Oleh: Esty Destina
JurnalPost.com - Kehidupan berada di titik antara realitas dan simulasi dunia maya dengan kadar orisinalitas yang semakin kabur. Kehadiran teknologi yang tidak terbatas membuat informasi semakin meningkat pesat dengan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki. Kemudian muncul sebuah pertanyaan eksistensial mengenai penggunaan AI yang beredar tanpa mencantumkan sumber kredibel.
Informasi yang ditulis dari AI tidak menyertakan bukti konkret dan dibuat untuk melumpuhkan logika publik. Konten AI dengan mudahnya menciptakan realitas palsu seperti deepfake (manipulasi digital) yang bisa menghancurkan reputasi dalam hitungan detik. Algoritma ini bisa berulang karena konten AI yang muncul bisa beragam dan termasuk ke dalam kategori teror digital.
Teror digital diumpamakan sebagai bentuk tindakan yang dilakukan melalui media digital untuk menimbulkan serangan psikologis. Permasalahan yang kerap terjadi membuat publik kehilangan kompas kebenaran informasi. Ketidakpastian ini merupakan bahan bakar liar’s devidend terkait dampak nyata penggunaan AI yang secara tidak langsung dapat memengaruhi pandangan publik. Penggunaan AI kian meningkat pesat karena adanya ketergantungan manusia dengan teknologi untuk suatu kepentingan dalam kehidupan.
Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Amazon Web Services (AWS) menunjukkan bahwa penggunaan AI sebesar 47 persen yang bisa terus meningkat tiap tahunnya dan kebanyakan untuk kepentingan bisnis. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi ketat terkait konten AI. Di Indonesia terdapat 167 juta pengguna media sosial yang setara dengan 60,4 persen dari keseluruhan populasi. Komdigi menetapkan bahwa adopsi AI di Indonesia saat ini berada pada angka 92 persen.
Penggunaan AI yang tidak terkontrol bisa menyebabkan banyak munculnya berita hoaks di media sosial. Menurut pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE, pelaku penyebaran berita palsu bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan mengenai perlindungan data pribadi warga negara dengan keamanan dari penyalahgunaan.
Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) telah diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) yang berisikan peta jalan dan etika penggunaan AI. Hal ini disebabkan karena penggunaan label pada konten AI belum banyak diterapkan dan memicu kejahatan siber yang semakin banyak di kalangan jagad maya. Regulasi AI dilakukan agar publik memiliki hak terkait kebenaran data dan diproduksi sesuai fakta lapangan.
Konten AI yang bertebaran di media sosial dengan platform besar misalnya, Instagram, TikTok, dan X, banyak digunakan tanpa menyertakan label. Isi konten biasanya dikombinasikan dengan isu sosial budaya, politik, ekonomi, dan pendidikan yang menggunakan tipe audio-visual sebagai konsumsi publik dengan minimnya kebenaran data. Konten AI banyak dibuat dan sering kali sulit dibedakan dengan mata telanjang.
Pengaruh konten yang ada di media sosial menyebabkan risiko standarisasi kreativitas sehingga menyebabkan kurangnya inovasi, keunikan, dan orinalitas sebuah karya. Para penggiat seni dan akademisi pastinya memiliki kekhawatiran tersendiri mengenai AI yang semakin berkembang dengan pesat. Meskipun AI menawarkan kreativitas tanpa batas, jika tidak diimbangi dengan etika hanya senjata tanpa pengaman.
Inovasi yang seharusnya bisa dilakukan dengan tangan manusia, berakhir adanya campur tangan robot. Penggunaan AI tanpa batas bisa menyebabkan ketergantungan aktif tanpa bisa menetapkan batasan diri. Meskipun AI menawarkan berbagai kelebihan yang cepat, namun intuisi dan perasaan emosional pada manusia tidak bisa digantikan oleh robot sekalipun. Keunikan dalam menghasilkan sebuah karya lebih berkesan daripada menggunakan AI sebagai perantara untuk mencapai kreativitas. Bahkan, keunikan dari sebuah karya bisa hilang karena adanya pengaruh dari AI yang memperkuat posisi diranah kompetensi.
Orisinalitas yang biasa diterapkan dalam kehidupan, bisa berdampak karena semakin pesatnya pengaruh AI dalam berbagai sektor kehidupan. Di masanya, AI bisa memperdaya kemampuan manusia tanpa memperhatikan kadar orisinalitas. Dari segi penggunaan dalam konteks digital juga diperbesar pengaruhnya dengan berbagai model AI yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Perkembangan AI semakin pesat tanpa perlindungan yang sesuai bagi individu. Walaupun pemerintah sedang menggalakkan peraturan mengenai regulasi AI di era modern saat ini, masifnya konten yang banyak bermunculan semakin memperparah kondisi dunia maya. Banyak kasus penipuan mengatasnamakan suatu golongan hingga menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah bagi para pelaku. Hingga banyaknya kasus pornografi yang diproduksi berdasarkan konten deepfake menggunakan AI.
AI bisa meniru suara dan wajah hanya dengan memberikan intruksi lengkap guna menipu korban. Krusialnya penggunaan AI menjadi modus serangan siber dan bisa merugikan banyak orang. Ketidakpercayaan publik bisa tergerus jika tidak segera ditangani lebih lanjut, dan memunculkan rasa skeptisisme karena banyak bermunculan konten menggunakan AI tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Hingga kini, penerapan label AI masih belum menyeluruh di platfrom media sosial. Pemerintah perlu mempercepat regulasi yang mewajibkan penyertaan label pada setiap konten AI yang di kemudian hari bisa digunakan sebagaimana mestinya. Penetapan regulasi ini merupakan salah satu langkah krusial untuk bisa menekan adanya informasi tanpa label yang bisa menyulitkan publik membedakan fakta dan rekayasa. Sanksi hukum masih berlaku jika pelaku terus menggunakan AI untuk merugikan pihak lain.
Pemerintah bisa menerapkan identitas digital pada pembuat konten AI yang tidak menggunakan label dapat dilacak. Hal tersebut dapat mengurangi masifnya konten hoaks dengan algoritma yang sama. Identitas seseorang yang hendak melakukan serangan siber bisa diatasi dengan lebih mudah karena bisa dilacak melalui data diri.
Kampanye edukatif dari pemerintah dapat dilakukan agar masyarakat memiliki refleks untuk memastikan adanya konten AI yang mengandung hoaks. Kampanye ini bisa digunakan sebagai sosialisasi awal kepada publik akan pentingnya menjaga data pribadi dari setiap konten yang tidak jelas asal informasinya. Pengaruh kampanye bisa memengaruhi pemikiran publik bila dilakukan semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan kewaspadaan.
Pengintegrasian ke kurikulum literasi AI di semua jenjang pendidikan merupakan salah satu langkah yang bisa diterapkan karena melihat data lapangan bahwa pengguna teknologi meningkat pesat khususnya pada generasi muda saat ini. Tidak selamanya manusia menolak perkembangan teknologi, akan ada kesempatan untuk membuka peluang baru dengan berdaya saing AI. Meskipun penggunaan AI di sektor pendidikan dapat dilakukan, namun dengan pertimbangan pasti dengan mengacu pada profil pelajar Pancasila khususnya berpikir kritis dalam menyaring informasi.
Masifnya penggunaan AI saat ini tergolong hal yang cukup krusial walaupun teknologi tidak bisa menggantikan manusia pada umumnya. Konten AI memang bisa diproduksi secara gratis, cepat, dan lengkap. Akan tetapi, hasil penggunaan AI tidak bisa menggantikan konten yang dibuat oleh manusia langsung. Kedudukannya jauh berbeda mengingat manusia memiliki ide yang tidak terbatas, sedangkan AI membutuhkan data historis dari algoritma lama untuk membangun suatu ide.
Agar konten AI bisa digunakan secara wajar, langkah pemerintah sudah tepat untuk memberikan label pada setiap konten yang menggunakan AI. Hal tersebut akan mempermudah publik dalam mengkonsumsi konten digital yang berisi informasi faktual. Meskipun bisa dikombinasikan dengan AI, etika penggunaannya juga harus diperketat agar tidak menimbulkan kerugikan bagi banyak pihak. Konten digital bisa dilakukan riset terlebih dahulu karena ke depannya menjadi bahan konsumsi publik dengan dunia yang mengandalkan teknologi.
Daftar Pustaka:
Amazon. (2025). New AWS Research shows strong AI adoption momentum in Indonesia. 7 Agustus. https://press.aboutamazon.com/sg/aws/2025/8/new-aws-research-shows-strong-ai-adoption-momentum-in-indonesia
Badan Pemeriksa Keuangan. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi. 17 Oktober. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022
Komdigi. (2026). Adopsi AI 92 Persen, Pemerintah Jadikan AI Pilar Produktivitas Nasional. 26 Februari. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/adopsi-ai-92-persen-pemerintah-jadikan-ai-pilar-produktivitas-nasional
Lestari, P. A., Saputri, Z. R., Jamilah, R., Febiyanti, Fadilah, M. F., Firnanda, M. F., & Koeswara, T. S. (2026). Illegal Deepfake-Based Artificial Intelligence Content and Efforts to Combat It in Indonesia. JURNAL ILMIAH SISTEM INFORMASI (JUSI), 5(1), 26–35. https://ejurnal.provisi.ac.id/index.php/JUISI/issue/view/169
Rasyidah, N. A., Aksay, M., & Akmal, M. F. (2024). Urgensi Pembuatan Regulasi Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 42–51. https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.142
Wibowo, D. P., Law, F. O., & Marsekal, D. (2025). AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU ( HOAX ) BERDASARKAN UU ITE. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 45–59. https://doi.org/https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.96
Esty Destina Rahmadhani, tercatat sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta. Bisa ditemui di Instagram @estydestina.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda