• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
in Kolom Opini

Oleh: Raja Oloan Tumanggor
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta;
Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman

JurnalPost.com – Setiap 17 Agustus kita mengulang kalimat yang sama: Indonesia telah merdeka. Kita mengibarkan bendera, menyanyikan lagu kebangsaan, mengikuti upacara, memasang umbul-umbul, dan mengenang Soekarno-Hatta yang pada 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Namun, setelah 81 tahun, ada pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar apakah kita masih mengingat Proklamasi: apakah kita masih menjalankan janji yang terkandung di dalamnya?

Pertanyaan ini penting ketika kepercayaan publik terhadap kehidupan bernegara menghadapi tantangan. Demokrasi Indonesia memang telah mengalami kemajuan penting sejak Reformasi, antara lain melalui pluralisme politik dan pergantian kekuasaan secara damai. Namun, kualitas demokrasi masih menghadapi persoalan korupsi sistemik, keterbatasan transparansi, tekanan terhadap kebebasan sipil, serta persoalan dalam penegakan hukum (Freedom House, 2026).

Kondisi pemberantasan korupsi juga patut menjadi bahan refleksi. Corruption Perceptions Index 2025 menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat ke-109 dari 182 negara. Skor tersebut turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya (Transparency International, 2026).

Angka-angka tersebut bukan alasan untuk menuduh bahwa Indonesia telah gagal. Justru sebaliknya, angka itu merupakan panggilan untuk melakukan koreksi. Sebab, negara yang matang bukan negara yang tidak memiliki masalah, melainkan negara yang memiliki keberanian untuk mengakui masalah dan memperbaikinya.

Proklamasi 1945 tidak boleh dipahami hanya sebagai peristiwa sejarah yang terjadi 81 tahun lalu. Ia adalah titik balik moral dan politik: dari bangsa yang dijajah menjadi bangsa yang menentukan nasibnya sendiri. Karena itu, makna kemerdekaan tidak berhenti pada terbebasnya Indonesia dari kekuasaan kolonial. Kemerdekaan harus diterjemahkan menjadi kemampuan bangsa untuk membangun kehidupan yang adil, bermartabat, sejahtera, dan demokratis.

Arah tersebut sesungguhnya sudah dirumuskan secara jelas dalam Pembukaan UUD 1945: “negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial”. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa tujuan-tujuan tersebut merupakan pedoman konstitusional bagi siapa pun yang menjalankan pemerintahan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2023).

Dengan demikian, Proklamasi memiliki konsekuensi etis. Kemerdekaan bukan hanya hak untuk memerintah diri sendiri, tetapi juga kewajiban untuk menyelenggarakan negara bagi kepentingan seluruh rakyat.

Di sinilah relevansi gagasan “Proklamasi untuk kedua kalinya”. Proklamasi kedua tentu bukan deklarasi untuk mendirikan negara baru. Kita tidak membutuhkan Indonesia yang baru secara geografis ataupun konstitusional. Yang kita perlukan adalah pembaruan janji kebangsaan: keberanian untuk menegaskan kembali apa yang seharusnya menjadi tujuan negara dan bagaimana negara harus bekerja untuk rakyat.

Janji kebangsaan

Kita membutuhkan titik balik dari demokrasi yang berhenti pada prosedur menuju demokrasi yang menghasilkan keadilan; dari negara yang kuat secara administratif menuju negara yang dipercaya; dan dari masyarakat yang terfragmentasi menuju masyarakat yang mampu menemukan kembali solidaritas kebangsaan.

Pertama, janji keadilan. Kemerdekaan kehilangan makna apabila warga merasa hukum berbeda wajah ketika berhadapan dengan orang kuat dan orang lemah. Negara hukum tidak cukup hanya menghasilkan keputusan yang sah secara prosedural. Hukum juga harus menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan masyarakat. Pembukaan UUD 1945 menempatkan keadilan sosial bukan sebagai hiasan normatif, melainkan sebagai salah satu tujuan fundamental negara (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2015). Karena itu, pembaruan janji kebangsaan harus dimulai dengan memastikan bahwa hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, melainkan instrumen untuk melindungi warga negara.

Kedua, janji pemerintahan yang bersih. Jabatan publik bukan hak istimewa, apalagi sarana memperkaya diri dan kelompok. Jabatan adalah amanah. Ketika korupsi, konflik kepentingan, patronase, atau penyalahgunaan kekuasaan menjadi sesuatu yang dianggap biasa, yang rusak bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kepercayaan warga kepada republik.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berorientasi pada penangkapan setelah kejahatan terjadi. Yang diperlukan adalah pencegahan melalui transparansi anggaran, keterbukaan pengadaan, penguatan lembaga pengawasan, perlindungan terhadap whistleblower, dan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi penggunaan uang publik.

Ketiga, janji demokrasi substantif. Pemilu memang penting, tetapi pemilu bukan tujuan akhir demokrasi. Demokrasi baru bermakna apabila suara rakyat diterjemahkan menjadi kebijakan yang memperbaiki kehidupan mereka. Hak memilih harus berlanjut menjadi hak untuk didengar, mengawasi, mengkritik, dan ikut menentukan arah kebijakan publik.

Demokrasi juga membutuhkan checks and balances. Kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pembagian kekuasaan bukan sekadar teori ketatanegaraan, melainkan mekanisme agar kekuasaan tidak terkonsentrasi tanpa pengawasan (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2015).

Keempat, janji persatuan. Indonesia tidak akan kuat apabila perbedaan pilihan politik berubah menjadi kebencian sosial. Media digital sering memperbesar suara yang paling keras, sementara dialog yang tenang justru tenggelam. Kita perlu mengembalikan politik kepada hakikatnya sebagai seni mengelola perbedaan untuk mencapai kepentingan bersama.

Persatuan bukan berarti semua orang harus berpikir sama. Persatuan justru berarti kita mampu berbeda tanpa berhenti menjadi sesama warga negara. Gotong royong, musyawarah, solidaritas, dan penghormatan terhadap martabat manusia perlu dihidupkan kembali sebagai modal sosial demokrasi.

Kelima, janji masa depan. Pertanyaan paling serius yang perlu dijawab pada setiap peringatan kemerdekaan adalah: apakah generasi muda masih mempunyai alasan untuk percaya kepada masa depan Indonesia?

Kemerdekaan harus menghasilkan kesempatan. Anak muda membutuhkan pendidikan yang bermutu, pekerjaan yang layak, ruang untuk berinovasi, lingkungan yang sehat, serta institusi yang menghargai kompetensi dan integritas. Demokrasi akan kehilangan daya tarik apabila generasi muda hanya melihat politik sebagai perebutan kekuasaan, sementara masalah kehidupan mereka tidak kunjung terpecahkan.

Karena itu, pembangunan manusia harus ditempatkan sebagai inti pembangunan nasional. Negara tidak cukup membangun jalan, gedung, dan infrastruktur; negara juga harus membangun manusia yang mampu hidup bermartabat di dalamnya.

Dalam situasi seperti sekarang, godaan terbesar adalah sinisme. Kita mudah berkata bahwa semuanya buruk, bahwa politik selalu kotor, bahwa hukum tidak adil, atau bahwa tidak ada lagi yang dapat diperbaiki.

Sinisme memang terasa kritis, tetapi jika berhenti sebagai sikap, ia tidak menghasilkan perubahan. Demokrasi membutuhkan kritik, tetapi juga membutuhkan warga yang bersedia mengambil bagian dalam memperbaikinya.

Karena itu, “Proklamasi kedua” harus menjadi ajakan kepada dua pihak sekaligus: negara dan masyarakat. Negara harus memperbarui komitmennya untuk melayani, bukan mendominasi; mendengar, bukan sekadar memerintah; mempertanggungjawabkan kekuasaan, bukan berlindung di balik kekuasaan.

Masyarakat pun harus memperbarui komitmennya sebagai warga negara: tidak menjual suara, tidak menyebarkan kebencian, berani mengawasi kekuasaan, menghormati perbedaan, dan membangun solidaritas mulai dari lingkungan terdekat.

Dengan demikian, kemerdekaan bukan hanya urusan pemerintah. Kemerdekaan adalah proyek bersama. Kita dapat menjadikan “Agenda 17-8-45” sebagai metafora baru dalam memperingati kemerdekaan: setiap 17 Agustus bukan hanya mengingat apa yang dilakukan generasi 1945 untuk kita, tetapi juga mengevaluasi apa yang telah kita lakukan terhadap Indonesia yang mereka wariskan.

Setiap tahun pemerintah, lembaga negara, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, dunia usaha, media, dan warga negara dapat menetapkan sejumlah komitmen terukur: apa yang harus diperbaiki, siapa yang bertanggung jawab, berapa targetnya, dan sejauh mana hasilnya pada 17 Agustus berikutnya.

Dengan cara itu, peringatan kemerdekaan berubah dari seremoni menjadi ritual evaluasi kebangsaan.

Proklamasi 1945 telah membebaskan kita dari penjajahan. Tugas generasi sekarang adalah memastikan bahwa kemerdekaan itu tidak kehilangan isi. Kita harus membebaskan bangsa ini dari korupsi, ketidakadilan, ketidakberdayaan, politik kebencian, dan hilangnya harapan. Maka, pada 17 Agustus tahun ini, barangkali kita tidak perlu memproklamasikan Indonesia untuk kedua kalinya. Yang perlu kita lakukan adalah memperbarui janji kita kepada Indonesia.

Sebab 17 Agustus bukan hanya hari untuk mengingat apa yang dilakukan generasi 1945 kepada kita. Ia adalah hari untuk bertanya apa yang kita lakukan terhadap Indonesia yang diwariskan kepada kita.

Jika generasi 1945 berani mempertaruhkan hidupnya untuk sebuah Indonesia yang belum mereka lihat, bukankah generasi sekarang seharusnya berani bekerja untuk Indonesia yang ingin kita lihat? Itulah makna terdalam kemerdekaan: bukan sekadar mewarisi sebuah republik, tetapi terus-menerus membuat republik ini layak diwariskan.(***)

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Bukan Angkot yang Lambat, Cara Pandang Kitalah yang Tertinggal

Bukan Angkot yang Lambat, Cara Pandang Kitalah yang Tertinggal

Editor Redaksi
3 Agustus 2026
0

sumber : detik.com Oleh : Ramadhenta Surya Ermawan JurnalPost.com - Kalau mendengar kata angkot, apa yang langsung terlintas di pikiran?...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.