JurnalPost.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pendapatan Daerah Kota Denpasar kembali membuka layanan informasi dan pembayaran PBB-P2, melalui mobil Keliling yang nantinya akan disediakan secara bergilir di masing-masing desa/ kelurahan atau banjar/ lingkungan/ dusun yang ada di Kota Denpasar, sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Dengan menggandeng PT. Bank Pembangunan Daerah Bali (PT. BPD Bali) sebagai pihak penyimpan pajak masyarakat. Selain memberikan kemudahan akses pelayanan kepada masyarakat, tujuan dari operasional mobil layanan keliling ini juga merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal pelayanan PBB-P2 melalui mobil keliling , dapat mengakses melalui web pelayanan pajak di Kota Denpasar . Pelayanan mobil keliling akan dibuka pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 wita. Melalui mobil keliling pajak ini untuk memudahkan masyarakat membayar PBB. Dan diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Oleh : Julia Christina Putri Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Prodi Administrasi Publik
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda