• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pendapatan Pengelolaan Air Bersih PT.Kawasan Industri Medan Tahun 2023 Rp32.64 Miliar dan Tahun-Tahun Sebelumnya Diduga Melanggar Peraturan dan Perundang-Undangan

Editor Redaksi
10 Maret 2025
in Berita
332
BAGIKAN
2k
DILIHAT
Share on FacebookBagikanShare on TwitterPrint PDF

JurnalPost.com – Pemegang saham PT. Kawasan Industri Medan Persero adalah terdiri dari yang terbesar Kementrian BUMN sebesar 59.99%, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebesar 30%, Pemerintah Kota Medan sebesar 10%, dan Pemerintah Republik Indonesia sebesar 0.01%.

PT. Kawasan Industri Medan beralamat di Wisma Kawasan Industri Medan Jalan Pulau Batam No.1 Kecamatan Percut Sei tuan Kabupaten Deli Serdang 20371 Provinsi Sumatera Utara.

Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia yang merupakan suatu perkumpulan beberapa orang yang memiliki pandangan yang sama atas pemberantasan korupsi, yang berdiri atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang beralamat di Dusun XII Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Perhatian Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia akan pemberantasan korupsi, berdasarkan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Pasal 3 ayat (1) dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dari instansi atau lembaga terkait.

Oleh karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia dengan Surat No. 01.MAKPI/2025 tanggal 30 Januari 2025 hal: Konfirmasi air bersih, mengirimkan surat ke PT.Kawasan Industri Medan dan diterima oleh security PT.Kawasan Industri Medan dengan tanda terima surat masuk tertanggal 31 Januari 2025 pukul 14.57.

Pada tanggal 10 Februari 2025, Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia berkunjung ke PT.Kawasan Industri Medan dan menanyakan perihal balasan surat dan diterima oleh security dengan mendapat jawaban “belum ada jawaban surat“, begitu kata security setelah security menelepon personil yang ada di dalam ruangan.

Pada tanggal 18 Februari 2025, Masyarakata Anti Korupsi Peta Indonesia berkunjung kembali ke PT.Kawasan Industri Medan dan menanyakan perihal balasan surat dan mendapat jawaban yang sama seperti minggu sebelumnya. Merasa sudah bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yaitu Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 49 dan Pasal 53, lalu Masyarakat Anti Korupsi Peta Indonesia menanyakan tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) tentang penanganan pengaduan masyarakat dan di jawab security, “Sabar aja, kerjaan banyak, nanti dibalas dan SOP pengaduan masyarakat tidak ada” . Ujarnya setelah menelepon.

UU Nomor 30 Tahun 2014 pasal 53 ayat (2) : Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999 pasal 10: Setiap Penyelenggara Negara yang menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggara Negara wajib memberikan jawaban atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsinya dan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XVI/2018 menyatakan bahwa Kekayaan Negara yang dipisahkan tetap menjadi Kekayaan Negara, oleh karenanya masih tetap sebagai Keuangan Negara (UU Nomor 17 Tahun 2003).

Kiranya hal tersebut diatas dapat menjadi perhatian dari Kementrian BUMN dan memberi sanksi kepada Manajemen PT. Kawasan Industri Medan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Bambang Sugiyanto)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF
Sebelumnya

Act it Out! Pembelajaran Bahasa Inggirs, Mahasiswa UMM Upaya Peningkatan Skill Berbahasa Inggris Siswa SDN 14

Berikutnya

Revitalisasi Situ Kulong Minyak: Transformasi Bekas Tambang Jadi Destinasi Wisata Baru di Belitung Timur

Baca Juga

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

GELORA LITERASI: Gerakan Literasi dan Olah Kreativitas Anak sebagai Upaya Meningkatkan Minat Baca dan Kreativitas Anak di Desa Sumurgede oleh KKN UNIMUS

Editor Nadia
17 September 2026
0

GELORA LITERASI: Literacy and Children's Creativity Movement as an Effort to Improve Children's Reading Interest and Creativity in Sumurgede Village...

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, PPSDM Migas Gelar Gowes hingga Lomba Kebersamaan

Editor Redaksi
28 Agustus 2026
0

CEPU, JURNALPOST — Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Minyak dan Gas Bumi (PPSDM Migas) memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81...

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Gerakan Cerdas Finansial Sejak Dini, Cara Mahasiswa KKN-T IBDU 42 Bekali Siswa SD Ilmu Menabung

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

JurnalPost.com - Desa Sukorejo/Kota Sragen, 4 Agustus 2026 – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IBDU 42 Universitas Diponegoro melaksanakan...

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Patahkan Stigma, Mahasiswa KKN-T IDBU 45 Universitas Diponegoro Kelompok 4 Gelar Inkubasi Wirausaha Sosial dan Kesiapan Kerja Remaja di Bandarharjo

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

SEMARANG, JurnalPost.com - Stigma negatif di lingkungan masih menjadi salah satu tantangan yang dihadapi pemuda di kawasan pesisir Bandarharjo, Kecamatan...

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Dari Bakul ke Viral: Tim PkM Polinema Manfaatkan Generative AI Sulap “Botol Polos” Jamu Kromengan Jadi Produk Premium

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Tim Pengabdian Masyarakat Polinema melakukan PKM di Desa Wisata Jamu, Karangrejo Kromengan, Kab.Malang JurnalPost.com - Dalam upaya memodernisasi sektor usaha...

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.