32.1 C
Jakarta
20, April, 2024
JurnalPost.comCitizen ReporterLayanan Pindah Memilih, KPU Pangkep Melayani Hingga 10 April 2019

Layanan Pindah Memilih, KPU Pangkep Melayani Hingga 10 April 2019

Pindah Memilih

JURNALPOST – Salah satu tahapan Pemutakhiran Data Pemilih adalah Layanan Pindah Memilih bagi semua pemilih yang telah terdaftar daftar dalam DPTHP-3 Pemilu 2019 yang telah ditetapkan 2 April 2019 yang lalu oleh KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Komisioner Perencanaan, Data dan Informasi Rohani yang ditemui di ruangannya mengungkapkan bahwa Layanan Pindah Memilih ini adalah pemilih tambahan atau DPTb yang karena kondisi tertentu yang bersangkutan tidak memungkinkan untuk memilih di TPS asal dimana dia terdaftar.

Dalam UU Pemilu No 7 Tahun 2017 yang diturunkan dalam PKPU No 37 tahun 2018 layanan pindah memilih ini telah diatur dan disosialisasikan kepada masyarakat paling lambat 30 hari sebelum hari pemilihan dan telah disusun hingga dua tahap untuk menjangkau pemilih pindah ini hingga 17 Maret yang lalu selesai ada ratusan pemilih kami yang pindah TPS baik pindah TPS masih di Lingkup Kabupaten Pangkep yang mengurus A5 di PPS atau KPU Pangkep maupun lintas Kabupaten dan provinsi yang lain yang memilih mengurus A5 di daerah Tujuan kepindahan.

“DPTb ini salah satu tahapan yang sangat penting kami sosialisasikan mengingat kondisi pemilih kita bisa saja dalam keadaan seperti sedang menjalankan tugas, bekerja di luar domisili, sudah pindah domisili, sedang menempuh study, tahanan lapas, rehabilitasi narkoba membutuhkan perlindungan hak pilih dengan memfasilitasi mereka berpindah TPS” Tutur Rohani yang lebih di kenal dengan Nhany Rachman Khan

“Tahapan Pindah Memilih ini sendiri sesuai dengan regulasi itu dilakukan sebanyak 2 kali, tahap pertama dan tahap kedua hingga di close per 17 Maret 2019 yang lalu, hanya pasca penutupan batas waktu ini ternyata masih banyak pemilih kita se-Indonesia raya belum tercover, hingga sejumlah pihak melakukan uji materi untuk Pemilih pindah ini ke MK” Sambung Rohani.

“Hasilnya, keputusan MKRI No: 20/PUU-XVII/2019 tanggal 28 Maret yang ditindaklanjuti dengan SE KPU RI No 577 memutuskan memperpanjang batas waktu Pindah Memilih ini hingga 10 April 2019 dengan syarat hanya 4 kondisi sedang sakit, sedang jadi tahanan lapas, korban bencana alam dan sedang menjalankan tugas saat hari pemungutan suara nanti di 17 April “.

“Point sedang menjalankan tugas ini harus dibuktikan dengan dokumen surat tugas/surat keterangan yang membuktikan bahwa yang bersangkutan memang sedang menjalankan tugas baik tugas kepemiluan maupun non kepemiluan dalam hal ini biasa terjadi pada perusahaan yang punya sistem on duty dan off duty secara bergiliran dan juga karena kondisi ditugaskan oleh pihak kampus dan lainnya yang tidak memungkinkan untuk kembali ke TPS asal untuk memilih, sehingga kami menghimbau kepada masyarakat yang memenuhi syarat tadi, jika ingin mengurus A5 silahkan ke Kantor KPU Pangkep paling lambat 10 April 2019 jam 4 sore” Tutupnya.

Rekomendasi untuk anda

Jangan Lewatkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini