Oleh: Marulak Pardede. Peneliti Ahli Utama, Kelompok Riset Bidang Hukum Bisnis, Tekhnologi Informasi dan ADR, Pusat Riset Hukum, Ilmu Pengetahuan dan Sosial Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
JurnalPost.com - Perkembangan eknologi informasi dan komunikasi dewasa ini telah dimanfaatkan dalam berbagai kehidupan sosial masyarakat, antara lain sektor pemerintahan, dunia usaha, perbankan, pendidikan, kesehatan dan kehidupan pribadi. Selain memiliki dampak positif juga diakui memberikan peluang untuk digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan baru (cyber crime) sehingga diperlukan upaya perlindungan hukum yang memadai. Ibarat dua sisi koin mata uang, disatu sisi memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, namun disisi lainnya, merupakan sarana yang potensial dan efektif untuk melaksanakan suatu perbuatan. melawan hukum. Ketentuan hukum di Indonesia belum secara tegas mengaturnya. Oleh karena itu, bagaimanakah upaya untuk menerobos dilema hukum saat ini dalam penyelesaian sengketa hukum transaksi bisnis on-line?
Tidak Ada Pengaturan Hukum Yang Tegas.
Pasal 1 UU.No.30/1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, mengartikan arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berselisih. Ketentuan ini menjadi dilemma, karena arbitrase tidak tepat dipergunakan dalam penyelesaian sengketa jual beli online. Perjanjian jual beli online, hanya berupa penawaran dan penerimaan dalam bentuk percakapan internet informal. Sedangkan penyelesaian dalam bentuk arbitrase harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan formal dimana kesepakatan tersebut telah menentukan pilihan lembaga jika terjadi perselisihan antar para pihak. Penyelesaian sengketa juga harus disepakati para pihak sebelumnya. Misalnya, melalui musyawarah, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Undang-undang ini tidak memberikan rumusan penjelasan yang tegas mengenai pengertian konsultasi, negosiasi dan mediasi. Merujuk pada Black's Law Dictionary, konsultasi adalah tindakan berkonsultasi atau berunding. Misalnya konsultasi dengan dokter, klien dengan pengacara, musyawarah orang tentang beberapa subjek. Pada prinsipnya konsultasi adalah tindakan pribadi antara pihak tertentu, yang disebut klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien untuk bertemu, memenuhi kebutuhan klien tersebut.
Prof.Subekti berpendapat: perjanjian atau kesepakatan tertulis dapat disebut sebagai kontrak. Sedangkan kesepakatan tidak harus dilakukan secara tertulis, dapat secara lisan. Pendapat ini tentunya dapat diperdebatkan, karena syarat perjanjian dan kontrak pada dasarnya sama (pasal 1320 dan 1338. KUH Perdata), yang menggunakan istilah overrenkomst (bahasa Inggris diartikan sebagai kontrak). Overrenkomst (bhs.Indonesia) hanya diartikan sebagai perjanjian, bukan kontrak, sehingga tidak akurat, karena perjanjian dan kontrak memiliki arti yang sama jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Prof.J.Satrio mengatakan bahwa, Bab II Buku III berjudul Pertunangan yang lahir dari kontrak atau kesepakatan. Penggunaan kata atau antara kontrak menunjukkan, kata kesepakatan dan kontrak menurut Buku III Burgerlijk Wetboek, sama dan penggunaannya secara berurutan. Hal ini disengaja untuk menunjukkan legislator menganggap kedua istilah memiliki arti yang sama.
Istilah kontrak online menggambarkan jual beli yang dilakukan melalui jaringan sistem informatika (Edmon Makarim, Dekan FH. UI) yang artinya sama dengan kontrak elektronik, yaitu perikatan hukum yang dilakukan secara elektronik, menggabungkan jaringan sistem informasi berbasis komputer dengan sistem hukum. Perjanjian ini lahir karena kontrak jual beli secara elektronik antara penjual dan pembeli. Namun hingga saat ini aturan jual beli elektronik masih belum jelas tersirat dan tersurat dalam hukum yang berlaku di Indonesia.
Kesepakatan antara dua pihak atau lebih, melahirkan hak dan kewajiban para pihak, sehingga apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, dianggap sebagai wanprestasi (tindakan para pihak dalam perjanjian jual beli tidak sesuai dengan kesepakatan), melanggar perjanjian. Misalnya, produsen mengirimkan barang yang dipesan oleh konsumen, tidak sesuai dengan yang tertera pada uraian gambar, atau sesuai gambar tetapi ada cacat yang tidak dikirimkan sebelumnya, atau tidak melaksanakan perjanjian. Misalnya, konsumen telah membayar barang yang dipesan, tetapi produsen tidak segera mengirimkan barang atau menunda pengiriman atau bahkan tidak mengirimkan barang. Nieuwenhus mengatakan, pernyataan kehendak yang menghasilkan kesepakatan dibedakan antara penawaran (aanbod, offerre) dan penerimaan (aanvaarding, acceptatie). Tawaran dirumuskan sebagai pernyataan niat yang berisi proposal untuk mengadakan kesepakatan yang akan ditutup.
Perjanjian online dibentuk melalui proses komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima pesan elektronik. Penerima harus membalas dengan mengirimkan pesan balasan kepada pengirim untuk memberitahukan bahwa penerima telah menerima pesan elektronik tersebut. Tanpa itu, pengirim tidak dapat memastikan apakah pesan elektronik tersebut telah diterima oleh penerima. Waktu pengiriman pesan elektronik tercatat pada saat pesan elektronik memasuki sistem informasi yang berada di luar kendali pengirim pesan. Waktu penerimaan pesan elektronik terjadi saat pesan tersebut masuk ke dalam sistem informasi penerima. Proses jual beli online tidak berbeda dengan proses penawaran dan penerimaan pada umumnya. Pembatalan perjanjian juga bisa dilakukan jika ada penipuan yang dilakukan oleh penjual online. Nieuwenhus mengatakan, penipuan adalah salah satu bentuk kesesatan yang memenuhi syarat, ada kecurangan jika gambar yang salah dari sifat dan keadaan (bid'ah) disebabkan oleh perilaku lawan atau wakilnya yang dengan sengaja menyesatkan.
Ketentuan umum Pasal 1 UU.No.30/1999 tentang Arbitrase dan ADR, arbitrase sebagai cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum berdasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang berselisih. Ketentuan inilah yang menjadi dilemma, karena arbitrase tidak tepat dipergunakan dalam penyelesaian sengketa jual beli online. Perjanjian jual beli online, hanya berupa penawaran dan penerimaan dalam bentuk percakapan internet informal. Pada hal, arbitrase harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan formal dimana kesepakatan tersebut telah menentukan pilihan lembaga jika terjadi perselisihan antar para pihak. Misalnya: penyelesaian di luar pengadilan, melalui: musyawarah, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Namun, UU ini tidak memberikan rumusan atau penjelasan yang tegas tentang konsultasi, negosiasi dan mediasi. Merujuk pada Black's Law Dictionary, konsultasi adalah tindakan berkonsultasi atau berunding; misalnya sabar dengan dokter, klien dengan pengacara. Musyawarah orang tentang beberapa subjek. Prinsipnya konsultasi merupakan tindakan pribadi antara pihak tertentu (klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan), yang memberikan pendapatnya kepada klien untuk memenuhi kebutuhan klien tersebut.
Perlindungan Hukum Konsumen Tidak Terjamin.
Terkait dengn masalah hukum perlindungan konsumen di bidang hukum privat, terdapat di KHUPdt. buku III tentang perikatan, ketentuan wanprestasi (Pasal 1243-Pasal 1252), serta ketentuan perjanjian yang lahir karena perjanjian (Pasal 1313 hingga 1351) dan perikatan yang lahir dari UU, (Pasal 1351-1369) Terjadinya wanprestasi oleh debitur yang menimbulkan akibat yang tidak menyenangkan bagi debitur, maka debitur harus mengganti kerugian. Wanprestasi ditanggung oleh debitur, namun jika perjanjian lahir dari perikatan timbal balik, kreditur dapat meminta pembatalan (penghentian) perjanjian.
Ketentuan khusus transaksi elektronik diatur dalam pasal 15 ayat (1) UU.No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU.No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ayat (2), tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan adanya suatu keadaan yang mengakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian dari pihak pengguna. Perlindungan konsumen dijamin akibat ulah penjual online yang tidak mencantumkan data dan informasi barang dagangan yang diperdagangkan secara online. UU.No.7/2014 tentang Perdagangan, pasal 65 juncto PP.No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pasal 28 menyebutkan: PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri wajib memberikan dan menyimpan bukti transaksi PMSE yang sah, menjadi alat bukti yang sah dan mengikat para pihak. Menurut Prof.Dr.H. Ahmad M. Ramli, perlu adanya pengaturan lebih lanjut tentang definisi perlindungan konsumen termasuk perlindungan konsumen online dengan mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan konsumen Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi. dan Pembangunan (OECD).
Di tataran praktek, UU.Perlindungan Konsumen belum sepenuhnya melindungi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik, karena belum mengatur implementasi lebih lanjut dari pengertian perlindungan konsumen yang meliputi perlindungan konsumen online, hak atas informasi yang harus diberikan kepada konsumen melalui media online untuk mencegah terjadinya tindakan penipuan, penyalahgunaan kartu pembayaran milik orang lain, Tanggung jawab pelaku usaha meliputi tanggung jawab menjawab ISP (Internal Service Provider), beban pembuktian elektronik, dan menyelesaikan sengketa melalui sarana teknologi informasi (kecenderungan forum arbitrase).
Langkah Terobosan Hukum Penyelesaian Sengketa.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), dapat menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang tidak terlalu besar jumlahnya. Layanan ini sepenuhnya gratis. Putusan LAPSPI ini mengikat kedua belah pihak, namun jika konsumen tidak puas harus dibawa ke pengadilan. Didirikan oleh 6 asosiasi perbankan yaitu: Asosiasi Bank Umum Nasional (Perbanas), Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), dan Asosiasi Bank Asing (Perbina).
Prinsipnya: Mudah diakses; Murah; Cepat; Dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten dan memahami industri jasa keuangan. Berdasarkan Peraturan OJK.No.1/POJK.07/2014 tentang LPAS, biayanya bervariasi tergantung pada jenis layanan penyelesaian sengketa yang dipilih dan jumlah sengketa keuangan. Putusan arbitrase, ditentukan persentase tertentu dari kerugian finansial yang dipersengketakan. LAPS memiliki ketentuan yang berbeda mengenai biaya penyelesaian sengketa. BMAI tidak mengenakan biaya penyelesaian sengketa dengan jumlah klaim ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750 juta/klaim untuk asuransi umum atau umum dan Rp 500 juta/klaim untuk asuransi jiwa atau asuransi jaminan sosial.
Mengingat perkembangan teknologi informasi dalam transaksi bisnis global saat ini, perlu dilakukan terobosan hukum menyelesaikan sengketa transaksi bisnis, baik secara nasional maupun global, melalui virtual. Lembaga mediasi penyelesaian sengketa keuangan melalui jaringan virtual on-line (shutterstock.com), dapat menjadi alternatif pilihan, biaya elatif murah, mudah, efisien, dibandingkan proses litigasi. Penyelesaian sengketa non litigasi dalam UU.Arbitrase dan ADR, harus dilakukan melalui rapat dengan dihadiri para pihak yang berselisih. Kondisi seperti ini dilarang dalam keadaan abnormal (Mis:pandemi Covid-19). Oleh karena itu, perlu segera diusulkan penyempurnaan UU.Arbitrase dan ADR, agar dapat dilakukan secara virtual. Melalui pendekatan teknologi informasi ini akan dapat membantu penyelesaian sengketa secara lebih efisien tanpa perlu datang secara fisik ke tempat pertemuan.
Semoga.
Marulak Pardede, S.H., M.H. APU, adalah Peneliti Ahli Utama, Kelompok Riset Bidang Hukum Bisnis, Tekhnologi Informasi dan ADR, Pusat Riset Hukum, Ilmu Pengetahuan dan Sosial Humaniora, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Tinggal di Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan. Email: [email protected]
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda