Oleh: Pany Soeyatnitama
JurnalPost.com – Informasi terkait cara mengakses akun coretax sudah banyak beredar di berbagai media sosial, baik instagram, youtube, tiktok, bahkan facebook. Sebenarnya, Wajib Pajak sudah ikuti tutorial sesuai arahan yang diberikan namun hasilnya tetap saja tidak berhasil.
Eits, jangan buru-buru ke kantor pajak.
Sebenarnya akses ke Coretax sangat mudah selama kamu ingat data-data yang pernah didaftarkan di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tips utama adalah identifikasi apakah kamu sudah punya akun DJP Online atau belum.
Wajib Pajak perlu mengidentifikasi “Apakah sebelumnya pernah lapor SPT pakai e-filing atau e-form?” atau “Apakah pernah mengurus lupa EFIN?”
Kalau jawabannya “tidak”, berarti kamu belum pernah punya akun akun DJP Online (djponline.pajak.go.id) dan kamu perlu melakukan aktivasi akun coretax.
Tapi, kalau semua jawabannya “iya”, berarti kamu sudah pernah punya akun DJP Online dan kamu tidak perlu melakukan aktivasi akun coretax. Kamu cukup pilih menu “Lupa Kata Sandi”.
Ayo kita bahas kedua menu ini satu per satu.
- AKTIVASI AKUN CORETAX
Secara umum, menu ini digunakan apabila kamu belum pernah memiliki DJP Online sebelumnya. Kamu bisa langsung pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak” di laman coretaxdjp.pajak.go.id dengan tahapan berikut:
- centang pada pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
- isi kolom NIK/NPWP
- klik menu “Cari”
- isi alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Pastikan alamat email dan nomor telepon sama persis dengan data yang pernah didaftarkan.
Apabila terdapat kekeliruan dalam pengiputan di sisi kanan kolom akan terdapat tanda silang dan proses aktivasi tidak akan berhasil.
#Error 1

Penyebab:
Notifikasi error di atas disebabkan tidak ditemukan kamera/web camera) di perangkat yang digunakan.
Solusi:
Saat hendak melakukan aktivasi coretax, pada tahap terakhir diperlukan verifikasi wajah. Oleh sebab itu, silakan akses laman coretax menggunakan perangkat yang memiliki kamera/web camera. Pastikan pula kamu memberi izin/hak akses bagi coretax untuk menggunakan kamera/web camera di handphone/perangkat yang digunakan.
#Error 2

Penyebab:
Wajib Pajak sudah memiliki akun DJP Online/coretax, namun mengulangi aktivasi akun coretax.
Solusi:
Aktivasi akun coretax cukup dilakukan sekali. Apabila kamu mengalami error di atas berarti kamu tidak perlu melakukan aktivasi akun coretax. Silakan kembali ke laman awal coretax dan pilih menu “Lupa Kata Sandi”
- LUPA KATA SANDI
Menu “Lupa Kata Sandi” digunakan bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online maupun akun coretax.
Silakan pilih menu “Lupa Kata Sandi” di laman coretaxdjp.pajak.go.id kemudian masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) apabila kamu adalah Wajib Pajak Orang Pribadi atau 16 digit NPWP Badan di kolom yang tersedia.
#Error 3

Gambar 3: Error di laman Coretaxdjp.pajak.go.id
Penyebab:
Kalau kamu sudah mengisi ID pengguna dengan NIK, sudah input captcha, centang pernyataan dan klik “kirim” tapi muncul notifikasi seperti di atas, berarti kamu belum input ulang alamat email dan nomor telepon di kolom yang tersedia.
Jadi begini, ketika kamu input NIK dan pilih tujuan konfirmasi surat elektronik atau nomor gawai, maka kolom tujuan konfirmasi akan otomatis terisi hint/clue.
Nah, karena kolom tujuan konfirmasi sudah terisi dengan hint/clue yang bertanda bintang, terkadang kamu lupa dan tidak isi lagi tujuan konfirmasi yang dimaksud.
Solusi:
Untuk mengatasi error ini, pastikan kamu ketik ulang alamat email atau nomor handphone di kolom yang disediakan.

#Error 4

Penyebab:
Seperti notifikasi yang muncul, error ini disebabkan alamat email dan nomor handphone yang kamu masukkan tidak sesuai dengan yang terdaftar di DJP.
Solusi:
Kalau kamu punya beberapa nomor handphone atau email, tips-nya input sesuai dengan nomor handphone/alamat email yang sekiranya pernah kamu daftarkan sesuai hint/clue tersebut.
Apabila tujuan konfirmasi adalah alamat email, cek lagi apakah di kolom tersebut terisi dengan huruf kapital atau huruf kecil. Mengingat pengisian kolom mengandung sensitive case, pastikan kamu menginput data sesuai dengan hint/clue alamat email yang muncul di kolom tersebut.
Kalau kamu sudah coba semua alamat email dan nomor handphone tapi tidak berhasil, barulah kamu datang ke kantor pajak terdekat untuk mengajukan perubahan data.
Sebagai informasi tambahan, apabila kamu telah berhasil menerima link reset kata sandi, silakan membuat ulang password yang baru. Password yang baru dapat dibuat dengan minimal 8 karakter yang mengandung 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, dan karakter khusus seperti @,#,%.
Itulah kompilasi error yang sering dialami saat hendak akses akun coretax. Semoga pembahasan ini dapat dipahami dan kamu dapat mengakses akun coretax dengan mudah tanpa harus datang ke kantor pajak.
Tunggu apa lagi? Ayo akses akun coretaxmu sekarang!