BUTON TENGAH, JURNALPOST - Polemik layanan air bersih oleh PDAM Buton di wilayah Kabupaten Buton Tengah Provinsi Sulawesi Tenggara terus menuai sorotan. Setelah suara masyarakat menggema, kini giliran Ketua Komisi I DPRD Buton Tengah, Samirun, menyampaikan sikap tegas. Ia menyatakan bahwa persoalan ini tak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepentingan dasar warga.
“Ini bukan sekadar soal pelayanan air, tapi soal keadilan bagi masyarakat dan daerah. Kami dengar keluhan ini, dan kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya, Rabu (9/7/2025). Menurutnya, isu-isu seperti tarif yang dinilai membebani, akurasi meteran yang dipertanyakan, hingga status hukum PDAM Buton yang beroperasi di wilayah Buton Tengah tanpa kejelasan koordinasi, harus segera diurai secara terbuka.
Terlebih, lanjut Samirun, PDAM Buton diduga tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Buton Tengah terkait pemanfaatan sumber daya air di wilayah Buteng. Jika dugaan tersebut benar, maka hal itu bukan hanya cacat prosedural, tapi juga telah merugikan daerah sejak Buton Tengah dimekarkan pada tahun 2014.
“Ini menyangkut sumber daya air yang ada di tanah kita. Kalau tidak ada izin ke Pemda Buteng, berarti selama ini kita dirugikan, baik dari sisi pendapatan daerah, tata kelola, maupun kedaulatan pelayanan publik,” tegas politisi dari Partai NasDem ini.
Samirun menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh aspirasi masyarakat. Ia menyebut suara publik itu sebagai energi positif untuk pembenahan. “Kritik masyarakat itu sah dan wajib ditindaklanjuti. Jangan dipandang sebagai ancaman, tapi sebagai pengingat bahwa negara harus hadir.”
Ia juga menyinggung pernyataannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 8 Juli 2025, antara DPRD Buton Tengah, PDAM Buton, dan OPD terkait. Saat itu, ia mempertanyakan dasar regulasi tarif yang diterapkan PDAM Buton di Buton Tengah dan meminta transparansi terkait pendapatan yang diperoleh dari pelanggan di wilayah tersebut.
“Kalau mereka beroperasi di sini, aturannya harus jelas, kontribusinya ke daerah harus terukur, dan pelayanannya harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau tidak, ini bisa menjadi preseden buruk,” tutupnya.
Penulis: LAODE MUHAMAD FIIL MUDAWAT
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda