Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Tegakkan Peraturan, Kesantrian Pondok Pesantren Al-Fatah Musnahkan Ratusan Kosmetik Santri Muslimat

Tegakkan Peraturan, Kesantrian Pondok Pesantren Al-Fatah Musnahkan Ratusan Kosmetik Santri Muslimat

Foto profil Fatimah
Editor: Fatimah
05 Mei 2026, 10.27 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Pesantren Al-Fatah

BOGOR, JurnalPost.Com – Dalam upaya menegakkan peraturan yang telah disepakati bersama antara orang tua dan santri sejak awal tahun ajaran, pengurus kesantrian Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin (4/5/2026), menyita dan memusnahkan ratusan kosmetik termasuk parfum milik santri muslimat tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA).

Pemusnahan kosmetik berbagai jenis dan merek tersebut dilakukan secara terbuka di komplek pesantren dengan cara membuang isi dan menghancurkan kemasannya disaksikan langsung oleh para santri dan musyrifah.

IKLAN

Mudir Pondok Pesantren Al-Fatah, Ustadz Adnan Fairus, Lc, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pesantren dalam menegakkan disiplin dan aturan yang telah disepakati sejak awal pendaftaran santri.

Mahasiswa PJJ
Baca Juga

Dari Sapu Lidi sampai Emperan Kamar: Begini Santri Nurul Maghfiroh Menghidupkan Pancasila

“Pihak pesantren tidak melarang santri muslimat menggunakan kosmetik termasuk parfum, namun hanya diperbolehkan di dalam asrama. Ketika digunakan di luar, maka itu termasuk pelanggaran dan sesuai perjanjian akan disita serta dimusnahkan,” ujar Fairus.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut bukan semata-mata penertiban, tetapi juga bagian dari pendidikan karakter dan pemahaman syariat Islam. Penggunaan kosmetik termasuk parfum di ruang publik oleh muslimat (tabaruj) menyelisihi perintah Allah subhanahu wa ta’ala dalam Al-Qur’an surat Al Ahzab 33 dan tidak mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

IKLAN

“Barang-barang ini (kosmetik dengan berbagai jenis dan merk) dibeli dengan uang yang tidak sedikit. Akan lebih baik jika digunakan untuk hal yang lebih bermanfaat, seperti persiapan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Maka ini menjadi pembelajaran agar santri lebih bijak dalam menggunakan amanah dari orang tua,” tambahnya di hadapan para santri.

Kegiatan ini juga sejalan dengan visi Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi, yaitu mewujudkan generasi Qur’ani yang cerdas, berakhlaqul karimah, dan berprestasi. Melalui penegakan aturan yang konsisten, pesantren berupaya membentuk pribadi santri yang disiplin, sederhana, serta berorientasi pada nilai-nilai keislaman.

MOVEPLAY
Baca Juga

Program MOVEPLAY Hadirkan Inovasi Gamifikasi untuk Kurangi Perilaku Sedentari Santri

Selain itu, Pondok Pesantren Al-Fatah Cileungsi yang menaungi jenjang pendidikan PAUD, RA, MI/MI Tahfidz hingga MTs/MA Excellent dan Tahfidz menekankan pendidikan terpadu antara ilmu agama dan umum, pembinaan akhlak, serta penguatan hafalan Al-Qur’an (tahfidz) sebagai bagian dari pembentukan karakter santri.

Dalam kesempatan tersebut, Musrif Asrama juga memberikan pengarahan kepada para santri agar lebih bijak dalam membelanjakan uang, khususnya untuk tidak membeli kosmetik atau barang-barang mahal yang kurang memiliki nilai manfaat.

“Kasihan orang tua yang bersusah payah mencari nafkah untuk biaya pendidikan. Jangan sampai digunakan untuk hal-hal yang tidak penting,” ujar salah satu musyrifah dalam arahannya.

Melalui kegiatan ini, pihak pesantren berharap para santri dapat mengambil hikmah, meningkatkan kedisiplinan, serta semakin memahami pentingnya hidup sederhana dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang diajarkan di lingkungan pesantren. [AM]

Santri putri HQ Putri Jogoroto
Baca Juga

Peringati Hari Santri 2026, Santri Hamalatul Qur’an Putri Jombang Gelar Muroqobah 5 Juz dan Khatmil Al-Qur’an

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/tegakkan-peraturan-kesantrian-pondok-pesantren-al-fatah-musnahkan-ratusan-kosmetik-santri-muslimat/92769/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.17 WITA

  • #Pondok Pesantren Al-Fatah
  • #Press Release
  • #Santri Muslimat
  • #pondok pesantren

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Teori ke Praktik, Mahasiswa Hukum UNTAG Surabaya Dalami Dunia Legal Perusahaan Melalui Magang

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

UMKM Bojonegoro Manfaatkan BRImo dan QRIS BRI untuk Permudah Transaksi, Berhasil Kumpulkan Tabungan Puluhan Juta

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

Pilihan Editor

  1. 1 Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta
  2. 2

    Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

  3. 3

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  4. 4

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  5. 5

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.