JurnalPost.com - Eksistensi pengadilan niaga sejalan dengan perwujudan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah beberapa kali disempurnakan yang terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Pasal 27 UU 48 Tahun 2009 mengatur bahwa terdapat pengadilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia yang salah satunya adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan niaga di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase.
Fokus utama penanganan perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HaKI), dan sengketa kepailitan. Pengadilan Niaga juga merupakan pengadilan khusus di bawah pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara-perkara lain dibidang perniagaan. Penyelesaian melalui peradilan niaga memiliki keunggulan yaitu proses cepat, adil dan efektif.
Pengadilan Tingkat Pertama (Total 60 hari) 1. Langkah pertama adalah permohonan Pailit 2. Staff di pengadilan niaga mencatat pendaftaran (maksimal2 hari) 3. Kemudian ketua pengadilan niaga menunjuk majelis hakim dan menetapkan tanggal hari pertama sidang 4. Surat panggilan kepada debitur maksimal7 hari sebelum sidang pertama 5. Sidang pertama maksimal 20 hari sejak hari 0 (atau 25 hari berdasarkan permintaan debitur) putusan maksimal 60 hari sejak hari 0 6. Pengadilan mengirimkan putusan kepada Debitur,Kurator,Hakim,Pengawas dan Penggugat
Pengadilan Tingkat Kedua Kasasi (Total 60 hari) 1. Pendaftaran kasasi dan memasukkan dokumen (memori kasasi yang diperlukan) 2. Staff pengadilan niaga mencatat pendaftaran kasasi (selama 2 hari) 3. Pengadilan niaga mengirimkan pemberitahuan dan doumen kepada termohon kasasi (selama 7 hari) 4. Termohon kasasi engirimkan kontra memori kasasi ke pengadilan (selama 2 hari) 5. Pengadilan niaga mengirimkan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi (selama 14 hari setelah hari 0) 6. Pengadilan niaga mengirimkan permohonan dan seluruh dokumen kasasi ke MA (selama 2 hari) 7. MA mempelajari permohonan kasasi dan menentukan majelis hakim 8. Proses peeriksaan kasasi 9. Putusan kasasi maksimal 50 hari sejak hari 0 10. MA mengirimkan putusan ke pengadilan niaga 11. Pengadilan niaga mengirimkan putusan kepada para pihak,kurator,dan hakim pengawas
Peninjauan Kembali PK (Total 60 hari) 1. Pendaftaaran peninjauan kembali PK dan memasukkan dokumen terkait di pengadilan niaga 2. Staff niaga mencatat pendaftaran PK (selama 2 hari) 3. Pengadilan niaga mengirim pemberitahuan dan dokumen/memori PK ke termohon PK (selama 10 hari) 4. Termohon PK mengirim kontra memori PK ke pengadilan niaga (selama 12 hari) 5. Pengadilan niaga mengirimkan permohonan dan seluruh dokumen PK ke MA 6. MA menetapkan majelis hakim 7. Majelis hakim mempelajari permohonan PK 8. Putusan PK (selama 2 hari) 9. MA mengrimkan putusan PK kepada para pihak ,kurator dan hakim pengawas.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda