Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Hukum
  3. Menteri Yuddy: Tidak Mentolerir PNS Terlibat Terorisme

Menteri Yuddy: Tidak Mentolerir PNS Terlibat Terorisme

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
21 Februari 2016, 20.37 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Menteri Yuddy Tidak Mentolerir PNS Terlibat Terorisme

JAKARTA, JURNALPOST.COM - Sebagaimana diberitakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap terduga teroris ARW (40) di Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jumat (19/2) malam. ARW merupakan mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Yang bersangkutan tercatat pernah menjadi PNS Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Malang dan sempat tinggal di Jakarta. Ia digerebek puluhan polisi berpakaian preman di rumahnya di Perum Griya Permata Alam (GPA) Blok JM-7, Malang.

IKLAN

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, memberikan apresiasi kepada jajaran Densus 88 yang telah bertindak cepat.

Solar Cell
Baca Juga

Digitalisasi Hidroponik Berbasis Solar Cell: Solusi Efisiensi Biaya Produksi Dan Peningkatan Pendapatan Usahatani

"Apresiasi kepada Densus 88 yang telah bergerak cepat menangkap ARW, terduga teroris. Kita negara hukum, mari beri kesempatan penegak hukum untuk menindaklanjutinya," ujar Yuddy di Jakarta, Minggu (21/02).

Yuddy menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari lapangan, ARW sudah mengundurkan diri dari PNS. Pemberhentian formal yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses.

IKLAN

"Kami sudah crosscheck, berdasarkan informasi dari Bupati Malang selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebulan yang lalu yang bersangkutan memang sudah mengundurkan diri dari PNS," tutur Yuddy.

Karena itu, sebagai menteri yang memimpin kementerian yang membidangi pendayagunaan aparatur negara, Yuddy menyampaikan beberapa pernyataan tegas yang diharapkan dipedomani oleh jajaran aparatur negara.

KBRI Sofia
Baca Juga

KBRI Sofia Undang Diaspora Indonesia, Rayakan HUT ke-81 RI, WNI Bulgaria Berkumpul di Sofia

"Terkait kejadian ini. Pertama, kami tidak mentolerir PNS yg terlibat dalam jaringan terorisme. Kedua, kami minta Bupati Malang untuk mempercepat proses pemberhentian yang bersangkutan. Ketiga, kepada penegak hukum silahkan tindak yang bersangkutan secara tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Yuddy.

Selanjutnya, Menteri Yuddy juga meminta kepada seluruh pimpinan instansi, terutama kepada para kepala daerah, untuk lebih berhati-hati dan terus memonitor PNS di lingkungannya masing-masing.

"Jangan sampai kecolongan. Pastikan tidak ada PNS yang terlibat terorisme dan kegiatan radikal lainnya yang bertentangan dengan hukum dan kebijakan pemerintah, serta lakukan langkah-langkah antisipatif dan proaktif dalam rangka deteksi dan cegah dini," Pungkasnya (HUMAS/MENPANRB/PR)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/menteri-yuddy-tidak-mentolerir-pns-terlibat-terorisme/1127/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.57 WITA

  • #Densus
  • #Menteri Yuddy
  • #PNS
  • #Press Release

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Mahasiswa UNTAG Surabaya Melakukan Pengamatan Di Pengadilan Agama Surabaya: Kasus Perceraian Sangat Tinggi

Sidang Cerai Talak di Pengadilan Agama Surabaya: Antara Prosedur dan Sisi Kemanusiaan

Mahasiswa Untag Surabaya Amati Jalannya Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya Amati Langsung Proses Persidangan di Pengadilan Agama Surabaya

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Pilihan Editor

  1. 1 Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines
  2. 2

    Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

  3. 3

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

  4. 4

    Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  5. 5

    Inovasi Kemasan Aktif dan Cerdas Berbasis Biopolimer Umbi-Umbian untuk Memperpanjang Umur Simpan dan Mengurangi Kerugian Pangan Pascapanen

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.