Oleh: Tia Reifalina Nasution Farida Kurnia Yulistio Situmorang (Mahasiswa Fakultas Hukum USU)
JurnalPost.com - Di berbagai daerah di Indonesia, praktik perkawinan anak masih terus terjadi dan belum sepenuhnya dapat ditekan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 1,2 juta anak perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Angka ini menegaskan bahwa perkawinan anak bukanlah fenomena yang bersifat insidental, melainkan persoalan struktural yang masih mengakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat. Salah satu kasus yang sempat mencuat ke ruang publik adalah pernikahan anak di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 15 tahun dinikahkan dengan alasan tradisi dan tekanan sosial. Identitas korban tentu harus dilindungi, namun kasus tersebut merefleksikan realitas yang dialami banyak anak perempuan di Indonesia.
Dalam perspektif hukum nasional, perkawinan anak tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan adat, moral, atau ekonomi keluarga. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perubahan mendasar dalam cara negara memandang praktik ini. Melalui Pasal 15 ayat (1) UU TPKS ditegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual, tanpa mensyaratkan adanya paksaan, ancaman, maupun kekerasan fisik. Dengan rumusan tersebut, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga membuka ruang terjadinya kekerasan seksual yang kerap tersembunyi di balik legitimasi sosial bernama perkawinan.
Secara hukum, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Pada usia tersebut, anak belum dianggap cakap secara hukum untuk memberikan persetujuan (consent) terhadap tindakan yang berdampak besar pada tubuh dan kehidupannya, termasuk hubungan seksual. Prinsip ini penting karena dalam hukum pidana perlindungan anak, persetujuan anak tidak pernah dianggap sah secara hukum. Oleh karena itu, ketika hubungan seksual terjadi dalam konteks perkawinan anak, relasi tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual. Inilah dasar normatif yang menjelaskan mengapa hubungan seksual dalam perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari rezim perlindungan korban kekerasan seksual.
Pendekatan ini sejalan dengan pandangan para pakar dan lembaga hak asasi manusia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lain terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, yang dilakukan secara paksa, bertentangan dengan kehendak korban, atau dalam kondisi di mana korban tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas. Definisi ini menempatkan ketiadaan persetujuan yang sah sebagai inti dari kekerasan seksual, sehingga relevan untuk memahami kerentanan anak dalam praktik perkawinan dini.
Dalam praktik sosial, realitas hukum tersebut sering kali tertutup oleh kuatnya budaya patriarki dan norma sosial. Anak perempuan diposisikan sebagai pihak yang harus patuh, bergantung secara ekonomi, dan tidak memiliki ruang untuk menolak. Pendidikan yang rendah membuat mereka tidak memahami hak-haknya, sementara tekanan sosial mendorong keluarga untuk menormalisasi perkawinan anak sebagai “solusi” atas kemiskinan, ketakutan terhadap stigma, atau alasan menjaga kehormatan keluarga. Padahal, normalisasi inilah yang justru memperbesar risiko kekerasan seksual dan kekerasan berlapis dalam rumah tangga.
Kerentanan tersebut semakin nyata ketika dikaitkan dengan kekerasan seksual dalam perkawinan. Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual dalam perkawinan kerap tidak diakui karena adanya anggapan bahwa hubungan seksual merupakan kewajiban istri terhadap suami. Pandangan ini kini telah bergeser seiring perkembangan hukum dan perspektif hak asasi manusia. Kekerasan seksual dalam perkawinan merujuk pada setiap perbuatan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan bebas dari pasangan, termasuk pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi fungsi reproduksi, maupun pengendalian tubuh pasangan secara sepihak. UU TPKS menegaskan bahwa ikatan perkawinan tidak menghapus unsur kekerasan, karena yang menjadi ukuran utama adalah ada atau tidaknya persetujuan yang bebas dan sah.
Kasus-kasus yang ditangani lembaga perlindungan menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam perkawinan bukanlah hal yang langka. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023 dan 2024 mencatat adanya laporan kekerasan seksual dalam rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri. Salah satu kasus yang terungkap di Jawa Tengah pada tahun 2023 melibatkan seorang perempuan muda yang dinikahkan sejak usia remaja. Korban melaporkan suaminya karena terus dipaksa melakukan hubungan seksual meskipun dalam kondisi sakit dan mengalami tekanan psikologis. Pada awalnya, korban tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan kekerasan seksual, karena lingkungan sekitar meyakinkan bahwa hal itu adalah kewajiban dalam perkawinan. Kasus ini baru terungkap setelah korban memperoleh pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Pada akhirnya, tingginya angka perkawinan anak mengungkap persoalan yang lebih dalam tentang cara masyarakat memandang tubuh, peran, dan pilihan hidup anak perempuan. Selama perkawinan anak masih dinormalisasi atas nama tradisi, kehormatan, atau kebutuhan ekonomi, kerentanan terhadap kekerasan seksual akan terus berulang dan sulit terlihat. Oleh karena itu, memandang perkawinan anak sebagai persoalan perlindungan dan relasi kuasa menjadi langkah penting untuk membuka ruang diskusi yang lebih adil, empatik, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Komentar 0
Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda