Irvan Bagus Pamungkas ¹, Reinatto Yakobus Pati Agon Atakelan ², Saifurrijal ³, Muchammad
Machfud ⁴, Miko Bayu Prasetya ⁵
1 2 3 4 5Universitas 17 Agusutus 1945 , Surabaya , Indonesia
Email : [email protected]1, [email protected]2, [email protected]3, [email protected]4, [email protected]5
ABSTRACT
This community service program aims to improve public awareness and preventive capacity regarding violence against women and children through educational and psychological interventions conducted in RW 07 Wonokromo, Surabaya. Although no cases of violence were found in this area, the activity was carried out as a preventive effort to strengthen community knowledge and preparedness. The program consisted of the delivery of educational materials on the types, causes, impacts, and legal frameworks of gender-based violence, followed by an interactive discussion session with a licensed psychologist. Approximately 80 participants attended, predominantly mothers and female community members. The results indicate an increase in participants’ understanding of non-physical forms of violence, trauma responses, positive parenting, and official reporting mechanisms. The program successfully fostered a preventive attitude and strengthened community awareness regarding the importance of creating a safe and supportive environment for women and children. Further follow-up through cadre training and periodic counseling is recommended to enhance sustainability.
Keywords : violence prevention; women and children; community education; trauma awareness; legal literacy
ABSTRAK
Program pengabdian masyarakat ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kapasitas preventif masyarakat terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui edukasi dan pendampingan psikologis yang dilaksanakan di RW 07 Wonokromo, Surabaya. Meskipun tidak ditemukan kasus kekerasan di wilayah ini, kegiatan dilakukan sebagai upaya pencegahan untuk memperkuat pengetahuan dan kesiapsiagaan warga. Kegiatan meliputi penyampaian materi mengenai bentuk, penyebab, dampak, serta kerangka hukum kekerasan berbasis gender, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama psikolog. Kegiatan diikuti oleh sekitar 80 peserta yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga dan kader lingkungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman tentang bentuk-bentuk kekerasan nonfisik, respons terhadap trauma, pola asuh positif, serta mekanisme pelaporan resmi. Kegiatan ini berhasil menumbuhkan sikap preventif dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi perempuan dan anak. Disarankan adanya program lanjutan seperti pelatihan kader dan konseling berkala untuk keberlanjutan kegiatan.
Kata Kunci : pencegahan kekerasan; perempuan dan anak; edukasi masyarakat; kesadaran trauma; literasi hukum.
PENDAHULUAN
Kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) merupakan isu serius yang terus menjadi perhatian nasional maupun global karena dampaknya yang luas terhadap kesehatan fisik, mental, dan kesejahteraan sosial. (Komnas Perempuan, 2023) mencatat bahwa kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia masih berada pada angka yang memerlukan penanganan komprehensif. Meskipun tidak semua wilayah menunjukkan tingkat kekerasan yang tinggi, peningkatan literasi masyarakat mengenai isu ini tetap menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat pencegahan sejak dini dan menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh warga.
Perempuan dan anak merupakan kelompok yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, psikis, seksual, penelantaran, hingga kekerasan ekonomi. (Leta, 2021) menegaskan bahwa banyak bentuk kekerasan nonfisik tidak terdeteksi karena masyarakat tidak menyadari bahwa tindakan seperti penghinaan, intimidasi, atau kontrol berlebihan termasuk kategori kekerasan yang memiliki dampak serius terhadap kesehatan mental korban. (UNICEF, 2022) juga menyatakan bahwa kesalahan persepsi dalam pola asuh dan relasi keluarga berpotensi melahirkan perilaku yang merugikan perkembangan anak tanpa disadari oleh orang tua. Lebih jauh, dari perspektif psikologis, paparan kekerasan baik langsung maupun tidak langsungberdampak pada perkembangan otak dan emosi. (Teicher & Samson, 2021) menjelaskan
bahwa trauma masa kecil dapat mengubah struktur dan fungsi otak, memengaruhi regulasi emosi, perilaku, dan kemampuan anak dalam membangun hubungan interpersonal. Oleh sebab itu, pemahaman masyarakat tentang dampak trauma sangat penting agar keluarga mampu menciptakan pola asuh yang lebih suportif dan non-abusif.
Pemerintah Indonesia telah menyiapkan berbagai dasar hukum seperti UU TPKS 2022, PP Perlindungan Khusus Anak 2021, serta perlindungan melalui UU PKDRT, yang memberikan payung hukum kepada korban dan pedoman pencegahan bagi masyarakat. Namun, efektivitas implementasi hukum ini membutuhkan dukungan pengetahuan masyarakat. (Rahmi & Ma’mur, 2023) menegaskan bahwa salah satu faktor penghambat penanganan KtPA adalah rendahnya literasi hukum masyarakat, terutama dalam memahami mekanisme pelaporan dan jenis layanan yang tersedia. Dalam konteks tersebut, kegiatan edukasi berbasis komunitas memegang peranan penting. (WHO, 2021) merekomendasikan pendekatan preventif melalui pelatihan, penyuluhan, dan edukasi sebagai strategi mitigasi kekerasan yang terbukti efektif. Edukasi tidak hanya bertujuan menangani kasus, tetapi juga untuk memastikan masyarakat memahami cara mencegah, mengenali tanda-tanda risiko, serta memberikan bantuan awal bila diperlukan.
Kegiatan pengabdian masyarakat yang dilakukan di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya disusun dengan pendekatan edukatif dan preventif. Penting untuk ditekankan bahwa RW 07 bukan wilayah dengan tingkat kekerasan tinggi maupun lokasi temuan kasus tertentu. Kegiatan ini tidak didasarkan pada adanya permasalahan kekerasan di daerah tersebut, melainkan merupakan upaya peningkatan kapasitas masyarakat agar lebih siap, lebih sadar hukum, dan lebih peka terhadap potensi risiko kekerasan yang bisa terjadi di mana saja. Materi edukasi yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, yaitu pemahaman mengenai bentuk-bentuk kekerasan, pencegahan, dampak psikologis dan fisik, pola asuh positif, serta langkah-langkah melaporkan kasus bila suatu saat terjadi di lingkungan sekitar. Kegiatan ini juga menghadirkan psikolog untuk memberikan pemahaman mengenai trauma, perkembangan emosi anak, dan cara merespons situasi sensitif tanpa melakukan reviktimisasi.
Dengan pendekatan ini, kegiatan pengabdian masyarakat bertujuan membangun kesadaran kolektif, memperkuat ketahanan keluarga, serta meningkatkan kemampuan komunitas RW 07 Wonokromo dalam menciptakan lingkungan yang aman, suportif, dan ramah perempuan dan anak. Edukasi yang bersifat preventif ini diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat dalam upaya nasional menurunkan risiko kekerasan berbasis gender.
METODE
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan pendekatan edukatif partisipatoris yang menekankan pada keterlibatan aktif peserta dalam proses pembelajaran. Metode ini dipilih karena sesuai dengan tujuan kegiatan, yaitu meningkatkan pemahaman dan kesiapsiagaan masyarakat dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui penyampaian informasi, dialog terbuka, serta pendampingan psikologis. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka di Balai RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya dengan jumlah peserta sekitar 80 orang.
Tahap pertama diawali dengan persiapan dan koordinasi. Pada tahap ini, tim mahasiswa juga menyusun materi sosialisasi berdasarkan sumber ilmiah, UU yang berlaku, PPT edukasi yang sudah disiapkan sebelumnya, serta masukan dari narasumber psikolog yang terlibat dalam kegiatan. Pelaksanaan kegiatan dimulai dengan pemaparan materi oleh tim mahasiswa. Penyampaian dilakukan menggunakan metode ceramah interaktif, yakni penyampaian informasi secara sistematis disertai contoh kasus, ilustrasi visual dari slide PPT, dan pertanyaan pemantik untuk melibatkan peserta. Materi mencakup definisi kekerasan, jenis-jenis kekerasan yang dilindungi oleh hukum nasional, dampak fisik dan psikologis terhadap korban, serta langkah langkah pencegahan di tingkat keluarga. Selama sesi ini, peserta dipersilakan untuk memberikan tanggapan, sehingga penyampaian materi berlangsung dua arah.
Tahap berikutnya adalah sesi diskusi dan tanya jawab bersama psikolog. Sesi ini menjadi bagian inti kegiatan karena memberikan ruang bagi warga untuk memahami isu trauma, perkembangan emosi anak, serta cara merespons situasi sensitif tanpa menyalahkan korban. Peserta mengajukan pertanyaan seputar pola asuh, cara menghadapi anak yang ketakutan, batasan perilaku orang tua, dan cara mengenali tanda-tanda seseorang mengalami tekanan psikologis. Psikolog kemudian memberikan penjelasan berbasis teori dan praktik sehingga peserta memperoleh pemahaman lebih mendalam dan aplikatif.
Setelah sesi diskusi, tim melakukan refleksi singkat untuk melihat sejauh mana pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan. Refleksi dilakukan dengan mengajukan beberapa pertanyaan kepada peserta mengenai hal-hal penting yang mereka peroleh selama kegiatan. Respons peserta digunakan sebagai gambaran awal efektivitas kegiatan dan indikator peningkatan literasi mereka. Seluruh rangkaian kegiatan didukung dengan dokumentasi berupa foto dan pencatatan alur kegiatan. Dokumentasi ini berfungsi sebagai bukti pelaksanaan, bahan evaluasi, serta bagian dari laporan pengabdian kepada masyarakat. Metode edukatif-partisipatoris ini dipilih karena memungkinkan peserta terlibat secara aktif, memperoleh pemahaman langsung melalui dialog, serta mendapatkan kesempatan bertanya kepada ahli. Pendekatan ini dianggap efektif untuk kegiatan berbasis komunitas, terutama untuk isu-isu sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dan anak, yang membutuhkan ruang aman untuk bertanya dan berdiskusi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya berjalan dengan lancar dan mendapat respons positif dari para peserta. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 80 orang, yang sebagian besar merupakan ibu rumah tangga dan kader lingkungan. Antusiasme peserta terlihat sejak awal kegiatan, ditandai dengan tingginya tingkat kehadiran serta keterlibatan mereka dalam sesi penyampaian materi maupun diskusi bersama psikolog. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan kemampuan dasar masyarakat terkait upaya mitigasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Gambar 1. Pemaparan Teori KtPA Oleh Mahasiswa KKN

Hasil pertama tampak pada peningkatan pemahaman peserta mengenai konsep dasar kekerasan. Sebelum pemaparan materi, sebagian peserta masih memiliki persepsi bahwa kekerasan hanya berkaitan dengan tindakan fisik. Namun, setelah penjelasan tentang bentuk kekerasan psikologis, seksual, ekonomi, dan penelantaran, peserta mulai memahami bahwa kekerasan dapat terjadi dalam bentuk-bentuk yang tidak terlihat secara fisik. Hal ini sejalan dengan temuan (Leta, 2021) yang menyebutkan bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat tentang kekerasan nonfisik menjadi salah satu faktor penyebab kasus tidak terdeteksi. Pemahaman baru ini membuat peserta lebih sadar terhadap risiko-risiko yang sebelumnya tidak mereka pertimbangkan dalam kehidupan sehari-hari.
Selain itu, peserta juga menunjukkan peningkatan pemahaman mengenai dampak psikologis kekerasan. Pemaparan tentang trauma, gangguan stres pascatrauma (PTSD), serta dampak jangka panjang kekerasan terhadap perkembangan anak mendapat perhatian besar dari peserta. Penjelasan dari psikolog mengenai tanda-tanda anak atau perempuan yang mengalami tekanan emosional membuat peserta lebih peka dan siap mengenali kondisi tersebut di lingkungan sekitar. Hal ini sejalan dengan kajian (Teicher & Samson, 2021) yang menegaskan bahwa trauma kekerasan dapat memberikan dampak neurologis dan perilaku yang signifikan, sehingga perlu dipahami oleh orang tua dan masyarakat.
Gambar 2. Sesi Tanya Jawab dengan Psikolog

Sesi diskusi menjadi bagian paling menarik karena menghadirkan ruang dialog terbuka antara peserta dan psikolog. Banyak peserta mengajukan pertanyaan terkait pola asuh, cara merespons anak yang ketakutan, batasan antara disiplin dan kekerasan, serta bagaimana menghadapi pasangan atau anggota keluarga yang mudah marah. Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan bahwa peserta mulai mengaitkan materi dengan pengalaman nyata dalam kehidupan sehari-hari. Psikolog memberikan penjelasan berbasis teori perkembangan anak dan psikologi trauma, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan praktis.
Selain memahami konsep kekerasan dan dampaknya, peserta juga menunjukkan peningkatan pada literasi hukum, khususnya mengenai Undang-Undang TPKS 2022, UU PKDRT, dan PP Perlindungan Khusus Anak 2021. Peserta yang sebelumnya tidak mengetahui mekanisme pelaporan dan lembaga layanan seperti DP3A atau UPTD PPA menjadi lebih paham mengenai jalur pelaporan resmi. Temuan ini sejalan dengan penelitian (Rahmi & Ma’mur, 2023) yang menyatakan bahwa salah satu faktor utama lemahnya perlindungan korban adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai layanan yang tersedia.
Lebih jauh, kegiatan ini juga memberikan dampak pada penguatan sikap preventif masyarakat. Selama diskusi, beberapa peserta menyatakan bahwa mereka sering melihat perilaku yang tidak tepat dalam pola asuh, namun tidak mengetahui apakah hal tersebut termasuk kekerasan atau bukan. Setelah mendapatkan penjelasan, peserta menunjukkan kesadaran baru untuk lebih mengawasi interaksi dalam keluarga dan lingkungan sekitar. Sikap preventif ini penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, sesuai rekomendasi (WHO, 2021) bahwa pencegahan berbasis komunitas merupakan strategi efektif dalam menurunkan potensi kekerasan.
(R. Indonesia, 2022) (R. Indonesia, 2021) (R. Indonesia, 2004)
Dari sudut pandang evaluasi, kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif partisipatoris efektif diterapkan di lingkungan masyarakat. Tingginya partisipasi peserta dalam sesi tanya jawab, diskusi, dan refleksi menunjukkan bahwa metode ini mampu menciptakan suasana belajar yang dinamis dan membuat masyarakat lebih menerima materi yang disampaikan. Hasil ini konsisten dengan penelitian (Ramadhani et al., 2025) yang menegaskan bahwa edukasi langsung di tingkat RT/RW berdampak signifikan dalam meningkatkan kemampuan warga memahami isu kekerasan.
Pada akhirnya, kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru, tetapi juga memperkuat peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan dan anak. Meskipun tidak ditemukan adanya kasus kekerasan di RW 07, kegiatan ini tetap penting sebagai langkah preventif dan penguatan kapasitas warga agar mampu bertindak tepat jika suatu saat menghadapi situasi serupa. Peningkatan pemahaman masyarakat ini diharapkan dapat ber kontribusi pada penguatan ketahanan keluarga serta menciptakan budaya peduli dan responsif terhadap isu perlindungan perempuan dan anak.
KESIMPULAN
Kegiatan pengabdian masyarakat mengenai edukasi mitigasi kekerasan terhadap perempuan dan anak di RW 07 Kelurahan Wonokromo Surabaya dapat disimpulkan berjalan dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi para peserta. Meskipun wilayah ini bukan merupakan daerah dengan tingkat kekerasan tinggi, edukasi preventif tetap diperlukan sebagai upaya memperkuat pemahaman, kewaspadaan, dan kemampuan masyarakat dalam mencegah serta merespons potensi kekerasan. Melalui penyampaian materi dan diskusi interaktif bersama psikolog, peserta menunjukkan peningkatan signifikan dalam memahami konsep kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, serta dampak psikologis yang dapat ditimbulkan terhadap perempuan dan anak. Peserta juga memperoleh pengetahuan baru mengenai kerangka hukum yang berlaku, jalur pelaporan resmi, dan layanan perlindungan yang tersedia. Antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab menunjukkan bahwa pendekatan edukatif-partisipatoris mampu menciptakan suasana pembelajaran yang aktif, terbuka, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kegiatan ini juga berhasil menumbuhkan sikap preventif dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya lingkungan yang aman, suportif, dan bebas kekerasan. Dengan meningkatnya literasi hukum dan pemahaman psikologis, warga RW 07 diharapkan dapat lebih siap apabila suatu saat menghadapi atau menemukan tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar. Secara keseluruhan, kegiatan ini memberikan kontribusi penting dalam memperkuat ketahanan keluarga dan komunitas terhadap risiko kekerasan berbasis gender. Ke depan, disarankan adanya program lanjutan seperti pelatihan kader perlindungan perempuan dan anak, pendampingan psikologis berkala, serta kolaborasi berkelanjutan dengan instansi terkait untuk memperluas dampak positif kegiatan ini..
DAFTAR PUSTAKA
Komnas Perempuan. (2023). Laporan Tahunan CATAHU Kekerasan Berbasis Gender 2023.
Leta, Y. W. (2021). Kekerasan dalam rumah tangga terhadap perempuan dan penanganannya. Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(4), 265–286.
- (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak.
Rahmi, A. N., & Ma’mur, J. T. (2023). Efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh DP3A Kota Dumai. Public Administration Journal, 9(2), 145–156.
Ramadhani, R., Gunawan, K., & Budiman, B. (2025). Studi tentang mitigasi tindak kekerasan terhadap perempuan pada DP2PA Kota Samarinda. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 13(3), 103– 110.
Teicher, M. H., & Samson, J. A. (2021). Annual research review: Enduring neurobiological effects of childhood abuse and neglect. Journal of Child Psychology and Psychiatry, 62(6), 602–619.
- (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
UNICEF. (2022). Child protection from violence and abuse.
WHO. (2021). Violence against women: Key facts.