Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Tingkatkan Potensi Kesejahteraan Pelaku UMKM Dengan Prinsip Mudharabah

Tingkatkan Potensi Kesejahteraan Pelaku UMKM Dengan Prinsip Mudharabah

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
03 Juli 2021, 12.17 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Tingkatkan Potensi Kesejahteraan Pelaku UMKM Dengan Prinsip Mudharabah

JurnalPost - Indonesia merupakan negara yang didaulatkan dengan populasi penduduk terbesar ke-4 di dunia di Tahun 2020. Perbandingan ini didukung dengan wilayah indonesia yang luas, ragam dan suku budaya di Indonesia. Tak hanya itu, pesatnya jumlah penduduk di Indonesia juga diikuti pula dengan meningkatnya perkembangan bisnis baik individual maupun kelompok. Kemajuan ilmu pengetahuan Bersatu padu dengan teknologi membentuk persaingan pada masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul.

Peningkatan kualitas sumber daya yang unggul berdampak perkembangan bisnis yang meningkat cukup signifikan. Faktor ekonomi pribadi yang terus meningkat dan penduduk yang selalu bertambah menyebabkan banyak pelaku masyarakat kecil yang memulai menjadi pebisnis atau usaha dengan sistem perseorangan, rumah tangga, maupun kelompok kecil. Usaha tersebut disebut juga dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). UMKM merupakan badan yang dibentuk dengan tujuan mengembangkan kemampuan dalam sosiali usaha, menjadikan pelaku UMKM menjadi Tangguh dan mandiri, penciptaan lapangan kerja dan meminimalisir tingkat kemiskinan.

IKLAN

Konsep Pembiayaan konvensial berlaku dengan resiko sepenuhnya ditanggung oleh nasabah, pengembalian diwajibkan dengan bunga yang ditentukan, sifatnya yang menguntungkan salah satu pihak terkesan memojokkan salah satu pihak sehingga dapat menimbulkan ketidakhalalan pada proses peminjaman. Dalam proses pembentukan UMKM banyak pelaku usaha yang menggunakan pinjaman bersifat konvensional sebagai dasar modal dan pembiayaannya. tak disangka hal ini mengandung resiko yang cukup besar. Pasalnya jika UMKM tidak berjalan sesuai rencana maka modal pembiayaan yang dipinjam pastinya tetap dikembalikan utuh beserta dengan bunga yang telah ditentukan. Hal ini berdampak pada kerugian besar pada pelaku UMKM.

Screenshot 2026 11 02 085723
Baca Juga

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

IKLAN

Dalam Syariah islam pembiayaan modal dapat dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adanya prinsip akuntansi Syariah mudharabah. Mudharabah memiliki artian akad kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai keuntungan. Pihak pertama (pemilik modal) disebut dengan shahibul maal, sedangkan pihak kedua (nasabah) disebut mudharib, modal akad disebut dengan rabbu maal. Pada hakikatnya mudharabah diberlakukan sesuai kesepakatan akad Bersama dan keuntungan usaha dibagi sesuai akad Bersama. Proses mudharabah bukan hanya bisa dilakukan dengan perorangan atau kelompok namun juga bisa dilakukan dengan pihak bank. Pembiayaan yang dilakukan dengan mudharabah sepenuhnya dilakukan oleh pemilik modal. Penerima modal atau nasabah berkewajiban melaksanakan tujuan usahanya dengan keterampilan yang dimiliki.

Jenis mudharabah sendiri dibagi menjadi tiga yaitu mudharabah muthlaqah (pemilik dana memberikan kuasa penuh dalam pengelolaan dana), mudharabah muqayyadah (pemilik modal memberi Batasan/syarat dalam pengelolaan dana), mudharabah musytarakah (mudharabah menyertakan modal atau dana dalam Kerjasama investasi). Pada prinsipnya pendanaan mudharabah tidak ada jaminan, tetapi mengjindari pihak nasabah tidak melakukan sesuai dengan tujuannya, maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari nasabah melalui pihak ketiga. Jaminan tersebut dapat diberlakukan apabila pihak nasabah melakukan pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati saat akad.

Saat usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka pihak pemilik modal atau bank akan menanggung hal tersebut. sementara pertanggung jawaban nasabah dilakukan Ketika usaha mengalami kerugian diakibatkan atas keteledoran nasabah. Dalam hal ini pihak nasabah pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi pengembangan bisnis yang telah diatur dengan matang tanpa memperhitungkan masalah modal. Melalui pembiayaan ini juga pihak pemilik modal atau bank berpeluang mendapatkan hasil secara terus menerus selama usaha tetap berjalan. Besaran keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan akad di awal kontrak.

Penulis : Andi Irwan Efendi, Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang

pernjual 15 tahun
Baca Juga

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tingkatkan-potensi-kesejahteraan-pelaku-umkm-dengan-prinsip-mudharabah/22842/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.33 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Tak Lagi Repot Cari Uang Kembalian, Pedagang di Bojonegoro Mulai Terbiasa Gunakan QRIS BRI

SG8 Group Jadi Identitas Baru PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju, Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi

UMKM Kalitidu dan Malo Manfaatkan BRImo, Transaksi Usaha Jadi Lebih Praktis

Digitalisasi Pasar Buka Peluang UMKM Bojonegoro Perluas Jangkauan Lewat New Pasar.id

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Kepemimpinan Bukan Sekadar Janji Besar, Rakyat Menunggu Hasil Nyata dari Pemerintah

Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

Pilihan Editor

  1. 1 Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah
  2. 2

    Pernah Mencari “Sakit Kepala Sebelah” di Google, Lalu Takut Umur Tinggal Setahun?

  3. 3

    Kepemimpinan yang Menanam Masa Depan: Ketika Pendidikan Menjadi Kunci Ketahanan Pangan Jawa Timur

  4. 4

    Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

  5. 5

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.