Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Essay
  3. Merefleksikan Makna Kuota Gender dalam Pemilu

Merefleksikan Makna Kuota Gender dalam Pemilu

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
04 Januari 2024, 07.53 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Merefleksikan Makna Kuota Gender dalam Pemilu

Oleh Muhammad Thaufan Arifuddin, MA

(Pengamat Media, Korupsi, Demokrasi, dan Budaya Lokal. Dosen Departemen Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Andalas)

IKLAN

JurnalPost.com - Diskursus mengenai sistem kuota gender mencerminkan sebuah inisiatif politik untuk memberikan akses lebih besar kepada perempuan dalam dunia politik dan mencapai partisipasi yang setara dengan laki-laki. Sebagai bentuk perubahan kebijakan, implementasi kuota gender dapat dianggap sebagai langkah konkret menuju mewujudkan kesetaraan gender, terutama dalam konteks pengambilan keputusan politik.

Ahmad Naufal Fauzan
Baca Juga

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Sistem kuota gender dalam politik dapat didefinisikan sebagai tindakan afirmatif yang mensyaratkan bahwa sejumlah tertentu atau persentase perempuan harus dimasukkan di antara kandidat yang ada (Dahlerup, 2018). Di Indonesia, hal ini sejalan dengan UU Pemilu No 7 Tahun 2017 Pasal 245, yang menetapkan bahwa daftar calon anggota legislatif harus mencakup keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Tujuan utama dari penerapan sistem kuota gender adalah untuk mengatasi diskriminasi dalam hukum dan praktik serta mencapai kesetaraan akses dan peluang bagi perempuan dan laki-laki dalam politik (IDEA, IPU & SU, 2014). Meskipun awalnya diperkenalkan untuk meningkatkan representasi perempuan, sebagian besar undang-undang kuota diformulasikan secara netral gender, menetapkan batas minimum/maksimum untuk kedua jenis kelamin, seperti 30–70 atau 40–60% (Schultz dan Toplak, 2023).

IKLAN

Meskipun implementasi kuota gender menunjukkan tren positif secara global, masih terdapat tantangan. Dari 50 negara dengan lebih dari 30% perempuan di parlemen pada Agustus 2019, sekitar 40% mengalami peningkatan kurang dari lima poin persentase dalam pemilihan pertama setelah kuota diberlakukan. Faktor-faktor seperti hukum kuota yang tidak ambisius atau kurang jelas, serta kekalahan partai dengan representasi perempuan lebih tinggi, dapat menjadi penyebab penurunan dalam beberapa negara.

Meskipun tantangan, beberapa negara seperti Rwanda, Senegal, dan Bolivia mencatatkan lonjakan signifikan dalam persentase perempuan di parlemen setelah menerapkan kuota gender. Sistem kuota kursi yang dicadangkan ternyata lebih efektif dibandingkan kuota kandidat yang diatur oleh undang-undang. Gelombang revisi kuota, yang umumnya memperkuat undang-undang tersebut dengan menaikkan persentase kuota atau memberlakukan sanksi efektif bagi pelanggaran, juga menjadi fenomena yang menarik.

Mahasiswa melakukan transaksi mandiri menggunakan QRIS dan kotak pembayaran tunai di Kantin Kejujuran kampus.
Baca Juga

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Pentingnya peran partai politik dalam mengimplementasikan kuota gender juga patut diperhatikan. Contohnya, partai Sosial-Demokrat besar di Eropa mencatatkan peningkatan keterwakilan perempuan setelah adopsi kuota partai sukarela. Ini menunjukkan bahwa dukungan dan keterlibatan partai politik memiliki dampak signifikan terhadap kesuksesan kuota gender.

Di Indonesia, kuota gender telah diintegrasikan melalui UU Pemilu No 7 Tahun 2017. Meskipun masih terdapat tantangan dan perlu penelitian lebih lanjut, keberadaan kuota gender diharapkan dapat terus memperkuat partisipasi perempuan dalam politik Indonesia.

Alhasil, implementasi kuota gender bukan hanya mencerminkan perubahan kebijakan, tetapi juga menjadi langkah konkret menuju mewujudkan kesetaraan gender dalam dunia politik. Meskipun tantangan dan variasi dampak masih ada, langkah-langkah positif yang telah diambil oleh banyak negara dan partai politik menunjukkan bahwa kuota gender memiliki peran yang penting dalam memperjuangkan representasi perempuan yang lebih adil.

Harapannya, kesadaran gender semakin meluas, memberikan peluang yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk berkontribusi dalam pengambilan keputusan politik. Dengan demikian, masyarakat dapat tumbuh menjadi entitas yang lebih inklusif dan adil. Implementasi kuota gender adalah langkah maju, dan melalui pemahaman dan dukungan masyarakat, kita dapat melihat perkembangan yang lebih positif menuju kesetaraan gender di dunia politik.

Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya
Baca Juga

Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/merefleksikan-makna-kuota-gender-dalam-pemilu/63651/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 04 November 2026, 01.14 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Dari Fermentasi dan Inovasi ke Modernisasi: Mengangkat Nilai Jual Tempe melalui Teknologi Modern

Mengurangi Risiko Penggunaan Plastik Kresek Hitam pada Pedagang Kuliner Lokal

Jika Bisa Mengulang Hidup, Akankah Kita Memilih Jalan yang Sama?

Moral Dialektika sebagai Ruang Kontemplasi Gerakan Intelektual Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Qatar Hubungi Turki, Yordania, Mesir dan Lebanon, Perkuat Diplomasi untuk Redam Ketegangan Timur Tengah

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

Pilihan Editor

  1. 1 Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus
  2. 2

    Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

  3. 3

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  4. 4

    Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  5. 5

    DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.