• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Euthanasia dalam Perawatan Paliatif: Merangkai Harapan Pasien dan Prinsip Etika

Editor Redaksi
28 Oktober 2024
in Artikel
Waktu Membaca:8 menit membaca
A A

Oleh: Nazhifah Qurratu’aini dari Fakultas Keperawatan Universitas Jember.

“Perawatan paliatif tidak bertujuan menunda atau mempercepat kematian, melainkan untuk memfasilitasi transisi dari kehidupan menuju kematian serta meningkatkan kualitas hidup.” (Lorenz, 2008 dalam Sener & Dikmen, 2023)

Perawatan paliatif bukan hanya sekadar perawatan “end-of life” atau “brinkof-death”. Tantangan terbaru yang dihadapi adalah memberikan dukungan efektif bagi mereka yang hidup dengan kanker atau penyakit terminal lainnya dalam jangka waktu lama. Mereka sering kali mengalami kombinasi yang kompleks dari dampak penyakit itu sendiri, efek pengobatan, dampak psikososial dan psikospiritual. Selain harus menghadapi ketakutan akan kekambuhan, perburukan kondisi, atau kematian, mereka juga dihadapkan pada gejala yang terus-menerus seperti kelelahan, kecacatan, serta perubahan peran dan dinamika sosial maupun keluarga (Kitchen et al., 2024). Euthanasia dan physician-assisted suicid merupakan dua topik yang telah dibahas sepanjang sejarah, utamanya karena kedua hal tersebut terkait dengan hak hidup sebagai hak asasi manusia yang telah dipertahankan secara universal selama bertahun-tahun. Namun, arti kata euthanasia yang artinya “kematian yang baik” memunculkan konflik di tingkat sosial, moral, dan etika (Marin, 2018).

Euthanasia dalam Perawatan Paliatif

Menurut Lorenz (2008) dalam Sener & Dikmen (2023), dalam perawatan paliatif, kematian dipandang sebagai proses alami, serta akses terhadap perawatan paliatif dianggap sebagai hak asasi manusia. Perawatan paliatif tidak bertujuan menunda atau mempercepat kematian, melainkan untuk memfasilitasi transisi dari kehidupan menuju kematian serta meningkatkan kualitas hidup. Terkait dengan euthanasia dan physician-assisted suicide, terdapat dua pandangan utama. Pandangan pertama menyatakan bahwa perawatan paliatif yang berkualitas tidak dapat berjalan berdampingan dengan euthanasia dan physician-assisted suicide. Permintaan pasien untuk melakukan euthanasia sering kali didorong oleh masalah seperti kurangnya akses terhadap perawatan paliatif serta hasil yang tidak memadai dalam meredakan rasa sakit dan penderitaan mereka. Sedangkan menurut pandangan kedua, perawatan paliatif dapat memberikan dukungan yang efektif kepada pasien dalam membuat keputusan tentang euthanasia dan physician-assisted suicide, serta meningkatkan pemahaman tentang pilihan perawatan di akhir kehidupan (Huemer et al., 2021).

Maka dari itu, dapat disimpulkan dari pandangan-pandangan tersebut bahwa, perawatan paliatif memainkan peran penting dalam mendukung pasien penyakit terminal, dengan fokus pada peningkatan kualitas hidup serta memfasilitasi transisi menuju kematian secara alami. Meskipun terdapat dua pandangan yang berbeda mengenai hubungan antara euthanasia dan perawatan paliatif, namun keduanya menyoroti pentingnya akses yang memadai terhadap perawatan paliatif. Perawatan paliatif harus diprioritaskan untuk mengurangi penderitaan pasien serta memberikan mereka pilihan yang bermakna di akhir hidupnya.

Penelitian Zenz et al. (2015) mengungkap perbedaan sikap antara dokter dan perawat dalam praktik end-of-life care seperti euthanasia dan physician-assisted suicide cukup mencolok. Dokter cenderung lebih bersedia untuk melakukan tindakan tersebut dibandingkan perawat, baik dalam kasus terminal maupun non-terminal. Penelitian menunjukkan bahwa meskipun perawat mendukung euthanasia, mereka lebih ragu untuk terlibat langsung dalam pelaksanaannya. Ketidakjelasan peran perawat dalam praktik end-of-life care menjadi faktor penyebab keraguan mereka. Di Belgia, hukum mengharuskan dokter untuk mendiskusikan permintaan euthanasia dengan tim perawat, menegaskan pentingnya peran mereka dalam proses ini. Perawat sering kali menjadi pihak yang menerima ungkapan keinginan pasien terkait akhir hidup. Meskipun terlibat dalam pengambilan keputusan euthanasia, banyak perawat di Belanda tidak bersedia memberikan dosis fatal atau terlibat dalam tim peninjau euthanasia. Perawat cenderung berhati-hati dan ragu untuk terlibat langsung dalam tindakan tersebut. Hal ini mencerminkan kompleksitas etika dan hukum yang mengelilingi praktik euthanasia di berbagai negara.

Pentingnya melakukan Early Palliative Care juga mendukung pencegahan permintaan euthanasia pada pasien. Studi yang dilakukan Bandieri et al. (2024) menunjukkan pentingnya melakukan Early Palliative Care dalam menangani tidak hanya rasa sakit fisik tetapi juga kebutuhan spiritual dan psikologis, menawarkan rasa aman dan harapan kepada pasien dan pengasuh mereka.

Memandang Euthanasia dari Prinsip Etik

American Medical Association menyatakan bahwa euthanasia dan bunuh diri yang dibantu oleh dokter secara mendasar tidak sejalan dengan peran dokter sebagai penyembuh, sulit atau bahkan tidak mungkin dikendalikan, serta dapat menimbulkan risiko serius bagi masyarakat. World Medical Association juga menyatakan bahwa euthanasia merupakan tindakan yang dengan sengaja mengakhiri hidup pasien, bahkan atas permintaan pasien sendiri maupun kerabat terdekatnya, adalah tindakan tidak etis. Namun, hal ini tidak mencegah dokter untuk menghormati keinginan pasien dalam membiarkan proses alami kematian berlangsung pada fase terminal penyakit (De Lima et al., 2017).

Sumpah dokter di seluruh dunia didasarkan pada Deklarasi Jenewa yang menyatakan “Saya akan menjaga penghormatan tertinggi terhadap kehidupan manusia sejak saat pembuahan, dan meskipun di bawah ancaman, saya tidak akan menggunakan pengetahuan medis saya bertentangan dengan hukum kemanusiaan.” Berdasarkan sumpah dokter dan pendapat para ahli tersebut, maka disimpulkan bahwa dokter maupun tenaga kesehatan lainnya tidak diizinkan untuk melakukan euthanasia. Sebaliknya, mereka diharuskan menggunakan semua kemampuan dan keahliannya dalam meringankan penderitaan, menjaga kehidupan, dan bukan untuk mengakhiri hidup seseorang. Hingga saat ini, tindakan yang menyebabkan kematian seseorang belum diterima secara hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Declaratio de Euthanasia dari SC Pro Doctrine Fidei pada tanggal 5 Mei 1980 menyatakan bahwa “Tidak ada seorang pun yang boleh meminta tindakan mematikan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.” (Flora, 2022).

Euthanasia dalam pandangan keperawatan juga tidak mencerminkan prinsip etika keperawatan. Penerapan prinsip etika merupakan salah satu dari 12 kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang perawat berdasarkan standar kompetensi PPNI. Perawat harus selalu berpedoman pada prinsip-prinsip etika keperawatan seperti autonomy (kemandirian pasien), non-maleficence (tidak menyebabkan kerugian), beneficence (melakukan kebaikan), justice (keadilan), veracity (kejujuran), serta fidelity (memenuhi janji) (Fadillah & Jannah, 2017).

Legalisasi euthanasia di beberapa negara menciptakan tantangan bagi perawat dalam menghadapi serangkaian keputusan etika dan moral yang rumit, karena berkaitan dengan sejauh mana seseorang terlibat dalam pilihan perawatan baru ini (Pesut et al., 2020). Perawat memiliki persepsi yang beragam tentang euthanasia, sering kali dipengaruhi oleh nilai-nilai etika, agama, serta pengalaman profesional mereka. Sebagian perawat melihat euthanasia sebagai pelanggaran prinsip perawatan yang berfokus menjaga kehidupan, sementara yang lain menerima praktik ini sebagai pilihan untuk mengakhiri penderitaan pasien yang tak terelakkan. Pada akhirnya, persepsi perawat terhadap euthanasia dipengaruhi pada kerangka hukum serta budaya di tempat mereka bekerja (Cayetano-Penman et al., 2020). Begitu pula dengan penelitian Cordeiro et al. (2022) bahwa perawat menolak euthanasia karena bertentangan dengan etika profesional dan nilai moral, sementara yang lain mendukung sebagai cara untuk meringankan penderitaan pasien terminal. Faktor seperti dukungan keluarga, kolega, serta prinsip bioetika, termasuk beneficence dan autonomy mempengaruhi keputusan mereka.

Tren Global Terkait Euthanasia

Rasa sakit yang diderita pasien bukan alasan utama pasien meminta euthanasia. Faktor yang lebih sering mendorong permintaan euthanasia yakni hilangnya otonomi, penurunan kualitas hidup, serta hilangnya martabat yang menjadi dasar permintaan dalam 61% kasus di Belanda dan 52% di Belgia (Mroz et al., 2021).

Pasien maupun dokter sering mengalami kesalahpahaman tentang perbedaan antara perawatan paliatif dan euthanasia. Pada penelitian yang dilakukan Leboul et al. (2022), salah satu temuan yang penting adalah bahwa pasien yang meminta euthanasia di unit perawatan paliatif sering kali tidak memahami atau mengabaikan perbedaan antara perawatan paliatif dan euthanasia. Permintaan euthanasia muncul ketika pasien ingin mendapat bantuan-medis untuk mati, berbeda dari keinginan mempercepat kematian atau sekadar keinginan untuk mati tanpa arah yang jelas.Kebingungan ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk kematian cepat di unit perawatan paliatif, penggunaan morfin dan obat penenang, serta undang-undang yang mengakui hak untuk bebas dari rasa sakit yang tak tertahankan, yang kerap melibatkan tim perawatan paliatif dalam keputusan setelah permintaan pasien.

Penelitian Chutarattanakul et al. (2024) menunjukkan adanya prevalensi tinggi kesalahpahaman antara perawatan paliatif dan euthanasia di kalangan dokter di Thailand. Banyak dokter salah menganggap bahwa menghentikan prosedur penunjang kehidupan atas permintaan pasien dan memungkinkan pasien paliatif meninggal di rumah sakit merupakan bagian dari euthanasia. Selain itu, beberapa dokter bingung dengan anggapan bahwa penggunaan obat sedatif dan relaksan oto untuk mempercepat kematian pasien merupakan perawatan paliati, sementara penggunaannya untuk mengurangi penderitaan dianggap sebagai euthanasia.

Kedua penelitian ini menunjukkan bahwa pengetahuan yang terbatas dan kebingungan mengenai konsep perawatan paliatif dan euthanasia tidak hanya terjadi pada pasien, namun juga di kalangan dokter. Hal ini menekankan pentingnya pendidikan dan pelatihan yang lebih baik untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai konsep perawatan paliatif dan etuhanasia, sehingga pasien dapat membuat keputusan yang tepat tentang end-of-life care mereka, dan dokter bisa memberikan informasi yang benar serta menghindari kesalahan dalam perawatan.

Dari berbagai penelitian tersebut, maka perawatan paliatif tidak hanya berfokus pada pengobatan end-of-life care namun juga untuk meningkatkan kualitas hidup pasien. Pendidikan dan pelatihan yang lebih baik mengenai konsep perawatan paliatif dan euthanasia sangat penting untuk memastikan pemahaman yang jelas. Hal ini dapat membantu pasien dalam membuat keputusan yang tepat tentang end-of-life care mereka serta dokter memberikan informasi yang benar dan menghindari kesalahan perawatan. Dalam keseluruhan, perawatan paliatif memainkan peran penting dalam mendukung pasien menghadapi penyakit terminal, namun kesalahpahaman tentang euthanasia serta perlunya pendidikan yang lebih baik untuk memastikan pemahaman yang jelas tentang konsep perawatan paliatif dan euthanasia. Pentingnya memberikan akses yang lebih luas terhadap perawatan paliatif yang berkualitas, yang tidak hanya meredakan penderitaan fisik, namun juga memenuhi psikososial dan spiritual pasien. Akses yang memadai terhadap perawatan ini dapat mengurangi permintaan euthanasia, karena pasien akan merasa lebih didukung secara holistik dalam menghadapi akhir kehidupan mereka.

Perawatan paliatif berperan penting dalam mendukung pasien dengan penyakit terminal, berfokus pada peningkatan kualitas hidup dan bukan sekadar menangani akhir hayat. Tantangan baru yang dihadapi mencakup dukungan jangka panjang bagi pasien yang hidup dengan kanker atau penyakit lainnya. Euthanasia dan physician-assisted suicide menjadi topik yang memicu perdebatan etis, sosial, dan moral, terutama hak hidup. Meskipun ada pandangan berbeda tentang hubungan antara euthanasia dan perawatan paliatif, keduanya menekankan pentingnya akses perawatan paliatif yang memadai untuk mengurangi penderitaan dan memberikan pilihan yang bermakna pada pasien.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Bandieri, , Castellucci, E., Potenza, L., Luppi, M., & Bruera, E. (2024). Assisted suicide and euthanasia requests in early palliative care. BMJ Supportive & Palliative Care. https://doi.org/10.1136/spcare-2024-005072
  2. Cayetano-Penman, J., Malik, G., & Whittall, (2020). Nurses’ perceptions and attitudes about euthanasia: A scoping review. Journal of Holistic Nursing, 089801012092341. https://doi.org/10.1177/0898010120923419
  3. Chutarattanakul, S., et al. (2024). Misconceptions between palliative care and euthanasia among general practitioners in Thailand. BMC Palliative Care, 23, 96. https://doi.org/10.1186/s12885-024-01430-6
  4. Cordeiro, K. R., Lima, M. F. G., Nóbrega, W. F. S., Oliveira, M. E. C., Carvalho, J. C.,

Abrão, F. M. S., & Costa, A. M. (2022). Percepção dos enfermeiros sobre a prática da eutanásia: uma reflexão bioética. Research, Society and Development, 11(6), e31311629228. https://doi.org/10.33448/rsd-v11i6.29228

  1. De Lima, L., Woodruff, R., Pettus, K., Downing, J., Buitrago, R., Munyoro, E., Venkateswaran, , Bhatnagar, S., & Radbruch, L. (2017). International Association for

 

Hospice and Palliative Care position statement: Euthanasia and physician-assisted suicide.

Journal of Palliative Medicine, 20(1), 8-14. https://doi.org/10.1089/jpm.2016.0290

  1. Fadhillah, N., & Jannah, N. (2017). Pelaksanaan prinsip etik keperawatan dalam asuhan keperawatan pada perawat Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Keperawatan, 2(3).
  2. Flora, S. (2022). Euthanasia dalam hukum pidana Indonesia dan hukum kesehatan. Jurnal

Hukum Kesehatan Indonesia, 2(02), 82-96.

  1. Huemer, , Jahn-Kuch, D., Hofmann, G., Andritsch, E., Farkas, C., Schaupp, W., Masel, E. K., Jost, P. J., & Pichler, M. (2021). Trends and patterns in the public awareness of palliative care, euthanasia, and end-of-life decisions in 3 Central European countries using big data analysis from google: Retrospective analysis. Journal of Medical Internet Research, 23(9), e28635. https://doi.org/10.2196/28635
  2. Kitchen, , Faull, C., Russell, S., & Wilson, J. (2024). Handbook of palliative care. John

Wiley & Sons Ltd.

  1. Leboul, , Bousquet, A., Chassagne, A., Mathieu-Nicot, F., Ridley, A., Cretin, E., Guirimand, F., & Aubry, R. (2022). Understanding why patients request euthanasia when it is illegal: A qualitative study in palliative care units on the personal and practical impact of euthanasia requests. Palliative Care & Social Practice, 16, 26323524211066925. https://doi.org/10.1177/26323524211066925
  2. Marín-Olalla, (2018). Euthanasia: A 21st century right. Gaceta Sanitaria, 32(4), 381-382.
  3. Mroz, , Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2021). Assisted dying around the world: A status quaestionis. Annals of Palliative Medicine, 10(3), 3540-3553. https://doi.org/10.21037/apm-20-637
  4. Pesut, B., Greig, M., Thorne, S., Storch, J., Burgess, M., Tishelman, , Chambaere, K., & Janke, R. (2020). Nursing and euthanasia: A narrative review of the nursing ethics literature. Nursing Ethics, 27(1), 152-167. https://doi.org/10.1177/0969733019845127
  5. Şener, Ş., & Dikmen, (2023). Attitudes and behaviors of palliative care nurses on

euthanasia. Florence Nightingale Journal of Nursing, 31(Supp1), S66-S70. https://doi.org/10.5152/FNJN.2023.23056

  1. Zenz, , Tryba, M., & Zenz, M. (2015). Palliative care professionals’ willingness to perform euthanasia or physician-assisted suicide. BMC Palliative Care, 14, 60. https://doi.org/10.1186/s12904-015-0058-3
Bagikan133MengirimTweet83Print PDF
Sebelumnya

LAPORAN PRAKTIKUM OBSERVASI DAYA TARIK WISATA DESA CLAKET, MOJOKERTO

Berikutnya

AGROEDUTOURISM DESA KEBUN, KECAMATAN KAMAL, KABUPATEN BANGKALAN: “BUMDES SUMBER BAROKAH JEMBATAN ANTARA PERTANIAN, WISATA DAN EDUKASI”

Baca Juga

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

OPTIMALISASI PENGELOLAAN SAMPAH MELALUI SOSIALISASI PEMILAHAN LIMBAH DOMESTIK DESA KEMLOKO

Editor Redaksi
27 September 2026
0

Optimizing Waste Management Through Domestic Waste Separation Socialization in Kemloko Village 1Melinda Dewi Astuti, M. T, 2Mario Ega Saputra, 3Asyifa...

thumb

Analisis Yuridis Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batas Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden RI

Editor Nadia
23 September 2026
0

Fine Putry, 231010200393 [email protected] ABSTRACT This study examines the Constitutional Court Decision Number 90/PUU-XXI/2023 regarding the minimum age requirement for...

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

GERAK BERSERI :  Pemanfaatan Ember Cat Bekas dan  Aksi Gotong Royong Pembuatan Bak Sampah Permanen dari Herbel Bersama Masyarakat Desa Latak

Editor Redaksi
21 September 2026
0

GERAK BERSERI: Transforming Used Paint Buckets and Collaborative Construction of Permanent Waste Bins from Hebel Blocks with the Community of...

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Pemberdayaan Masyarakat Desa Glapan melalui Peningkatan Kesadaran Kesehatan dan Pendampingan Pendidikan bagi Anak Sekolah

Editor Redaksi
17 September 2026
0

Community Empowerment in Glapan Village through Increased Health Awareness and Educational Assistance for School-Aged Children Andhika Setyo P.1, Iqbal Maulana...

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Analisis Yuridis Mekanisme Perampasan Aset dalam Sistem Hukum Indonesia

Editor Redaksi
9 September 2026
0

JURNAL HUKUM Volume 1, September 2026 Agra Maulana Fakultas Hukum Universitas Terbuka Bandung 24.1 [email protected] Abstrak Perampasan aset ialah alat...

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.