JurnalPost - Indonesia merupakan negara yang didaulatkan dengan populasi penduduk terbesar ke-4 di dunia di Tahun 2020. Perbandingan ini didukung dengan wilayah indonesia yang luas, ragam dan suku budaya di Indonesia. Tak hanya itu, pesatnya jumlah penduduk di Indonesia juga diikuti pula dengan meningkatnya perkembangan bisnis baik individual maupun kelompok. Kemajuan ilmu pengetahuan Bersatu padu dengan teknologi membentuk persaingan pada masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul.
Peningkatan kualitas sumber daya yang unggul berdampak perkembangan bisnis yang meningkat cukup signifikan. Faktor ekonomi pribadi yang terus meningkat dan penduduk yang selalu bertambah menyebabkan banyak pelaku masyarakat kecil yang memulai menjadi pebisnis atau usaha dengan sistem perseorangan, rumah tangga, maupun kelompok kecil. Usaha tersebut disebut juga dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). UMKM merupakan badan yang dibentuk dengan tujuan mengembangkan kemampuan dalam sosiali usaha, menjadikan pelaku UMKM menjadi Tangguh dan mandiri, penciptaan lapangan kerja dan meminimalisir tingkat kemiskinan.
Konsep Pembiayaan konvensial berlaku dengan resiko sepenuhnya ditanggung oleh nasabah, pengembalian diwajibkan dengan bunga yang ditentukan, sifatnya yang menguntungkan salah satu pihak terkesan memojokkan salah satu pihak sehingga dapat menimbulkan ketidakhalalan pada proses peminjaman. Dalam proses pembentukan UMKM banyak pelaku usaha yang menggunakan pinjaman bersifat konvensional sebagai dasar modal dan pembiayaannya. tak disangka hal ini mengandung resiko yang cukup besar. Pasalnya jika UMKM tidak berjalan sesuai rencana maka modal pembiayaan yang dipinjam pastinya tetap dikembalikan utuh beserta dengan bunga yang telah ditentukan. Hal ini berdampak pada kerugian besar pada pelaku UMKM.
Dalam Syariah islam pembiayaan modal dapat dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adanya prinsip akuntansi Syariah mudharabah. Mudharabah memiliki artian akad kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai keuntungan. Pihak pertama (pemilik modal) disebut dengan shahibul maal, sedangkan pihak kedua (nasabah) disebut mudharib, modal akad disebut dengan rabbu maal. Pada hakikatnya mudharabah diberlakukan sesuai kesepakatan akad Bersama dan keuntungan usaha dibagi sesuai akad Bersama. Proses mudharabah bukan hanya bisa dilakukan dengan perorangan atau kelompok namun juga bisa dilakukan dengan pihak bank. Pembiayaan yang dilakukan dengan mudharabah sepenuhnya dilakukan oleh pemilik modal. Penerima modal atau nasabah berkewajiban melaksanakan tujuan usahanya dengan keterampilan yang dimiliki.
Jenis mudharabah sendiri dibagi menjadi tiga yaitu mudharabah muthlaqah (pemilik dana memberikan kuasa penuh dalam pengelolaan dana), mudharabah muqayyadah (pemilik modal memberi Batasan/syarat dalam pengelolaan dana), mudharabah musytarakah (mudharabah menyertakan modal atau dana dalam Kerjasama investasi). Pada prinsipnya pendanaan mudharabah tidak ada jaminan, tetapi mengjindari pihak nasabah tidak melakukan sesuai dengan tujuannya, maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari nasabah melalui pihak ketiga. Jaminan tersebut dapat diberlakukan apabila pihak nasabah melakukan pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati saat akad.
Saat usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka pihak pemilik modal atau bank akan menanggung hal tersebut. sementara pertanggung jawaban nasabah dilakukan Ketika usaha mengalami kerugian diakibatkan atas keteledoran nasabah. Dalam hal ini pihak nasabah pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi pengembangan bisnis yang telah diatur dengan matang tanpa memperhitungkan masalah modal. Melalui pembiayaan ini juga pihak pemilik modal atau bank berpeluang mendapatkan hasil secara terus menerus selama usaha tetap berjalan. Besaran keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan akad di awal kontrak.
Penulis : Andi Irwan Efendi, Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Muhammadiyah Malang
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda