Kembali
Mode hapus aktif. Klik paragraf, foto, judul, tabel, atau bagian lain yang tidak ingin masuk PDF.
JurnalPost.com

Bisnis Tentara Nasional Indonesia Yang Masih Bertahan Sampai Sekarang

Tim Editor: Redaksi · Tanggal: 13 Januari 2024

JurnalPost.com – Perjanjian kerja sama pengoperasian SPBU tersebut ditandatangani dengan Kodam V. Brawijaya dari Puskopad (Pusat Kerjasama TNI Angkatan Darat), pemegang izin operasi Pertamina yang diwakili oleh Kolonel. Inf Aries Suhardono, Zipur Bataliyon 10/JP/2 Kostrad diwakili oleh Let selaku penyedia tanah seluas 2.025 meter persegi. CZl Heri Sutrisma dan Koesala tampil sebagai investor dan manajer. Perjanjian tripartit selanjutnya menghasilkan dokumen Perjanjian Kerja Sama Pompa Bensin No. 03, diterbitkan pada tanggal 11 Agustus 2006 dan berlaku selama 30 tahun. Sesuai ketentuan perjanjian kerja sama, Kosala wajib membagikan keuntungan sebesar Rp 7,5 juta per bulan kepada Pusat Kerjasama Kodam Brawijaya dan Yongepur Pasuruan, dengan batas pembagian ditetapkan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Perselisihan kerjasama trilateral mulai muncul ketika pihak pertama dan kedua meminta perubahan kontrak, khususnya klausul bagi hasil. Selanjutnya, ketiga pihak membahas klausul pemisahan ini pada tanggal 2 dan 18 Juni 2020, namun tidak tercapai kesepakatan dalam kedua pertemuan tersebut, dan masing-masing pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur perdata. Setelah pertemuan berakhir buntu, Yongepur 10 Pasuruan dan anak buahnya diduga menutup SPBU tersebut dan mengambil alih pengelolaannya pada 3 September 2020. Tak hanya menyita dan menutup SPBU tersebut, mereka juga mengoperasikan SPBU tersebut pada 7 September 2020 dan mengambil keuntungannya sehingga jelas menimbulkan kerugian bagi para korban. Nilai material sedikitnya Rs5,88 miliar (Rs5,88 miliar). Akibat tindakan tersebut, para korban dan keluarganya terus mengungsi karena mereka tidak lagi berhak atas keamanan jika tetap tinggal di rumahnya.

Apalagi, alih-alih menghentikan aksi intimidasi dan penjarahan, Letkol Dendi Rahmat Svekti selaku DANYONZIPUR 10 justru melaporkan pihak ketiga atas pencemaran nama baik Polres Pasuruan Kota pada 11 Desember 2020. Terlepas dari laporan letnan kolonel. Orang ketiga, Dendi Svekti, juga mendapat panggilan dari Letkol. C.Z.I. Heli Strizma (sebelumnya Danyonjipur 10, diangkat pada tahun 2006) didakwa memalsukan dokumen kontrak pengelolaan SPBU yang diserahkan ke notaris pada tahun 2006. Somasi tersebut dilayangkan pada 16 Desember 2020 melalui Kantor Hukum Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan.

Tapi apakah pegawai TNI bisa tetap berbisnis, meski sudah diatur dalam Pasal 39 Ayat 3 UU Nomor 34 Tahun 2004. Direktur Imparsial Al Araf menilai kerja sama di SPBU Pasuruan merupakan contoh pengelolaan aset TNI pada masa lalu. Aset milik TNI seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan pertahanan Negara, bukan untuk berbisnis. Selain pelanggaran praktik bisnis militer, YONZIPUR 10 Pasuruan juga melakukan penyitaan dan intimidasi. Penyalahgunaan kekuasaan ini dilakukan dengan mengerahkan tentara yang berada di bawah komando. Tindakan tersebut tentu saja bertentangan dengan misi pokok dan fungsi prajurit sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, Pasal 06 ayat 1 huruf a, b, c Undang-Undang Nomor 34 2004.

Referensi: https://kontrassurabaya.org/siaran-pers/mundurnya-agenda-reformasi-sektor-keamanan-indonesia/

Oleh: Noorma Sekar Wahyu Dwi Hastuti
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Jurnalpost.com adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/read/bisnis-tentara-nasional-indonesia-yang-masih-bertahan-sampai-sekarang/10739/
Dicetak dari JurnalPost.com pada 07 November 2026 21:59.