
Oleh: Darren Campbell Soelistio Nama Instansi Pendidikan: Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR) Mahasiswa semester 2 FISIP, jurusan administrasi bisnis, prodi (digital)
JurnalPost.com - Di tengah derasnya arus globalisasi, dunia sedang mengalami transformasi besar dalam sektor transportasi. Perubahan ini ditandai dengan meningkatnya penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif kendaraan berbahan bakar fosil yang selama ini menjadi salah satu sumber emisi di sektor transportasi. Peralihan tersebut mendorong banyak negara untuk menyesuaikan regulasi industri otomotif agar mampu mengikuti arah perkembangan teknologi dan kebutuhan lingkungan. Indonesia, sebagai salah satu negara dengan perekonomian terbesar di Asia Tenggara, juga berupaya mengambil peran dalam ekosistem kendaraan listrik global. Ambisi tersebut didukung oleh posisi Indonesia sebagai salah satu produsen nikel terbesar di dunia. Berdasarkan data United States Geological Survey (USGS), produksi nikel Indonesia pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar 2,2 juta metrik ton, angka yang menjadikan Indonesia sebagai pemain penting dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik.
Pada awalnya, ambisi tersebut disambut dengan optimisme oleh berbagai pihak. Pemerintah mendorong pengembangan kendaraan listrik melalui berbagai insentif fiskal, termasuk keringanan pajak yang diharapkan dapat menarik investasi sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap kendaraan listrik. Namun, optimisme tersebut mulai menghadapi tantangan ketika kepastian kebijakan dianggap belum cukup stabil dan berkelanjutan. Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, baik karena tekanan global, pelemahan daya beli, maupun fluktuasi nilai tukar, ketidakjelasan arah kebijakan dapat membuat masyarakat dan investor memilih untuk menunggu. Dengan demikian, persoalan utama kendaraan listrik di Indonesia bukan hanya terletak pada kesiapan teknologi, tetapi juga pada konsistensi regulasi yang menjadi dasar pengambilan keputusan jangka panjang.
Salah satu penyebab utama dilema tersebut adalah ketidakstabilan regulasi perpajakan yang mengatur industri kendaraan listrik. Melalui PP Nomor 74 Tahun 2021, pemerintah memberikan sinyal dukungan terhadap kendaraan listrik dengan mengatur kendaraan berbasis battery electric vehicle dan fuel cell electric vehicle dalam skema PPnBM dengan tarif 15 persen, tetapi Dasar Pengenaan Pajaknya sebesar 0 persen dari harga jual. Kebijakan ini dipahami sebagai bentuk dukungan fiskal yang dapat membuat harga kendaraan listrik lebih kompetitif dibandingkan kendaraan konvensional. Bagi investor, kebijakan tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem kendaraan listrik nasional.

Akan tetapi, kepastian tersebut menjadi lebih kompleks setelah terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi secara eksplisit dicantumkan sebagai objek yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB. Sebaliknya, kendaraan listrik tetap menjadi objek pajak daerah yang dapat memperoleh pembebasan atau pengurangan melalui mekanisme insentif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan pendekatan ini menyebabkan besaran insentif yang diterima berpotensi berbeda antarwilayah karena implementasinya bergantung pada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Akibatnya, konsumen maupun pelaku industri menghadapi tingkat kepastian yang lebih rendah dalam memperkirakan biaya kepemilikan kendaraan listrik. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan fiskal sebagai instrumen untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Bagi investor, ketidakpastian tersebut berpotensi menambah risiko dalam pengambilan keputusan bisnis. Industri kendaraan listrik membutuhkan investasi besar, mulai dari pembangunan pabrik, pengembangan rantai pasok baterai, penyediaan komponen, hingga pembangunan infrastruktur pengisian daya. Investasi semacam ini tidak dapat hanya bergantung pada kebijakan jangka pendek, melainkan memerlukan kepastian regulasi yang konsisten dalam jangka menengah dan jangka panjang. Ketika arah kebijakan perpajakan berubah atau tidak dapat diprediksi secara jelas, investor cenderung lebih berhati-hati dalam melakukan ekspansi. Bahkan, terdapat kemungkinan modal dialihkan ke negara lain yang dianggap memiliki regulasi lebih stabil dan iklim investasi yang lebih pasti.
Selain berdampak terhadap investor, inkonsistensi kebijakan pajak kendaraan listrik juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat sebagai konsumen. Pada awalnya, berbagai keringanan pajak menciptakan persepsi bahwa biaya kepemilikan kendaraan listrik akan lebih murah dibandingkan kendaraan konvensional dalam jangka panjang. Masyarakat juga melihat kendaraan listrik sebagai alternatif yang dapat mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil, terutama ketika harga minyak dunia rentan dipengaruhi oleh konflik dan ketegangan geopolitik. Oleh karena itu, kendaraan listrik dipandang bukan hanya sebagai teknologi ramah lingkungan, tetapi juga sebagai pilihan ekonomi yang menjanjikan.
Namun, ketika kepastian insentif pajak tidak dipahami secara seragam, konsumen dapat menjadi lebih ragu untuk membeli kendaraan listrik. Masyarakat yang telah mengeluarkan dana besar untuk membeli kendaraan listrik tentu berharap memperoleh manfaat ekonomi dalam jangka panjang. Jika insentif pajak berubah atau berbeda antarwilayah, sebagian manfaat tersebut menjadi sulit dipastikan. Kondisi ini semakin penting karena pasar kendaraan listrik di Indonesia masih berada pada tahap pertumbuhan. Meskipun data GAIKINDO menunjukkan bahwa penjualan mobil listrik nasional pada Januari sampai November 2025 mencapai 82.525 unit, pertumbuhan tersebut tetap membutuhkan dukungan kebijakan yang konsisten agar tidak kehilangan momentum.
Keraguan konsumen juga tidak hanya berkaitan dengan pajak. Sebagian masyarakat masih mempertimbangkan nilai jual kembali kendaraan listrik, umur pakai baterai, biaya penggantian baterai, ketersediaan stasiun pengisian kendaraan listrik umum, serta perkembangan teknologi yang sangat cepat. Model kendaraan yang lebih baru dapat membuat model sebelumnya terasa cepat tertinggal. Jika ketidakpastian pajak ditambahkan ke dalam berbagai kekhawatiran tersebut, maka konsumen berpotensi menunda pembelian. Akibatnya, insentif yang semula dimaksudkan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik justru dapat kehilangan efektivitas karena masyarakat tidak mendapatkan kepastian manfaat ekonomi yang jelas.
Dampak dari ketidakpastian kebijakan ini tidak berhenti pada investor dan konsumen. Dalam jangka panjang, inkonsistensi kebijakan pajak kendaraan listrik dapat menghambat transisi Indonesia menuju sistem transportasi yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. Salah satu alasan utama pemerintah mendorong kendaraan listrik adalah untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dan menekan emisi dari sektor transportasi. Namun, keberhasilan transisi tersebut sangat bergantung pada tingkat adopsi masyarakat. Apabila masyarakat ragu membeli kendaraan listrik, maka permintaan pasar akan melambat. Perlambatan permintaan ini kemudian dapat mengurangi minat investasi pada sektor pendukung seperti industri baterai, SPKLU, layanan purna jual, dan energi terbarukan.

Hal tersebut sangat disayangkan karena Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi pusat industri kendaraan listrik dunia. Selain memiliki pasar domestik yang besar, Indonesia juga memiliki sumber daya nikel yang penting bagi rantai pasok baterai. Namun, potensi tersebut tidak otomatis menjamin keberhasilan. Pengembangan industri kendaraan listrik tidak hanya membutuhkan ketersediaan bahan baku, tetapi juga kepastian regulasi, kesiapan infrastruktur, sumber daya manusia, serta pengelolaan industri nikel yang lebih berkelanjutan. Tanpa arah kebijakan yang jelas, Indonesia berisiko hanya menjadi penyedia bahan baku dan pasar bagi produk kendaraan listrik, bukan pusat produksi dan inovasi yang memiliki nilai tambah tinggi.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun kebijakan pajak kendaraan listrik yang lebih konsisten, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Kebijakan tersebut sebaiknya tidak hanya berisi insentif sementara, tetapi juga peta jalan yang jelas mengenai masa berlaku, skema perubahan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap perubahan kebijakan disertai masa transisi yang memadai agar konsumen dan pelaku industri dapat menyesuaikan diri. Dengan cara ini, kebijakan pajak tidak hanya menjadi alat fiskal, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk membangun kepercayaan pasar.
Berdasarkan berbagai uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa inkonsistensi kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Ketidakpastian regulasi dapat menurunkan kepercayaan investor, mengurangi keyakinan konsumen, dan memperlambat pembentukan ekosistem kendaraan listrik nasional. Padahal, Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pemain penting dalam industri kendaraan listrik global karena didukung oleh sumber daya alam dan pasar domestik yang luas. Oleh sebab itu, pemerintah perlu menghadirkan regulasi yang konsisten, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum agar tujuan pengembangan kendaraan listrik nasional dapat tercapai secara optimal.
Daftar Pustaka
Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia. (2025, 19 Desember). Penjualan mobil listrik nasional Januari–November 2025 capai 82.525 unit. https://www.gaikindo.or.id/penjualan-mobil-listrik-nasional-januari-november-2025-capai-82-525-unit/
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2026. JDIH Kementerian Dalam Negeri. https://jdih.kemendagri.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/171112/pp-no-74-tahun-2021
United States Geological Survey. (2025). Mineral commodity summaries 2025: Nickel. National Minerals Information Center. https://www.usgs.gov/centers/national-minerals-information-center/nickel-statistics-and-information
World Resources Institute. (2026, 6 Januari). Decarbonizing Indonesia's nickel industry for clean energy.https://www.wri.org/technical-perspectives/nickels-climate-cost-and-indonesias-push-cleaner-production
[jurnalpost_pdf_button]
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda