Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

Terbaru

  1. HUT ke-58 Semen Tonasa, Transformasi Bisnis dan Efisiensi Jadi Fokus

  2. Mini Bank SMK Plus An-Naba Jadi Sarana Praktik Nyata Siswa MPLB, Inspirasi bagi SMK di Indonesia

  3. Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

  4. Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

  5. Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

  1. Beranda
  2. Berita
  3. Kemenkes Perbaiki Tata Kelola Program Internsip Dokter, Jam Kerja Dibatasi 40 Jam per Minggu

Kemenkes Perbaiki Tata Kelola Program Internsip Dokter, Jam Kerja Dibatasi 40 Jam per Minggu

N
Penulis: Naomi Cindy Novelina
03 September 2026, 21.46 WITA Editor: Rafi Adinata
4 menit baca
Gedung Kemenkes
Foto: Foto: Ilustrasi/JurnalPost

Jakarta, JurnalPost.com –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) menyusul meninggalnya enam dokter peserta internsip dalam rentang Februari hingga Juli 2026.

Evaluasi tersebut turut diikuti pembebastugasan sementara ribuan dokter internsip untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan jiwa.

IKLAN

Program internsip merupakan tahapan pemahiran dan pemandirian bagi dokter yang baru menyelesaikan pendidikan, sekaligus menjadi proses penyelarasan kompetensi pendidikan dengan kondisi praktik di lapangan. Program tersebut telah berjalan di Indonesia sejak 2015.

tes flu
Baca Juga

Flu Sedang Naik: Kapan Cukup Istirahat di Rumah, Kapan Harus ke Dokter?

Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu

Dalam evaluasinya, Kemenkes menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan dan kerja yang aman bagi dokter. Pemerintah juga menyoroti praktik perundungan, pemaksaan, pemerasan, hingga beban kerja yang tidak sesuai ketentuan dalam lingkungan pendidikan kedokteran.

Salah satu perubahan utama adalah pembatasan jam kerja dokter internsip maksimal 40 jam per minggu. Jam kerja tersebut tidak diperbolehkan dipadatkan atau dirapel dan harus dibagi secara proporsional dalam satu minggu.

f62992bf d7d8 4a30 a27a a777e9a99d09

Kemenkes juga menegaskan dokter internsip bukan pengganti dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan. Selama menjalankan program, mereka tetap berada di bawah supervisi dokter pembimbing.

Dari sisi kesejahteraan, remunerasi peserta internsip terdiri atas bantuan biaya hidup dari Kemenkes sekitar Rp3 juta hingga Rp6 juta per bulan, ditambah tunjangan khusus pemerintah daerah serta jasa layanan dari rumah sakit tempat peserta ditugaskan.

foto berasma
Baca Juga

Mengenal Potensi Desa Menang dalam Mendukung Program Kabupaten/Kota Sehat di Jawa Timur

Hak cuti peserta juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya cuti diberikan selama empat hari, ketentuan baru memberikan hak cuti hingga 10 hari tanpa kewajiban mengganti hari cuti. Namun, peserta tetap diwajibkan memenuhi kompetensi yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan program.

Hasil Investigasi Enam Kasus Kematian

Kemenkes melakukan audit medis dan investigasi terhadap enam kasus kematian dokter internsip yang terjadi sepanjang Februari hingga Juli 2026.

Pemerintah juga menyatakan akan memperbaiki tata kelola program serta memperkuat mekanisme perlindungan bagi dokter internsip, termasuk terhadap risiko penularan penyakit.

Berdasarkan hasil investigasi, kondisi yang ditemukan pada enam kasus tersebut antara lain demam berdarah dengue (DBD), campak, kelelahan, infeksi paru, penyakit penyerta dan infeksi, serta permasalahan kesehatan jiwa.

Meilani Zahrah Hapsari
Baca Juga

Mabuk Tanpa Minum: Anomali Auto-Brewery Syndrome dan Jebakan Pidana UU LLAJ

Pada salah satu kasus juga ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan jam kerja atau overtime.

IKLAN

Kemenkes menyebut lima dari enam kasus kematian berkaitan dengan penyakit. Sementara satu kasus diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan tata kelola berupa jam kerja yang melebihi ketentuan.

“Sekali lagi karena sakit, kondisi sakit yang diderita dan hampir sebagian besar dari enam. Memang ada satu terkait dengan proses tata kelola. Ada satu yang memang ditemukan adanya overtime, artinya lebih dari 40 jam,” ujar Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, Yuli Farianti.

Kemenkes menegaskan pelaksanaan program internsip tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

10.564 Dokter Internsip Jalani Skrining Kesehatan

Sebagai bagian dari evaluasi, sebanyak 10.564 dokter internsip dibebastugaskan sementara untuk menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.

Skrining kesehatan jiwa dijadwalkan pada 3–4 Agustus 2026, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan lengkap pada 5–7 Agustus 2026 yang mencakup pemeriksaan fisik, laboratorium lengkap, dan Ro-Thorax.

Hasil pemeriksaan dijadwalkan keluar pada 12 Agustus 2026 dan menjadi bahan pertimbangan Komite Internsip.

Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan peserta berada dalam kondisi kesehatan yang memadai sehingga dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab selama masa internsip secara optimal, aman, dan profesional.

Tata Kelola Program Diperketat

Selain pembatasan jam kerja, Kemenkes juga melakukan sejumlah perbaikan tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia.

Perubahan tersebut mencakup pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin, peningkatan kesejahteraan, penguatan peran pendamping dan Komite Internsip, kanal pengaduan, kriteria dispensasi, sanksi ketidakpatuhan, hingga penataan proporsi kuota penempatan peserta.

Kebijakan baru tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap dokter internsip sekaligus memastikan proses pendidikan dan pelayanan kesehatan berjalan secara lebih aman dan profesional.

Pembenahan tata kelola ini menjadi bagian dari langkah Kemenkes memperbaiki penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia setelah rangkaian kasus yang menjadi perhatian publik.

Penulis: Naomi Cindy Novelina
Prodi Kedokteran, Universitas Airlangga

ENGLISH VERSION Artikel tersedia dalam Bahasa Inggris
Read in English →

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kemenkes-perbaiki-tata-kelola-program-internsip-dokter/97567/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 16.56 WITA

  • #Internsip Dokter
  • #Kebijakan Kesehatan
  • #Kemenkes
  • #PIDI
  • #dokter internsip
  • #kesehatan

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Pasar Turi Baru Surabaya Hadirkan Beragam Kegiatan, Tak Sekadar Menjadi Pusat Perdagangan

Ibu Rumah Tangga di Bojonegoro Buka Usaha BRILink, Tambah Penghasilan

Mahasiswa UPN Veteran Jatim Ikuti Rapat DPRD Tuban, Pelajari Perdebatan Anggaran dan Prioritas R-APBD 2027

Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Dukung SDG 4 dan SDG 12, Laboratorium FTS UPN Veteran Jawa Timur Kini Terapkan SOP Pengelolaan Limbah B3

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

Pilihan Editor

  1. 1 Birokrasi Seharusnya Memudahkan, Bukan Justru Menambah Beban Masyarakat dalam Mengurus Pelayanan Publik
  2. 2

    Peran Teknologi Pangan dalam Menjaga Ketahanan dan Keamanan Pangan Nasional

  3. 3

    Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

  4. 4

    Dari Fermentasi dan Inovasi ke Modernisasi: Mengangkat Nilai Jual Tempe melalui Teknologi Modern

  5. 5

    PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.