Oleh : Silvi Dwi Lestari & Rifqi Adha Pratama (Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Pamulang Serang)
JurnalPost.com - Korupsi di tingkat daerah hingga kini masih menjadi penyakit kronis yang merongrong kualitas tata kelola pemerintahan kita. Hampir setiap tahun publik disuguhi berita pejabat daerah yang tersangkut kasus suap, mark-up anggaran, hingga jual beli jabatan. Ironisnya, banyak kasus sebenarnya bisa dicegah lebih awal bila fungsi pengawasan dijalankan secara serius. Permasalahan terbesar bukan hanya pada celah regulasi, tetapi pada lemahnya pengawasan yang seharusnya menjadi tembok pertama pencegah korupsi.
Idealnya, pengawasan daerah tidak berhenti pada rutinitas administratif yang hanya memastikan berkas lengkap dan angka terlihat sesuai. Pengawasan yang efektif harus mampu membaca pola penyimpangan sebelum berubah menjadi kasus hukum. Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan. Banyak inspektorat daerah bekerja dalam keterbatasan, minim anggaran, kekurangan auditor, dan yang paling fatal, kewenangan yang tidak sebanding dengan beban pengawasan. Tidak jarang temuan yang sudah jelas pelanggarannya hanya berakhir sebagai laporan tanpa tindak lanjut.
Pemerintah pusat sebenarnya telah menyiapkan alat pengawasan seperti SPIP dan MCP KPK. Namun instrumen secanggih apa pun tidak akan berarti jika eksekutornya tidak memiliki komitmen. Implementasi di daerah masih terasa formalitas. Tanpa keberanian kepala daerah untuk membuka ruang koreksi dan tanpa profesionalisme pengawas internal, pengawasan hanya menjadi ritual, bukan pencegah korupsi.
Selain memperbaiki perangkat pengawasan, daerah perlu melibatkan masyarakat sebagai bagian dari kontrol publik. Transparansi anggaran dan keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan demokrasi, tetapi strategi menutup ruang gelap tempat praktik koruptif biasanya muncul. Digitalisasi layanan seperti e-budgeting, e-planning, dan e-procurement dapat menjadi pengunci penting karena setiap transaksi tercatat dan sulit dimanipulasi. Tetapi teknologi hanyalah alat; tanpa integritas manusia yang mengoperasikannya, celah penyimpangan tetap terbuka.
Sumber persoalan lain yang sering diabaikan adalah kualitas birokrasi. Selama rekrutmen dan mutasi pegawai masih sarat kepentingan, selama jabatan bisa dibeli, pengawasan internal akan bekerja di atas fondasi yang rapuh. Reformasi birokrasi bukan pelengkap, melainkan prasyarat agar pengawasan dapat berdiri tegak.
Penguatan pengawasan daerah sejatinya adalah investasi jangka panjang. Daerah yang bersih dari korupsi akan jauh lebih dipercaya investor, lebih efektif dalam menjalankan program pembangunan, dan pada akhirnya memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan yang kuat bukan untuk menghambat pemerintah daerah bekerja, tetapi menjadi pelindung agar kewenangan tidak disalahgunakan.
Jika pengawasan terus dipandang sebagai formalitas, kita hanya akan mengulang lingkaran korupsi yang sama dari waktu ke waktu. Sebaliknya, bila pengawasan diperkuat dan dijalankan secara konsisten dengan integritas, keberanian, dan partisipasi publik sehingga daerah memiliki peluang besar untuk membangun tata kelola yang benar-benar bersih dan akuntabel.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda