• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Sosialisasi Mitigasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di RW 07 Wonokromo Surabaya

Editor Redaksi
12 Desember 2025
in Artikel

Irvan Bagus Pamungkas ¹, Reinatto Yakobus Pati Agon Atakelan ², Saifurrijal ³, Muchammad 

Machfud ⁴, Miko Bayu Prasetya ⁵ 

1 2 3 4 5Universitas 17 Agusutus 1945 , Surabaya , Indonesia

Email : [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3,  [email protected]4, [email protected]5

ABSTRACT

This community service program aims to improve public awareness and preventive capacity regarding  violence against women and children through educational and psychological interventions conducted in RW  07 Wonokromo, Surabaya. Although no cases of violence were found in this area, the activity was carried out  as a preventive effort to strengthen community knowledge and preparedness. The program consisted of the  delivery of educational materials on the types, causes, impacts, and legal frameworks of gender-based  violence, followed by an interactive discussion session with a licensed psychologist. Approximately 80  participants attended, predominantly mothers and female community members. The results indicate an  increase in participants’ understanding of non-physical forms of violence, trauma responses, positive  parenting, and official reporting mechanisms. The program successfully fostered a preventive attitude and  strengthened community awareness regarding the importance of creating a safe and supportive environment  for women and children. Further follow-up through cadre training and periodic counseling is recommended to  enhance sustainability.

Keywords : violence prevention; women and children; community education; trauma awareness; legal literacy

ABSTRAK

Program pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kapasitas preventif masyarakat  terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui edukasi dan pendampingan psikologis yang  dilaksanakan di RW 07 Wonokromo, Surabaya. Meskipun tidak ditemukan kasus kekerasan di wilayah ini,  kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk memperkuat pengetahuan dan kesiapsiagaan warga.  Kegiatan meliputi penyampaian materi mengenai bentuk, penyebab, dampak, serta kerangka hukum  kekerasan berbasis gender, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama psikolog.  Kegiatan diikuti oleh sekitar 80 peserta yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga dan kader  lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan nonfisik, respons terhadap trauma, pola asuh positif, serta mekanisme pelaporan resmi. Kegiatan ini berhasil  menumbuhkan sikap preventif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan  lingkungan yang aman dan suportif bagi perempuan dan anak. Disarankan adanya program lanjutan seperti  pelatihan kader dan konseling berkala untuk keberlanjutan kegiatan.

Kata Kunci : pencegahan kekerasan; perempuan dan anak; edukasi masyarakat; kesadaran trauma; literasi  hukum.

PENDAHULUAN

Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) merupakan isu serius yang terus menjadi  perhatian nasional maupun global karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan fisik, mental,  dan kesejahteraan sosial. (Komnas Perempuan, 2023) mencatat bahwa kasus kekerasan berbasis  gender di Indonesia masih berada pada angka yang memerlukan penanganan komprehensif.  Meskipun tidak semua wilayah menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi, peningkatan literasi  masyarakat mengenai isu ini tetap menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat pencegahan  sejak dini dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga.

Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan  mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan ekonomi. (Leta, 2021) menegaskan bahwa banyak bentuk kekerasan nonfisik tidak terdeteksi karena masyarakat tidak  menyadari bahwa tindakan seperti penghinaan, intimidasi, atau kontrol berlebihan termasuk  kategori kekerasan yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban. (UNICEF,  2022) juga menyatakan bahwa kesalahan persepsi dalam pola asuh dan relasi keluarga berpotensi  melahirkan perilaku yang merugikan perkembangan anak tanpa disadari oleh orang tua. Lebih  jauh, dari perspektif psikologis, paparan kekerasan baik langsung maupun tidak  langsungberdampak pada perkembangan otak dan emosi. (Teicher & Samson, 2021) menjelaskan

bahwa trauma masa kecil dapat mengubah struktur dan fungsi otak, memengaruhi regulasi emosi,  perilaku, dan kemampuan anak dalam membangun hubungan interpersonal. Oleh sebab itu,  pemahaman masyarakat tentang dampak trauma sangat penting agar keluarga mampu  menciptakan pola asuh yang lebih suportif dan non-abusif.

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai dasar hukum seperti UU TPKS 2022, PP  Perlindungan Khusus Anak 2021, serta perlindungan melalui UU PKDRT, yang memberikan  payung hukum kepada korban dan pedoman pencegahan bagi masyarakat. Namun, efektivitas  implementasi hukum ini membutuhkan dukungan pengetahuan masyarakat. (Rahmi & Ma’mur,  2023) menegaskan bahwa salah satu faktor penghambat penanganan KtPA adalah rendahnya  literasi hukum masyarakat, terutama dalam memahami mekanisme pelaporan dan jenis layanan  yang tersedia. Dalam konteks tersebut, kegiatan edukasi berbasis komunitas memegang peranan  penting. (WHO, 2021) merekomendasikan pendekatan preventif melalui pelatihan, penyuluhan,  dan edukasi sebagai strategi mitigasi kekerasan yang terbukti efektif. Edukasi tidak hanya  bertujuan menangani kasus, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memahami cara  mencegah, mengenali tanda-tanda risiko, serta memberikan bantuan awal bila diperlukan.

Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya  disusun dengan pendekatan edukatif dan preventif. Penting untuk ditekankan bahwa RW 07 bukan  wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi maupun lokasi temuan kasus tertentu. Kegiatan ini tidak  didasarkan pada adanya permasalahan kekerasan di daerah tersebut, melainkan merupakan  upaya peningkatan kapasitas masyarakat agar lebih siap, lebih sadar hukum, dan lebih peka  terhadap potensi risiko kekerasan yang bisa terjadi di mana saja. Materi edukasi yang diberikan  disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yaitu pemahaman mengenai bentuk-bentuk  kekerasan, pencegahan, dampak psikologis dan fisik, pola asuh positif, serta langkah-langkah  melaporkan kasus bila suatu saat terjadi di lingkungan sekitar. Kegiatan ini juga menghadirkan  psikolog untuk memberikan pemahaman mengenai trauma, perkembangan emosi anak, dan cara  merespons situasi sensitif tanpa melakukan reviktimisasi.

Dengan pendekatan ini, kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan membangun kesadaran  kolektif, memperkuat ketahanan keluarga, serta meningkatkan kemampuan komunitas RW 07  Wonokromo dalam menciptakan lingkungan yang aman, suportif, dan ramah perempuan dan anak.  Edukasi yang bersifat preventif ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat  dalam upaya nasional menurunkan risiko kekerasan berbasis gender.

METODE 

Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan edukatif partisipatoris yang menekankan pada keterlibatan aktif peserta dalam proses pembelajaran.  Metode ini dipilih karena sesuai dengan tujuan kegiatan, yaitu meningkatkan pemahaman dan  kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui  penyampaian informasi, dialog terbuka, serta pendampingan psikologis. Pelaksanaan kegiatan  dilakukan secara tatap muka di Balai RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya dengan jumlah  peserta sekitar 80 orang.

Tahap pertama diawali dengan persiapan dan koordinasi. Pada tahap ini, tim mahasiswa  juga menyusun materi sosialisasi berdasarkan sumber ilmiah, UU yang berlaku, PPT edukasi yang  sudah disiapkan sebelumnya, serta masukan dari narasumber psikolog yang terlibat dalam  kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pemaparan materi oleh tim mahasiswa.  Penyampaian dilakukan menggunakan metode ceramah interaktif, yakni penyampaian informasi  secara sistematis disertai contoh kasus, ilustrasi visual dari slide PPT, dan pertanyaan pemantik  untuk melibatkan peserta. Materi mencakup definisi kekerasan, jenis-jenis kekerasan yang  dilindungi oleh hukum nasional, dampak fisik dan psikologis terhadap korban, serta langkah langkah pencegahan di tingkat keluarga. Selama sesi ini, peserta dipersilakan untuk memberikan  tanggapan, sehingga penyampaian materi berlangsung dua arah.

Tahap berikutnya adalah sesi diskusi dan tanya jawab bersama psikolog. Sesi ini menjadi  bagian inti kegiatan karena memberikan ruang bagi warga untuk memahami isu trauma,  perkembangan emosi anak, serta cara merespons situasi sensitif tanpa menyalahkan korban.  Peserta mengajukan pertanyaan seputar pola asuh, cara menghadapi anak yang ketakutan,  batasan perilaku orang tua, dan cara mengenali tanda-tanda seseorang mengalami tekanan psikologis. Psikolog kemudian memberikan penjelasan berbasis teori dan praktik sehingga peserta  memperoleh pemahaman lebih mendalam dan aplikatif.

Setelah sesi diskusi, tim melakukan refleksi singkat untuk melihat sejauh mana pemahaman  peserta terhadap materi yang disampaikan. Refleksi dilakukan dengan mengajukan beberapa  pertanyaan kepada peserta mengenai hal-hal penting yang mereka peroleh selama kegiatan.  Respons peserta digunakan sebagai gambaran awal efektivitas kegiatan dan indikator peningkatan  literasi mereka. Seluruh rangkaian kegiatan didukung dengan dokumentasi berupa foto dan  pencatatan alur kegiatan. Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti pelaksanaan, bahan evaluasi,  serta bagian dari laporan pengabdian kepada masyarakat. Metode edukatif-partisipatoris ini dipilih  karena memungkinkan peserta terlibat secara aktif, memperoleh pemahaman langsung melalui  dialog, serta mendapatkan kesempatan bertanya kepada ahli. Pendekatan ini dianggap efektif  untuk kegiatan berbasis komunitas, terutama untuk isu-isu sensitif seperti kekerasan terhadap  perempuan dan anak, yang membutuhkan ruang aman untuk bertanya dan berdiskusi.

HASIL DAN PEMBAHASAN

 Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya  berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Kegiatan ini diikuti oleh  sekitar 80 orang, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga dan kader lingkungan.  Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, ditandai dengan tingginya tingkat kehadiran serta  keterlibatan mereka dalam sesi penyampaian materi maupun diskusi bersama psikolog. Hasil  kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dasar  masyarakat terkait upaya mitigasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Gambar 1. Pemaparan Teori KtPA Oleh Mahasiswa KKN

Hasil pertama tampak pada peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep dasar kekerasan. Sebelum pemaparan materi, sebagian peserta masih memiliki persepsi bahwa kekerasan hanya berkaitan dengan tindakan fisik. Namun, setelah penjelasan tentang bentuk kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, dan penelantaran, peserta mulai memahami bahwa kekerasan dapat terjadi dalam bentuk-bentuk yang tidak terlihat secara fisik. Hal ini sejalan dengan temuan (Leta, 2021) yang menyebutkan bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kekerasan nonfisik menjadi salah satu faktor penyebab kasus tidak terdeteksi. Pemahaman baru ini membuat peserta lebih sadar terhadap risiko-risiko yang sebelumnya tidak mereka pertimbangkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selain itu, peserta juga menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai dampak psikologis kekerasan. Pemaparan tentang trauma, gangguan stres pascatrauma (PTSD), serta dampak jangka panjang kekerasan terhadap perkembangan anak mendapat perhatian besar dari peserta. Penjelasan dari psikolog mengenai tanda-tanda anak atau perempuan yang mengalami tekanan emosional membuat peserta lebih peka dan siap mengenali kondisi tersebut di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan kajian (Teicher & Samson, 2021) yang menegaskan bahwa trauma kekerasan dapat memberikan dampak neurologis dan perilaku yang signifikan, sehingga perlu dipahami oleh orang tua dan masyarakat.

Gambar 2. Sesi Tanya Jawab dengan Psikolog

 Sesi diskusi menjadi bagian paling menarik karena menghadirkan ruang dialog terbuka  antara peserta dan psikolog. Banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pola asuh, cara  merespons anak yang ketakutan, batasan antara disiplin dan kekerasan, serta bagaimana  menghadapi pasangan atau anggota keluarga yang mudah marah. Pertanyaan-pertanyaan ini  menunjukkan bahwa peserta mulai mengaitkan materi dengan pengalaman nyata dalam  kehidupan sehari-hari. Psikolog memberikan penjelasan berbasis teori perkembangan anak dan  psikologi trauma, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan praktis.

Selain memahami konsep kekerasan dan dampaknya, peserta juga menunjukkan  peningkatan pada literasi hukum, khususnya mengenai Undang-Undang TPKS 2022, UU PKDRT,  dan PP Perlindungan Khusus Anak 2021. Peserta yang sebelumnya tidak mengetahui mekanisme  pelaporan dan lembaga layanan seperti DP3A atau UPTD PPA menjadi lebih paham mengenai  jalur pelaporan resmi. Temuan ini sejalan dengan penelitian (Rahmi & Ma’mur, 2023) yang  menyatakan bahwa salah satu faktor utama lemahnya perlindungan korban adalah minimnya  pengetahuan masyarakat mengenai layanan yang tersedia.

Lebih jauh, kegiatan ini juga memberikan dampak pada penguatan sikap preventif  masyarakat. Selama diskusi, beberapa peserta menyatakan bahwa mereka sering melihat perilaku  yang tidak tepat dalam pola asuh, namun tidak mengetahui apakah hal tersebut termasuk  kekerasan atau bukan. Setelah mendapatkan penjelasan, peserta menunjukkan kesadaran baru  untuk lebih mengawasi interaksi dalam keluarga dan lingkungan sekitar. Sikap preventif ini penting  dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sesuai rekomendasi (WHO, 2021) bahwa pencegahan berbasis komunitas merupakan strategi efektif dalam menurunkan potensi  kekerasan.

(R. Indonesia, 2022) (R. Indonesia, 2021) (R. Indonesia, 2004)

Dari sudut pandang evaluasi, kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif partisipatoris efektif diterapkan di lingkungan masyarakat. Tingginya partisipasi peserta dalam sesi  tanya jawab, diskusi, dan refleksi menunjukkan bahwa metode ini mampu menciptakan suasana  belajar yang dinamis dan membuat masyarakat lebih menerima materi yang disampaikan. Hasil ini  konsisten dengan penelitian (Ramadhani et al., 2025) yang menegaskan bahwa edukasi langsung  di tingkat RT/RW berdampak signifikan dalam meningkatkan kemampuan warga memahami isu  kekerasan.

Pada akhirnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga  memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan  dan anak. Meskipun tidak ditemukan adanya kasus kekerasan di RW 07, kegiatan ini tetap penting  sebagai langkah preventif dan penguatan kapasitas warga agar mampu bertindak tepat jika suatu  saat menghadapi situasi serupa. Peningkatan pemahaman masyarakat ini diharapkan dapat ber  kontribusi pada penguatan ketahanan keluarga serta menciptakan budaya peduli dan responsif  terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.

KESIMPULAN 

Kegiatan pengabdian masyarakat mengenai edukasi mitigasi kekerasan terhadap perempuan  dan anak di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya dapat disimpulkan berjalan dengan efektif  dan memberikan dampak positif bagi para peserta. Meskipun wilayah ini bukan merupakan daerah  dengan tingkat kekerasan tinggi, edukasi preventif tetap diperlukan sebagai upaya memperkuat  pemahaman, kewaspadaan, dan kemampuan masyarakat dalam mencegah serta merespons  potensi kekerasan. Melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif bersama psikolog, peserta  menunjukkan peningkatan signifikan dalam memahami konsep kekerasan, baik fisik maupun  nonfisik, serta dampak psikologis yang dapat ditimbulkan terhadap perempuan dan anak. Peserta  juga memperoleh pengetahuan baru mengenai kerangka hukum yang berlaku, jalur pelaporan  resmi, dan layanan perlindungan yang tersedia. Antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab  menunjukkan bahwa pendekatan edukatif-partisipatoris mampu menciptakan suasana  pembelajaran yang aktif, terbuka, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga  berhasil menumbuhkan sikap preventif dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya  lingkungan yang aman, suportif, dan bebas kekerasan. Dengan meningkatnya literasi hukum dan  pemahaman psikologis, warga RW 07 diharapkan dapat lebih siap apabila suatu saat menghadapi  atau menemukan tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Secara keseluruhan, kegiatan ini  memberikan kontribusi penting dalam memperkuat ketahanan keluarga dan komunitas terhadap  risiko kekerasan berbasis gender. Ke depan, disarankan adanya program lanjutan seperti pelatihan  kader perlindungan perempuan dan anak, pendampingan psikologis berkala, serta kolaborasi  berkelanjutan dengan instansi terkait untuk memperluas dampak positif kegiatan ini..

DAFTAR PUSTAKA

Komnas Perempuan. (2023). Laporan Tahunan CATAHU Kekerasan Berbasis Gender 2023.

Leta, Y. W. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan penanganannya.  Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(4), 265–286.

  1. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.

Rahmi, A. N., & Ma’mur, J. T. (2023). Efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan  terhadap perempuan dan anak oleh DP3A Kota Dumai. Public Administration Journal, 9(2),  145–156.

Ramadhani, R., Gunawan, K., & Budiman, B. (2025). Studi tentang mitigasi tindak kekerasan  terhadap perempuan pada DP2PA Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13(3), 103– 110.

Teicher, M. H., & Samson, J. A. (2021). Annual research review: Enduring neurobiological effects  of childhood abuse and neglect. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 62(6), 602–619.

  1. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

UNICEF. (2022). Child protection from violence and abuse.

WHO. (2021). Violence against women: Key facts.

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.