Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Bisnis
  3. Tinggalkan Riba, Pelajari Akuntansi Syariah

Tinggalkan Riba, Pelajari Akuntansi Syariah

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
30 Juni 2021, 16.33 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Tinggalkan Riba, Pelajari Akuntansi Syariah
JurnalPost - Apa sih yang dimaksud Riba? Sebagai umat muslim sudah seharusnya kita menjauhi larangan Allah dalam segala bidang kehidupan manusia terutama dalam hal ekonomi akuntansi. Seperti yang kita tahu kegiatan ekonomi terjadi setiap waktu, hal ini yang membuat masyarakat juga rentan untuk melakukan hal - hal yang dilarang oleh Allah SWT. Salah satu contohnya adalah riba. Riba adalah kejadian dimana seseorang diharuskan untuk melakukan penambahan terhadap suatu pembayaran atau nilai barang akibat sudah jatuh tempo. Riba biasanya diterapkan pada sistem utang-piutang di masyarakat. Dimana pada saat seseorang meminjam sejumlah uang dan orang tersebut tidak dapat mengembalikannya sesuai dengan perjanjian atau tanggal jatuh tempo maka orang tersebut akan dikenakan bunga keterlambatan. Bunga keterlambatan yang dikenakan kepada si penerima utang inilah yang disebut riba. Karena pada dasarnya dalam islam, jika kita ingin menolong seseorang maka tolonglah orang tersebut dengan ikhlas tanpa imbalan apapun.

Apa saja yang dikategorikan sebagai Riba?

Didalam Agama Islam terdapat empat macam riba yang disebutkan dalam (Sungkawaningrum dan Nasrullah, 2020), yaitu : 1. Riba Fuduli (lebih) : Riba yang disebabkan penukaran barang sejenis yang tidak sama ukuran atau jumlahnya. Misalnya, satu ekor sapi ditukarkan dengan satu ekor sapi yang besarnya tidak sama. 2. Riba Qardi (utang) : Riba dalam hal utang. Caranya adalah dengan menarik riba dari orang yang berutang. Misalnya, Agus bersedia meminjamkan uang sebesar Rp. 10.000.000,00 kepada Ali dengan syarat Ali harus menambah Rp. 1.000.000,00 saat mengembalikan uang itu kepada Agus. Dengan demikian, Agus menerima pengembalian uang sebesar Rp. 11.000.000,00. Proses utang piutang yang demikian itu termasuk riba qardi. 3. Riba Nasi’ah: Riba yang disebabkan penundaan atau penangguhan pembayaran utang. Contohnya adalah seperti contoh pada poin 2 tadi. Jika Ali tidak dapat mengembalikan uang tepat waktu, ia harus menambah bunga yang dibayarkannya kepada Agus. 4. Riba Yad : Riba karena terpisahnya penjual dan pembeli sebelum ditimbang barang dagangan. Misalnya Fauzan membeli sekarung gula dari Amron. Setelah pembayaran dilakukan, keduanya langsung pergi. Sedangkan, gula tersebut belum ditimbang dan belum diketahui berapa berat sesungguhnya.

Landasan Hukum Riba

Sudah jelas dalam islam bahwa hukum riba adalah haram sebagimana dalam surat Ar – Rum ayat 39 : وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ 39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). Dalam Surat Ali Imran ayat 130 juga sudah jelas bahwa adanya larangan untuk melakukan riba : يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوا الرِّبٰوٓا اَضْعَافًا مُّضٰعَفَةً ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَۚ 130. Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.

Lalu, apa yang dimaksud Akuntansi Syariah?

Akuntansi syariah terdiri dari dua kata yaitu akuntansi dan syariah. Akuntansi sendiri adalah proses pencatatan, penggolongan, dan pengkihktisaran atas transaksi yang terjadi sehingga membentuk laporan keuangan yang membantu dalam pengambilan keputusan. Sedangkan syariah adalah aturan dalam agama yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dalam menjalani hidup. Sehingga pengertian dari akuntansi syariah adalah proses akuntansi atas transaksi yang terjadi dengan menerapkan aturan Allah SWT dalam Agama Islam. Akuntansi syariah tidak selalu mengenai angka, melainkan juga mempertimbangkan unsur – unsur yang mungkin terlibat dalam kegiatan transaksi tersebut. Unsur – unsur tersebut harus sesuai dengan syariah. Sehingga dengan adanya akuntansi syariah masyarakat dapat melakukan kegiatan transaksi tanpa mendekati larangan Allah SWT. Serta dengan menerapkan akuntansi syariah, masyarakat secara tidak langsung mengamalkan nilai – nilai islam di dalamnya.

Keterkaitan Riba dengan adanya Akuntansi Syariah

Akuntansi syariah didasarkan pada hukum islam. Akuntansi syariah bertujuan untuk mencapai keadilan sosial ekonomi dengan tanpa mengabaikan kewajiban dan aturan Allah SWT. Dengan mempelajari dan menerapkan akuntansi syariah maka sangat besar manfaatnya untuk membantu umat muslim menghindari riba. Hal ini dikarenakan pada akuntansi syariah sudah di atur bahwa seluruh transaksi harus berdasarkan hukum islam. Sedangkan didalam hukum islam seperti yang sudah dijelaskan diatas, riba adalah haram untuk dilakukan. Dalam akuntansi syariah terdapat macam – macam transaksi yang sudah disesuaikan dengan hukum islam, seperti : 1. Akuntansi Zakat 2. Akuntansi Mudharabah (Transaksi bagi hasil ) 3. Akuntansi Musyarakah (Transaksi bagi hasil) 4. Akuntansi Ijarah (Transaksi sewa menyewa) 5. Akuntansi Salam (Transaksi jual beli) 6. Akuntansi Murabahah (Transaksi jual beli) 7. Akuntansi Ishtisna (Utang piutang) Transaksi – transaksi dalam kehidupan pada umumnya sudah diatur sedemikian rupa dalam akuntansi syariah. Hal ini semata – mata untuk melindungi masyarakat dari larangan agama, khususnya riba. Ketiadaan unsur riba dalam hal ini bukan berarti para pihak tidak mendapatkan keuntungan, melainkan tetap akan mendapatkan keuntungan tetapi keuntungan yang sewarjarnya berdasarkan Agama Islam. Karena sejatinya, apapun yang berlebihan adalah tidak baik. Penulis: Dewi Kumaratih, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Prodi Akuntansi.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tinggalkan-riba-pelajari-akuntansi-syariah/22657/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 05.41 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Cerita yang TerNARAsi dalam Potongan yang Menyambungkan

Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

Tak Lagi Repot Cari Uang Kembalian, Pedagang di Bojonegoro Mulai Terbiasa Gunakan QRIS BRI

SG8 Group Jadi Identitas Baru PT Dwitunggal Jaya Pratama Maju, Perkuat Solusi Bisnis Terintegrasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Pilihan Editor

  1. 1 Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya
  2. 2

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

  3. 3

    Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

  4. 4

    Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

  5. 5

    UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.