Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Daerah
  3. Besaran Nilai SPPD PNS Meningkat Drastis

Besaran Nilai SPPD PNS Meningkat Drastis

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
15 Februari 2016, 22.06 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
3 menit baca
Besaran Nilai SPPD PNS Meningkat Drastis

JURNALPOST.COM - Banyaknya keluhan terkait kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2015, membuat pemerintah pusat akhirnya kembali memberikan kewenangan pengaturan SPPD ke masing-masing daerah.

Sebagai penyesuaian terhadap hal tersebut, dilakukan perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2015 dengan Pergub Nomor 55 Tahun 2015. Dalam Pergub ini terjadi perubahan nilai satuan uang harian untuk para PNS yang melakukan perjalanan dinas.

IKLAN

Selama ini, uang harian untuk perjalanan dinas dalam daerah (24 Kabupaten/Kota), dipatok sebesar Rp430 ribu. Ini berlaku untuk semua jabatan, mulai dari Gubernur hingga golongan II, I dan PTT.

Dampak Positif Penurunan Suku Bunga BI
Baca Juga

Dampak Positif Penurunan Suku Bunga BI

Dalam perubahan Pergub tersebut, alokasi uang harian perjalanan dinas meningkat drastis. Untuk Gubernur, sebesar Rp2.5 juta, Wakil Gubernur Rp2,2 juta, dan yang terendah untuk golongan II, I, dan PTT yaitu sebesar Rp75 ribu.

IKLAN

Sedangkan untuk perjalanan dinas luar kota yang selama ini uang harian dibeda-bedakan untuk tiap daerah tujuan. Dalam perubahan aturan ini, uang harian perjalanan dinas untuk Gubernur dan seluruh PNS disamakan untuk semua daerah, tetapi berbeda dari segi jabatan dan golongan.

Uang harian perjalanan dinas untuk Gubernur sebesar Rp5 juta, dan itu belum termasuk uang tiket dan penginapan. Dalam aturan, tiket dan penginapan disesuaikan. Sedangkan untuk golongan II, I, dan PTT sebesar Rp850 ribu.

"Nilainya memang naik karena semua orang mengeluh. Pak Menteri saja mengeluh, makanya pengaturannya dikembalikan ke daerah," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPBD) Sulsel, Agustinus Appang, Senin (15/2).

Yuddy Sidak di Kecamatan Bojongmanik, Jam 9 Baru 4 PNS yang Hadir
Baca Juga

Yuddy Sidak di Kecamatan Bojongmanik, Jam 9 Baru 4 PNS yang Hadir

Untuk uang harian perjalanan dinas Gubernur di dalam daerah yang sebesar Rp2,5 juta tersebut terbagi atas uang saku Rp1 juta, uang makan Rp800 ribu, dan Rp700 ribu untuk transport lokal.

Sementara untuk uang harian perjalanan dinas luar daerah yang jumlahnya sebesar Rp5 juta, terbagi atas Rp2,5 juta uang saku, Rp1 juta uang makan, dan Rp1,5 juta transport lokal. (FO)

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/besaran-nilai-sppd-pns-meningkat-drastis/1032/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.57 WITA

  • #PNS
  • #SPPD
  • #dana
  • #pengaturan SPPD
  • #perjalanan dinas

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ratusan Warga Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna di Barru, UMKM Lokal Ikut Dilibatkan

Hadiri Pelantikan Pengurus PPP Barru, Bupati Andi Ina Tekankan Sinergi Politik untuk Kesejahteraan Masyarakat

Kekeringan Melanda Blora, PPSDM Migas Salurkan Bantuan Air Bersih ke Empat Wilayah Sekitar Cepu

Kepala Daerah Adu Keahlian Masak Nasi Goreng di HUT ke-357 Sulsel, Bupati Barru Turut Hadir

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Pilihan Editor

  1. 1 Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat
  2. 2

    Rp144,82 Miliar Raib dalam Hitungan Jam: Ada Apa di Balik Pembobolan Bank Jambi?

  3. 3

    Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

  4. 4

    Bertahan 15 Tahun, Usaha Katering Jajanan Ariani di Bojonegoro Kini Beromzet Rp14 Juta

  5. 5

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.