Oleh Muhammad Thaufan Arifuddin (Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Universitas Andalas)
JurnalPost.com - Dinamika demokrasi Indonesia selama dua dekade terakhir mencerminkan perjalanan yang penuh tantangan. Terbagi menjadi tiga periode yang berbeda, kita melihat gelombang optimisme, stagnasi, dan kemudian regresi yang mengkhawatirkan.
Periode pertama, dari 1999 hingga 2009, sering disebut sebagai "musim semi demokrasi" Indonesia. Ini adalah masa di mana harapan akan masa depan yang lebih demokratis memuncak. Ada spirit bersama membentuk pemerintahan yang demokratis, penegakan hukum dan anti KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Namun, kegembiraan ini segera terkikis oleh periode kedua, yang dapat disebut sebagai "musim rontok demokrasi". Selama satu dasawarsa dari 2009 hingga 2019, demokrasi Indonesia mengalami stagnasi yang merugikan, di mana kemunduran terjadi secara perlahan namun pasti.
Namun, periode terakhir, dimulai sejak 2019 hingga saat ini, menandai puncak kemunduran demokrasi Indonesia. Kondisi demokrasi Indonesia saat ini menuju illiberalisme yang semakin dalam. Demokrasi Indonesia kini berada pada titik terendah sejak jatuhnya rezim Orde Baru ((Power dan Warburton, 2021).
Aspinall, Mietzner, dan Tomsa (2017) memiliki pandangan yang sama bahwa stagnasi demokrasi Indonesia mulai memuncak di periode kedua kepemimpinan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika politik kartel untuk mengontrol kekuasaan didorong oleh SBY dan Partai Demokrat. Semua partai bekerja sama untuk menjaga kekuasaan, mendapatkan keuntungan dan sekaligus saling menyandera agar tak ada yang berkhianat. Dampak dari politik kartel, politik elit semakin mengemuka dan pengabaian terhadap agenda rakyat berupa reformasi pemerintahan, penegakan hukum dan pembangunan sistem sosial kolektif yang berkeadilan.
Sejatinya, sejumlah faktor telah menyebabkan kemerosotan demokrasi di Indonesia. Agensi penegakan hukum dan keamanan mengalami proses repolitisasi, sedangkan sistem partai politik terus terintervensi oleh kekuatan illiberal, mengurangi legitimasi mereka di mata publik. Kebebasan media juga terancam oleh dominasi elit politik-bisnis yang memiliki hubungan erat dengan pemerintah.
Selain itu, upaya politisasi kasus pidana dan pelemahan lembaga anti-korupsi telah memperburuk masalah penegakan hukum. Hal ini semakin diperparah oleh adanya tekanan terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang mengakibatkan polarisasi masyarakat dan dukungan terhadap taktik otoriter oleh sebagian pihak. Bahkan yang lebih ironis adalah rezim Jokowi yang diharapkan secara konkret semakin demokratis malah terlihat cenderung semakin memiliki tendensi otoriter. Fenomena inilah yang dipotret oleh Levitsky dan Ziblatt (2018) sebagai titik awal kematian demokrasi ketika elit mulai otoriter.
Meskipun demikian, masih ada sinar harapan dalam kegelapan. Harapan publik terhadap demokrasi tetap tinggi, seperti yang ditunjukkan oleh protes mahasiswa pada tahun 2019. Tokoh-tokoh publik terkemuka juga aktif menggunakan platform mereka untuk membangkitkan kesadaran akan kemunduran demokrasi.
Untuk melawan kemunduran ini, penting untuk memastikan bahwa suara-suara independen dan kritis terus didukung dan dilindungi. Selain itu, perlu dipertahankan bahwa pemilihan umum tetap kompetitif dan lembaga elektoral tetap kuat, sehingga mereka yang berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi memiliki kesempatan untuk memimpin (Power dan Warburton, 2021).
Alhasil, meskipun tantangan yang dihadapi tidak kecil, langkah-langkah penguatan insitutusi demokrasi dan masyakat sipil dapat menjadi kunci untuk menjaga demokrasi Indonesia dari kemerosotan yang lebih dalam. Dengan kerja keras dan tekad yang kuat, kita masih dapat membangun masa depan yang lebih demokratis dan adil untuk Indonesia. Mari kita mulai dari menyelamatkan Pemilu 2024.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda