Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Essay
  3. Kausalitas antara Tingginya Angka Perkawinan Anak dan Kerentanan Korban Kekerasan Seksual

Kausalitas antara Tingginya Angka Perkawinan Anak dan Kerentanan Korban Kekerasan Seksual

Foto profil Annisa
Editor: Annisa
17 Desember 2025, 19.40 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
5 menit baca
Pernikahan Usia Dini

Oleh: Tia Reifalina Nasution Farida Kurnia Yulistio Situmorang (Mahasiswa Fakultas Hukum USU)

JurnalPost.com - Di berbagai daerah di Indonesia, praktik perkawinan anak masih terus terjadi dan belum sepenuhnya dapat ditekan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa sekitar 1,2 juta anak perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun. Angka ini menegaskan bahwa perkawinan anak bukanlah fenomena yang bersifat insidental, melainkan persoalan struktural yang masih mengakar kuat dalam kehidupan sosial masyarakat. Salah satu kasus yang sempat mencuat ke ruang publik adalah pernikahan anak di salah satu kabupaten di Nusa Tenggara Barat, di mana seorang anak perempuan berusia 15 tahun dinikahkan dengan alasan tradisi dan tekanan sosial. Identitas korban tentu harus dilindungi, namun kasus tersebut merefleksikan realitas yang dialami banyak anak perempuan di Indonesia.

IKLAN

Dalam perspektif hukum nasional, perkawinan anak tidak lagi dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan adat, moral, atau ekonomi keluarga. Kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) membawa perubahan mendasar dalam cara negara memandang praktik ini. Melalui Pasal 15 ayat (1) UU TPKS ditegaskan bahwa setiap perbuatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana kekerasan seksual, tanpa mensyaratkan adanya paksaan, ancaman, maupun kekerasan fisik. Dengan rumusan tersebut, perkawinan anak tidak hanya melanggar hak anak, tetapi juga membuka ruang terjadinya kekerasan seksual yang kerap tersembunyi di balik legitimasi sosial bernama perkawinan.

Indonesian Social Media Comment Collage
Baca Juga

Victim Blaming terhadap Korban Pelecehan Seksual: Ketika Korban Justru Menjadi Sasaran Penghakiman

Secara hukum, anak adalah setiap orang yang belum berusia 18 tahun. Pada usia tersebut, anak belum dianggap cakap secara hukum untuk memberikan persetujuan (consent) terhadap tindakan yang berdampak besar pada tubuh dan kehidupannya, termasuk hubungan seksual. Prinsip ini penting karena dalam hukum pidana perlindungan anak, persetujuan anak tidak pernah dianggap sah secara hukum. Oleh karena itu, ketika hubungan seksual terjadi dalam konteks perkawinan anak, relasi tersebut tetap dapat dikualifikasikan sebagai kekerasan seksual. Inilah dasar normatif yang menjelaskan mengapa hubungan seksual dalam perkawinan anak tidak dapat dilepaskan dari rezim perlindungan korban kekerasan seksual.

IKLAN

Pendekatan ini sejalan dengan pandangan para pakar dan lembaga hak asasi manusia. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendefinisikan kekerasan seksual sebagai setiap perbuatan yang merendahkan, menghina, menyerang, atau perbuatan lain terhadap tubuh, hasrat seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, yang dilakukan secara paksa, bertentangan dengan kehendak korban, atau dalam kondisi di mana korban tidak mampu memberikan persetujuan secara bebas. Definisi ini menempatkan ketiadaan persetujuan yang sah sebagai inti dari kekerasan seksual, sehingga relevan untuk memahami kerentanan anak dalam praktik perkawinan dini.

Dalam praktik sosial, realitas hukum tersebut sering kali tertutup oleh kuatnya budaya patriarki dan norma sosial. Anak perempuan diposisikan sebagai pihak yang harus patuh, bergantung secara ekonomi, dan tidak memiliki ruang untuk menolak. Pendidikan yang rendah membuat mereka tidak memahami hak-haknya, sementara tekanan sosial mendorong keluarga untuk menormalisasi perkawinan anak sebagai “solusi” atas kemiskinan, ketakutan terhadap stigma, atau alasan menjaga kehormatan keluarga. Padahal, normalisasi inilah yang justru memperbesar risiko kekerasan seksual dan kekerasan berlapis dalam rumah tangga.

