Jakarta, JurnalPost.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul meninggalnya enam dokter peserta internsip dalam rentang Februari hingga Juli 2026.
Evaluasi tersebut turut diikuti pembebastugasan sementara ribuan dokter internsip untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa.
Program internsip merupakan tahapan pemahiran dan pemandirian bagi dokter yang baru menyelesaikan pendidikan, sekaligus menjadi proses penyelarasan kompetensi pendidikan dengan kondisi praktik di lapangan. Program tersebut telah berjalan di Indonesia sejak 2015.
Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu
Dalam evaluasinya, Kemenkes menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan dan kerja yang aman bagi dokter. Pemerintah juga menyoroti praktik perundungan, pemaksaan, pemerasan, hingga beban kerja yang tidak sesuai ketentuan dalam lingkungan pendidikan kedokteran.
Salah satu perubahan utama adalah pembatasan jam kerja dokter internsip maksimal 40 jam per minggu. Jam kerja tersebut tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel dan harus dibagi secara proporsional dalam satu minggu.

Kemenkes juga menegaskan dokter internsip bukan pengganti dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan. Selama menjalankan program, mereka tetap berada di bawah supervisi dokter pembimbing.
Dari sisi kesejahteraan, remunerasi peserta internsip terdiri atas bantuan biaya hidup dari Kemenkes sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan, ditambah tunjangan khusus pemerintah daerah serta jasa layanan dari rumah sakit tempat peserta ditugaskan.
Hak cuti peserta juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya cuti diberikan selama empat hari, ketentuan baru memberikan hak cuti hingga 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari cuti. Namun, peserta tetap diwajibkan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan program.
Hasil Investigasi Enam Kasus Kematian
Kemenkes melakukan audit medis dan investigasi terhadap enam kasus kematian dokter internsip yang terjadi sepanjang Februari hingga Juli 2026.
Pemerintah juga menyatakan akan memperbaiki tata kelola program serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi dokter internsip, termasuk terhadap risiko penularan penyakit.
Berdasarkan hasil investigasi, kondisi yang ditemukan pada enam kasus tersebut antara lain demam berdarah dengue (DBD), campak, kelelahan, infeksi paru, penyakit penyerta dan infeksi, serta permasalahan kesehatan jiwa.
Pada salah satu kasus juga ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja atau overtime.
Kemenkes menyebut lima dari enam kasus kematian berkaitan dengan penyakit. Sementara satu kasus diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tata kelola berupa jam kerja yang melebihi ketentuan.
“Sekali lagi karena sakit, kondisi sakit yang diderita dan hampir sebagian besar dari enam. Memang ada satu terkait dengan proses tata kelola. Ada satu yang memang ditemukan adanya overtime, artinya lebih dari 40 jam,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti.
Kemenkes menegaskan pelaksanaan program internsip tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
10.564 Dokter Internsip Jalani Skrining Kesehatan
Sebagai bagian dari evaluasi, sebanyak 10.564 dokter internsip dibebastugaskan sementara untuk menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Skrining kesehatan jiwa dijadwalkan pada 3–4 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan lengkap pada 5–7 Agustus 2026 yang mencakup pemeriksaan fisik, laboratorium lengkap, dan Ro-Thorax.
Hasil pemeriksaan dijadwalkan keluar pada 12 Agustus 2026 dan menjadi bahan pertimbangan Komite Internsip.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan peserta berada dalam kondisi kesehatan yang memadai sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab selama masa internsip secara optimal, aman, dan profesional.
Tata Kelola Program Diperketat
Selain pembatasan jam kerja, Kemenkes juga melakukan sejumlah perbaikan tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia.
Perubahan tersebut mencakup pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin, peningkatan kesejahteraan, penguatan peran pendamping dan Komite Internsip, kanal pengaduan, kriteria dispensasi, sanksi ketidakpatuhan, hingga penataan proporsi kuota penempatan peserta.
Kebijakan baru tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap dokter internsip sekaligus memastikan proses pendidikan dan pelayanan kesehatan berjalan secara lebih aman dan profesional.
Pembenahan tata kelola ini menjadi bagian dari langkah Kemenkes memperbaiki penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia setelah rangkaian kasus yang menjadi perhatian publik.
Penulis: Naomi Cindy Novelina
Prodi Kedokteran, Universitas Airlangga
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda