Oleh : Marulak Pardede, S.H., M.H., APU
JurnalPost.com - Hukum lingkungan sudah menjadi kenyataan. Bertambahnya penduduk di bumi yang tidak bertambah luas, memastikan bahwa persialan lingkungan masih akan terus ada. Hal tersebut menjadikan pemerintah, perusahaan, kelompok-kelompok kepentingan khusus, dan indivisu akan menoleh kepada hukum untuk mendapatkan solusi. Sejak tahun 1980-an agenda politik lingkungan hidup mulai dipusatkan pada apa yang dikenal hingga sekarang sebagai paradigma pembangunan berkelanjutan. Mulai pertama, istilah ini muncul dalam World Conservation Strategy dari the International Union for the Conservation of Sustainable Society (1981). Istilah tersebut kemudian menjadi sangat populer melalui Laporan Brundhland, Our Common Future, 1987 (Sonny Keraf, 2005)
Fundamental Paradigma Pembangunan Tahun 1992 merupakan puncak dari proses politik, yang akhirnya pada Konfrensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Jeneiro, Brazil. Paradigma pembangunan berkelanjutan telah diterima sebagai sebuah agenda politik pembangunan untuk semua negara di dunia. Hingga kini paradigma tersebut tidak saja sedikit diimplementasikan, melainkan juga masih belum luas dipahami dan diketahui. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di tingkat global (Kusnadi Hardjasumantri, 2003)
Kegagalan mengimplementasikan paradigma ada dua alasan yang mendasarinya, sebagai berikut: Pertama, karena kurang dipahaminya bahwa paradigma itu memuat prinsip-prinsip kerja yang menentukan dan menjiwai seluruh proses pembangunan. Paradigma ini tidak dipahami dalam konteks ini prinsip pokok politik pembangunan itu sendiri. Akibatnya, cita-cita yang dituju dan ingin diwujudkan di balik paradigma tersebut pada akhirnya tidak tercapai. Karena prinsip politik pembangunan yang seharusnya menuntun pemerintah dan semua pihak lainnya dalam merancang dan mengimplementasikan pembangunan tidak dipatuhi.
Dengan kata lain, paradigma pembangunan harus pertama-tama dipahami sebagai etika politik pembangunan, yaitu sebuah komitmen moral tentang bagaimana seharusnya pembangunan itu diorganisir dan dilaksanakan untuk mencapai tujuannya. Dalam kaitan dengan itu, paradigma pembangunan bukan sebuah konsep tentang pentingnya lingkungan hidup, bukan pula tentang pembangunan ekonomi. Ini sebuah etika politik pembangunan tentang konsep pembangunan secara keseluruhan dan bagaimana pembangunan itu seharusnya dijalankan. Selama paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut tidak dipahami, atau dipahami secara bias, maka cita-cita moral yang terkandung di dalamnya tidak akan diwujudkan.
Kedua, mengapa paradigma itu tidak jalan, khususnya mengapa krisis ekologi tetap saja terjadi, hal ini karena paradigma tersebut kembali menegaskan ideologi developmentalism. Apa yang dicapai di Konfrensi Tingkat Tinggi Bumi di Rio de Jeneiro, Brasil, hampir dua puluh tahun yang lalu, tidak lain adalah sebuah kompromi yang mengunggulkan kembali pembangunan, khususnya dengan paradigmanya berupa pertumbuhan ekonomi. Akibatnya, selama sepuluh tahun terakhir ini, tidak banyak perubahan yang dialami semua negara di dunia dalam rangka mengoreksi pola pembangunan ekonominya yang tetap saja mengutamakan pertumbuhan ekonomi. Hasil yang dicapai lalu tetap sama saja, yaitu pengurusan dan eksploitasi sumber daya alam dengan segala dampak negatifnya bagi lingkungan hidup, baik kerusakan sumber daya alam maupun perncemaran lingkungan. Penulisan karya ilmiah dalam bentuk buku ini, menyoroti dua hal pokok, yaitu: Cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan. Termasuk di dalamnya, prinsip-prinsip moral yang ingin diwujudkan dengan pembangnan berkelanjuta itu sendiri; Sebuah kritik terhadap paradigma baru, yaitu paradigma keberlanjutan ekologi sebagai ganti dari paradigma pembangunan berkelanjutan yang dikenal selama ini.
Kekeliruan Fundamental Pembangunan Berkelanjutan.
Cita-cita dan agenda utama dari pembangunan berkelanjutan tidak lain dalam upaya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan. Gagasan di balik itu adalah bahwa pembangunan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan harus dipandang sebagai terkait erat satu sama lain, dan karena itu unsur-unsur kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan lainnya. Pada dasarnya yang mau dicapai dengan pembangunan berkelanjutan adalah menggeser titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi, juga mencakup pembangunan sosial-budaya dan lingkungan (Hans-Joachim Hoehn, 1996).
Dengan kata lain, yang ingin dicapai di sini adalah sebuah integrasi pembangunan sosial-budaya dan pembangunan lingkungan ke dalam arus utama pembangunan nasional agar kedua aspek tersebut mendapat perhatian yang sama bobotnya dengan aspek ekonomi. Pesan yang hendak disampaikan di sini bahwa pembangunan aspek sosial-budaya dan lingkungan tidak boleh dikorbankan demi dan atas nama pembangunan ekonomi.
Dengan ini, kritik yang ingin disampaikan bahwa ada kekeliruan sangat fundamental dalam paradigma pembangunan yang selama ini berlaku, karena menganggap pembangunan ekonomi dengan sasaran utama pada pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan ekonomi, sebagai satu-satunya yang paling utama dalam pembangunan nasional pola developmentaism yang mengutamakan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi harus ditunggalkan dan diganti dengan sebuah pendekatan pembangunan yang lebih holistik dan integratif dengan memberi perhatian yang serius kepada pembangunan sosial-budaya dan lingkungan. Kehancuran sosial-budaya dan lingkungan telah menyebabkan negara dan masyarakat membayar mahal, tidak hanya dalam hitungan nilai finansial melainkan juga dalam bentuk kehancuran kekayaan sosial-budaya dan kekayaan sumber daya alam dan lingkungan di banyak negara.
Dampak lanjutannya adalah: Terjadi kemiskinan yang semakin mendalam di banyak negara sedang berkembang, tidak saja karena kekayaan sumber daya alamnya terkuras habis untuk membayar utang luar negerinya, melainkan karena kemerosotan sumber daya alam itu membuat mereka semakin tidak mampu untuk meningkatkan kualitas kehidupan mereka. Tingkat pendidikan mereka pun tetap rendah, karena mereka tidak mampu membayar tingkat pendidikan yang lebih baik bagi anak-anaknya. Timbul berbagai penyakit yang terkait langsung dengan mutu kehidupan yang semakin menurun di satu pihak dan dampak dari berbagai pencemaran lingkungan di pihak lain. Kehancuran sumber daya alam dan keanekaragaman hayati membawa pengaruh langsung bagi kehancuran budaya masyarakat di sekitarnya yang sangat bergantung hidupnya dari keberadaan sumber daya alam dan keanekaragaman tersebut. Akibatnya, cara berpikir dan cara hidup mereka dengan segala kekayaan budayanya juga terancam, sebagaimana terancamnya eksistensi mereka oleh punahnya keanekaragaman hayati itu.
Konflik Sosial Budaya di Kalangan Masyarakat
Konflik sosial-budaya yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini dapat dilihat pula sebagai risiko yang harus dibayar oleh diabaikannya pembangunan sosial-budaya selama ini. Perasaan ketidakadilan, termarjinalisasi, dan terancam secara budaya yang dialami oleh kelompok-kelompok budaya tertentu di tanah air adalah bagian dari proses terabaikannnya aspek pembangunan sosial-budaya dalam pembangunan nasional. Hal ini sebuah dampak negatif dari pembangunan yang sangat mahal.
Dari segi lingkungan hidup, Indonesia menghadapi problem-problem serius seperti pencemaran sungai, pencemaran udara, kebakaran hutan, pencurian kayu, kerusakan terumbu karang, pencemaran pesisir dan laut, perdagangan satwa liar, dan sebagainya. Kesemuanya ini merupakan dampak yang dibayar sangat mahal dari terabaikannya aspek lingkungan dalam keseluruhan proses pembangunan. Hal ini belum termasuk gangguan penyakit dan menurunnya kualitas kehidupan manusia akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan.
Kerugian yang disebabkan oleh dikorbankannya aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan ini, seandainya dapat dikalkulasi secara teliti, barangkali akan membuat bangsa Indonesia tercengang. Jika saja itu diukur akan dapat dilibat bahwa apa yang selama mi disebut sebagai pertumbuhan ekonomi positif dengan 7 persen, misalnya, sesungguhnya adalah pertumbuhan negatif. Biaya untuk kerugian sosial-budaya dan lingkungan ternyata sangat mahal. Berarti, pertumbuhan ekonomi yang positif tersebut temyata semu dan berarti sia-sia bangsa Indonesia membangun kalau pada akhirnya yang dituai adalah kerusakan sosial-budaya dan kerusakan lingkungan, selain perbaikan kesejahteraan ekonomi-material pada kelompok tertentu.
Selain kekeliruan yang memberi prioritas pada pertumbuhan ekonomi, salah satu kekeliruan lain dari pola pembangunan selama ini adalah persepsi yang keliru tentang kekayaan alam. Sebagaimana dilontarkan oleh Arne Naess (Lihat Arne Naess, Ecology, Community and Lifestyle, Cambridge: Cambridge University Press, 1989), kekayaan alam selalu dibaca dan dilihat semata-mata sebagai sumber daya ekonomi yang siap dieksploitasi demi pertumbuhan ekonomi. Ketika kekayaan alam dibaca sebagai sumber daya ekonomi, kecenderungan yang tidak dapat dielakkan adalah bagaimana mengubah sumber daya ekonomi tersebut menjadi nilai ekonomi yang riil bagi kemakmuran sebuah bangsa. Konsekuensinya, segala nilai lain dan kekayaan alam tersebut menjadi terabaikan dan tidak diperhitungkan sama sekali.
Kekeliruan yang lain adalah, perhatian utama pembangunan ekonomi hanya tertuju pada perbaikan standar kehidupan, khususnya standar material. Hal yang menjadi pusat perhatian dan seluruh proses pembangunan tercapainya kesejahteraan material. Tujuan ini seakan-akan hanya inilah yang dikejar dalam dan yang utama bagi hidup manusia. Aspek-aspek lain dan kesejahteraan manusia, seperti kemajuan budaya, spiritual, dan estetik manusia, tidak mendapat perhatian sama sekali. Dengan kata lain, yang dituju oleh pembangunan bukanlah kualitas kehidupan, sebagaimana yang ditekankan oleh Deep Ecology, melainkan perbaikan standar kehidupan material. Hal yang dikejar adalah uang, materi, dan kemewahan, dan jalan untuk itu adalah dengan menguras habis kekayaan alam yang ada, yang direduksi semata bernilai ekonomis saja.
Pola pembangunan demikian justru semakin memacu materialisme dan menyuburkan pola produksi dan konsumsi eksesif dengan akibat alam menjadi objek eksploitasi yang eksesif pula. Pola produksi dan konsumsi ini, anehnya, ternyata semakin terpenuhi semakin tak terpuaskan. Berarti, semakin banyak kekayaan alam dieksploitasi, semakin rakus dan tamak manusia, maka semakin hancur lingkungan hidup. Pola produksi dan konsumsi yang eksesifdari negara-negara industri maju ini kemudian ditiru begitu saja dengan laju yang mirip di negara-negara sedang berkembang. Materialisme lalu menjalar juga di negara-negara sedang berkembang dan dianggap sebagai jalan yang harus ditempuh oleh negara-negara sedang berkembang.
Bersamaan dengan itu, kemajuan dipahami sebagai kemajuan ekonomi dan material. Keterbelakangan suatu negara bangsa pun dipahami dalam kerangka keterbelakangan ekonomi dan material ini. Tidak mengherankan bahwa negara-negara sedang berkembang pun tidak punya pilihan lain daripada beramai-ramai mengejar ketertinggalannya dari negara-negara industri maju dengan memacu pertumbuhan ekonominya, yang tidak lain berarti menggenjot eksploitasi sumber daya alamnya.
Kemiskinan Tantangan Terbesar Negara Berkembang.
Tidak dapat disangkal bahwa salah satu tantangan terbesar yang dihadapi semua negara sedang berkembang adalah kemiskinan dari sebagian besar rakyatnya. Untuk mengatasi masalah besar ini, memang pembangunan ekonomi merupakan sebuah keharusan. Kesalahan di sini adalah, selalu kemiskinan dipahami sebagai kemiskinan material-ekonomis. Padahal, kemiskinan itu sendiri mempunyai dimensi yang lebih luas, dan karena itu pola penanganannya pun tidak boleh direduksi hanya sebatas menyangkut aspek material-ekonomis. Dimensi sosial-budaya, spiritual, dan kualitas lingkungan harus pula mendapat perhatian. Demikian pula, masalah kemiskinan tidak boleh direkdusi sebagai hanya dapat diatasi dengan eksploitasi sumber daya alam. Ada banyak variabel dan faktor lain yang ikut menentukan keberhasilan sebuah negara bangsa dalam mengatasi kemiskinan. Kemampuan manusia dalam menghasilkan barang dan jasa dengan nilai tambah yang tinggi merupakan faktor yang tidak kalah pentingnya. Dengan kata lain, bukan hanya sumber daya alam yang harus digenjot. Kemampuan manusia pun harus dikembangkan dan ditingkatkan agar tekanan kepada sumber daya alam dalam mengatasi kemiskinan dapat diperkecil.
Contoh klasik untuk itu adalah Singapura. Tanpa memiliki sumber daya alam, Singapura mampu mengembangkan ekonominya secara menakjubkan, justru karena yang diandalkan adalah jasa dan kemampuan sumber daya manusianya. Hal ini perlu dipahami dengan benar. Kalau tidak, seluruh persoalan kemiskinan dilihat seolah-olah hanya dapat diatasi dengan eksploitasi sumber daya alam, maka pusat perhatiannya hanya sekedar meningkatkan pendapatan asli daerah, yang tidak lain berarti, sekali lagi, eksploitasi sumber daya alam.
Dengan kata lain, paradigma pembangunan berkelanjutan adalah sebuah kritik pembangunan di satu pihak, tetapi di pihak lain adalah sebuah teori normatif yang menyodorkan praksis pembangunan yang baru sebagai jalan keluar dan kegagalan developmentalism selama ini. Dalam anti itu, paradigma pembangunan berkelanjutan tidak sekedar sebuah kritik pembangunan, melainkan juga adalah sebuah kritik ideologi pembangunan, yaitu ideologi developmentalism. Sebagai teori normatif mendesak bangsa Indonesia untuk meninggalkan sikap yang menjadikan pembangunan ekonomi sebagai satu-satunya tujuan pembangunan nasional. Ia mendesak hangsa Indonesia untuk segera memberi perhatian yang sama besarnya bagi pembangunan sosial-budaya dan lingkungan, kalau tidak mau lagi terulang kriris sosial-budaya dan krisis lingkungan yang dialami sekarang ini.
Aspek pembangunan sosial-budaya dan lingkungan hidup perlu sekali mendapat perhatian karena pembangunan selalu akan mempunyai dampak terhadap kehidupan sosial budaya suatu masyarakat serta lingkungan hidup. Dampak itu tidak hanya berupa termarjinalisasinya suatu kelompok sosial budaya melainkan juga bahkan terancam punahnya kelompok masyarakat tersebut (Kusnadi Harjasoemantri, 2008). Demikian pula halnya dengan lingkungan. Bahkan hancurnya lingkungan fisik, seperti hutan, akan dapat berakibat hilangnya suatu kehidupan budaya, bahkan lebih dan itu hilang dan punahnya kehidupan atau eksistensi kelompok budaya yang bersangkutan. Karena itulah ketiga aspek pembangunan ini harus mendapat perhatian secara serius. Tidak ada gunanya kemajuan ekonomi kalau ternyata menyebabkan punahnya kekayaan budaya yang ada, bahkan punahnya eksistensi suatu kelompok budaya. Tidak ada gunanya kemajuan ekonomi kalau ternyata kemajuan lalu malah mengancam kehidupan manusia karena ekosistem sungai tercemar, atau air menjadi kering, kalau terjadi banjir dan longsor, dan sebagainya.
Integrasi ketiga aspek pokok tersebut tidak berarti bahwa bangsa Inonesia tidak menganggap penting pembangunan ekonomi. Justru baliknya, dengan integrasi ketiga aspek tersebut, kemajuan dan prestasi konomi yang dicapai justru akan lebih tepat sasaran untuk meningkatan kalitas hidup manusia dalam segala dimensinya dan sekaligus bisa lebih berkelanjutan. Dengan integrasi itu, pembangunan ekonomi pun diletakkan dalam kerangka lingkungan hidup dan sosial-budaya.
Proses Perencanaan Pembangunan
Dengan demikian sejak awal proses perencanaan pembangunan, pembangunan ekonomi sekalipun telah dirancang sedemikian rupa agar pencapaian pembangunan ekonomi tetap menjamin bahwa fungsi ekosistem akan tetap terpelihara dengan baik. Demikian pula, seluruh proses pembangunan, termasuk dan khususnya pembangunan ekonomi, telah dengan cermat mengantisipasi bahwa daya dukung lingkungan sangat terbatas, khususnya dalam menanggung semua dampak yang diakibatkan oleh proses pembangunan ekonomi tersebut. Mekanisme seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan akan dipandang sebagai sebuah kewajiban yang mengikat oleh semua pelaku pembangunan demi mencegah, meminimalisir dan menanggulangi dampak tersebut secara baik sesuai dengan prinsip-prmsip Lingkungan.
Selain integrasi ketiga aspek tersebut, pembangunan berkelanjutan juga dipahami sebagai pembangunan yang tidak mengurangi kemampuan produktif dari ekonomi nasional pada masa yang akan datang. Dengan kata lain, pembangunan berkelanjutan adalah suatu pola dan strategi pembangunan nasional yang menjamin kemampuan ekonomi di masa depan tidak berkurang sama sekali. Jadi, generasi yang akan datang masih mempunyai peluang dan kemampuan ekonomi yang sama untuk mencapai tingkat kesejahteraan ekonomi dan sosial budaya yang sama seperti generasi sekarang. Untuk itu, kemainpuan yang ada - baik dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia, modal dan teknologi - tidak berkurang untuk generasi yang akan datang. Seandainya berkurang, kemampuan itu dapat dikompensasi dalam bentuk tertentu.
Paling kurang ada tiga prinsip utama pembangunan berkelanjutan. Ketiga prinsip tersebut menjamin agar ketiga aspek pembangunan di atas dipenuhi, dan dalam arti itu ketiganya hanya mungkin dicapai kalau ketiga prinsip dasar ini dioperasional sebagai sebuah politik pembangunan. Prinsip pertama adalah demokrasi. Prinsip ini menjamin agar pembangunan dilaksanakan sebagai perwujudan kehendak bersama seluruh rakyat demi kepentingan bersama seluruh rakyat. Dengan kata lain, pembangunan bukan dilaksanakan berdasarkan kehendak pemerintah atau partai politik demi kepentingan rezim atau partai yang sedang berkuasa. Sebuah prinsip moral paling mendasar, khususnya untuk menjamin bahwa apa yang diidealkan sebagai paradigma pembangunan berkelanjutan dapat mempunyai peluang untuk direalisasikan. Tanpa prinsip politik ini, sulit untuk berharap banyak bahwa pembangunan berkelanjutan dapat direalisasikan (Emil Salim, 2010).
Tentu saja ada kemungkinan bahwa dalam sistem politik dan kekuasaan yang otoriter, dengan pemimpin yang mempunyai komitmen yang kuat kepada pembangunan berkelanjutan, akan dengan serta-merta dirancang struktur, organisasi dari mekanisme politik untuk mewujudkan paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut. Keberlanjutan pembangunan yang berkelanjutan itu sendiri sangat rentan karena sangat tergantung pada kekuasaan dan kemauan politik penguasa. Selama dia masih berkuasa, akan diwujudkan. Begitu dia tidak lagi berkuasa, akan berganti sesuai dengan keinginan politik pemimpin yang baru. Ketika kepentingannya terganggu oleh paradigma pembangunan berkelanjutan ia dengan sesuka hati akan mengubahnya.
Arti Penting Prinsip Demokrasi.
Beberapa aspek penting dan prinsip demokrasi tersebut, adalah: Pertama, agenda utama pembangunan adalah agenda rakyat demi kepentingan rakyat. Pembangunan adalah implementasi aspirasi dari kehendak masyarakat demi kepentingan masyarakat. Pemerintah hanyalah pelaksana agenda pembangunan yang diamanatkan oleh rakyat. Jadi, pemerintah harus menjamin bahwa agenda dan kebijakan pembangunan yang dilaksanakannya memang benar-benar berasal dan rakyat dan untuk kepentingan bersama seluruh rakyat. Kedua, partisipasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembangunan dan dalam mengimplementasikan kebijakan pembangunan adalah sebuah kebarusan moral dan politik. Masyarakat tidak boleh hanya dilibatkan dalam mengimlementasikan agenda pembangunan dan pemerintah, melainkan juga menentukan dan merumuskan agenda pembangunan tersebut - dan bukannya sekedar ikut menentukan dan merumuskan. Berarti, proses perencanaan (termasuk perencanaan menyangkut prioritas pembangunan) dan implementasinya harus dilakukan secara aspiratif. Hal ini jauh lebih penting daripada hasil instant yang tidak menyentuh kepentingan bersama, yang holistik dan berjangka panjang ke depan.
Ketiga, harus ada akses informasi yang jujur dan terbuka tentang agenda pembangunan dan proses perumusan agenda pembangunan itu. Transparansi publik lalu menjadi suatu keharusan dalam prinsip demokrasi ini. Gagasan besar mengenai hak mendapatkan informasi yang akurat dan benar merupakan sebuah tuntutan moral dan demokrasi dan pembangunan itu sendiri.Keempat, ada akuntabilitas publik tentang agenda pembangunan, proses perumusan kebijakan pembangunan dari implemetasi pembangunan tersebut. Akuntabilitas publik merupakan konsekuensi logis dari prinsip demokrasi dalam pembangunan berkelanjutan. Agenda pembangunan berasal dari rakyat demi kepentingan rakyat banyak, harus ada pertanggungjawaban publik tentang sejauhmana aspirasi rakyat telah didengar, diakomodasi dan diwujudkan serta sejauhmana tujuan pembangunan - kepentingan bersama seluruh rakyat - telah benar-benar diwujudkan dengan ini komitmen dan upaya yang serius pada semua pihak. Sejauhmana pemerintah telah memobilisasi seluruh kekuatan dan potensi yang ada dalam masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan tujuan pembangunan yang ada.
