• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Gagal Mulu Akses Akun Coretax? Pahami Tipsnya!

Editor Redaksi
23 Desember 2025
in Artikel

Oleh: Pany Soeyatnitama

JurnalPost.com – Informasi terkait cara mengakses akun coretax sudah banyak beredar di berbagai media sosial, baik instagram, youtube, tiktok, bahkan facebook. Sebenarnya, Wajib Pajak sudah ikuti tutorial sesuai arahan yang diberikan namun hasilnya tetap saja tidak berhasil.

Eits, jangan buru-buru ke kantor pajak.

Sebenarnya akses ke Coretax sangat mudah selama kamu ingat data-data yang pernah didaftarkan di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tips utama adalah identifikasi apakah kamu sudah punya akun DJP Online atau belum.
Wajib Pajak perlu mengidentifikasi “Apakah sebelumnya pernah lapor SPT pakai e-filing atau e-form?” atau “Apakah pernah mengurus lupa EFIN?”

Kalau jawabannya “tidak”, berarti kamu belum pernah punya akun akun DJP Online (djponline.pajak.go.id) dan kamu perlu melakukan aktivasi akun coretax.

Tapi, kalau semua jawabannya “iya”, berarti kamu sudah pernah punya akun DJP Online dan kamu tidak perlu melakukan aktivasi akun coretax. Kamu cukup pilih menu “Lupa Kata Sandi”.

Ayo kita bahas kedua menu ini satu per satu.

  1. AKTIVASI AKUN CORETAX

Secara umum, menu ini digunakan apabila kamu belum pernah memiliki DJP Online sebelumnya. Kamu bisa langsung pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan tahapan berikut:

  • centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  • isi kolom NIK/NPWP
  • klik menu “Cari”
  • isi alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Pastikan alamat email dan nomor telepon sama persis dengan data yang pernah didaftarkan.

 

Apabila terdapat kekeliruan dalam pengiputan di sisi kanan kolom akan terdapat tanda silang dan proses aktivasi tidak akan berhasil.

#Error 1

Gambar 1. Error di laman coretaxdjp.pajak.go.id

Penyebab:
Notifikasi error di atas disebabkan tidak ditemukan kamera/web camera) di perangkat yang digunakan.

Solusi:

Saat hendak melakukan aktivasi coretax, pada tahap terakhir diperlukan verifikasi wajah. Oleh sebab itu, silakan akses laman coretax menggunakan perangkat yang memiliki kamera/web camera. Pastikan pula kamu memberi izin/hak akses bagi coretax untuk menggunakan kamera/web camera di handphone/perangkat yang digunakan.

#Error 2

Gambar 2. Error di laman coretaxdjp.pajak.go.id

Penyebab:
Wajib Pajak sudah memiliki akun DJP Online/coretax, namun mengulangi aktivasi akun coretax.

Solusi:
Aktivasi akun coretax cukup dilakukan sekali. Apabila kamu mengalami error di atas berarti kamu tidak perlu melakukan aktivasi akun coretax. Silakan kembali ke laman awal coretax dan pilih menu “Lupa Kata Sandi”

  1. LUPA KATA SANDI

Menu “Lupa Kata Sandi” digunakan bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online maupun akun coretax.

Silakan pilih menu “Lupa Kata Sandi” di laman coretaxdjp.pajak.go.id kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila kamu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau 16 digit NPWP Badan di kolom yang tersedia.

#Error 3


Gambar 3: Error di laman Coretaxdjp.pajak.go.id

Penyebab:
Kalau kamu sudah mengisi ID pengguna dengan NIK, sudah input captcha, centang pernyataan dan klik “kirim” tapi muncul notifikasi seperti di atas, berarti kamu belum input ulang alamat email dan nomor telepon di kolom yang tersedia.

Jadi begini, ketika kamu input NIK dan pilih tujuan konfirmasi surat elektronik atau nomor gawai, maka kolom tujuan konfirmasi akan otomatis terisi hint/clue.

Nah, karena kolom tujuan konfirmasi sudah terisi dengan hint/clue yang bertanda bintang, terkadang kamu lupa dan tidak isi lagi tujuan konfirmasi yang dimaksud.

Solusi:
Untuk mengatasi error ini, pastikan kamu ketik ulang alamat email atau nomor handphone di kolom yang disediakan.

Gambar 4. Solusi input ulang di kolom yang tersedia di laman coretaxdjp.pajak.go.id

#Error 4

Gambar 5. Error di laman coretaxdjp.pajak.go.id

Penyebab:
Seperti notifikasi yang muncul, error ini disebabkan alamat email dan nomor handphone yang kamu masukkan tidak sesuai dengan yang terdaftar di DJP.

Solusi:
Kalau kamu punya beberapa nomor handphone atau email, tips-nya input sesuai dengan nomor handphone/alamat email yang sekiranya pernah kamu daftarkan sesuai hint/clue tersebut.

Apabila tujuan konfirmasi adalah alamat email, cek lagi apakah di kolom tersebut terisi dengan huruf kapital atau huruf kecil. Mengingat pengisian kolom mengandung sensitive case, pastikan kamu menginput data sesuai dengan hint/clue alamat email yang muncul di kolom tersebut.

Kalau kamu sudah coba semua alamat email dan nomor handphone tapi tidak berhasil, barulah kamu datang ke kantor pajak terdekat untuk mengajukan perubahan data.

Sebagai informasi tambahan, apabila kamu telah berhasil menerima link reset kata sandi, silakan membuat ulang password yang baru. Password yang baru dapat dibuat dengan minimal 8 karakter yang mengandung 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, dan karakter khusus seperti @,#,%.

Itulah kompilasi error yang sering dialami saat hendak akses akun coretax. Semoga pembahasan ini dapat dipahami dan kamu dapat mengakses akun coretax dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.

Tunggu apa lagi? Ayo akses akun coretaxmu sekarang!

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.