Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Artikel
  3. MENATA ULANG SISTEM HUKUM NASIONAL YANG BERKEPASTIAN HUKUM

MENATA ULANG SISTEM HUKUM NASIONAL YANG BERKEPASTIAN HUKUM

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
10 Agustus 2026, 01.03 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
13 menit baca
Undang-Undang

Oleh : Marulak Pardede.

JurnalPost.com - Di dalam perubahan ketiga Undang-Undang Dasar NKRI tahun 1945, pasal 1 (3), antara lain ditegaskan, bahwa: "Negara Indonesia adalah negara hukum. Suatu negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat), menjamin kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara (pasal 27 ayat 1 UUD 1945)." Terkait dengan hal tersebut, dalam pemeriksaan dan pemutusan perkara-perkara dilakukan oleh badan-badan peradilan (pasal 24 dan 25 UUD-45), dan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili serta memutuskan dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dengan memperhatikan asas-asas peradilan sebagaimana diatur oleh undang-undang.

IKLAN

Akan tetapi, implementasi pembinaan Hukum Nasional tampaknya masih banyak yang harus dibenahi, sebab praktek penegakan hukum masih compang-camping, karut-marut. Situasi hukum tidak mengarah kepada terwujudnya sasaran pembangunan dibidang hukum. Wibawa hukum semakin merosot, yang terindikasi dari keluhan masyarakat akan putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keadilan, lunturnya kepercayaan terhadap hukum, yakni hukum yang adil dan berlaku bagi semua kalangan tanpa perbedaan. Sebab dalam praktek para pemilik sumber daya politik, maupun ekonomi dan hukum, tidak terlalu ramah bagi mereka yang miskin.

Riverbank Environmental Inspection
Baca Juga

Pembangunan Ekonomi dan Ancaman Kerusakan Lingkungan, Sejauh Mana Hukum Indonesia Melindungi Alam?

Berdasarkan hasil survey Indonesian Legal Roundtable diseluruh Indonesia, Indeks Persepsi Negara hukum Indonesia, antara lain dikemukakan bahwa dari skala 1-10, ternyata indeks persepsi Negara hokum Indonesia, hanya mencapai 4,53, hasilnya kurang dari setengah. Masyarakat menilai, kondisi Negara hukum Indonesia buruk. Masyarakat mengangggap penegakan hukum belum berjalan baik. Negara belum bisa memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Pengadilan sebagai tulang punggung Negara hokum, dalam penegaklan hukum hanya meraih 4,72. Lemahnya penegakan hukum mengakibatkan lemahnya antusiasme masyarakat untuk menuntaskan persoalan hukum di pengadilan. Indonesia tidak lulus sebagai suatu Negara hokum. Dari sisi regulasi, reformasi hokum apakah sudah berjalan on the tracks? Makhamah Konstitusi sudah lahir, Komisi Yudisial sebagai pengawasan hakim, buruk, permainan penerimaan hakim masih marak, dan KPK tidak optimal sebagaimana diharapkan. Penanganan korupsi buruk. Untuk kesekian kalinya masalah penegakan hukum yang bersih dan berwibawa, kembali mendapat sorotan tajam dengan bergulirnya isu peninjauan kembali.

TIDAK UNTUK MENEMUKAN KEPASTIAN HUKUM.

MA-RI menolak upaya hukum pengajuan peninjauan kembali dua kali sesuai ketentuan Psl 268 ayat (3) KUHAP yang berpendirian, pengajuan Peninjauan Kembali identik dengan kepastian hukum. Selama belum ada perubahan pandangan terhadap maksud dan tujuan pengajuan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa, hukum tidak akan dapat menemukan keadilan bagi setiap pencari keadilan. Upaya peninjauan kembali yang kedua terhalang oleh ketentuan Pasal 268 ayat (3) KUHAP. Sebenarnya, pertimbangan yang menjadi dasar permintaan Peninjauan Kembali (PK) terkait ketentuan Pasal 268 ayat (3) Hukum Acara Pidana terhadap UUD 1945, bukanlah bertujuan menemukan kepastian hukum melainkan merupakan sarana hukum untuk memperoleh keadilan. Pembentuk Hukum Acara Pidana bukan tanpa alasan menempatkan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa. Permohonan peninjauan kembali bukan kewajiban, melainkan hak terpidana sepanjang hayatnya menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan sekalipun terpidana berada pada masa akhir menjalani pidananya.

Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja, dan dapat dicabut selama belum diputus. Setelah dicabut, tidak dapat diajukan sekali lagi. Tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. Putusan yang dimohonkan peninjauan kembali jelas-jelas salah dan pasti akan dibatalkan, maka adalah sangat bijaksana apabila pelaksanaan putusan yang jelas salah itu, ditangguhkan. Mahkamah Agung yang akan memerintahkan penangguhan tersebut. Apa gunanya pelaksanaan putusan dilakukan, apabila putusan tersebut jelas salah. Oleh karena permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja, maka hendaknya apabila diajukan permohonan, surat permohonannya disusun secara jelas dan lengkap dan hendaknya jangan dibuat ala kadarnya saja. harus dikemukakan alasan atau dasar yang benar-benar tepat, sehingga benar-benar dapat dipakai sebagai alasan peninjauan kembali. Adalah lebih baik menunggu, daripada tergesa-gesa menyusun permohonan peninjauan kembali dengan alasan yang kurang mantap. Harus diingat, bahwa seandainya oleh karena sesuatu hal permohonan peninjauan kembali dicabut, maka hal itu adalah fatal.

Pengendara menggunakan ponsel saat berhenti di lampu merah, ilustrasi pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga

Main Ponsel Saat Lampu Merah, Apakah Termasuk Pelanggaran Lalu Lintas? Ini Tinjauan Hukumnya

Untuk memperoleh keadilan dalam Pasal 263 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana melalui pengujian UUD 1945 mengakibatkan keberadaan ketentuan yang hanya membolehkan PK diajukan satu kali (Pasal 268 ayat 3), diragukan legitimasi sebagai ketentuan hukum yang pro-perlindungan Hak Asasi Manusia sebagaimana telah dimuat dalam UUD 1945 dan Perubahannya. Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta yang ada, sebenarnya Negara Indonesia tidak lulus sebagai suatu Negara hokum, baru berkisar pada teori, tidak dalam praktek. Untuk itu, kewajiban kita semua untuk memperbaiki keadaan dan untuk mencegah terulang kembali kasus-kasus peradilan sesat.

Telah menjadi rahasia umum, bahwa Badan-badan Peradilan dalam prakteknya, belum memberikan keputusan yang semata-mata berdasarkan kebenaran, keadilan dan kejujuran, yang bebas dari tekanan atau pengaruh dari luar, ataupun bebas dari perbuatan hakim yang tidak tercela. Kedudukan dan kredibilitasnya, mendapat sorotan tajam dari seluruh lapisan masyarakat Nasional maupun Internasional. Pelaksanaan Hukum (law inforcement) oleh Badan Peradilan, termasuk puncaknya yaitu Mahkamah Agung, telah berada didalam kondisi yang sangat memprihatikan. Kewibawaan Hukum dan Badan Peradilan dari tingkat pertama sampai puncaknya : Mahkamah Agung turun secara bertahap sampai mencapai titik wibawa yang sangat rendah. Kepercayaan masyarakat luas terhadap Badan Peradilan dan Mahkamah Agung, sebagai benteng terakhir dari para pencari keadilan, makin hari makin bertambah merosot ; wibawanya mulai meredup dan pudar; tidak dihargai lagi sebagai "Benteng terakhir" yang terhormat kedudukannya. Semula Peradilan diharapkan dan didambakan menjadi "Benteng Pelindung" dari ketidakadilan, baik dari orang perorangan maupun dari para aparatur Negara. Namun kenyataannya menunjukan kebalikannya. Masyarakat pencari keadilan telah berpaling, mereka tidak lagi menaruh harapan dan perlindungan hukum kepada Badan Peradilan.

Pada hal, pengadilan merupakan tempat yang paling diharapkan meyelesaikan suatu perkara baik yang bersifat pidana maupun perdata. Mempunyai fungsi sebagai katup penekan atau pressure valve atas segala pelanggaran hukum, ketertiban masyarakat dan pelanggaran ketertiban umum. Disamping itu juga masih diharapkan berperan sebagai the last resort yakni sebagai tempat terakhir mencari kebenaran dan keadilan, sehingga pengadilan masih diandalkan sebagai badan yang berfungsi menegakkan kebenaran dan keadilan (to enforce the truth and to enforce justice).Karena itu sebagian besar anggota masyarakat, menilai bahwa keadilan masih sangat mahal, dan hanya mungkin diperoleh oleh orang yang tergolong ekonomi kuat. Mulai dengan urusan kepolisian sampai kepada minta bantuan hukum kepada pengacara, berurusan dengan jaksa, bahkan dengan hakim seringkali memerlukan biaya (overhead costs) cukup besar.

HANYA DIATAS KERTAS.

Pesantren Bakery Workshop in Action
Baca Juga

Kemandirian Pesantren: Dari Pusat Pendidikan Agama Menjadi Penggerak Ekonomi Desa

IKLAN

Mafia peradilan yang belakangan ini semakin ramai dibicarakan berbagai kalangan, merupakan bukti konkrit dari mahal dan serba rumitnya proses penyelenggaraan peradilan. Banyak putusan pengadilan yang tidak dilaksanakan oleh yang wajib melaksanakannya termasuk oleh kalangan Pemerintah (eksekutif), membuat para pencari keadilan dan seluruh masyarakat, pencinta negara hukum dan keadilan merasa kecewa, sinis dan putus asa, karena kemenangan perkara mereka seringkali hanya di atas kertas, karena putusan hakim tidak dilaksanakan (eksekusi) oleh fihak yang dinyatakan kalah oleh pengadilan. Padahal, untuk memperjuangkan hak tersebut melalui pengadilan, mereka telah menghabiskan biaya besar dan melalui cobaan batin yang cukup berat pula. Terlepas dari kadar kebenaran anggapan itu, keadannya telah berkembang sedemikian rupa, sehingga masyarakat juga menyangsikan sekiranya pengadilan menjatuhkan keputusan yang adil. Distorsi yang demikian itulah yang harus segera dicegah. Kejaksaan juga tengah mengalami cobaan yang berat dalam kaitan masalah integritas kepribadian, dituntut mawas diri mampu mengendalikan diri dengan mendalami, memahami serta mengamalkan secara nyata Tri Krama Adiyaksa dan Kode Etik Tatakrama Adiyaksa. Terbentuknya opini dunia Internasional yang kurang percaya kepada kondisi hukum dan kinerja Badan Peradilan ini, mempunyai akibat, bila terjadi sengketa antara investor/pengusaha luar negeri dengan pengusaha Nasional atau BUMN, maka pengusaha asing/investor asing akan menarik perkaranya kenegeri sendiri atau akan mengajukan gugatannya kepada Mahkamah Internasional atau WTO (word trade organisation atau Badan Arbitrase Internadional). Kemerosotan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Peradilan/Mahkamah Agung, bilamana dianalisa secara juridis objektif, karena putusan tidak mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran yang berkembang dalam masyarakat. Hal ini dikarenakan Hakim dilarang mengadakan Judicial Review (menguji) Undang-undang pada saat Hakim mengadili suatu perkara. Penafsiran hukum yang dilakukan oleh Hakim berdasar atas Doktrin Juridisme Positivisme Legalistis adalah kaku dan ekstrim, yaitu tunduk dan mengikuti apa maunya Undang-undang saja. Seharusnya Hakim menggunakan Doktrin Juridisme Idealistis, untuk dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat.

Kurangnya ketrampilan dan kurang keberanian para hakim sebagai pejabat Kekuasaan Kehakiman dalam menyelesaikan dan mengadili kasus berdasarkan : Kebebasan dan kemandirian yang diberikan oleh Undang-undang Dasar 1945; Menerapkan Undang-undang terhadap kasus yang dihadapi dan diadilinya itu dengan cara menafsirkan berdasar Juridisme idealistis, dengan memasuki rechts idee yang terkandung didalam pembukaan dan Batang Tubuh serta Penjelasannya dalam Undang-undang Dasar 1945. Semua masalah ini akan berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang perlu ditingkatkan kemahiran dan ketrampilannya sebagai ahakim, pelaku Kekuasaan Kehakiman, sehingga Hakim mampu menjabarkan Rechts-idee dalam Undang-undang Dasar 1945. Hakim harus merupakan pribadi yang luhur budinya, bijaksana tindakannya, luas wawasannya dan mengetahui benar dan mampu mempergunakan kebebasan (kemandirian) nya yang dipercayakan kepadanya oleh Undang-undang Dasar 1945.

Dengan masih dipertahankannya aturan Hukum yang memakai ajaran Doktrin Juridisme Positivistis Legistis Otoriter, yaitu Hakim dilarang menguji Undang-undang (Judicial Review), maka putusan Hakim tetap akan dikritik masyarakat karena putusan tersebut tidak mencerminkan keadilan yang berkembang dalam masyarakat. Tidak mengayomi masyarakat, melainkan membela kepentingan yang dilindungi oleh Undang-undang tersebut. Hakim hanya mulutnya Undang-undang atau alatnya Undang-undang saja. Seharusnya hakim menjalankan ajaran Juridisme Idealistis, berdasarkan UUD 1945 dan TAP No.XX/MPRS/1966 menentang dengan tegas Doktrin Juridisme Positivisme Legalistis Otoriter.

BLUE PRINT BERKEPASTIAN HUKUM.

Pengadilan adalah pilar sekaligus bentuk realisasi asas hukum dan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pancasila dan UUD 1945. Dengan perkataan lain, menegakkan wibawa hukum dan pengadilan merupakan jalan yang harus ditempuh jika ingin menegakkan negara hukum. Mawas diri, koreksi dan tekad bersama menegakkan asas hukum dan negara hukum, memang menjadi tanggungjawab masyarakat hukum. Tetapi jika ingin berhasil, tekad itu haruslah menjadi tekad bersama, pemerintah dan aparatnya maupun masyarakat serta lembaga-lembaganya. Filsafat dan konstitusi negara seperti tercantum dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, secara tegas dan ekplisit mengamanatkan asas hukum dan negara hukum. Namun yang secara konstitusional dan secara normatif merupakan perintah imperatif, setiap kali kadar pelaksanaannya memerlukan tekad politik penguasa. Inilah yang harus diperbarui menjadi tekad bersama, bahwa yang akan ditempuh adalah asas hukum dan negara hukum, bahwa kekuasaan dan kepentingan tunduk serta diatur dan dikendalikan oleh asas hukum.

Dalam rangka memantapkan sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, pembangunan hukum diarahkan untuk menghasilkan produk hukum nasional yang mampu mengatur tugas umum Pemerintahan dan penyelenggaraan pembangunan nasional, didukung oleh aparatur hukum yang bersih, berwibawa, penuh pengabdian sadar dan taat hukum, mempunyai rasa keadilan sesuai dengan kemanusiaan, serta yang profesional, efisien dan efektif, dilengkapi sarana dan prasarana hukum yang memadai. Perencanaan Pembentukan serta Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Ilmu Hukum harus dilakukan secara terpadu dalam rangka mewujudkan Sistem Hukum Nasional.

Konsep "Indonesia adalah Negara Hukum" dan "Setiap orang sama didepan hukum", mengandung arti, bahwa Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum menentukan bahwa dalam hubungan antara hukum dan kekuasaan, kekuasaan tunduk pada hukum sebagai kunci kestabilan politik dalam masyarakat yang berkesinambungan. Persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum menentukan bahwa hukum tidak membeda-bedakan antara orang berdasarkan status, sosial, kekuasaan, agama, atau keturunan. Setiap orang mendapat kesempatan yang sama untuk mengajukan permasalahannya ke depan hakim pengadilan, maupun mendapatkan bantuan dan melakukan pembelaan hukum di muka pengadilan. Asas persamaan kedudukan di muka hukum ada yang melihat banyak ketidak cocokan dengan kenyataan di masyarakat dan ada pula yang melihat bahwa pembinaan perlakuan yang sama dalam kondisi yang berbeda adalah sebuah ketidak adilan juga sehingga untuk hal-hal tertentu adanya berbagai studi masih sangat diperlukan. Hukum dan kekuasaan dalam kenyataan masih sering tidak saling melengkapi antara satu dengan yang lain.

Konsep "rule of law" berwatak legisme liberal, sehingga penerapannya perlu disesuaikan dengan budaya Indonesia. Sebagai suatu landasan filsafat hukum nasional mempunyai fungsi korektif, yaitu mengoreksi sendiri kesalahan yang dilakukan dalam praktek dan karena itu merupakan suatu sistem yang secara sibernetis senantiasa "membangun dirinya sendiri" menuju masyarakat Pancasila adalah suatu proses yang tidak pernah berhenti. Oleh karenanya, perlu dikembangkan kualitas pemberian keadilan (the dispension of justice) yang lebih cocok dengan sistem hukum Pancasila. Rendahnya kesadaran hukum di Indonesia tidak hanya dimiliki oleh rakyat saja, akan tetapi juga oleh penguasa, yang disebabkan: kurangnya kepastian yang diberikan oleh hukum yang berlaku; adanya perlakuan yang berbeda terhadap warga masyarakat; masih lemahnya komitmen dari pihak penguasa dalam pelaksanaan hukum dalam masyarakat. Perbedaan perilaku hukum yang timbul dalam masyarakat tidak hanya dipengaruhi oleh hukum saja, akan tetapi juga oleh faktor-faktor lain, seperti pendidikan dan agama. Untuk berlakunya hukum dalam masyarakat tidak saja diperlukan landasan yang bersifat yuridis dan filosofis tetapi juga suatu landasan yang bersifat sosiologis, sehingga hukum itu mempunyai wibawa berlaku dalam masyarakat.

Konsep "rechtsstaat" lebih banyak dijiwai pemikiran yang tumbuh dan berkembang di luar Indonesia, maka dalam pelaksanaan di Indonesia perlu dukungan dari budaya hukum Indonesia, agar sesuai dengan watak dan corak Indonesia. Pengembangan Sistem Hukum Pancasila tidak hanya memerlukan dukungan dari Pemerintah yang bersih dan berwibawa tetapi juga oleh Pemerintah yang "baik hati" yang didasarkan pada supremasi moral. Budaya Hukum Indonesia juga relatif masih rendah. Peningkatan sumber daya manusia di bidang hukum pada dasarnya tidak hanya berkaitan dengan nilai-nilai profesionalisme dan kesejawatan (corporateness), tetapi juga semangat kejuangan dan bela negara. Blue print Pembinaan Hukum Nasional, merupakan dokumen yang tidak hanya memuat kebijakan nasional, tetapi juga sarat dengan nilai, filosofi dan konsep yang mendasar dengan dimensi yang luas. Penegakan hukum (law enforcement) pada hakekatnya merupakan penegakan sistem nilai (jiwa) yang ada di belakang norma secara menyeluruh. Diskresi dalam penegakan hukum yang aktual akan berdampak negatif apabila tidak dipantau dengan baik dan dijadikan masukan dalam pembaruan hukum (law reform). Ketentuan hukum tidak hanya merupakan perangkat norma, tetapi merupakan instrumen keadilan yang sarat dengan nilai-nilai hak-hak asasi manusia.

Semoga

Marulak Pardede, Peneliti Ahli Utama (APU) Bidang Hukum, Pusat Riset Hukum, Organisasi Peneltian Ilmu Pengetahuan dan Sosial Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Indonesia, Tinggal di Jakarta Selatan.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/menata-ulang-sistem-hukum-nasional-yang-berkepastian-hukum/96745/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.58 WITA

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

DP3AKB Sidoarjo Gelar FGD Evaluasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan 2025–2029, Perkuat Koordinasi Antar-OPD

Laba Naik, Arus Kas Turun: Ada Apa dengan Kinerja Keuangan Public Bank Berhad dan Maybank?

Guru yang Terus Mengajar, Siapa yang Menjaga Semangatnya? Menelaah Motivasi Kerja di Institusi Pendidikan

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Penelitian di Cilacap Ungkap 93,94 Persen Pasien Gangguan Jiwa Patuh Minum Obat, Dukungan Keluarga Jadi Perhatian

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

Benturan Kertas dan Layar: Saat Protokol Notaris Terjebak di Pusaran Legal Deadlock Digital

Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI

Pilihan Editor

  1. 1 Beli Mainan Anak di Bojonegoro Kini Bisa Bayar Pakai QRIS BRI
  2. 2

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  3. 3

    Kejuaraan Tunas Juara Nasional 2026 Digelar di Tangerang, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pencak Silat Berprestasi

  4. 4

    Ketika Karhutla Mengancam Masa Kecil: Pentingnya Edukasi Lingkungan bagi Anak Sekolah Dasar

  5. 5

    Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.