Lewati ke konten utama
Home About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Publikasi Media Online Jasa Backlink Jasa Guest Post Penulisan Artikel Pembuatan Website Pedoman AI
ID | EN

Masuk / Gabung

Jelajahi

Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi
Informasi
About Us Redaksi Kirim Berita Media Kit
Pedoman
Kebijakan Cookie Pedoman Media Siber Pedoman AI
Masuk / Gabung
Ikuti kami
EN ARTIKEL
Beranda Internasional Nasional Daerah Featured Opini Pendidikan
More
Profil Advertorial Bisnis Press Release Essay English Version Ekonomi

  1. Beranda
  2. Kolom Opini
  3. Karpet Merah untuk Investor, Siapa Menjaga Keadilan untuk UMKM?

Karpet Merah untuk Investor, Siapa Menjaga Keadilan untuk UMKM?

Foto profil Hasbi
Editor: Hasbi
01 April 2026, 13.15 WITA Editor: Tim Editor JurnalPost
4 menit baca
Karpet Merah

Oleh: I Gusti Putu Anom Kresna Wardhana

JurnalPost.com - Indonesia sedang berada di persimpangan penting dalam peta persaingan ekonomi global. Di satu sisi, kebutuhan untuk menarik investor asing semakin mendesak. Di sisi lain, perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, khususnya sektor UMKM, tidak boleh diabaikan. Dalam konteks inilah, transformasi layanan izin tinggal bagi investor menjadi kebijakan strategis yang patut diapresiasi sekaligus dikritisi.

IKLAN

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan reformasi signifikan dengan menjadikan digitalisasi sebagai tulang punggung layanan. Pada tanggal 25 Juli 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Golden Visa sebagai salah satu cara untuk meningkatkan perekonomian dari Investor Asing. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 maka terdapat beberapa kemudahan dalam pengajuan Izin Tinggal Investor melalui Golden Visa yang penerbitannya dilakukan secara elektronik melalui email pemohon. Sistem ini menghadirkan mekanisme layanan satu pintu yang lebih cepat, transparan, dan efisien.

72084c82 26e9 413c bdbf 96fbb072ded4
Baca Juga

Fenomena Main Hakim Sendiri sebagai Ancaman terhadap Due Process of Law di Indonesia

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan berbagai kemudahan lain, seperti masa izin tinggal hingga 5 sampai 10 tahun serta pembebasan kewajiban izin kerja tambahan bagi investor tertentu. Kebijakan ini secara langsung menekan biaya operasional dan meningkatkan kepastian hukum bagi investor.

Dampaknya terlihat nyata. Berdasarkan data resmi, realisasi investasi melalui skema ini mencapai sekitar US$2,9 miliar atau setara Rp48 triliun dari 1.012 investor. Angka ini menunjukkan bahwa Indonesia semakin kompetitif dalam menarik investasi global. Namun, pertumbuhan investasi tidak boleh dilihat semata dari besarnya angka yang masuk. Pertanyaan yang lebih penting adalah: siapa yang paling merasakan manfaatnya?

Di lapangan, mulai muncul dinamika baru. Beberapa investor asing dilaporkan mulai masuk ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kondisi ini berpotensi menimbulkan persaingan yang tidak berimbang, mengingat perbedaan modal, akses, dan kapasitas antara investor asing dan pelaku usaha lokal. Jika tidak diantisipasi, situasi ini dapat menciptakan ketimpangan ekonomi baru serta memicu gesekan sosial di masyarakat.

IKLAN

Sebagai langkah proteksi, pemerintah telah memperketat sejumlah ketentuan. Nilai investasi minimum ditingkatkan dari Rp1 miliar menjadi Rp10 miliar, serta mewajibkan investor untuk menduduki posisi strategis sebagai direktur atau komisaris di perusahaan. Selain itu, terdapat ketentuan setoran modal minimal sebesar Rp2,5 miliar per bidang usaha. Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa investor yang masuk benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen dalam mendukung perekonomian nasional.

kebakaran hutan di Kalimantan
Baca Juga

Hutan Kalimantan Terbakar: Bencana Alam atau Ada Campur Tangan Manusia?

Namun demikian, efektivitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi semata. Mengacu pada pendekatan sosiologi hukum, keberhasilan hukum sangat bergantung pada kesadaran kolektif. Investor harus melihat kepatuhan sebagai keuntungan, sementara masyarakat perlu berperan aktif sebagai pengawas sosial terhadap potensi penyalahgunaan.

Di sinilah pentingnya membangun ekosistem investasi yang tidak hanya ramah modal, tetapi juga berkeadilan sosial. Di masa depan, Pemerintah perlu mendorong integrasi lintas sektor antara imigrasi, lembaga investasi, perpajakan, hingga perbankan. Pendekatan ini tidak hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga mempermudah identifikasi investor yang benar-benar kredibel dibandingkan dengan investor fiktif. Selain itu, transparansi data dan penguatan peran masyarakat menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan perlindungan sosial.

Transformasi layanan izin tinggal investor adalah langkah maju yang tidak dapat dihindari dalam era globalisasi. Namun, keberhasilan sejatinya tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, melainkan dari sejauh mana kebijakan ini mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial.

Karena pada akhirnya, investasi yang ideal bukan hanya tentang kemudahan bagi pemodal, tetapi juga tentang keberpihakan pada masyarakat luas.

Berani Berkata tidak
Baca Juga

Berani Berkata "Tidak": Mengapa Asertivitas Penting bagi Remaja Masa Kini

Oleh: I Gusti Putu Anom Kresna Wardhana Penulis merupakan Analis Keimigrasian Pertama pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

Sumber artikel: https://jurnalpost.com/karpet-merah-untuk-investor-siapa-menjaga-keadilan-untuk-umkm/91832/

Dicetak dari JurnalPost.com pada 03 November 2026, 22.12 WITA

  • #Opini Mahasiswa

Bagikan artikel

Bagikan Mengirim Tweet
JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke Instagram

Menyiapkan 5 slide Reel 9:16…

Rangkaian slide vertikal sedang disusun dari artikel ini.

Konten belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide Instagram JurnalPost 1/5
REEL 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun dalam area aman Reels. Tambahkan musik pilihan Anda setelah masuk ke Instagram.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu Instagram, pilih Reel, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik yang tersedia di Instagram.

JURNALPOST SOCIAL PUBLISHER

Posting ke TikTok

Menyiapkan 5 slide TikTok 9:16…

Desain Social Publisher sedang disusun dari artikel ini.

Konten TikTok belum dapat disiapkan.

Silakan coba kembali.

Pratinjau slide TikTok JurnalPost 1/5
TIKTOK 9:16 · 5 SLIDE

Konten JurnalPost

Lima slide vertikal sudah disusun: sampul, inti berita, fakta utama, perkembangan, dan baca lengkap.

Menyiapkan lima file gambar 9:16…

Di menu berbagi, pilih TikTok, pertahankan urutan 1–5, lalu tambahkan musik atau suara di aplikasi. Jika TikTok tidak muncul, gunakan unduh manual.

Komentar 0

Tulis Komentar Bagikan tanggapan Anda

Komentar akan tampil setelah disetujui redaksi.

  1. Belum ada komentar. Jadilah yang pertama menyampaikan tanggapan.

Artikel Terkait

Ketika Negara Gagal Menjaga Napas Warganya

Dari Instruksi ke Implementasi: Menguji Respons Kepemimpinan Presiden Prabowo dalam Penanganan Karhutla 2026

Ketika Utang Menjadi Alat Tekanan: Saat Perjanjian Lahir dari Ketakutan dan Ketidakberdayaan

Jangan Terus Menyalahkan Guru atas Rusaknya Karakter Anak, Ada Paradoks Mutu Pendidikan yang Sering Diabaikan

REKOMENDASI JURNALPOST

Pilihan Untukmu

Warga Sampetan Belajar Kelola Lampu Jalan Tenaga Surya Berbasis IoT Bersama Dosen Polines

Dari Daun Kelor Menjadi Snackbar Bergizi, FK UPN “Veteran” Jakarta Ajak Masyarakat Kelurahan Pangkalan Jati Baru Perkuat Upaya Pencegahan Stunting

UPN Veteran Jawa Timur Dampingi Pemerintah Desa Segorotambak Sidoarjo Perkuat Tertib Administrasi dan Pelayanan Publik

PMK 37 Tahun 2025 Bukan Pajak Baru, Ini yang Perlu Dipahami Pedagang Online

Pilihan Editor

  1. 1 Sudah 15 Tahun Jadi Nasabah BRI, Keluarga Leni Setia di Bojonegoro Miliki 10 Rekening untuk Berbagai Kebutuhan
  2. 2

    Kerja Kelompok atau Kerja Sendiri? Mengapa Transparansi Kontribusi Mahasiswa Perlu Diperkuat

  3. 3

    Mendukung Sustainable Development Goals, Dosen UM Ungkap Faktor Risiko Kehamilan yang Perlu Diwaspadai

  4. 4

    Aset Publik Bukan Milik Pribadi: Memahami Aturan Hukum Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah

  5. 5

    Mahasiswa Edukasi Gizi 102 Anak di Palembang, Hasil Tes Meningkat

IKLAN
JurnalPost

Media Publikasi Indonesia yang menyediakan informasi terkini. Situs ini didirikan pada tahun 2015 dan telah menjadi salah satu sumber berita yang populer di Indonesia.

Jelajahi

Advertorial Artikel Berita Bisnis Citizen Reporter Daerah Ekonomi English Version Essay Featured
Hukum Internasional Kolom Opini Nasional Olahraga Pendidikan Politik Profil Teknologi Wisata

Kanal

About Us Jurnalisme Warga Kebijakan Cookie Kebijakan Data Kirim Opini Kirim Tulisan Media Kit Pedoman Redaksi

Ikuti kami di

Facebook X/Twitter Instagram Threads TikTok Pinterest LinkedIn YouTube
© 2026 - PT Jurnal Post Indonesia. All Rights Reserved.