JurnalPost.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyelenggarakan sosialisasi anti korupsi kepada siswa kelas 11 dari jurusan Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ) SMKN 8 Malang. (Selasa 12/11/2024).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) dari Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (FH UMM).
Sosialisasi yang mengangkat tema “Pahami, Hindari, Basmi Korupsi” tersebut dilaksanakan dengan metode pendekatan yang interaktif. Para siswa diajak untuk berdiskusi bersama dan saling berbagi pendapat mengenai arti korupsi secara umum, hingga masuk pada jenis korupsi berdasarkan hukum di Indonesia.
Para siswa secara aktif memberikan pendapat mereka mengenai berbagai macam kasus korupsi yang terjadi di Indonesia khususnya di Kota Malang. Sesuai dengan pemaparan dari para mahasiswa yang terlibat,
Korupsi merupakan suatu tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi. Tindakan ini melibatkan penyuapan, penggelapan, atau bentuk penyalahgunaan lainnya yang merugikan kepentingan umum. Hal tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu dengan cara yang tidak sah. Korupsi dapat berupa penyalahgunaan wewenang, penggelapan uang negara, suap-menyuap, atau kolusi.

Dalam kegiatan ini fokus utama dari isi sosialisasi yang disampaikan adalah apasaja upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan membasmi korupsi mulai dari diri sendiri, dari lingkungan terdekat di sekitar kita khususnya sebagai anak muda.
Tak hanya berupa pemaparan, para siswa juga diajak untuk ikut serta dalam kuis seputar korupsi pada 20 menit terakhir dari sesi pemaparan dengan hadiah bagi beberapa peserta teraktif khususnya selama kegiatan diskusi materi anti korupsi.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan agar materi anti korupsi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh para siswa yang hadir serta dapat diterapkan dalam keseharian terkait berbagai upaya untuk mencegah korupsi terus berkembang. Korupsi bukanlah budaya yang harus di lestarikan, Korupsi merampas hak untuk hidup baik dan bahagia dari masyarakat, secara khusus masyarakat miskin yang pada prinsipnya menginginkan hak untuk hidup secara layak. Selain itu, korupsi merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda