Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Proses dan Jangka Waktu Pemeriksaan Perkara Kepailitan di Pengadilan Tata Usaha Niaga

Proses dan Jangka Waktu Pemeriksaan Perkara Kepailitan di Pengadilan Tata Usaha Niaga

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
20 Juni 2023, 11.44 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Proses dan Jangka Waktu Pemeriksaan Perkara Kepailitan di Pengadilan Tata Usaha Niaga

JurnalPost.com - Eksistensi pengadilan niaga sejalan dengan perwujudan Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman yang telah beberapa kali disempurnakan yang terakhir diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009. Pasal 27 UU 48 Tahun 2009 mengatur bahwa terdapat pengadilan khusus dalam sistem peradilan Indonesia yang salah satunya adalah Pengadilan Niaga. Pengadilan niaga di Indonesia merupakan alternatif penyelesaian sengketa di luar badan arbitrase.

Fokus utama penanganan perkara seputar pembuktian, verifikasi utang, actio pauliana, penundaan utang, hak kekayaan intelektual (HaKI), dan sengketa kepailitan. Pengadilan Niaga juga merupakan pengadilan khusus di bawah pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara kepailitan, penundaan kewajiban pembayaran utang serta perkara-perkara lain dibidang perniagaan. Penyelesaian melalui peradilan niaga memiliki keunggulan yaitu proses cepat, adil dan efektif.

IKLAN

Pengadilan Tingkat Pertama (Total 60 hari) 1. Langkah pertama adalah permohonan Pailit 2. Staff di pengadilan niaga mencatat pendaftaran (maksimal2 hari) 3. Kemudian ketua pengadilan niaga menunjuk majelis hakim dan menetapkan tanggal hari pertama sidang 4. Surat panggilan kepada debitur maksimal7 hari sebelum sidang pertama 5. Sidang pertama maksimal 20 hari sejak hari 0 (atau 25 hari berdasarkan permintaan debitur) putusan maksimal 60 hari sejak hari 0 6. Pengadilan mengirimkan putusan kepada Debitur,Kurator,Hakim,Pengawas dan Penggugat

Kantor Kerapatan Adat Nagari
Baca Juga

Mengenal Dasar Hukum Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat, dari Warisan Adat hingga Tantangan Penerapannya

Pengadilan Tingkat Kedua Kasasi (Total 60 hari) 1. Pendaftaran kasasi dan memasukkan dokumen (memori kasasi yang diperlukan) 2. Staff pengadilan niaga mencatat pendaftaran kasasi (selama 2 hari) 3. Pengadilan niaga mengirimkan pemberitahuan dan doumen kepada termohon kasasi (selama 7 hari) 4. Termohon kasasi engirimkan kontra memori kasasi ke pengadilan (selama 2 hari) 5. Pengadilan niaga mengirimkan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi (selama 14 hari setelah hari 0) 6. Pengadilan niaga mengirimkan permohonan dan seluruh dokumen kasasi ke MA (selama 2 hari) 7. MA mempelajari permohonan kasasi dan menentukan majelis hakim 8. Proses peeriksaan kasasi 9. Putusan kasasi maksimal 50 hari sejak hari 0 10. MA mengirimkan putusan ke pengadilan niaga 11. Pengadilan niaga mengirimkan putusan kepada para pihak,kurator,dan hakim pengawas

Peninjauan Kembali PK (Total 60 hari) 1. Pendaftaaran peninjauan kembali PK dan memasukkan dokumen terkait di pengadilan niaga 2. Staff niaga mencatat pendaftaran PK (selama 2 hari) 3. Pengadilan niaga mengirim pemberitahuan dan dokumen/memori PK ke termohon PK (selama 10 hari) 4. Termohon PK mengirim kontra memori PK ke pengadilan niaga (selama 12 hari) 5. Pengadilan niaga mengirimkan permohonan dan seluruh dokumen PK ke MA 6. MA menetapkan majelis hakim 7. Majelis hakim mempelajari permohonan PK 8. Putusan PK (selama 2 hari) 9. MA mengrimkan putusan PK kepada para pihak ,kurator dan hakim pengawas.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/proses-dan-jangka-waktu-pemeriksaan-perkara-kepailitan-di-pengadilan-tata-usaha-niaga/54099/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 04.33 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Pilihan Editor

  1. 1 Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital
  2. 2

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  3. 3

    Mahasiswa UPN Veteran Jawa Timur Magang di Setda Mojokerto, Pelajari Evaluasi Kinerja dan Pelayanan Publik

  4. 4

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  5. 5

    Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.