• Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
JurnalPost
JurnalPost
JurnalPost
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Bisnis Tentara Nasional Indonesia Yang Masih Bertahan Sampai Sekarang

Editor Redaksi
13 Januari 2024
in Kolom Opini

JurnalPost.com – Perjanjian kerja sama pengoperasian SPBU tersebut ditandatangani dengan Kodam V. Brawijaya dari Puskopad (Pusat Kerjasama TNI Angkatan Darat), pemegang izin operasi Pertamina yang diwakili oleh Kolonel. Inf Aries Suhardono, Zipur Bataliyon 10/JP/2 Kostrad diwakili oleh Let selaku penyedia tanah seluas 2.025 meter persegi. CZl Heri Sutrisma dan Koesala tampil sebagai investor dan manajer. Perjanjian tripartit selanjutnya menghasilkan dokumen Perjanjian Kerja Sama Pompa Bensin No. 03, diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2006 dan berlaku selama 30 tahun. Sesuai ketentuan perjanjian kerja sama, Kosala wajib membagikan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta per bulan kepada Pusat Kerjasama Kodam Brawijaya dan Yongepur Pasuruan, dengan batas pembagian ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Perselisihan kerjasama trilateral mulai muncul ketika pihak pertama dan kedua meminta perubahan kontrak, khususnya klausul bagi hasil. Selanjutnya, ketiga pihak membahas klausul pemisahan ini pada tanggal 2 dan 18 Juni 2020, namun tidak tercapai kesepakatan dalam kedua pertemuan tersebut, dan masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur perdata. Setelah pertemuan berakhir buntu, Yongepur 10 Pasuruan dan anak buahnya diduga menutup SPBU tersebut dan mengambil alih pengelolaannya pada 3 September 2020. Tak hanya menyita dan menutup SPBU tersebut, mereka juga mengoperasikan SPBU tersebut pada 7 September 2020 dan mengambil keuntungannya sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi para korban. Nilai material sedikitnya Rs5,88 miliar (Rs5,88 miliar). Akibat tindakan tersebut, para korban dan keluarganya terus mengungsi karena mereka tidak lagi berhak atas keamanan jika tetap tinggal di rumahnya.

Apalagi, alih-alih menghentikan aksi intimidasi dan penjarahan, Letkol Dendi Rahmat Svekti selaku DANYONZIPUR 10 justru melaporkan pihak ketiga atas pencemaran nama baik Polres Pasuruan Kota pada 11 Desember 2020. Terlepas dari laporan letnan kolonel. Orang ketiga, Dendi Svekti, juga mendapat panggilan dari Letkol. C.Z.I. Heli Strizma (sebelumnya Danyonjipur 10, diangkat pada tahun 2006) didakwa memalsukan dokumen kontrak pengelolaan SPBU yang diserahkan ke notaris pada tahun 2006. Somasi tersebut dilayangkan pada 16 Desember 2020 melalui Kantor Hukum Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.

Tapi apakah pegawai TNI bisa tetap berbisnis, meski sudah diatur dalam Pasal 39 Ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004. Direktur Imparsial Al Araf menilai kerja sama di SPBU Pasuruan merupakan contoh pengelolaan aset TNI pada masa lalu. Aset milik TNI seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan Negara, bukan untuk berbisnis. Selain pelanggaran praktik bisnis militer, YONZIPUR 10 Pasuruan juga melakukan penyitaan dan intimidasi. Penyalahgunaan kekuasaan ini dilakukan dengan mengerahkan tentara yang berada di bawah komando. Tindakan tersebut tentu saja bertentangan dengan misi pokok dan fungsi prajurit sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 06 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 34 2004.

Referensi: https://kontrassurabaya.org/siaran-pers/mundurnya-agenda-reformasi-sektor-keamanan-indonesia/

Oleh: Noorma Sekar Wahyu Dwi Hastuti
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Jurnalpost.com adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis

Bagikan133MengirimTweet83Print PDF

Baca Juga

thumb

MEMPERBARUI JANJI KEBANGSAAN

Editor Redaksi
20 Agustus 2026
0

Oleh: Raja Oloan Tumanggor Dosen Fakultas Psikologi Universitas Tarumanagara Jakarta; Alumnus Westfaelische Wilhelms-Universitaet Muenster, Jerman JurnalPost.com - Setiap 17 Agustus...

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Mengapa Kita Suka Dengar Streamer ‘Yapping’?

Editor Redaksi
10 Agustus 2026
0

Oleh: Filha Fasha Gunawan Afiliasi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) JurnalPost.com - Di era layar lipat dan media sosial yang serba...

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu?

Editor Redaksi
8 Agustus 2026
0

Penulis : Ghazi Muhammad Syarief Afiliasi : Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Mengapa Menjadi Diri Sendiri Masih Menjadi Hal Tabu? Timeline...

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Gen Z di Tengah Toxic Workplace: Psikologi Positif sebagai Kunci untuk Bertahan

Editor Redaksi
5 Agustus 2026
0

Oleh: Christine Margareta Ratupayung Surbakti, Emanuel De Lura, dan Laila Meiliyandrie Indah Wardani Mahasiswa Fakultas Psikologi, Universitas Mercu Buana JurnalPost.com...

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre   

Menjadi Diri Sendiri di Tengah Tekanan Sosial:  Makna Kebebasan dalam Film Pride and Prejudice dari Perspektif Filsafat Eksistensialisme Jean Paul Sartre  

Editor Redaksi
4 Agustus 2026
0

SUMBER FOTO;https://iep.utm.edu/sartre-ex/https://www.primevideo.com/-/id/detail/0J7Y9UVDPJYTG6TM5CJB3KQAA7 Penulis: Rahma Ramadhani Program Studi Psikologi Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia Kontak: @realrahma1910 (instagram) Pernahkah kamu merasa...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Home
  • About Us
  • Redaksi
  • Media Kit
  • Kebijakan
© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Halaman Depan Folder 4

© 2025 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.