
Penulis : Jermin Yohanis Tiran
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular
Praktisi Forex, Gold dan Crypto Currency
JurnalPost.com – Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 8 Mei 2025 telah mengundang sorotan tajam dari berbagai kalangan akademisi dan praktisi hukum nasional. Aturan ini memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana yang bersedia membuka informasi mengenai kejahatan yang lebih besar—khususnya dalam konteks korupsi—untuk memperoleh pengurangan hukuman hingga peluang pembebasan bersyarat. Meski hadir dengan semangat memperkuat agenda pemberantasan korupsi, PP ini justru menimbulkan kekhawatiran serius akan terjadinya penyimpangan sistemik dalam struktur penegakan hukum.
Memang, PP 24/2025 secara eksplisit menyatakan bahwa status justice collaborator hanya dapat diberikan kepada pelaku yang bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana. Ketentuan ini sekilas tampak sebagai bentuk pengamanan moral dan hukum, agar hanya mereka yang memiliki peran subordinat yang bisa memperoleh keringanan. Namun, problem mendasarnya terletak pada ambiguitas dan potensi penyimpangan dalam proses penentuan siapa yang layak disebut sebagai “bukan pelaku utama”. Dalam praktik, relasi kuasa dan kepentingan politik dapat dengan mudah memutarbalikkan posisi pelaku utama menjadi sekadar pelaku pendamping, atau sebaliknya. Hal ini membuka celah manipulasi hukum, di mana seorang pelaku yang dominan dapat berpura-pura sebagai pihak yang lebih kecil perannya demi mendapatkan insentif hukum. Maka, keberadaan frasa pembatas ini belum cukup menjamin terwujudnya keadilan substantif, apalagi jika mekanisme evaluasinya tidak independen dan tidak transparan.
Secara struktural, PP ini memuat formula penghargaan bagi saksi pelaku yang tertuang dalam Pasal 4, yakni pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat, serta akses terhadap hak-hak narapidana lain sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, skema tersebut bertentangan dengan prinsip proporsionalitas hukuman dan keadilan retributif, apalagi bila diterapkan dalam kasus korupsi dengan dampak masif terhadap keuangan negara. Pasal 7 ayat (3) bahkan menyatakan bahwa pemohon justice collaborator harus mengembalikan aset hasil kejahatan, seolah hal itu merupakan prasyarat untuk mendapatkan keringanan, padahal semestinya hal tersebut merupakan kewajiban normatif tanpa syarat.
Jika dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, terlihat adanya pergeseran signifikan dalam pendekatan terhadap pelaku yang bekerja sama dengan aparat. SEMA tersebut secara jelas membedakan antara whistleblower—yang bukan pelaku, dengan justice collaborator—yang merupakan pelaku tetapi bersedia bekerja sama. Namun dalam PP 24/2025, kekuasaan eksekutif diperluas untuk menentukan penghargaan secara lebih fleksibel, hingga melampaui koridor batasan normatif sebelumnya. Hal ini menciptakan ketidakseimbangan dalam mekanisme kontrol antarcabang kekuasaan, serta menunjukkan adanya pergeseran kontrol yuridis ke arah intervensi politis, yang berisiko besar bagi independensi peradilan.
Kritik terhadap legitimasi konstitusional PP ini juga menguat jika dikaji dalam konteks Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Abdul Fickar Hadjar, PP 24/2025 tidak selaras dengan semangat UU Perlindungan Saksi, yang fokus pada perlindungan dan bukan pada pemberian insentif hukum. Selain itu, PP ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam pemberantasan korupsi, yakni pengembalian kerugian negara dan pemberian efek jera maksimal. Lebih parah lagi, pelibatan pemerintah dalam menentukan bobot hukuman melalui negosiasi dengan pelaku justru melangkahi peran yudisial yang seharusnya independen. Jika ini dibiarkan, maka sistem peradilan pidana Indonesia akan bergeser dari model yang berorientasi pada pencarian kebenaran menjadi model negosiasi politik yang pragmatis.
Dari sisi implementasi, PP ini membuka ruang manipulasi. Para pelaku korupsi yang memiliki posisi dominan bisa saja mengorbankan pihak bawahan untuk mendapatkan keuntungan hukum. Ini menandakan terjadinya gangguan terhadap prinsip keadilan retributif yang ideal, karena yang dihukum berat justru bukan pelaku utama. Modus korupsi tidak diberantas, tetapi bergeser menjadi lebih sistematis. Dalam skenario seperti itu, PP ini menjadi alat pelindung bagi pelaku yang cerdas memainkan posisi.
Kecenderungan transaksional yang melekat pada PP ini memperkuat asumsi bahwa keadilan telah menjadi barang yang dapat dinegosiasikan. Terbukanya “pasar gelap” status justice collaborator dapat menimbulkan persaingan internal di antara pelaku korupsi untuk saling menjatuhkan, tanpa menyentuh akar persoalan sistemik. Keadaan ini justru menciptakan kondisi di mana kejahatan diperdagangkan dengan informasi. Bahaya moral menjadi nyata ketika pelaku kejahatan mulai melihat pengkhianatan sebagai opsi legal untuk menyelamatkan diri, alih-alih merasakan konsekuensi penuh atas tindakannya.
Jika dibandingkan dengan sistem plea bargaining di Amerika Serikat, situasi ini tidak jauh berbeda, di mana negosiasi hukuman sering kali melahirkan ketimpangan dan ketidakadilan. Namun dalam konteks Indonesia, karakteristik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan serta besarnya kerugian negara membuat penerapan kebijakan seperti ini menjadi lebih berisiko. Ketika negara secara formal membuka ruang pengkhianatan sebagai strategi hukum, maka fondasi moral dalam kultur hukum masyarakat menjadi rapuh. Masyarakat akan semakin skeptis terhadap institusi hukum karena merasa bahwa keadilan bukan lagi hak, melainkan komoditas yang bisa dibeli.
Berdasarkan tinjauan mendalam terhadap aspek normatif dan aplikatif PP 24/2025, dapat disimpulkan bahwa regulasi ini mengandung kontradiksi mendasar yang justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi. Daripada menjadi instrumen efektif dalam membuka jaringan kejahatan, aturan ini justru memberi peluang bagi pelaku untuk mempermainkan sistem demi kepentingan pribadi. Dengan kata lain, keadilan berubah dari mekanisme penegakan norma menjadi ajang transaksi kepentingan. Ketika koruptor diberi ruang legal untuk mengorbankan rekan demi mendapatkan pengurangan hukuman, maka yang terbentuk adalah legalisasi pengkhianatan, bukan penguatan etika dan moral hukum.
Yang paling mengkhawatirkan adalah efek jangka panjang terhadap struktur hukum dan kepercayaan publik. PP ini menciptakan ruang besar bagi moral hazard, di mana pelaku kejahatan dapat merancang strategi penghindaran hukum secara sistematis. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum bisa runtuh karena melihat bahwa akses terhadap “keringanan” hanya dimiliki oleh mereka yang punya informasi, bukan mereka yang bertobat. Ini menandakan ketimpangan akses terhadap keadilan, serta pembusukan nilai hukum dari dalam.
Atas dasar itu, revisi mendasar terhadap PP 24/2025 merupakan kebutuhan mendesak. Penerapan status justice collaborator semestinya dibatasi secara ketat untuk kasus-kasus luar biasa dan disertai mekanisme evaluasi yang ketat oleh lembaga independen. Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi bagian integral dalam setiap pemberian insentif hukum. Lebih jauh, arah kebijakan pemberantasan korupsi sebaiknya difokuskan kembali kepada upaya pencegahan dan pemulihan kerugian negara, bukan pada skema diskon hukuman yang membuka ruang manipulasi. Keadilan tidak akan tercapai melalui pelembagaan pengkhianatan, melainkan melalui penegakan hukum yang konsisten, setara, dan tidak pandang bulu.



