Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  2. Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  3. Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  4. Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

  5. PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

  1. Beranda
  2. Internasional
  3. Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Selandia Baru Ajukan RUU Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
24 Agustus 2026, 19.05 WITA Editor: Danang Purnama
4 menit baca
Anak-anak mencoba kaligrafi Tiongkok
Anak-anak mencoba kaligrafi Tiongkok dalam acara memperingati Hari Bahasa Mandarin Internasional di Hamilton, Selandia Baru, pada 27 April 2025. Foto: Xinhua/Wu Jiaxiang

WELLINGTON, JurnalPost.com – Pemerintah Selandia Baru melanjutkan langkah untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak dengan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun mengakses sejumlah platform media sosial.

Rancangan Undang-Undang Keselamatan Daring atau Online Safety Bill dijadwalkan diajukan ke parlemen pada Senin, 24 Agustus 2026. Regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus membebankan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi.

IKLAN

Dalam ketentuan yang diusulkan, platform media sosial berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook diwajibkan mengambil langkah yang dianggap wajar untuk memastikan penggunanya telah berusia minimal 16 tahun.

Pasfoto Rafael Bona Napitupulu
Baca Juga

Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

Verifikasi usia dapat dilakukan melalui sejumlah metode, antara lain memanfaatkan informasi akun yang telah tersedia, teknologi estimasi usia berdasarkan wajah, layanan identitas digital, hingga dokumen identitas resmi.

Tidak hanya membatasi usia pengguna, RUU tersebut juga mengharuskan platform digital yang digunakan anak-anak melakukan penilaian risiko secara berkala.

Perusahaan teknologi nantinya harus menjelaskan bagaimana risiko terhadap pengguna anak diidentifikasi serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menguranginya.

Pemerintah Selandia Baru menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Platform yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 persen dari pendapatan global mereka.

Filtered Beauty Standards and Self Comparison
Baca Juga

Shade 00 dan Ilusi “Glow Up”: Ketika Algoritma TikTok Menjadi Hakim atas Tubuh Perempuan

Regulasi itu juga dirancang agar dapat mengikuti perkembangan teknologi. Platform baru, termasuk layanan pendamping berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), akan masuk dalam kerangka pengawasan keselamatan daring.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah berencana membentuk badan regulator keselamatan daring di bawah Departemen Urusan Dalam Negeri Selandia Baru.

Regulator tersebut akan memiliki kewenangan memantau kepatuhan perusahaan teknologi secara independen, melakukan penyelidikan terhadap platform, serta menegakkan ketentuan dalam undang-undang.

Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan perlindungan terhadap anak-anak diperlukan karena penggunaan media sosial dapat memberikan berbagai dampak negatif.

Midnight Doomscrolling in a Tangled Mind
Baca Juga

Brain Rot: Ketika Otak Terjebak dalam Doomscrolling

“Media sosial membuat mereka terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi, dan ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, serta pendidikan mereka,” ujar Luxon.

IKLAN

Menurut pemerintah, pengawasan penggunaan media sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Perusahaan yang menyediakan platform digital juga dinilai memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak-anak.

Menteri Pendidikan Selandia Baru Erica Stanford mengatakan rancangan aturan tersebut akan membawa Selandia Baru sejalan dengan sejumlah negara lain yang mulai memperketat perlindungan anak di dunia digital.

“RUU tersebut memberlakukan kewajiban hukum pada platform. Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka,” kata Stanford.

Meski demikian, rencana pemerintah tersebut mendapat penolakan dari sebagian kelompok politik.

Pemimpin New Zealand First, Winston Peters, menyatakan partainya memiliki kekhawatiran yang sama mengenai keselamatan anak-anak di internet, tetapi tidak mendukung penerapan larangan tersebut.

New Zealand First merupakan salah satu mitra koalisi pemerintahan Selandia Baru.

Peters menilai penerapan aturan verifikasi usia berpotensi berdampak terhadap hak orang tua, kebebasan individu, serta privasi masyarakat.

Kekhawatiran mengenai masalah privasi juga disampaikan Cassandra Mudgway, dosen senior hukum di Universitas Canterbury.

Mudgway menyambut positif rencana pembentukan regulator keselamatan daring serta upaya meningkatkan akuntabilitas perusahaan teknologi. Namun, dia mempertanyakan efektivitas larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dalam mencapai tujuan pemerintah.

Menurutnya, sistem verifikasi usia dapat menimbulkan risiko privasi yang signifikan. Larangan akses media sosial juga dinilai tidak secara otomatis menjadikan lingkungan digital lebih aman bagi anak-anak.

Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan pembatasan usia, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara keselamatan, privasi, kebebasan individu, hak orang tua, serta tanggung jawab perusahaan teknologi.

Jika mendapat persetujuan parlemen, regulasi baru ini akan menempatkan Selandia Baru dalam kelompok negara yang menerapkan pendekatan lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/selandia-baru-ajukan-ruu-larangan-media-sosial-untuk-anak-di-bawah-16-tahun/97448/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 14.52 WITA

  • #Christopher Luxon
  • #Instagram
  • #Keamanan Digital
  • #Online Safety Bill
  • #Selandia Baru
  • #Teknologi
  • #TikTok
  • #anak
  • #facebook
  • #media sosial

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Raih ACRA Award di Thailand, Kepala BSSN Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

BPKH dan Bank Muamalat Ajak Diaspora Indonesia di Malaysia Persiapkan Haji Sejak Dini

Pakar Indonesia Tertarik Kembangkan Moksibusi Sensitif Panas Usai Forum Pengobatan Tradisional SCO 2026

Pengangguran Pemuda Berpendidikan Tinggi di Sri Lanka Capai 43 Persen, Tertinggi di Asia

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Capek Kok Dibanggakan? Membaca Hustle Culture dalam Kacamata Sartre dan Han

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Pilihan Editor

  1. 1 Dari Laboratorium ke Genggaman: Menelusuri Evolusi dan Cara Kerja Water Quality Field Test Kit
  2. 2

    Perpres Ojol: Benarkah Pengemudi Sudah Mendapat Perlindungan yang Adil?

  3. 3

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

  4. 4

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

  5. 5

    Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.