Kerentanan tersebut semakin nyata ketika dikaitkan dengan kekerasan seksual dalam perkawinan. Selama bertahun-tahun, kekerasan seksual dalam perkawinan kerap tidak diakui karena adanya anggapan bahwa hubungan seksual merupakan kewajiban istri terhadap suami. Pandangan ini kini telah bergeser seiring perkembangan hukum dan perspektif hak asasi manusia. Kekerasan seksual dalam perkawinan merujuk pada setiap perbuatan seksual yang dilakukan tanpa persetujuan bebas dari pasangan, termasuk pemaksaan hubungan seksual, eksploitasi fungsi reproduksi, maupun pengendalian tubuh pasangan secara sepihak. UU TPKS menegaskan bahwa ikatan perkawinan tidak menghapus unsur kekerasan, karena yang menjadi ukuran utama adalah ada atau tidaknya persetujuan yang bebas dan sah.

Quiet Girl Waiting in School Corridor
Baca Juga

Suka Sama Suka Bukan Alasan: Child Grooming pada Anak di Bawah Umur Harus Diusut Tanpa Menunggu Laporan Korban

Kasus-kasus yang ditangani lembaga perlindungan menunjukkan bahwa kekerasan seksual dalam perkawinan bukanlah hal yang langka. Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan 2023 dan 2024 mencatat adanya laporan kekerasan seksual dalam rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami terhadap istri. Salah satu kasus yang terungkap di Jawa Tengah pada tahun 2023 melibatkan seorang perempuan muda yang dinikahkan sejak usia remaja. Korban melaporkan suaminya karena terus dipaksa melakukan hubungan seksual meskipun dalam kondisi sakit dan mengalami tekanan psikologis. Pada awalnya, korban tidak menyadari bahwa perbuatan tersebut merupakan kekerasan seksual, karena lingkungan sekitar meyakinkan bahwa hal itu adalah kewajiban dalam perkawinan. Kasus ini baru terungkap setelah korban memperoleh pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

Pada akhirnya, tingginya angka perkawinan anak mengungkap persoalan yang lebih dalam tentang cara masyarakat memandang tubuh, peran, dan pilihan hidup anak perempuan. Selama perkawinan anak masih dinormalisasi atas nama tradisi, kehormatan, atau kebutuhan ekonomi, kerentanan terhadap kekerasan seksual akan terus berulang dan sulit terlihat. Oleh karena itu, memandang perkawinan anak sebagai persoalan perlindungan dan relasi kuasa menjadi langkah penting untuk membuka ruang diskusi yang lebih adil, empatik, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/kausalitas-antara-tingginya-angka-perkawinan-anak-dan-kerentanan-korban-kekerasan-seksual/89261/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 19.16 WITA

  • #Kekerasan Seksual
  • #Perkawinan Anak

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Membuka Kesempatan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi, Menatap Masa Depan Ketenagakerjaan Indonesia

Kejujuran Perlu Ekosistem: Membangun Budaya Integritas dari Lingkungan Kampus

Luka Tersembunyi di Balik Senyumnya

Dari Fermentasi dan Inovasi ke Modernisasi: Mengangkat Nilai Jual Tempe melalui Teknologi Modern

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Digitalisasi Bank Syariah Permudah Transaksi, Keamanan Data Nasabah Jadi Tantangan Utama

Teknologi Sudah Tersedia, UPN Veteran Jatim Dorong Penguatan Literasi dan Keterbukaan Informasi Publik di Bondowoso

Pilihan Editor

  1. 1 Makan Bergizi Gratis: Jangan Sampai Niat Menyehatkan Anak Justru Membahayakan Mereka
  2. 2

    UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

  3. 3

    Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi di Era Digital, Kenali Risiko dan Cara Melindunginya

  4. 4

    Putusan MA 19 P/HUM/2026, Sekjen MDP-WATCH Desak Menkes Evaluasi dan Rombak Keanggotaan MDP

  5. 5

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.