WELLINGTON, JurnalPost.com – Pemerintah Selandia Baru melanjutkan langkah untuk membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak dengan mengajukan rancangan undang-undang yang melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun mengakses sejumlah platform media sosial.
Rancangan Undang-Undang Keselamatan Daring atau Online Safety Bill dijadwalkan diajukan ke parlemen pada Senin, 24 Agustus 2026. Regulasi tersebut dirancang untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital sekaligus membebankan tanggung jawab lebih besar kepada perusahaan teknologi.
Dalam ketentuan yang diusulkan, platform media sosial berisiko tinggi seperti Instagram, TikTok, Snapchat, dan Facebook diwajibkan mengambil langkah yang dianggap wajar untuk memastikan penggunanya telah berusia minimal 16 tahun.
Verifikasi usia dapat dilakukan melalui sejumlah metode, antara lain memanfaatkan informasi akun yang telah tersedia, teknologi estimasi usia berdasarkan wajah, layanan identitas digital, hingga dokumen identitas resmi.
Tidak hanya membatasi usia pengguna, RUU tersebut juga mengharuskan platform digital yang digunakan anak-anak melakukan penilaian risiko secara berkala.
Perusahaan teknologi nantinya harus menjelaskan bagaimana risiko terhadap pengguna anak diidentifikasi serta langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menguranginya.
Pemerintah Selandia Baru menyiapkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Platform yang terbukti melanggar dapat dikenai hukuman hingga 10 persen dari pendapatan global mereka.
Regulasi itu juga dirancang agar dapat mengikuti perkembangan teknologi. Platform baru, termasuk layanan pendamping berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), akan masuk dalam kerangka pengawasan keselamatan daring.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan tersebut, pemerintah berencana membentuk badan regulator keselamatan daring di bawah Departemen Urusan Dalam Negeri Selandia Baru.
Regulator tersebut akan memiliki kewenangan memantau kepatuhan perusahaan teknologi secara independen, melakukan penyelidikan terhadap platform, serta menegakkan ketentuan dalam undang-undang.
Perdana Menteri Selandia Baru Christopher Luxon mengatakan perlindungan terhadap anak-anak diperlukan karena penggunaan media sosial dapat memberikan berbagai dampak negatif.
“Media sosial membuat mereka terpapar konten berbahaya, teknologi yang membuat kecanduan, serta tekanan yang belum siap mereka hadapi, dan ini memengaruhi kehidupan keluarga, kesehatan mental, tidur, serta pendidikan mereka,” ujar Luxon.
Menurut pemerintah, pengawasan penggunaan media sosial tidak hanya menjadi tanggung jawab keluarga. Perusahaan yang menyediakan platform digital juga dinilai memiliki kewajiban untuk menciptakan lingkungan daring yang lebih aman bagi anak-anak.
Menteri Pendidikan Selandia Baru Erica Stanford mengatakan rancangan aturan tersebut akan membawa Selandia Baru sejalan dengan sejumlah negara lain yang mulai memperketat perlindungan anak di dunia digital.
“RUU tersebut memberlakukan kewajiban hukum pada platform. Tidak ada sanksi yang diusulkan bagi anak-anak, orang tua, atau pengasuh mereka,” kata Stanford.
Meski demikian, rencana pemerintah tersebut mendapat penolakan dari sebagian kelompok politik.
Pemimpin New Zealand First, Winston Peters, menyatakan partainya memiliki kekhawatiran yang sama mengenai keselamatan anak-anak di internet, tetapi tidak mendukung penerapan larangan tersebut.
New Zealand First merupakan salah satu mitra koalisi pemerintahan Selandia Baru.
Peters menilai penerapan aturan verifikasi usia berpotensi berdampak terhadap hak orang tua, kebebasan individu, serta privasi masyarakat.
Kekhawatiran mengenai masalah privasi juga disampaikan Cassandra Mudgway, dosen senior hukum di Universitas Canterbury.
Mudgway menyambut positif rencana pembentukan regulator keselamatan daring serta upaya meningkatkan akuntabilitas perusahaan teknologi. Namun, dia mempertanyakan efektivitas larangan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun dalam mencapai tujuan pemerintah.
Menurutnya, sistem verifikasi usia dapat menimbulkan risiko privasi yang signifikan. Larangan akses media sosial juga dinilai tidak secara otomatis menjadikan lingkungan digital lebih aman bagi anak-anak.
Perdebatan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan pembatasan usia, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara keselamatan, privasi, kebebasan individu, hak orang tua, serta tanggung jawab perusahaan teknologi.
Jika mendapat persetujuan parlemen, regulasi baru ini akan menempatkan Selandia Baru dalam kelompok negara yang menerapkan pendekatan lebih ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda