• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026

JURNAL HUKUM

Volume 1, September 2026

Agra Maulana

Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected]

Abstrak

Perampasan aset ialah alat hukum yang berfungsi menjadi hukuman pidana dan juga menjadi cara buat mengembalikan kerugian negara. tulisan ini mempelajari dasar aturan, mekanisme yang berlaku, kelemahan sistem berbasis pemidanaan, serta potensi reformasi pada RUU Perampasan Aset. Studi hukum normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. akibat penelitian memberikan bahwa pengaturan saat ini tersebar serta bergantung di putusan pidana terhadap pelaku, sehingga seringkali gagal memulihkan aset ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Disarankan agar RUU Perampasan Aset disahkan segera buat menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset dengan hak konstitusional masyarakat, termasuk perlindungan pihak ketiga yg baik.

Kata kunci

Perampasan aset, pemulihan kerugian negara, pidana tambahan, perampasan tanpa pemidanaan, kepastian aturan.

Pendahuluan

A. Latar Belakang Persoalan

Kehilangan aset hasil tindak pidana berarti berikan pengampunan kepada pelaksana guna senantiasa menikmati keuntungan dari kejahatan. Di Indonesia, kerugian negara akibat tindak pidana korupsi saja menggapai angka yang sangat besar, tetapi persentase peninggalan yang sukses dipulihkan masih relatif rendah. Perihal ini diakibatkan tidak cuma oleh gangguan penegakan hukum, melainkan pula oleh kekurangan- kekurangan pada tingkatan norma hukum itu sendiri.

Pengaturan perampasan aset sepanjang ini tersebar di bermacam undang- undang tanpa terdapatnya kesatuan kaidah serta prosedur. Sistem yang berlaku mensyaratkan terdapatnya vonis pidana terhadap orang saat sebelum aset bisa dirampas, sehingga timbul celah hukum yang kerap dimanfaatkan pelaksana guna menjauhi perampasan dengan metode melarikan diri, meninggal dunia, ataupun alihkan harta kekayaan kepada pihak lain. Keadaan ini mendesak disusunnya Rancangan Undang- Undang tentang Perampasan aset Terikat Tindak Pidana yang berupaya memperkenalkan mekanisme perampasan tanpa pemidanaan. Tetapi, konsep tersebut memunculkan persoalan yuridis mendasar terikat keserasiannya dengan sistem hukum nasional serta jaminan hak- hak penduduk negeri.

B. Rumusan Persoalan

  1. Bagaimana dasar hukum serta pengaturan perampasan aset dalam hukum positif Indonesia ketika ini?
  2. Bagaimana prosedut perampasan aset yang berlaku serta kendala yuridis yang dihadapi?
  3. Bagaimana arah pengaturan baru dalam RUU Perampasan Aset serta analisis yuridis terhadap konsep yang ditawarkan?

Pembahasan

A. Dasar Hukum Perampasan Aset dalam Aturan Positif

Secara konstitusional, perampasan aset berlandaskan pada kewajiban negara melindungi segenap bangsa serta mengelola kekayaan untuk kemakmuran masyarakat (Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 UUD 1945). Secara aturan pidana materiil, dasar utamanya tersebar sebagai berikut:

No. Peraturan Perundang-undangan Ketentuan Pokok
1 KUHP (Pasal 39) Perampasan barang yang digunakan atau diperoleh dari tindak pidana sebagai pidana tambahan
2 KUHAP (Pasal 44 ayat (1), Pasal 16-38) Barang rampasan menjadi milik negara; tata cara penyitaan dan penyimpanan barang bukti
3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 (Tipikor, Pasal 18) Memperluas objek: harta benda yang diperoleh langsung/tidak langsung dari tindak pidana
4 UU No. 8/2010 (Pencucian Uang, Pasal 43–50) Penelusuran, pembekuan, hingga perampasan harta hasil tindak pidana asal
5 UU No. 11/2021 (Kejaksaan, Pasal 30A) Kewenangan Kejaksaan melakukan penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset
6 UU No. 7/2006 (UNCAC 2003) Pemulihan aset, pembuktian terbalik, kerja sama internasional
7 Perma No. 1/2013 Tata cara penanganan harta kekayaan dalam tindak pidana pencucian uang
8 Perma No. 2/2022 Keberatan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap perampasan

Dari tabel di atas terlihat jelas bahwa tidak terdapat satu undang-undang payung yang mengatur perampasan aset secara menyeluruh, sebagai akibatnya lahirlah tumpang tindih kewenangan serta perbedaan standar antar-jenis tindak pidana.

B. Mekanisme Berlaku dan Kelemahan Yuridis

Sistem yang berlaku saat ini merupakan perampasan berbasis pemidanaan (Conviction-Based Forfeiture/CBF), yang mempunyai ciri:

  • Perampasan merupakan pidana tambahan, bukan tuntutan perdata;
  • Hanya dapat diputuskan sesudah terpidana dinyatakan bersalah menggunakan putusan berkekuatan hukum tetap;
  • Tujuannya adalah menghukum pelaku, bukan sekadar memulihkan harta benda;
  • Pembuktian mengikuti standar pidana biasa.

Akibatnya, perampasan tidak dapat dijalankan jika:

  • Terdakwa meninggal dunia sebelum putusan inkracht → proses pidana berakhir;
  • Terdakwa melarikan diri ke luar negeri → sidang tidak dapat dilanjutkan;
  • Tidak cukup bukti pidana meskipun aset diduga berasal dari kejahatan;
  • Masa kedaluwarsa penuntutan telah berlalu;
  • Aset telah dialihkan kepada pihak ketiga sebelum putusan perampasan.

Kasus nyata: Dalam sebagian masalah korupsi besar, pelaksana yang meninggal dunia disaat proses hukum berjalan menyebabkan tuntutan perampasan aset gugur demi aturan, walaupun data kekayaan tidak normal lumayan kokoh. Kerugian negeri senantiasa tidak bisa dipulihkan cuma sebab pelaksana tidak bisa dipidana. Keadaan ini menampilkan cacat struktural pada sistem yang ada.

C. Konsep Perampasan Tanpa Pemidanaan dalam RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset memperkenalkan terobosan yuridis berupa perampasan tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Forfeiture/NCBF), yaitu perampasan terhadap benda (in rem), bukan terhadap orang. Artinya:

  • Perampasan dapat diajukan meskipun pelaku belum diketahui, meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat dituntut sebab alasan hukum;
  • Penekanan pembuktian dialihkan kepada asal-usul benda, bukan kesalahan seseorang;
  • Nilai ambang batas minimal Rp100 juta dan tindak pidana dengan ancaman penjara minimal 4 tahun;
  • Memperkenalkan pembuktian terbalik: pemilik dapat membuktikan bahwa aset diperoleh secara sah;
  • Mengatur hak keberatan dan pembuktian bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

D. Analisis Yuridis dan Catatan Kritis

Penerapan NCBF menyebabkan beberapa pertanyaan yuridis yang memerlukan penyeimbangan:

1. Keserasian menggunakan Asas Praduga Tidak Bersalah

Perampasan tanpa pemidanaan tidak boleh disamakan dengan pemidanaan tanpa kesalahan. Karena sifatnya menuntut benda, bukan menghukum orang, maka tidak melanggar asas praduga tak bersalah selama:

  • Ada dugaan yang cukup kuat berdasar bukti permulaan;
  • Semua proses berada di bawah pengawasan dan putusan pengadilan;
  • Pemilik diberi kecenderungan hak untuk membela diri serta membuktikan asal-usul sahnya.

2. Perlindungan Hak Milik dan Pihak Ketiga

Hak milik dilindungi konstitusi (Pasal 28H UUD 1945). Oleh sebab itu, RUU wajib menjamin:

  • Pihak ketiga yang mendapatkan pengalihan menggunakan itikad baik serta tanpa mengetahui asal-usulnya tetap terlindungi;
  • Standar pembuktian yang jelas serta berjenjang;
  • Hak mengajukan banding serta peninjauan kembali.

3. Sinkronisasi menggunakan KUHAP dan UU Terkait

Perlu penyesuaian agar tidak terjadi kontradiksi norma antara KUHAP yang berlaku saat ini dengan ketentuan baru perihal penyitaan, pembekuan, dan perampasan tanpa putusan pidana. Kewenangan antar-Kejaksaan, KPK, dan Kepolisian wajib ditegaskan dengan jelas.

Penutup

Kesimpulan

Pengaturan perampasan aset di Indonesia disaat ini bertabiat tersebar serta tergantung pada pemidanaan terhadap pelaksana, sehingga mempunyai kelemahan struktural yang mengakibatkan banyak aset hasil kejahatan tidak bisa dipulihkan. RUU Perampasan Aset menawarkan penyelesaian berarti lewat mekanisme perampasan tanpa pemidanaan yang berfokus pada asal- usul barang. Tetapi, pengesahannya wajib senantiasa melindungi penyeimbang antara kepentingan negeri memulihkan kerugian serta jaminan hak konstitusional masyarakat dan proteksi pihak ketiga yang beritikad baik.

Saran

  1. Segera merampungkan serta mengesahkan RUU Perampasan Aset dengan mempertegas batas kewenangan, standar pembuktian, dan perlindungan hak-hak pihak yang terkait;
  2. Memutuskan satu lembaga pengelola aset rampasan yang terintegrasi, transparan, dan akuntabel;
  3. Memperkuat kerja sama internasional untuk penelusuran dan pengembalian aset yang disembunyikan di luar negeri.

Daftar Pustaka

  1. Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2023). Politik Hukum dan Muatan Pengaturan dalam Pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Info Singkat XV-10-II-P3DI, Mei 2023.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat RI. (2026). Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana (Draf Pembahasan Terbaru,
  3. Agustus 2026). Jakarta: Sekretariat Jenderal DPR RI.
  4. Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2022). Kajian Hukum tentang Lembaga Penyitaan dan Pengelolaan Barang Hasil Kejahatan. Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM RI.
  5. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. (2023). Laporan Penerapan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) — Bab Pemulihan Aset. Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI.
  6. Mahkamah Agung RI. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Keberatan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik Terhadap Perampasan Barang Bukan Milik Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
  7. Mahkamah Agung RI. (2013). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Lainnya. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
  8. Tim Peneliti Pusat Kajian Anggaran dan Peraturan Perundang-undangan. (2026). Analisis Draf RUU Perampasan Aset: Kedudukan Hukum, Syarat, dan Mekanisme. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), hlm. 45–62.
  9. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 172/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Ketentuan Perampasan Aset dalam UU Tipikor terhadap UUD 1945.
  10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti-Korupsi (United Nations Convention Against Corruption, 2003). Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 33.
  11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 241.
Bagikan133MengirimTweet83Print PDF
  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.