Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Melawan Teror Disinformasi Melalui Transparansi Ketat Label AI

Melawan Teror Disinformasi Melalui Transparansi Ketat Label AI

Foto profil Nurul
Editor: Nurul
08 Maret 2026, 02.06 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
8 menit baca
Label AI

Oleh: Esty Destina

JurnalPost.com - Kehidupan berada di titik antara realitas dan simulasi dunia maya dengan kadar orisinalitas yang semakin kabur. Kehadiran teknologi yang tidak terbatas membuat informasi semakin meningkat pesat dengan kelebihan dan kekurangan yang dimiliki. Kemudian muncul sebuah pertanyaan eksistensial mengenai penggunaan AI yang beredar tanpa mencantumkan sumber kredibel.

IKLAN

Informasi yang ditulis dari AI tidak menyertakan bukti konkret dan dibuat untuk melumpuhkan logika publik. Konten AI dengan mudahnya menciptakan realitas palsu seperti deepfake (manipulasi digital) yang bisa menghancurkan reputasi dalam hitungan detik. Algoritma ini bisa berulang karena konten AI yang muncul bisa beragam dan termasuk ke dalam kategori teror digital.

Ketika AI Mulai Berpikir
Baca Juga

Ketika AI Mulai Berpikir untuk Kita: Ancaman atau Peluang?

Teror digital diumpamakan sebagai bentuk tindakan yang dilakukan melalui media digital untuk menimbulkan serangan psikologis. Permasalahan yang kerap terjadi membuat publik kehilangan kompas kebenaran informasi. Ketidakpastian ini merupakan bahan bakar liar’s devidend terkait dampak nyata penggunaan AI yang secara tidak langsung dapat memengaruhi pandangan publik. Penggunaan AI kian meningkat pesat karena adanya ketergantungan manusia dengan teknologi untuk suatu kepentingan dalam kehidupan.

Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Amazon Web Services (AWS) menunjukkan bahwa penggunaan AI sebesar 47 persen yang bisa terus meningkat tiap tahunnya dan kebanyakan untuk kepentingan bisnis. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) tengah menyusun regulasi ketat terkait konten AI. Di Indonesia terdapat 167 juta pengguna media sosial yang setara dengan 60,4 persen dari keseluruhan populasi. Komdigi menetapkan bahwa adopsi AI di Indonesia saat ini berada pada angka 92 persen.

Penggunaan AI yang tidak terkontrol bisa menyebabkan banyak munculnya berita hoaks di media sosial. Menurut pasal 45A ayat 1 Undang-Undang ITE, pelaku penyebaran berita palsu bisa dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menegaskan mengenai perlindungan data pribadi warga negara dengan keamanan dari penyalahgunaan.

Munculnya Peraturan Presiden (Perpres) telah diturunkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) yang berisikan peta jalan dan etika penggunaan AI. Hal ini disebabkan karena penggunaan label pada konten AI belum banyak diterapkan dan memicu kejahatan siber yang semakin banyak di kalangan jagad maya. Regulasi AI dilakukan agar publik memiliki hak terkait kebenaran data dan diproduksi sesuai fakta lapangan.

Ilustrasi kecerdasan buatan, Pancasila, dan integritas dalam pendidikan.
Baca Juga

Pancasila dan Kejujuran di Era AI: Ketika Kecerdasan Buatan Menggantikan Proses Berpikir Manusia?

Konten AI yang bertebaran di media sosial dengan platform besar misalnya, Instagram, TikTok, dan X, banyak digunakan tanpa menyertakan label. Isi konten biasanya dikombinasikan dengan isu sosial budaya, politik, ekonomi, dan pendidikan yang menggunakan tipe audio-visual sebagai konsumsi publik dengan minimnya kebenaran data. Konten AI banyak dibuat dan sering kali sulit dibedakan dengan mata telanjang.

Pengaruh konten yang ada di media sosial menyebabkan risiko standarisasi kreativitas sehingga menyebabkan kurangnya inovasi, keunikan, dan orinalitas sebuah karya. Para penggiat seni dan akademisi pastinya memiliki kekhawatiran tersendiri mengenai AI yang semakin berkembang dengan pesat. Meskipun AI menawarkan kreativitas tanpa batas, jika tidak diimbangi dengan etika hanya senjata tanpa pengaman.

Inovasi yang seharusnya bisa dilakukan dengan tangan manusia, berakhir adanya campur tangan robot. Penggunaan AI tanpa batas bisa menyebabkan ketergantungan aktif tanpa bisa menetapkan batasan diri. Meskipun AI menawarkan berbagai kelebihan yang cepat, namun intuisi dan perasaan emosional pada manusia tidak bisa digantikan oleh robot sekalipun. Keunikan dalam menghasilkan sebuah karya lebih berkesan daripada menggunakan AI sebagai perantara untuk mencapai kreativitas. Bahkan, keunikan dari sebuah karya bisa hilang karena adanya pengaruh dari AI yang memperkuat posisi diranah kompetensi.

Orisinalitas yang biasa diterapkan dalam kehidupan, bisa berdampak karena semakin pesatnya pengaruh AI dalam berbagai sektor kehidupan. Di masanya, AI bisa memperdaya kemampuan manusia tanpa memperhatikan kadar orisinalitas. Dari segi penggunaan dalam konteks digital juga diperbesar pengaruhnya dengan berbagai model AI yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Screenshot 2026 09 25 113421
Baca Juga

SATU KLIK: Ikhtiar Guru Menghidupkan Literasi di Ruang Digital

Perkembangan AI semakin pesat tanpa perlindungan yang sesuai bagi individu. Walaupun pemerintah sedang menggalakkan peraturan mengenai regulasi AI di era modern saat ini, masifnya konten yang banyak bermunculan semakin memperparah kondisi dunia maya. Banyak kasus penipuan mengatasnamakan suatu golongan hingga menghasilkan keuntungan puluhan juta rupiah bagi para pelaku. Hingga banyaknya kasus pornografi yang diproduksi berdasarkan konten deepfake menggunakan AI.

AI bisa meniru suara dan wajah hanya dengan memberikan intruksi lengkap guna menipu korban. Krusialnya penggunaan AI menjadi modus serangan siber dan bisa merugikan banyak orang. Ketidakpercayaan publik bisa tergerus jika tidak segera ditangani lebih lanjut, dan memunculkan rasa skeptisisme karena banyak bermunculan konten menggunakan AI tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

IKLAN

Hingga kini, penerapan label AI masih belum menyeluruh di platfrom media sosial. Pemerintah perlu mempercepat regulasi yang mewajibkan penyertaan label pada setiap konten AI yang di kemudian hari bisa digunakan sebagaimana mestinya. Penetapan regulasi ini merupakan salah satu langkah krusial untuk bisa menekan adanya informasi tanpa label yang bisa menyulitkan publik membedakan fakta dan rekayasa. Sanksi hukum masih berlaku jika pelaku terus menggunakan AI untuk merugikan pihak lain.

Pemerintah bisa menerapkan identitas digital pada pembuat konten AI yang tidak menggunakan label dapat dilacak. Hal tersebut dapat mengurangi masifnya konten hoaks dengan algoritma yang sama. Identitas seseorang yang hendak melakukan serangan siber bisa diatasi dengan lebih mudah karena bisa dilacak melalui data diri.

Kampanye edukatif dari pemerintah dapat dilakukan agar masyarakat memiliki refleks untuk memastikan adanya konten AI yang mengandung hoaks. Kampanye ini bisa digunakan sebagai sosialisasi awal kepada publik akan pentingnya menjaga data pribadi dari setiap konten yang tidak jelas asal informasinya. Pengaruh kampanye bisa memengaruhi pemikiran publik bila dilakukan semaksimal mungkin agar dapat meningkatkan kewaspadaan.

Pengintegrasian ke kurikulum literasi AI di semua jenjang pendidikan merupakan salah satu langkah yang bisa diterapkan karena melihat data lapangan bahwa pengguna teknologi meningkat pesat khususnya pada generasi muda saat ini. Tidak selamanya manusia menolak perkembangan teknologi, akan ada kesempatan untuk membuka peluang baru dengan berdaya saing AI. Meskipun penggunaan AI di sektor pendidikan dapat dilakukan, namun dengan pertimbangan pasti dengan mengacu pada profil pelajar Pancasila khususnya berpikir kritis dalam menyaring informasi.

Masifnya penggunaan AI saat ini tergolong hal yang cukup krusial walaupun teknologi tidak bisa menggantikan manusia pada umumnya. Konten AI memang bisa diproduksi secara gratis, cepat, dan lengkap. Akan tetapi, hasil penggunaan AI tidak bisa menggantikan konten yang dibuat oleh manusia langsung. Kedudukannya jauh berbeda mengingat manusia memiliki ide yang tidak terbatas, sedangkan AI membutuhkan data historis dari algoritma lama untuk membangun suatu ide.

Agar konten AI bisa digunakan secara wajar, langkah pemerintah sudah tepat untuk memberikan label pada setiap konten yang menggunakan AI. Hal tersebut akan mempermudah publik dalam mengkonsumsi konten digital yang berisi informasi faktual. Meskipun bisa dikombinasikan dengan AI, etika penggunaannya juga harus diperketat agar tidak menimbulkan kerugikan bagi banyak pihak. Konten digital bisa dilakukan riset terlebih dahulu karena ke depannya menjadi bahan konsumsi publik dengan dunia yang mengandalkan teknologi.

Daftar Pustaka:

Amazon. (2025). New AWS Research shows strong AI adoption momentum in Indonesia. 7 Agustus. https://press.aboutamazon.com/sg/aws/2025/8/new-aws-research-shows-strong-ai-adoption-momentum-in-indonesia

Badan Pemeriksa Keuangan. (2022). Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 Pelindungan Data Pribadi. 17 Oktober. https://peraturan.bpk.go.id/Details/229798/uu-no-27-tahun-2022

Komdigi. (2026). Adopsi AI 92 Persen, Pemerintah Jadikan AI Pilar Produktivitas Nasional. 26 Februari. https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/adopsi-ai-92-persen-pemerintah-jadikan-ai-pilar-produktivitas-nasional

Lestari, P. A., Saputri, Z. R., Jamilah, R., Febiyanti, Fadilah, M. F., Firnanda, M. F., & Koeswara, T. S. (2026). Illegal Deepfake-Based Artificial Intelligence Content and Efforts to Combat It in Indonesia. JURNAL ILMIAH SISTEM INFORMASI (JUSI), 5(1), 26–35. https://ejurnal.provisi.ac.id/index.php/JUISI/issue/view/169

Rasyidah, N. A., Aksay, M., & Akmal, M. F. (2024). Urgensi Pembuatan Regulasi Penggunaan AI (Artificial Intelligence) Di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 5(1), 42–51. https://doi.org/https://doi.org/10.51749/jphi.v5i1.142

Wibowo, D. P., Law, F. O., & Marsekal, D. (2025). AKIBAT HUKUM BAGI PELAKU PENYEBARAN INFORMASI PALSU ( HOAX ) BERDASARKAN UU ITE. Lex Laguens: Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 3(1), 45–59. https://doi.org/https://doi.org/10.08221/lexlaguens.v3i1.96

Esty Destina Rahmadhani, tercatat sebagai mahasiswa aktif program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta. Bisa ditemui di Instagram @estydestina.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/melawan-teror-disinformasi-melalui-transparansi-ketat-label-ai/91294/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 17.59 WITA

  • #AI
  • #Amazon Web Services
  • #Artificial Intelligence

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

Warung Padang di Bojonegoro Kini Terima QRIS BRI, Pembeli Lebih Praktis

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Berawal dari Jualan Mango Sago, Rini Astuti Kembangkan Usaha Kuliner Berkat Dukungan KUR BRI Bojonegoro

Pilihan Editor

  1. 1 Pasar.id BRI Bojonegoro Hadirkan Peluang Penghasilan Tambahan bagi Pengemudi Ojek Lokal
  2. 2

    Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan

  3. 3

    Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka

  4. 4

    HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  5. 5

    Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.