Hanya dengan jalan inilah rakyat tahu mengenai agenda pembangunan beserta segala konsekuensi, pilihan terbaik, dan proses menuju pencapaian hasil-hasil pembangunan, dan bahwa aspirasinya ikut diakomodasi. Hal yang lebih penting dan itu, rakyat mempunyai komitmen untuk mengimplementasikannya, karena mereka terlibat dalam proses perumusannya. Selama pembangunan bersifat elitis dan berasal dari atas, sulit sekali mengharapkan keterlibatan rakyat dalam mewujudkan pembangunan tersebut.
Memang tidak bisa disangkal bahwa prosesnya akan membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya, tetapi, proses ini jauh lebih aspiratif dan segala aspek pembangunan akan lebih mungkin untuk dipertimbangkan secara matang dengan segala konsekuensinya. Hanya dengan cara inilah pembangunan berkelanjutan dengan ketiga aspek pokok di atas dapat dipertimbangkan secara serius. Tanpa pninsip demokrasi, bangsa Indonesia akan dengan mudah jatuh ke dalam kecenderungan otoritanianism di mana pemerintah berlagak paling tahu apa yang diinginkan rakyat. Dengan akibat, sangat mungkin apa yang dibangun bukan kepentingan rakyat melainkan kepentingan rezim, partai, kelompok, atau orang perorangan yang kebetulan sedang berkuasa. Lebih dan itu, dengan pola pendekatan yang otoriter, aspek sosial-budaya dan lingkungan akan dengan mudah dikesampingan sesuai dengan kepentingan mereka yang menentukan anah pembangunan.
Kedua, prinsip keadilan. Prinsip ini pada dasarnya mau menjamin bahwa semua orang dan kelompok masyarakat rnemperoleh peluang yang sama untuk ikut dalam proses pembangunan dan kegiatan-kegiatan produktif serta ikut dalam menikmati hasil-hasil pembangunan. Oleh karena itu, pertama, prinsip keadilan menuntut agar ada perlakuan yang sama bagi semua orang dan kelompok masyarakat, dalam proses pembangunan, khususnya dalam berpartisipasi melaksanakan dan menikmati hasil pembangunan dan mempunyai akses terhadap peluang dan sumber-sumber ekonomi, termasuk sumber daya alam. Itu berarti, tidak boleh ada orang atau kelompok masyarakat yang mendapat pcrlakuan istimewa dan negara dalam proses pembangunan, khususnya dalam mendapatkan peluang dan akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Karena itu, tidak boleh ada monopoli politik-artifisial yang didukung kekuasaan negara yang menguntungkan kelompok tertentu dalam memanfaatkan peluang dan akses pada sumber daya ekonomi negara. Peluang dan akses itu harus terbuka secara sama bagi semua orang dan kelompok.
Kedua, prinsip keadilan juga menuntut agar ada disiribusi manfaat dan beban secara proporsional antara semua orang dan kelompok masyarakat. Manfaat dari beban itu harus proporsional dengan peran dan kontribusinya dalam proses pembangunan, maka, adalah adil bahwa ada yang mendapatkan manfaat lebih daripada yang lain, sejauh dijamin di tempat pertama bahwa peluang dan akses telah dibuka secara sama bagi semua orang dan semua kelompok masyarakat. Manfaat dan beban yang berbeda akan dianggap tidak adil kalau peluang dan akses telah dibuka hanya untuk kelompok tertentu tapi ditttup secara sengaja bagi kelompok yang lain.
Dalam kaitan dengan itu, harus ada tindakan politik afirmatif dari negara untuk membantu kelompok masyarakat yang tidak mempunyai peluang dan akses yang sama, karena terpencil, kurang prasarana, kurang pendidikan, dan sebagainya. Demikian pula, harus ada tindakan politik afirmatif bagi kelompok tertentu, khususnya kelompok perempuan yang mungkin menjadi rentan akibat dampak dan proses pembangunan, termasuk dampak lingkungan.
Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Dalam konteks inilah berlaku prinsip bahwa (a) mereka yang mendapat manfaat ekonomi terbesar dan kegiatan pembangunan (baik oleh negara maupun swasta) harus menanggung kerugian terbesar akibat proses pembangunan, khususnya di bidang lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan. (b) Dalam kaitan dengan itu, pihak yang mencemar dan merusak lingkungan harus membayar secara proporsional kerugian yang ditimbulkannya, termasuk proporsionalitas dalam hal lingkup dan dahsatnya kerugian akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya.
Ketiga, prinsip keadilan menuntut agar ada peluang yang sama bagi generasi yang akan datang untuk memperoleh manfaat secara sama atau proporsional dan sumber daya ekonomi yang ada. Keadilan juga menyangkut keadilan antar generasi. Sumber daya ekonomi yang ada harus dimanfaatkan secara arif dan kerusakannya harus dipulihkan sedemikian rupa agar menjamin bahwa generasi yang akan datang mempunyai peluang yang sama untuk menikmati tingkat kehidupan yang relatif sama dengan generasi sekarang.
Keempat, prinsip keadilan juga menuntut agar kerugian akibat proses pembangunan yang dialami oleh kelompok masyarakat tertentu harus dapat ditebus atau dikompensasi secara seimbang atau proporsional baik oleh negara ataupun oleh kelompok yang menimbulkan kerugian tersebut. Pajak lingkungan lalu merupakan sebuah bentuk keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak lingkungan dan kegiatan pembangunan yang merugikan.
Prinsip ketiga adalah prinsip keberlanjutan. Prinsip ini mengharuskan bangsa Indonesia untuk merancang agenda pembangunan dalam dimensi visioner jangka panjang, untuk melibat dampak pembangunan baik positif maupun negatif dalam segala aspeknya dalam dimensi jangka panjang dan tidak hanya dalam dimensi jangka pendek. Prinsip ini sejalan dengan kenyataan bahwa sumber daya ekonomi terbatas, aspek sosial-budaya dan lingkungan adalah aspek yang berdimensi jangka panjang, dan bahwa pembangunan berlangsung dalam ruang ekosistem yang mempunyai interaksi yang rumit.
Prinsip ini mengharuskan bangsa Indonesia untuk memilih altematif pembangunan yang lebih hemat, sumber daya dan mampu mesinkronkan aspek konservasi dengan aspek pemanfaatan secara arif. Demikian pula, prinsip keberlanjutan mengharuskan bangsa Indonesia untuk menggunakan pola-pola pembangunan dan konsumsi yang hemat energi, hemat bahan baku, dan hemat sumber daya alam. Bangsa Indoensia dituntut untuk secara serius menerapkan prinsip produksi bersih dengan melakukan seleksi yang ketat terhadap proses produksi, teknologi, bahan baku, dan manajemen yang meminimalisasi limbah dalam setiap kegiatan pembangunan dan kegiatan produksi ekonomi. Bangsa Indonesia dituntut untuk sedapat mungkin menggunakan kembali bahan dan teknologi yang telah dipakai, mengurangi bahan baku, dan mendaur ulang sisa-sisa proses produksi yang ada.
Prinsip keberlanjutan ini pada akhirnya sangat menunjang prinsip keadilan antar generasi sebagaimana telah disebutkan di atas. Karena itu, prinsip keadilan dan prinsip keberlanjutan pada dasarnya menuntut bangsa Indonesia untuk bersikap hati-hati dan arif dalam setiap kebijakan pembangunan agar manfaat jangka pendek yang diperoleh dari kegiatan pembangunan tidak sampai menimbulkan - dan dibayar mahal dengan - kerugian jangka panjang yang tidak sebanding dengan manfaat jangka pendek tersebut. Kerugian jangka panjang itu tidak semata-mata bersifat ekonomis-material-fisik, melainkan juga bersifat non-material, mental, spiritual, kesehatan, sosial-budaya, dan nilai serta mutu kehidupan manusia.
Paradigma Pembangunan Sesungguhnya.
Dengan kata lain, sesungguhnya paradigma pembangunan menegaskan kembali paham pembangunan sebagai sebuah proses membangun manusia seutuhnya dan seluruhnya. Pembangunan tidak hanya bertujuan meningkatkan derajat fisik manusia tertentu saja, melainkan memungkinkan setiap orang dan kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidupnya, baik fisik-material maupun derajat kualitas kehidupan secara luas: mental, budaya, sosial, politik, spiritual, dan ideologis.
Sebagaimana dikatakan di atas, prinsip-prinsip pembangunan di atas sesungguhnya menyangkut politik pembangunan. Prinsip-prinsip tersebut berkaitan dengan pendekatan dalam politik pembangunan. Justru inilah yang paling pokok. Maksudnya, apakah agenda dan cita-cita pembangunan berkelanjutan untuk mengintegrasikan ketiga aspek tersebut di atas tercapai atau tidak, itu soal lain. Hal yang paling pokok adalah apakah ada perubahan dalam pendekatan pembangunan sesuai dengan tuntutan ketiga prinsip tersebut. Soal partisipasi masyarakat, misalnya, adalah hal yang sesungguhnya tidak sulit dan dapat dilaksanakan sekarang ini juga, kalau ada kemauan politik untuk itu. Dalam hal membuka peluang yang sama bagi semua orang dan kelompok masyarakat, adalah soal mau atau tidak untuk dilaksanakan sekarang juga. Demikian pula dengan aspek-aspek lainnya dari ketiga prinsip tersebut.
Hanya dengan perubahan pendekatan politik pembangunan, yang dimulai sekarang juga, dapat dijamin bahwa cita-cita dan agenda pembangunan berkelanjutan dapat dicapai. Cita-cita dan agenda tersebut adalah sebuah proses yang memakan waktu dan tenaga. Bahwa pendekatan dalam politik pembangunan sudah menjamin adanya partisipasi, adanya peluang yang terbuka bagi semua, dan ada sikap kehati-hatian dalam memilih arah pembangunan, itu sesungguhnya telah menjamin bahwa cita-cita dan agenda pembangunan berkelanjutan dapat dicapai. Kalau sejak sekarang telah jelas bagi semua rakyat bahwa pembangunan adalah perwujudan kehendak dan aspirasi rakyat yang melibatkan seluruh rakyat, maka agenda dan cita-cita pembangunan berkelanjutan bisa diperjuangkan dalam proses yang demokratis dan berkeadilan. Kalau sudah ada pendekatan politik yang sejalan dengan ketiga prinsip di atas, aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan dapat lebih mudah diperjuangkan (karena ada prinsip demokrasi) menjadi agenda utama yang sama-sama mendapat prioritas, kendati mungkin hasil akhirnya belum sepenuhnya memperbaiki kualitas lingkungan Indonesia.
Pemikiran dasar dari perlindungan lingkungan hidup adalah bahwa kegiatan manusia dapat membawa akibat buruk bagi kesehatan. Rusaknya lingkungan hidup akibat perbuatan manusia merupakan ancaman bagi kesehatan manusia. Filosofi ini berlainan dengan tradisi pertama perlindungan lingkungan hidup yaitu konservasi dan preservasi. Konservasi dimaksudkan sebagai the greatest good to greatest number for the longest time, sedangkan preservasi dilaksakan semata-mata karena alam perlu dilindungi (Sony Keraf, 20005)
Pendekatan yang dominan terhadap lingkungan hidup selama ini adalah pengaturan yang berisikan perintah dan pengawasan. Gagasan dasarnya adalah bahwa individu terutama mereka yang kegiatannya berkaitan dengan ada tidaknya insentif pasar, akan mengalami kegagalan tanggungjawab atas akibat kegiatannya terhadap lingkungan. Oleh karenanya pemerintah perlu untuk menetapkan akibat lingkungan dalam tingkat tertentu yang dapat diterima dan menetapkan batas tersebut tidak boleh dilewati. Bagi sebagian pihak, standar lingkungan ini merupakan kewajiban moral; tetap bagi pihak lain, akan menjadikannya sebagai biaya internal, sehingga memperbaiki kegagalan pasar.
Alasan moral untuk peraturan lingkungan hidup berakar pada tradisi preservasi. Perlunya pengaturan lingkungan hidup tidak karena kerusakan lingkungan yang akan membawa akibat kepada kehidupan manusia, tetapi lingkungan memiliki nilai instrinsik. Hal ini mudah dikatakan, tetapi di dalam kenyataan tidak begitu mudah untuk dituangkan dalam peraturan. Ketiadaan tingkatan prinsip moral yang dapat dipertahankan yang menyatakan kapan lingkungan hidup dapat dikorbankan untuk keperluan sebanyak mungkin manusia, kesejahteraan manusia tidak mempunyai klaim lebih baik daripada lingkungan. Beberapa environmentalist yang radikal menekankan bahwa manusia tidak lebih tinggi dari makhluk hidup lainnya dan setiap penyampingan lingkungan hidup harus dilarang. Namun, sebagian besar mereka yang mempertahankan lingkungan hidup berdasarkan moral tidak dapat menerima penderitaan manusia atas nama perlindungan lingkungan.
Semoga.
Marulak Pardede, adalah Peneliti Ahli Utama (APU) Bidang Hukum Perdata, Ekonomi, Bisnis, Korporasi, Lingkungan, pada Pusat Riset Hukum, Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Tinggal di Jakarta Selatan, 12770.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda