Oleh Muhammad Thaufan Arifuddin, MA
(Pengamat Media, Korupsi, Demokrasi, dan Budaya Lokal. Dosen Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)
JurnalPost.com - Diskursus mengenai sistem kuota gender mencerminkan sebuah inisiatif politik untuk memberikan akses lebih besar kepada perempuan dalam dunia politik dan mencapai partisipasi yang setara dengan laki-laki. Sebagai bentuk perubahan kebijakan, implementasi kuota gender dapat dianggap sebagai langkah konkret menuju mewujudkan kesetaraan gender, terutama dalam konteks pengambilan keputusan politik.
Sistem kuota gender dalam politik dapat didefinisikan sebagai tindakan afirmatif yang mensyaratkan bahwa sejumlah tertentu atau persentase perempuan harus dimasukkan di antara kandidat yang ada (Dahlerup, 2018). Di Indonesia, hal ini sejalan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 245, yang menetapkan bahwa daftar calon anggota legislatif harus mencakup keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Tujuan utama dari penerapan sistem kuota gender adalah untuk mengatasi diskriminasi dalam hukum dan praktik serta mencapai kesetaraan akses dan peluang bagi perempuan dan laki-laki dalam politik (IDEA, IPU & SU, 2014). Meskipun awalnya diperkenalkan untuk meningkatkan representasi perempuan, sebagian besar undang-undang kuota diformulasikan secara netral gender, menetapkan batas minimum/maksimum untuk kedua jenis kelamin, seperti 30–70 atau 40–60% (Schultz dan Toplak, 2023).
Meskipun implementasi kuota gender menunjukkan tren positif secara global, masih terdapat tantangan. Dari 50 negara dengan lebih dari 30% perempuan di parlemen pada Agustus 2019, sekitar 40% mengalami peningkatan kurang dari lima poin persentase dalam pemilihan pertama setelah kuota diberlakukan. Faktor-faktor seperti hukum kuota yang tidak ambisius atau kurang jelas, serta kekalahan partai dengan representasi perempuan lebih tinggi, dapat menjadi penyebab penurunan dalam beberapa negara.
Meskipun tantangan, beberapa negara seperti Rwanda, Senegal, dan Bolivia mencatatkan lonjakan signifikan dalam persentase perempuan di parlemen setelah menerapkan kuota gender. Sistem kuota kursi yang dicadangkan ternyata lebih efektif dibandingkan kuota kandidat yang diatur oleh undang-undang. Gelombang revisi kuota, yang umumnya memperkuat undang-undang tersebut dengan menaikkan persentase kuota atau memberlakukan sanksi efektif bagi pelanggaran, juga menjadi fenomena yang menarik.
Pentingnya peran partai politik dalam mengimplementasikan kuota gender juga patut diperhatikan. Contohnya, partai Sosial-Demokrat besar di Eropa mencatatkan peningkatan keterwakilan perempuan setelah adopsi kuota partai sukarela. Ini menunjukkan bahwa dukungan dan keterlibatan partai politik memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan kuota gender.
Di Indonesia, kuota gender telah diintegrasikan melalui UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Meskipun masih terdapat tantangan dan perlu penelitian lebih lanjut, keberadaan kuota gender diharapkan dapat terus memperkuat partisipasi perempuan dalam politik Indonesia.
Alhasil, implementasi kuota gender bukan hanya mencerminkan perubahan kebijakan, tetapi juga menjadi langkah konkret menuju mewujudkan kesetaraan gender dalam dunia politik. Meskipun tantangan dan variasi dampak masih ada, langkah-langkah positif yang telah diambil oleh banyak negara dan partai politik menunjukkan bahwa kuota gender memiliki peran yang penting dalam memperjuangkan representasi perempuan yang lebih adil.
Harapannya, kesadaran gender semakin meluas, memberikan peluang yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan politik. Dengan demikian, masyarakat dapat tumbuh menjadi entitas yang lebih inklusif dan adil. Implementasi kuota gender adalah langkah maju, dan melalui pemahaman dan dukungan masyarakat, kita dapat melihat perkembangan yang lebih positif menuju kesetaraan gender di dunia politik.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda