
JurnalPost.com – Perpajakan merupakan salah satu pilar utama dalam sistem keuangan negara Indonesia. Sebagai sumber penerimaan negara terbesar, pajak memainkan peran vital dalam pembiayaan pembangunan nasional dan pelayanan publik. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbarui regulasi perpajakan agar selaras dengan perkembangan ekonomi serta mampu menciptakan iklim investasi yang kompetitif. Dasar hukum utama perpajakan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan pada tahun 2021. UU HPP merupakan upaya strategis pemerintah dalam melakukan reformasi perpajakan menyeluruh, termasuk penguatan administrasi, perluasan basis pajak, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Salah satu kebijakan penting dalam UU HPP adalah penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Tarif progresif tetap digunakan, tetapi dengan batasan lapisan penghasilan yang diperbarui. Misalnya, tarif 5% berlaku untuk penghasilan sampai Rp60 juta per tahun, sementara tarif tertinggi 35% dikenakan bagi penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan proporsional.
Selain itu, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mengalami penyesuaian tarif dari sebelumnya 10% menjadi 11% sejak April 2022, dan direncanakan naik menjadi 12% pada 2025. Kenaikan tarif PPN ini diiringi dengan perbaikan sistem administrasi perpajakan agar lebih efisien dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan negara. Peraturan perpajakan juga mengatur kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik. E-filing dan e-billing menjadi metode standar yang memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya. Digitalisasi ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga mempersempit ruang gerak penghindaran pajak. Untuk sektor UMKM, pemerintah menyediakan fasilitas berupa tarif final Pajak Penghasilan sebesar 0,5% dari omzet, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Ketentuan ini berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Tujuannya adalah memberikan kemudahan kepatuhan bagi sektor usaha kecil dan menengah yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.
Dalam konteks pajak internasional, Indonesia aktif mengikuti perkembangan global seperti penerapan sistem pertukaran informasi otomatis (AEOI) serta pembahasan pajak digital melalui kerjasama OECD/G20. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyesuaikan aturan perpajakannya dengan standar global, khususnya dalam mengatasi tantangan ekonomi digital dan mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara. Sanksi bagi pelanggaran kewajiban perpajakan juga telah diatur dengan rinci, mulai dari sanksi administrasi berupa denda dan bunga, hingga sanksi pidana dalam kasus penggelapan pajak. DJP juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap wajib pajak yang dicurigai tidak patuh atau melaporkan informasi tidak benar. Dengan berbagai pembaruan dan penyempurnaan regulasi yang terus berlangsung, sistem perpajakan Indonesia diharapkan semakin kuat, adil, dan berdaya saing. Pemerintah pun terus berupaya membangun kesadaran serta budaya kepatuhan pajak melalui edukasi dan pelayanan yang transparan.
Penulis :
Adilah Aghnia Dahcviall
Universitas Pamulang



