Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Politik
  3. Visi Misi Cagub MRH Pada Pilkada SulBar 2022-24

Visi Misi Cagub MRH Pada Pilkada SulBar 2022-24

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
13 Februari 2021, 13.32 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
13 Feb 2021, 13.32 WITA · 5 menit baca
5 menit baca
Visi Misi Cagub MRH Pada Pilkada SulBar 2022-24
SULBAR, JURNALPOST - Kebijakan pemerintah yang tidak nyambung dengan masalah yang dihadapi warga sudah menjadi cerita klasik yang terus terulang di berbagai tempat. Masalah kemacetan dan ketiadaan transportasi publik di Kota Depok direspon Pemerintah Kota dengan menulis lagu dan berencana memutarnya di lampu merah (Kompas.com 2019). Catatan Cakra Wikara Indonesia (CWI) menemukan contoh kebijakan yang tidak sesuai dengan kebutuhan warga ini tidak hanya terjadi di Kota Depok. Pada 2007, Bupati Pangkajene dan Kepulauan mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor 48 Tahun 2007 yang menetapkan Desa Tompo Bulu, Kecamatan Balocci dan Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring sebagai Desa Bernuansa Islami. Akibat keputusan tersebut, pemerintah desa terdorong untuk menerbitkan aturan bagi warga desa untuk berbusana sesuai syariat Islam. Aturan ini dikeluhkan oleh perempuan-perempuan nelayan di Desa Mattiro Bombang yang sehari-hari bekerja di atas perahu. Di Kabupaten Kupang, warga Desa Noelbaki mengeluh atas kebijakan pemerintah desa yang dianggap tidak menjadi solusi. Di tengah langkanya air bersih di desa, pemerintah justru melakukan pengerasan jalan. “Kami minta air, yang datang batu”, demikian ungkapan mereka. Ketidaksesuaian kebijakan pemerintah dengan kebutuhan warga menunjukkan lemahnya kontrol warga terhadap pembuatan kebijakan pemerintah. Hal ini disebabkan oleh visi-misi-program kandidat kepala daerah dikunci sebagai dokumen mati yang tidak dapat disusun secara partisipatif bersama warga. Padahal visi-misi-program kandidat terpilih akan menjadi visi-misi-program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan Daerah selama masa jabatan kepala daerah terpilih.

Mengapa Visi-Misi-Program Penting?

Visi-misi kandidat memiliki posisi penting dalam pengalokasian sumber daya karena Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur bahwa visi-misi kandidat terpilih akan menjadi basis rujukan penyusunan rencana pembangunan daerah dan alokasi anggarannya (RPJMD, RKPD dan APBD). Meskipun visi-misi-program kandidat berperan strategis dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah, regulasi kepemiluan menjadikan visi-misi-program sebatas dokumen syarat pencalonan kepala daerah. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Pasal 45 Ayat 2 Huruf N, kandidat kepala daerah harus mengirimkan naskah visi misi sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum di daerah (KPUD). Lebih lanjut Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dan PKPU tentang Kampanye Pemilihan mengatur bahwa visi, misi dan program menjadi dokumen persyaratan pencalonan yang tidak bisa diubah lagi. Tertutupnya ruang partisipasi warga untuk terlibat menyusun visi-misi-program kandidat kepala daerah membuat mereka tidak bisa bernegosiasi dengan kandidat agar kebutuhan kolektif warga bisa masuk dalam visi-misi-program tersebut. Padahal penting bagi warga untuk menyampaikan kebutuhan dan masalah di daerah dan komunitasnya. Selama ini visi-misi-program disusun secara sepihak oleh kandidat tanpe melibatkan warga. Akibatnya kebijakan pemerintah daerah sering tidak sesuai dengan kebutuhan sejati warga. Masa kampanye pemilu juga menjadi sekadar kegiatan sosialisasi visi-misi-program para calon kepala daerah untuk meyakinkan pemilih dan bukan untuk mendiskusikan apa kebutuhan dan kepentingan warga untuk dimasukkan dalam visi-misi dan programnya. Dampaknya kebijakan pemerintah daerah sering tidak nyambung dengan kebutuhan sejati warga. Berbagai kebijakan nyeleneh di Depok dan kota-kota lain menunjukkan masalah ini merupakan masalah kronis yang berpangkal dari tertutupnya ruang partisipasi warga untuk ikut menyusun visi-misi-program kandidat kepala daerah. Desain pemilu seperti ini menjadikan warga sebagai pemilih pasif yang memilih “orang baik” untuk menjadi kepala daerah. Padahal untuk menjadi orang baik, para kandidat perlu didorong untuk berkomitmen pada tuntutan kebutuhan warga.

Tawaran Perubahan untuk Dilakukan

Masa Pilkada merupakan momen paling strategis bagi warga untuk menyepakati arah rencana pembangunan dengan para kandidat kepala daerah agar bisa sesuai dengan kepentingan kolektif mereka. Ini karena kandidat membutuhkan dukungan warga agar terpilih menjadi kepala daerah. Oleh karena itu visi-misi-program kandidat penting untuk dijadikan ‘dokumen hidup’ yang bisa didiskusikan, serta disusun secara partisipatif antara warga dan kandidat kepala daerah selama proses pemilu. Penyusunan visi-misi-program yang partisipatif selama proses pemilu membuat warga memiliki peluang mendorong kepentingan kolektif mereka diakomodir dalam perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian arah kebijakan pembangunan pemerintah daerah bisa sesuai dengan kebutuhan sejati warga. Pelibatan warga dalam penyusunan visi-misi-program kandidat sejak masa pemilu membuat warga memiliki daya tawar yang lebih kuat pada masa setelah pemilu, ketika kepala daerah terpilih bekerja. Posisi warga lebih kuat dalam mengawasi kinerja pemerintah daerah agar kebijakannya sesuai dengan visi-misi-program yang telah disepakati bersama pada masa pemilu. Pilkada tidak lagi sekedar mekanisme memilih sosok baik dan bermoral, tetapi juga memastikan kepentingan dan permasalahan warga dipenuhi dan diatasi oleh kepala daerah lewat kebijakan publik. Dengan demikian partisipasi warga menjadi partisipasi aktif yang terus berlanjut melampaui masa pemilu untuk ikut mempengaruhi proses alokasi dan distribusi sumber daya anggaran daerah. Membuka visi-misi-program kandidat untuk bisa disusun secara partisipatif akan mengembalikan politik ke esensi sejatinya yaitu proses alokasi dan distribusi sumber daya publik demi kepentingan dan kebaikan bersama. Selama ini visi-misi-program masih dijadikan dokumen mati untuk syarat pencalonan dalam PKPU tentang Pencalonan dan PKPU tentang Kampanye. KPU perlu didesak untuk memfasilitasi upaya deliberasi visi misi dan program kandidat yang terbuka dan partisipatif melalui kedua PKPU ini dalam persiapan Pilkada serentak mendatang. Saat ini proses penyusunan draft PKPU yang akan mengatur Pilkada tahun 2020 sedang berlangsung. Selanjutnya KPU akan menyelenggarakan uji publik untuk membuka kesempatan kepada masyarakat luas memberikan masukan bagi Rancangan PKPU. Gagasan visi-misi program yang terbuka dan disusun secara partisipatif menjadi kebutuhan mendesak yang harus dijamin dalam kedua PKPU tersebut.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/visi-misi-cagub-mrh-pada-pilkada-sulbar-2022-24/17901/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 07 November 2026, 08.41 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 1

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. M
    Muhammad Ridwan H 06 Mei 2021 11.32 WITA
    Maju terus saudaraku...
    Kami mendukungmu terus...
    Sukses selalu...

Artikel Terkait

Erick Komala Terima Penghargaan atas Dedikasi Memperkuat Toleransi dan Kebebasan Beribadah di Jawa Timur

Kongres X GPM Tetapkan Alit Kelakan sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

Kongres X GPM di TMII, Hasto Kristiyanto Tekankan Ideologi dan Kaderisasi

Pengawasan Pemilu Berbasis Gender: Mengapa Harus Ada Perempuan dalam Struktur Pengawas Pemilu?

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

80 Mahasiswa UNTAG Surabaya dan UPN Veteran Yogyakarta Ikuti Pelatihan Migas di Cepu

Tekuni Budidaya Ikan Lele, Salim Manfaatkan Layanan BRI Bojonegoro untuk Kembangkan Usaha

Jujur Dimulai dari Meja Kasir: Merancang Gerakan Kejujuran dari Kebiasaan Kecil Mahasiswa

Mahasiswa Magister Psikologi UMP Tanamkan Nilai Kejujuran dan Kepedulian Sosial kepada Anak Panti Asuhan

Pilihan Editor

  1. 1 Agen BRILink di Bojonegoro Permudah Transaksi Warga Lansia yang Belum Terbiasa Mobile Banking
  2. 2

    MBG dan Tanggung Jawab Negara: Keselamatan Anak Tidak Bisa Ditawar

  3. 3

    Bagaimana SerpNames Membantu Pembeli Menemukan Koleksi Aged Domain Terbaru

  4. 4

    Kisah Nasabah BRI di Bojonegoro, Pedagang Sayur Raup Omzet Rp10 Juta hingga Berhasil Kuliahkan Anak di ITS Surabaya

  5. 5

    Danau Gegas di Musi Rawas, Menanamkan Pendidikan Karakter melalui Kearifan Lokal

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.