertama, kami tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Kedua, mempertimbangkan laporan ke Polda Sulsel terkait dugaan pungutan. Ketiga, menempuh upaya perdata terkait persoalan gaji yang disebut tidak sesuai dengan SK,” jelas Saeful.

Meski telah mempersiapkan sejumlah opsi hukum, Saeful kembali menegaskan bahwa pihaknya masih memberi ruang bagi penyelesaian melalui dialog.

“Kami tetap mengedepankan asas kekeluargaan sebelum melangkah ke upaya hukum pidana maupun perdata,” tegasnya.

Hingga naskah ini disusun, pihak Universitas Muhammadiyah Barru belum memberikan keterangan dalam naskah sumber mengenai sejumlah tudingan yang disampaikan AMM Barru dan kuasa hukumnya.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak universitas memiliki ruang yang sama untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, maupun hak jawab atas seluruh persoalan yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/amm-barru-tunjuk-kuasa-hukum-terkait-isu-unmuh-barru/97515/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.15 WITA

  • #AMM Barru
  • #Law Firm Saeful and Partner
  • #Muhammadiyah
  • #Polda Sulsel
  • #Universitas Muhammadiyah Barru
  • #pendidikan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Parkir Liar di Pinggir Jalan: Menjadi Kebiasaan atau Justru Sudah Menjadi Pola Hidup Masyarakat?

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Pilihan Editor

  1. 1 Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama
  2. 2

    Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

  3. 3

    Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

  4. 4

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

  5. 5

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.