Visi Misi Cagub MRH Pada Pilkada SulBar 2022-24
SULBAR, JURNALPOST - Kebijakan pemerintah yang tidak nyambung dengan masalah yang dihadapi warga sudah menjadi cerita klasik yang terus terulang di berbagai tempat. Masalah kemacetan dan ketiadaan transportasi publik di Kota Depok direspon Pemerintah Kota dengan menulis lagu dan berencana memutarnya di lampu merah (Kompas.com 2019).
Catatan Cakra Wikara Indonesia (CWI) menemukan contoh kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga ini tidak hanya terjadi di Kota Depok. Pada 2007, Bupati Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 48 Tahun 2007 yang menetapkan Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci dan Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring sebagai Desa Bernuansa Islami.
Akibat keputusan tersebut, pemerintah desa terdorong untuk menerbitkan aturan bagi warga desa untuk berbusana sesuai syariat Islam. Aturan ini dikeluhkan oleh perempuan-perempuan nelayan di Desa Mattiro Bombang yang sehari-hari bekerja di atas perahu. Di Kabupaten Kupang, warga Desa Noelbaki mengeluh atas kebijakan pemerintah desa yang dianggap tidak menjadi solusi. Di tengah langkanya air bersih di desa, pemerintah justru melakukan pengerasan jalan. “Kami minta air, yang datang batu”, demikian ungkapan mereka.
Ketidaksesuaian kebijakan pemerintah dengan kebutuhan warga menunjukkan lemahnya kontrol warga terhadap pembuatan kebijakan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh visi-misi-program kandidat kepala daerah dikunci sebagai dokumen mati yang tidak dapat disusun secara partisipatif bersama warga. Padahal visi-misi-program kandidat terpilih akan menjadi visi-misi-program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan Daerah selama masa jabatan kepala daerah terpilih.
Komentar 1
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda
Artikel Terkait
REKOMENDASI JURNALPOST
Kami mendukungmu terus...
Sukses selalu...